Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior (115030800111024)
Hendra W. Simamora ( ) Rehulina D. Sitepu ( ) Zahrotul Wardah ( ) Kun Denik ( )
2
Pengertian Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas.
3
Berikut ini dikemukakan pengertian Hukum Perdata dari para ahli hukum antara lain :
1. Mr. L.J. Van Apeldorn Hukum Sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seorang dan yang pelaksanaanya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri. 2. Mr. H.J. Hamaker Hukum Sipil adalah hukum yang pada umunya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
4
Sejarah Hukum Perdata Hukum pertama kali di buat oleh Belanda yang pada saat itu sedang menjajah Indonesia , hukum tersebut dikenal dengan nama KUHPdt. Hukum tersebut terus berkembang setelah bergonta- ganti kepanitiaannya akhirnya KUHPdt Belanda di contoh KUHPdt Indonesia dan kemudian di umumkan tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
5
Hukum Perdata yang dulu berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (B.W.) Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
6
Asas-asas Hukum Perdata
1. Asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt)
7
Asas-asas Hukum Perdata
2. Asas Konsesualisme bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. 3. Asas Kepercayaan bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari
8
Asas-asas Hukum Perdata
4. Asas Kekuatan Mengikat bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para fihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. 5. Asas Persamaan hukum bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
9
Asas-asas Hukum Perdata
6. Asas Keseimbangan asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. 7. Asas Kepastian Hukum bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
10
Asas-asas Hukum Perdata
8. Asas Moral Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. 9. Asas Perlindungan bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum.
11
Asas-asas Hukum Perdata
10. Asas Kepatutan Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya 11. Asas Kepribadian asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
12
Asas-asas Hukum Perdata
12. Asas Itikad Baik Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
13
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW : Buku I Van Personen ( mengenai orang ) Buku II Van Zaken ( mengenai Benda ) Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan ) Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )
14
HUKUM PERORANGAN Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum.
15
Subjek Hukum Perorangan
Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk persoon) badan huum(rechts persoon)
16
a. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Setiap manusia yang dilahirkan hidup, menjadi subyek hukum dan berkaitan dengan itu mempunyai kewenangan hukum. Hak yang diperoleh karena kelahiran ini menurut KUHPdt berlaku surut untuk keuntungan dari dalam kandungan. Hal ini diatur dalam pasal 2(1) KUHPdt yg berbunyi :
17
Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika si anak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”
18
ORANG YANG TIDAK CAKAP HUKUM
Orang yang belum dewasa Orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin (ps 330 ayat 1 KUH Pdt) Orang yang dibawah pengampuan Imbisil (tolol, bodoh, dungu) Lemah daya / lemah pikir Sakit otak / sakit ingatan atau mata gelap Pemborosan
19
b. Badan Hukum (Recht Person)
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya.
20
Pembagian Badan Hukum a. Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka,memelihara kebudayaan, mengurus soal-sosial dsb. Badan hukum semacam ini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb. b. Persekutuan Orang (gemeenschap van mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah,misalnya negara,propinsi,kabupaten/kota maya dsb. c. Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang- undang misalnya koperasi. d. Yayasan.
21
HUKUM KEBENDAAN Yang dimaksud dengan ‘benda’ dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuat yang dapat diberikan/diletakkan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum
22
Perbedaan macam-macam benda
Menurut KUH pdt benda itu dapat dibedakan sebagai berikut: 1. Benda berwujud dan tidak berwujud. 2. Benda bergerak dan tidak bergerak. 3. Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis. 4. benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada yang absolut yakni barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, contoh: hasil panen yang akan datang.
23
- Yang relatif yakni barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi orang- orang tertentu belum ada, contoh: barang- barang yang sudah dibeli tapi belum diserahkan 5. benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan. 6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
24
Pembeda benda bergerak dan tidak bergerak
Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Benda bergerak karena sifatnya/pasal 506 KUH pdt: - yang dapat dipindahkan yang dapat pindah sendiri 2. Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu: benda tidak bergerak karenasifatnya benda tidak bergerak karena tujuannya - benda tidak bergerak karena undang-undang
25
Ketentuan-ketentuan hukum
Mengenai bezitnya. Terhadap benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1997(1) KUH pdt yang dapat disimpilkan bahwa bezitterterhadap barang bergerak adalah sebagai pemilik dari barang tersebut. Mengenai leveringnya. Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata. Mengenai Verjaring. Terhadap benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 diatas. Benda tidak bergerak mengenal adanya kedaluarsa yaitu 20 tahun alasan hak yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah Mengenai bezwaring. Pembebanan terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebeanan terhadap benda tidak bergerak sengan hippotek/fidusia
26
HAK KEBENDAAN Perundang-undangan membagi hak keperdataan dalam 2 hal, yakni: 1. hak absolut, hak yang memberikan kekuasaan kepada setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati orang lain. Hak absolut terdiri atas: a. Hak kepribadian b. Hak yang berkaitan dengan keluarga c. Hak mutlak atas sesuatu benda 2. hak relatif, hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
27
Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi:
1. Adapun hak atas tanah yang diatur dalam UUPA antara lain: a. Hak milik, hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. b. Hak guna bangunan, hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu c. Hak pakai, hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau orang lain. d. Hak sewa, hak menggunakan tanah orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
28
2. Hak - hak kebendaan yang memberikan jaminan sebagai berikut:
Jaminan gadai, suatu hak yang diperoleh kreditur atau suatu baranng bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Jaminan fudicia, hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungannya. Jaminan hipotik, suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak.
29
HUKUM KELUARGA Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yg terdiri dari suami, istri dan anak yg berdiam dalam suatu tempat. Hukum Keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.
30
SUMBER HUKUM KELUARGA Sumber hukum keluarga tertulis
adalah : kaidah-kaidah hukum yg bersumber dariUU, Yurisprudensi & traktat. Sumber hukum yg tidak tertulis adalah : kaidah-kaidah hukum yg timbul, tambah, & berkembang dlm kehidupan masyarakat.
31
Perkawinan Menurut UU No. 1/1974 dalam pasal 1 mendefinisikan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
32
Sedangkan pasal 26 KUHPerdata menyatakan : “Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.” Artinya, bahwa suatu perkawinan yang ditegaskan dalam pasal diatas hanya memandang hubungan perdata saja, yaitu hubungan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan. Sedangkan tujuan dari suatu perkawinan tidak disebutkan disini.
33
Syarat sahnya suatu perkawinan dalam KUHPerdata
Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 15 tahun. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari dahulu setelah putusnya perkawinan pertama Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orangtua atau walinya
34
ASAS UU No. I/1974 menganut asas monogamy tidak mutlak. Hal tersebut dapat kita lihat dari isi Pasal 3 sebagai berikut: Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Sedang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
35
Ijin pengadilan diberikan kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang apabila memenuhi syarat fakultatif dan syarat kumulatif. Syarat fakultatif adalah syarat yang terdapat dalam pasal 4 ayat (2) yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
36
Sedangkan syarat kumulatif terdapat pada pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan:
Adanya perjanjian dari istri/istri-istri Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
37
Perceraian Undang-undang yang mengatur kasus perceraian adalah UU no 1 tahun 1974: PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA Pasal 38 :Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan
38
Pasal 39 (1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri
39
LARANGAN PERKAWINAN a. Dilarang perkawinan antara mereka yang satu sama lain bertalian keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, baik karena kelahiran yang sah dan tidak sah atau karena perkawinan; dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah atau tidak sah. b. Dilarang perkawinan antara mereka yang bertalian keluarga semenda. c. Dilarang perkawinan antara mereka yang dilarang oleh hakim karena diputuskan salah telah berzinah.
40
Contoh-contoh Kasus Hukum Perdata
Contoh Hukum Perdata Perceraian Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.