Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MELANGGAR 8 (DELAPAN) PASAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MELANGGAR 8 (DELAPAN) PASAL"— Transcript presentasi:

1 MELANGGAR 8 (DELAPAN) PASAL
INSTANSI PEMKAB. MAHAKAM ULU TIDAK MELAKSANAKAN PENGADAAN CPNS 2014 SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR MELANGGAR 8 (DELAPAN) PASAL 1. MELAKSANAKAN TKB KARENA MEDAPAT IZIN LISAN DARI MENTERI PAN-RB. Melanggar: Surat Edaran Menteri PAN-RB No.: B/5466/ M.PAN-RB12/2014 tanggal Desember 2014. (pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014). vide: wibsete dan Fakta: Panselda tetap melakukan TKB pada tanggal 29 Desember 2014, sekalipun ada peraturan Menteri PAN-RB yang melarang, sebagaimana Surat Edaran Menteri PAN-RB No.: B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tgl. 12 Desember 2014. 2. TIDAK MENGUMUMKAN HASIL TKD DARI PANSELNAS SEBELUM TES TKB. Melanggar: Permen PAN-RB No.:17 Tahun 2014 Lamp. III.F Angka: 3.c, Juncto PPRI No.98 Tahun 2000 Pasal 8. Fakta: * Herman Suryatman Ka. Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementrian PAN-RB, mengatakan: Hingga masih ada tujuh pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum mengambil hasil TKD CPNS di Panselnas, salah satunya adalah Kabupaten Mahakam Ulu. vide: wibsete dan * SMS sembilan peserta seleksi CPNS 2014 menyampaikan kepada LBH, bahwa: “Tidak ada pengumuman resmi hasil kelulusan TKD sebelum TKB. 3. MELAKSANAKAN TKB HANYA SATU MATERI SUBTEST, YAITU: TEST TERTULIS (TIDAK ADA TES WAWANCARA). Melanggar: Surat Edaran Menteri PAN-RB No.: B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, angka (1) Jo. Permen PAN-RB No.17/2014 Lamp.III.D.12. (Instansi wajib melaksanakan TKB minimal 2 (dua) materi subtest dari 6 (enam) subtest yang dipersyaratkan). Fakta: * Bupati Mahakam Ulu mengatakan kami tidak melaksanakan Tes Wawancara. vide: surat Bupati Mahakam Ulu No.: 800/2405/KEPEG.TU-P/IX/ tanggal 28 September 2015, halaman: 5 angka: 3.3. * Kesaksian peserta TKB, tes TKB hanya satu meteri yaitu “Tes Tertulis”. 4. MEMBERITAHUKAN JADWAL TES TKB KURANG DARI 4 (EMPAT) HARI SEBELUM BAHKAN ADA YANG TIDAK DIBERITAHUKAN JADWAL TES TKB. Melanggar: Surat Edaran Menteri PAN-RB No.: B/3698/ M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, angka (2). (Intansi wajib menginformasikan jadwal dan substansi tes TKB kepada calon peserta minimal 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan TKB). Fakta: Surat Pernyataan 4 (empat) orang peserta tes TKB.

2 5. DISKRIMINATIF DALAM MELAKSANAKAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS.
Melanggar: Peraturan Menteri PAN-RB No.:17 Tahun 2014 Pasal 5. (Prinsip pengadaan CPNS harus transparan, objektif, bebas dari unsur KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya). Fakta: dari 69 Formasi Jabatan yang lulus TKD, hanya 26 Formasi yang di TKB. 6. MELAKSANAKAN TES TKB TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR. Melanggar: Permen PAN-RB No.17 Tahun 2014 Lampiran III.F angka (4) huruf (c). (Jumlah minimal peserta yang lulus TKD untuk mengikuti TKB sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali formasi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas/pasing grade Tes Kompetensi Dasar). Fakta: dari 26 (dua puluh enam) Formasi Jabatan yang mengikuti tes TKB, ada 20 (dua puluh) Formasi Jabatan yang tidak memenuhi persyaratan. 7. MELOLOSKAN EMPAT PESERTA YANG USIANYA MELEBIHI 35 TAHUN. Melanggar: PPRI No.:11 Tahun 2002 Pasal 6 angka (1.b). (berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima tahun). Fakta: ada 4 (empat) peserta yang pada tanggal 31 Desember 2014 usianya lebih dari - 35 tahun, yaitu: Melky Arnouldus, S.E., Eviriani, S.P., Yesaya Jumai, S.Hut., Heri Yadi, S.Hut. 8. MELOLOSKAN PESERTA CPNS DENGAN IDENTITAS PENDIDIKAN TIDAK SESUAI FORMASI MENPAN-RB (FORMASI ASN KAB. MAHAKAM ULU TA. 2014). Melanggar: PPRI No.:11 Tahun 2002 Pasal 18 angka( 1) huruf (g), (pada waktu mela- mar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar) Pendidikan: Yohana Yeq adalah: S-1 Sastra (S.S). Fakta: Nomor Seri Ijazah: /SD/FS/S1/13, NPM: dikeluarkan oleh: Universitas Sanata Dharma di Yogyakarta tertanggal Yogyakarta, 30 Agustus 2013. Formasi Jabatan yang dilamar: Analis Kesenian dan Budaya Daerah. Syarat Pendidikan: S-1 Seni (S.Sn) sesuai Data Rincian Formasi ASN Nomor Urut (64): Analis Kesenian dan Budaya Daerah. Daftar On Line: pada Data Base SSCN BKN Pusat tertanggal 19 Juni 2015, Pendidikan peserta an. Yohana Yeq, tertulis: S-1 SENI. Kartu Peserta Ujian CPNS 2014 Panselda Mahulu: Formasi Umum peserta an. Yohana Yeq, tertulis: Kualifikasi Pendidikan: S-1 SENI. KETERANGAN: S-1 Sastra adalah (S.S.). S-1 Seni adalah (S.Sn.)


Download ppt "MELANGGAR 8 (DELAPAN) PASAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google