Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum. http://triyanto.staff.fkip.uns.ac.id/
HAK ASASI MANUSIA Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
2
Kompetensi Dasar Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian. Jenis-jenis, dan pembatasan HAM
5
Pengertian HAM? Hak Asasi Manusia
6
Munculnya Konsep HAM HAM
7
UU No.39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1).
8
UNSUR HAM HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa; HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).
9
Jenis-Jenis HAM Hak Sipil dan Politik Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
10
Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005)
Hak hidup & pembatasan hukuman mati (Ps.6) Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7) Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8) Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum yang fair (Ps.9-11) Bertempat tinggal dan “bebas” keluar masuk suatu negara (Ps.12-13) Asas praduga tidak bersalah di pengadilan (Ps.14-15) Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16) Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17) Beragama dan berkeyakinan (Ps.18) Berpendapat (Ps.19) Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20) Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22) Berkeluarga (Ps.23) Perlindungan anak (Ps.24) Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan akses informasi pemerintahan (Ps.25) Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)
11
DURBAN UNIVERSITY OF TECHNOLOGY
SOUTH AFRICA, 2014
12
Hak Ekonomi, Sos & Bud – UU 11/2005
Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7) Membentuk serikat pekerja & pemogokan (Ps.8) Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9) Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak & remaja dari eksploitasi ekonomi & sosial (Ps.10) Bebas kelaparan, sandang & papan yang layak (Ps.11) Pelayanan kesehatan fisik & mental (Ps.12) Pendidikan dasar “gratis” & pengembangan kebudayaan (Ps.13-15)
13
Hak Ekonomi, Sosial & Budaya
Perihal Hak Sipil & Politik Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Latar belakang Liberalisme Sosialisme Scope Universal Relativitas Budaya Inti Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal: polisi, tentara, dll. Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya: jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM Dimensi derogable (bisa ditawar): hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar): hak hidup Derogable (bisa ditawar): jml UMR Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah Jenis protocol Tambahan, setiap negara wajib meratifikasi Pilihan, setiap negara dapat memilih psl/hak utk diratifikasi
14
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Patuh pd per-UU-an (tertulis/tak tertulis, nasional/internasional) ttg HAM Membela negara sesuai per-UU-an. Menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh “Undang-Undang”
15
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71)
16
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan “UU”. Pembatasan utk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM dan kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar manusia
17
Tugas Neg. Hkm & HAM Kelas dibagi menjadi 8 kelompok
Setiap kelompok dibagi untuk mengidentifikasi jenis2 HAM yang terdapat dalam peraturan sbb: Deklarasi Universal HAM UUD 1945 Kovenan Hak Sipil dan Politik Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Konvensi hak anak UU No.39 / 1999 tentang HAM UU 23 /2003 yg direvisi dengan UU No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak UU No.40 / 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Hasil pekerjaan ditulis tangan di folio dikumpul dimeja dosen pada hari yang sama
18
Sekian
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.