Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Sasmita Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TIPS AND STRATEGY FOR HOSPITALS TO PREPARE
HOSPITAL ACCREDITATION NATIONAL STANDARDS 1ST ED. DR.Dr.Sutoto,M.Kes
2
CURICULUM VITAE: DR.Dr.Sutoto,M.Kes
Ketua Eksekutif KARS (Komisi Akreditasi RS Seluruh Indonesia), Board Member of ASQua (Asia Society for Quality in Health Care), Regional Advisory Council dari JCI (Joint Commission Internasioanl) sejak 2013, Dewan Pembina MKEK IDI Pusat. Dewan Pembina AIPNI Pusat Pernah menjabat sebagai Ketua Perhimpunan RS seluruh Indonesia Periode tahun dan , Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Direktur Utama RS Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional, serta Plt Dirjen Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan R.I thn 2010 KARS
3
POKOK BAHASAN PENDAHULUAN
SNARS ED 1 (STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1) APA YANG BERUBAH APA YANG BARU TIP DAN STRATEGI MENYIAPKAN AKREDITASI SNARS ED 1
4
1. PENDAHULUAN STANDAR AKREDITASI HARUS DILAKUKAN IMPROVEMENT TERUS MENERUS DAN UNTUK ITU DIPERLUKAN SUATU REVISI DARI STANDAR YANG SUDAH ADA KARS PERLU MEMILIKI SENDIRI STANDARNYA YANG MENGACU PADA STANDAR INTERNASIONAL DARI ISQua KARS MEMBENTUK TIM UNTUK MENYUSUN STANDAR TERSEBUT DENGAN MELIBATKAN JUGA PARA STAKE HOLDER KARS TERMASUK UJI COBA PADA 10 RS BERBAGAI KELAS
5
APA YANG BERUBAH
6
IPKP STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT ED 1
I. KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN (ARK,HPK,AP, PAP,PAB,PKPO MKE) (7 BAB) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT ED 1 II. KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RS (PMKP,PPI,TKRS, MFK, KKS, MIRM) (6 BAB) III. SASARAN KESELAMATAN PASIEN SKP PONEK HIV/AIDS TB PPRA GERIATRI IV. PROGRAM NASIONAL V. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN IPKP
7
PERUBAHAN NAMA BAB Akses Pelayanan dan Kontinuitas (APK) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK) Pelayanan Pasien (PP) Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) Manajemen Penggunaan Obat (MPO) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), dimana beberapa standar dari Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) standar versi 2012 yang terkait dengan komunikasi, dijadikan satu di Manajemen Komunikasi dan Edukasi ini. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP) Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
8
PERUBAHAN NAMA BAB Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM) Sasaran Milenium Development Goals (SMDGs) Program Nasional dimana terdiri dari: Program Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Program Menurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS. Program Menurunan Angka Kesakitan TB Penyelenggaraan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri
9
PENGELOMPOKAN BAB STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PASIEN
Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK) Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
10
LANJUTAN… SASARAN KESELAMATAN PASIEN
SASARAN : Mengidentifikasi pasien dengan benar SASARAN : Meningkatkan komunikasi yang efektif SASARAN : Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medications) SASARAN : Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar. SASARAN : Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan SASARAN : Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh PROGRAM NASIONAL Program Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Program Menurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS. Program Menurunan Angka Kesakitan TB Penyelenggaraan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri INTEGRASI PELAYANAN DALAM PENDIDIKAN KLINIS DI RUMAH SAKIT
11
APA YANG BARU DALAM SNARS ED 1
STANDAR PENGELOLAAN PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) PELAYANAN GERIATRI INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN (UNTUK RS PENDIDIKAN)
12
PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA
STANDAR PENGELOLAAN PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA)
13
GAMBARAN UMUM Resistensi terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, dalam bahasa Inggris antimicrobial resistance,AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien. Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi. Meningkatnya masalah resistensi antimikroba terjadi akibat penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan bertanggung jawab dan penyebaran mikroba resisten dari pasien ke lingkungannya karena tidak dilaksanakannya praktik pengendalian dan pencegahan infeksi dengan baik.
14
Dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di RS, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di RS. Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk mencegah dan/atau menurunkan adanya kejadian mikroba resisten. Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas di tingkat nasional telah dibentuk Komite Pengendalian Antimikroba yang selanjutnya disingkat KPRA oleh Kementerian Kesehatan. Disamping itu telah ditetapkan program aksi nasional / national action plans on antimicrobial resistance (NAP AMR) yang didukung oleh WHO. Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan.
15
Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan/direktur RS berupa penetapan regulasi pengendalian resistensi antimikroba, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA. Penggunaan antimikroba secara bijak ialah penggunaan antimikroba yang sesuai dengan penyakit infeksi dan penyebabnya dengan rejimen dosis optimal, durasi pemberian optimal, efek samping dan dampak munculnya mikroba resisten yang minimal pada pasien. Oleh sebab itu diagnosis dan pemberian antimikroba harus disertai dengan upaya menemukan penyebab infeksi dan kepekaan mikroba patogen terhadap antimikroba. Penggunaan antimikroba secara bijak memerlukan regulasi dalam penerapan dan pengendaliannya. Pimpinan rumah sakit harus membentuk komite atau tim PPRA sesuai peraturan perundang-undangan sehingga PPRA dapat dilakukan dengan baik
16
STANDAR 4 - PPRA Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.
17
MAKSUD DAN TUJUAN Standar 4
Tersedia regulasi pengendalian resistensi antimikroba di RS yang meliputi: - Pengendalian resistensi antimikroba. - Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis pembedahan. - Organisasi pelaksana, Tim/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur: Staf Medis Staf Keperawatan Staf Instalasi Farmasi Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik Komite Farmasi dan Terapi Komite PPI Organisasi PRA dipimpin oleh staf medis yang sudah mendapat sertifikat pelatihan PPRA
18
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba terdiri dari :
peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien dan keluarga tentang masalah resistensi anti mikroba pengendalian penggunaan antibiotic surveilans pola penggunaan antibiotik surveilans pola resistensi antimikroba forum kajian penyakit infeksi terintegrasi
19
ELEMEN PENILAIAN STD 4 PPRA :
Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di RS sesuai peraturan perundang-undangan. (R) Ada bukti pimpinan RS terlibat dalam menyusun program. (D,W) Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi PPRA. (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien. (D,O,W) Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W)
20
STANDAR 4.1 PPRA RS (Tim/Komite PPRA)melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba.
21
MAKSUD DAN TUJUAN Standar 4.1
RS (Tim/Komite PPRA) membuat laporan pelaksanaan program/ kegiatan PRA meliputi: a) kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba . b) surveilans pola penggunaan antibiotik di RS (termasuklaporan pelaksanaan pengendalian antibiotik) . c) surveilans pola resistensi antimikroba . d) forum kajian penyakit infeksi terintegrasi.
22
RS menetapkan dan melaksanakan evaluasi dan analisis indikator mutu PPRA sesuai peraturan perundang-undangan meliputi: perbaikan kuantitas penggunaan antibiotic perbaikan kualitas penggunaan antibiotic peningkatan mutu penanganan kasus infeksi secara multidisiplin dan terintegrasi penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resiste indikator mutu PPRA terintegrasi pada indikator mutu PMKP Rumah sakit melaporkan perbaikan pola sensitivitas antibiotik dan penurunan mikroba resisten sesuai indikator bakteri multi-drug resistant organism (MDRO), antara lain: bakteri penghasil extended spectrum beta-lactamase (ESBL), Methicillin resistant Staphylococcus aureus (MRSA), Carbapenemase resistant enterobacteriaceae (CRE) dan bakteri pan-resisten lainnya. (Lihat juga PPI.6)
23
ELEMEN PENILAIAN STD 4.1 PPRA
Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) sampai dengan d) dimaksud dan tujuan. (D,W) Ada penetapan indikator mutu yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W) Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian resistensi antimikroba (D,W) Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan.(D,W)
24
Daftar Referensi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2015 tentang Program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit. Buku Pedoman program pengendalian resiatensi antimikroba di rumah sakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , tahun 2015 National Action Plan on Antimicrobial Resistance Indonesia , Kementerian kesehatan Republik Indonesia, 2017.
25
STANDAR PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI
26
REFERENSI Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit
27
STANDAR MAKSUD DAN TUJUAN ELEMEN PENILAIAN
28
STANDAR 5 Rumah Sakit Menyediakan Pelayanan Geriatri Rawat Jalan, Rawat Inap Akut Dan Rawat Inap Kronis Sesuai Dengan Tingkat Jenis Pelayanan.
29
STANDAR 5.1 Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).
30
Maksud dan tujuan Standar 5 dan Standar 5.1
Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri: tingkat sederhana tingkat lengkap tingkat sempurna tingkat paripurna
31
Elemen Penilaian Standar 5
Ada regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan. (R) Terbentuk dan berfungsinya tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W) Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi kegiatan. (D,O,W) Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit. (D,W)
32
Elemen Penilaian Standar 5.1
Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (R) Ada program PPRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (D,W) Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet dll). (D,W) Ada bukti pelaksanaan kegiatan. (D,O,W) Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan. (D,W)
33
STANDAR INTEGRASI PENDIDIKAN KLINIS DALAM PELAYAN DI RUMAH SAKIT (IPPK)
34
REFERENSI UU no 44 tahun 2009 ttg RS pasal 21-22
UU no 20 tahun 2013 ttg Pendidikan Kedokteran PP no 93 Tahun 2015 ttg RS Pendidikan UU no 29 tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran Permenkes 2052 ttg Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Permenkes no 11 tahun 2017 ttg Keselamatan Pasien Peraturan KKI terkait registrasi dan pendidikan kedokteran Pedoman Klasifikasi dan Standar RS Pendidikan Depkes ,2009 Standar MPE JCI edisi 4 Standar MPE JCI edisi 5
35
GAMBARAN UMUM Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit Pasal 22 dan 23, menetapkan pengaturan tentang RS Pendidikan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah no 93 tahun 2015. Undang-undang nomor 20 tahun 2013 pasal 1 butir 15, menjelaskan bahwa RS Pendidikan adalah RS yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Undang-undang nomor 20 tahun 2013 pasal 1 butir 16,17 dan 18 menjelaskan pengertian dari RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Afiliasi dan RS Pendidikan Satelit. UU No 20 th 2013 Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
36
GAMBARAN UMUM UU NO 44 Pasal 4 (1), Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan. UU No 44 Pasal 9, jenis rumah sakit pendidikan,yaitu : RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Afiliasi dan RS Pendidikan Satelit. RS Pendidikan harus mempunyai mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi dari RS non pendidikan. Agar mutu dan keselamatan pasien di RS Pendidikan tetap terjaga maka perlu ditetapkan standar akreditasi untuk RS Pendidikan.
37
GAMBARAN UMUM Pada rumah sakit yang ditetapkan sebagai RS Pendidikan, akreditasi perlu dilengkapi dengan standar dan elemen penilaian untuk menjaga mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien KARS menetapkan standar dan elemen penilaiannya untuk mengetahui kepatuhan integrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan dalam rangka menjamin keselamatan pasien dan keluarganya serta keterpaduan pelayanan dan pendidikan. Standar Integrasi Pelayanan dalam Pendidikan Klinis di rumah sakit (IPPK) disusun untuk maksud dan tujuan tersebut.
38
STANDAR MAKSUD DAN TUJUAN ELEMEN PENILAIAN
39
STANDAR IPPK.1 RS menetapkan regulasi tentang persetujuan pemilik dan pengelola dalam pembuatan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
40
Maksud dan Tujuan IPPK.1 Keputusan penetapan RS Pendidikan merupakan kewenangan kementerian yang membidangi masalah kesehatan, setelah ada keputusan bersama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dari pemilik dan pengelola RS serta pimpinan institusi pendidikan. Mengintegrasikan penyelenggaraan pendidikan klinis kedalam operasional rumah sakit memerlukan komitmen dalam pengaturan antara lain waktu, tenaga, dan sumber daya. Peserta pendidikan klinis termasuk trainee / fellow, peserta pendidikan dokter spesialis, dan peserta pendidikan tenaga kesehatan profesional lainnya. Keputusan untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis paling baik dibuat oleh jenjang pimpinan tertinggi yang berperan sebagai pengambil keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi dan profesi kesehatan lainnya yang didelegasikan kepada organisasi yang mengkoordinasi pendidikan klinis.
41
Maksud dan Tujuan IPPK.1 Untuk penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit, maka para pihak harus mendapat informasi lengkap tentang hubungan dan tanggung jawab masing- masing. Pemilik dan atau representasi pemilik memberikan persetujuan terhadap keputusan tentang visi-misi, rencana strategis, alokasi sumber daya, dan program mutu rumah sakit (lihat TKRS.1.1 sampai TKRS.1.3), sehingga dapat ikut bertanggung jawab terhadap seluruh proses penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit yang harus konsisten dengan visi-misi rumah sakit dan komitmen pada mutu dan keselamatan pasien serta kebutuhan pasien. Rumah sakit mendapat informasi tentang output dengan kriteria-kriteria yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan klinis yang dilaksanakan di RS untuk mengetahui mutu pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
42
Maksud dan Tujuan IPPK.1 Rumah sakit menyetujui output dan kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukan dalam Perjanjian Kerja Sama Organisasi yang mengkoordinasi pendidikan klinis bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan program pendidikan klinis di RS. Organisasi yang mengkoordinasi pendidikan klinis melakukan penilaian berdasarkan kriteria yang sudah disetujui bersama. Organisasi yang mengkoordinasi pendidikan klinis harus melaporkan hasil evaluasi penerimaan, pelaksanaan dan penilaian output dari program pendidikan kepada pimpinan RS dan Pimpinan Institusi Pendidikan.
43
Elemen Penilaian IPPK.1 Ada SK penetapan rumah sakit pendidikan yang masih berlaku (D) Ada kerjasama antara RS dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.(D) Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. (D)
44
STANDAR IPPK.2 Pelaksanaan pendidikan klinis Dalam pelayanan yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi dan prosedur yang jelas.
45
Maksud dan Tujuan IPPK.2 Organisasi yang mengkoordinasi pendidikan di rumah sakit menetapkan kewenangan, perencanaan, monitoring implementasi program pendidikan klinis dan evaluasi serta analisisnya. Kesepakatan antara rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya harus tercermin dalam organisasi dan kegiatan organisasi yang mengkoordinasi pendidikan di rumah sakit . RS memiliki regulasi yang mengatur: kapasitas penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. persyaratan kualifikasi pendidik/dosen klinis. peserta pendidikan klinis di rumah sakit.
46
Maksud dan Tujuan IPPK.2 RS mendokumentasikan daftar yang akurat yang memuat semua peserta pendidikan klinis di rumah sakit. Untuk setiap peserta pendidikan klinis dilakukan pemberian kewenangan klinis untuk menentukan sejauh mana kewenangan yang diberikan betul-betul dilaksanakan supervise dan dilevel mana supervisinya. RS harus mempunyai dokumentasi : Surat keterangan peserta didik dari institusi pendidikan; Ijazah, STR dan surat izin praktek yang menjadi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan; klasifikasi akademik; identifikasi kompetensi peserta pendidikan klinis dan laporan pencapaian kompetensi
47
ELEMEN PENILAIAN IPPK.2 Ada regulasi tentang pengelolan dan pengawasan pelaksananaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi a) sampai dengan c) di maksud dan tujuan (R) Ada daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit (D). Untuk setiap peserta pendidikan klinis, terdapat dokumentasi yang berisi paling sedikit butir a) sampai e) di maksud dan tujuan. (D)
48
STANDAR IPPK.3 Tujuan dan sasaran program pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan pendidikan klinis, variasi dan jumlah pasien, teknologi dan fasilitas RS.
49
Maksud dan Tujuan IPPK.3 Pendidikan Klinis di RS harus mengutamakan keselamatan pasien serta memperhatikan kebutuhan pelayanan, sehingga pelayanan RS tidak terganggu, akan tetapi justru menjadi lebih baik dengan adanya program pendidikan klinis ini. Pendidikan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan dalam rangka memperkaya pengalaman dan kompetensi peserta didik, termasuk juga pengalaman pendidik klinis nya untuk selalu memperhatikan prinsip pelayanan berfokus pada pasien. Variasi dan jumlah pasien harus selaras dengan kebutuhan untuk berjalannya program, demikian juga fasilitas pendukung pembelajaran harus disesuaikan dengan teknologi berbasis bukti yang harus tersedia. Jumlah peserta pendidikan klinis di rumah sakit harus memperhatikan jumlah staf pendidik klinis, ketersediaan sarana dan prasarana.
50
ELEMEN PENILAIAN IPPK.3 Ada perhitungan rasio peserta pendidikan dan staf yang memberikan pendidikan klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai peraturan perundang–undangan. (D) Ada dokumentasi perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. (D,W)
51
STANDAR IPPK.4 Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit.
52
Maksud dan Tujuan IPPK.4 Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis untuk dapat mendidik dan memberikan pembelajaran klinis kepada peserta pendidikan klinis di rumah sakit sesuai peraturan perundang- undangan (lihat juga KKS.10, 13,16) Daftar staf yang memberikan pendidikan klinis dengan seluruh gelar akademis dan profesinya tersedia di rumah sakit. Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis harus memenuhi persyaratan kredensial dan memiliki kewenangan klinis untuk melaksanakan pendidikan klinis yang sesuai dengan tuntutan tanggungjawabnya. (Lihat juga KKS.9, KKS.13, KKS.16)
53
ELEMEN PENILAIAN IPPK 4. Ada penetapan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit. (R) Ada daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai jenis pendidikan yang dilaksanakan di RS. (D,W) Ada uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang dan untuk setiap staf yang memberikan pendidikan klinis. (D,W) (lihat juga KKS.10; KKS.13 dan KKS.16) Ada bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis mengikuti pendidikan keprofesian berkelanjutan. (D)
54
STANDAR IPPK.5 Rumah sakit memastikan adanya pelaksanaan supervisi yang berlaku untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan klinis di rumah sakit.
55
Maksud dan Tujuan IPPK. 5 Supervisi dalam pendidikan menjadi tanggung jawab staf klinis yang memberikan pendidikan klinis untuk menjadi acuan pelayanan rumah sakit agar pasien, staf dan peserta didik terlindungi secara hukum. Supervisi diperlukan untuk memastikan asuhan pasien yang aman dan merupakan bagian proses belajar bagi peserta pendidikan klinis, sesuai dengan jenjang pembelajaran dan level kompetensinya. Setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit mengerti proses supervisi klinis, meliputi siapa yang melakukan supervisi dan frekuensi supervisi oleh staf klinis yang memberikan pendidikan klinis. Pelaksanaan supervisi didokumentasikan dalam log book peserta didik dan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis.
56
Maksud dan Tujuan IPPK. 5 Dikenal 4 (empat) tingkatan supervisi yang disesuaikan dengan kompetensi dan kewenangan peserta didik yang ditetapkan oleh institusi pendidikannya sebagai berikut ; Supervisi Tinggi : kemampuan asesmen peserta didik belum sahih, sehingga keputusan dalam membuat diagnosa dan rencana asuhan harus dilakukan oleh DPJP. Begitu pula tindakan medis dan operatif hanya boleh dilakukan DPJP. Pencatatan pada berkas rekam medis harus oleh DPJP. Supervisi Moderat Tinggi : kemampuan asesmen peserta didik sudah dianggap sahih namun kemampuan membuat keputusan belum sahih, sehingga rencana asuhan yang dibuat peserta didik harus disupervisi oleh DPJP.Tindakan medis dan operatif dapat dikerjakan oleh peserta didik dengan supervisi langsung (onsite) oleh DPJP. Pencatatan pada berkas rekam medis oleh peserta didik dan diverifikasi dan divalidasi oleh DPJP. Supervisi Moderat : kemampuan melakukan asesmen sudah sahih, kemampuan membuat keputusan belum sahih betul, sehingga keputusan rencana asuhan harus mendapat persetujuan DPJP sebelum dijalankan, kecuali pada kasus gawat darurat. Tindakan medis dan operatif dapat dilaksanakan oleh peserta didik dengan supervisi tidak langsung oleh DPJP (dilaporkan setelah pelaksanaan). Pencatatan pada berkas rekam medis oleh peserta didik dengan verifikasi dan validasi oleh DPJP. Supervisi Rendah : kemampuan asesmen dan kemampuan membuat keputusan sudah sahih, sehingga dapat membuat diagnosa dan rencana asuhan, namum karena belum mempunyai legitimasi tetap harus melapor pada DPJP. Tindakan medis dan operatif bisa dilakukan dengan supervisi tidak langsung oleh DPJP.Pencatatan pada berkas rekam medis oleh peserta didik dengan validasi oleh DPJP.
57
Maksud dan Tujuan IPPK. 5 Penetapan tingkat supervisi peserta didik dilakukan oleh staf klinis yang memberikan pendidikan klinis, setelah melakukan evaluasi kompetensi peserta didik menggunakan perangkat evaluasi pendidikan yang dibuat oleh institusi pendidikan. Beberapa alat evaluasi antara lain; Bed site teaching Mini Clinical Evaluation Exercise for trainee (Mini-CEX) Directly Observed Procedural Skill (DOPS) Case Based Discusion (CBD) Procedure Based Assesment (PBA)
58
Elemen Penilaian IPPK.5 Ada tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan (D,O,W) Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tentang tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya. (D,W) Ada format spesifik untuk mendokumentasikan supervisi, yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, sasaran program, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien. (D) Ada batasan kewenangan peserta pendidikan yang mempunyai akses dalam mengisi rekam medis. (D) (lihat juga MIRM.13.4)
59
STANDAR IPPK.6 Pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
60
Maksud dan tujuan IPPK.6 Dalam pelaksanaannya program pendidikan klinis tersebut senantiasa menjamin mutu dan keselamatan pasien. RS memiliki rencana dan melaksankan program orientasi dengan menerapkan konsep mutu dan keselamatan pasien yang harus diikuti oleh seluruh peserta pendidikan klinis dan mengikutsertakan peserta didik dalam semua pemantauan mutu dan keselamatan pasien Orientasi peserta pendidikan klinis minimal mencakup : program rumah sakit tentang mutu dan keselamatan pasien (lihat juga TKRS 4; TKRS.4.1; TKRS 5; TKRS 11 dan TKRS.11.2) program pengendalian infeksi (lihat juga PPI.5) program keselamatan penggunaan obat (lihat juga PKPO.1) sasaran keselamatan pasien
61
Elemen Penilaian IPPK 6 Ada program orientasi peserta pendidikan klinis, dengan materi orientasi yang meliputi a) sampai d) dalam maksud dan tujuan (R) (lihat juga KKS.7 EP 1) Ada bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis. (D,W) Ada bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W) Ada pemantauan dan evaluasi bahwa pelaksanaan pendidikan klinis tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurang kurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien.(D) (lihat TKRS1.2 dan TKRS.5 EP 3 ) Ada survey kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang kurangnya sekali setahun. (D,W)
62
GLOSARY R = Regulasi (Kebijakan,Panduan, SPO)
D = Dokumen bukti implementasi (Rekam Medis, dll) O = Observasi pelaksanaan regulasi oleh civitas Hospitalia W = Wawancara dengan pelaksana asuhan dan pasien atau keluarga S = Simulasi pelaksanaan SPO
63
SURVEI TERFOKUS PERLUASAN PELAYANAN
64
Survei Terfokus Perluasan Pelayanan
Bila ada perluasan pelayanan di rumah sakit maka akan dilakukan survei terfokus perluasan pelayanan. Perluasan pelayanan rumah sakit meliputi: 1. Hemodialisis 9. Fisioterapi 2. Hiperbarik 10.Pusat pelayanan baru: 3. MRI a. stroke center b. luka bakar center 4. CT Scan c. ICU 5. Katerisasi jantung d. NICU 6. Katerisasi otak e. PICU f. HCU 7. Radioterapi g. talasemi center 8. Kemoterapi h. pusat jantung terpadu
65
Instrumen Survei Terfokus Perluasan Pelayanan
Instrumen survei terfokus perluasan pelayanan untuk disiapkan ceklis (PIC dr. Nico an dr. Djoni) : 1. Hemodialisis PP.3; PP.3.6; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.13; KPS.10; MFK.10.1; SKP.1;HPK.6; MPO.3.2; PPI;.7 2. Hiperbarik PP.3; PP.3.9; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.13; MFK.4; SKP.1; HPK.6 3. MRI AP.6; TKP.3.3;TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.13; MFK.1; MFK.4; SKP.1; MPO.3.2; PPI.7; KPS.16 4. CT Scan AP.6; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.13; KPS.16; MFK.1; MFK.4; SKP.1; MPO.3.2; PPI.7 5. Katerisasi jantung PAB.3; AP.6; PP.3; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.13; MFK.1; MFK.4; SKP.1; MPO.3.2; PPI.7; HPK.6; KPS.16
66
6. Katerisasi otak 7. Radioterapi 8. Kemoterapi 9. Fisioterapi
PAB.3; AP.6; PP.3; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.13; MFK.1; MFK.4; SKP.1; MPO.3.2; PPI.7; HPK.6; KPS.16 7. Radioterapi AP.6; PP.3; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.16; MFK.1; MFK.4; MFK.5; SKP.1; SKP.3; MPO.3.2; PPI.7; HPK.6; 8. Kemoterapi AP.6; PP.3; TKP.3.3; TKP.3.3.1; KPS.8; KPS.10; KPS.13; KPS.16; MFK.1; MFK.4; MFK.5; SKP.1; SKP.3; MPO.3.2; MPO.5; PPI.7; HPK.6; 9. Fisioterapi
67
10. Pusat pelayanan baru: AP.6; PP.3;KPS.8; KPS.10; KPS.13; KPS.16; MFK.4; MFK.8; SKP.1; SKP.3; MPO.3.2; MPO.5; PPI.7; HPK.6; PPI.8; PPI.9; SKP.2; SKP.5; SKP.6; PPI.7.2; PPI 7.3 a) stroke center • sama dengan diatas dikurangi: AP.6; HPK.6; MFK.8; PPI.8 • ditambah : a) luka bakar center • sama dengan diatas dikurangi: PAP.6; MPO.5; SKP.3 • ditambah: PP.3.5 b) ICU • sama dengan diatas dikurangi: • ditambah: APK.1.4 c) NICU
68
g) pusat jantung terpadu
d) PICU • sama dengan diatas dikurangi: • ditambah: APK.1.4 e) HCU f) talasemi center • ditambah: AP.5; PP.3 g) pusat jantung terpadu • ditambah: PAB seluruh; SKP.4
69
TIP DAN STRATEGI PENERAPAN SNARS EDISI 1
BENTUK POKJA SESUAI BAB DENGAN MELIBATKAN UNIT TERKAIT CERMATI PERUBAHAN YG ADA DAN SEGERA LAKUKAN PERBAIKAN REGULASI. SOSIALISASI PERUBAHAN REGULASI IMPLEMENTASI BILA DIPERLUKAN MENGUNDANG PEMBIMBING DARI KARS
70
KESIMPULAN SNARS edisi 1
merupakan standar akreditasi rumah sakit yang mudah dipahami sehingga mudah diimplementasikan, yang lebih mendorong peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko, termasuk di rumah sakit pendidikan, serta mendukung program nasional bidang kesehatan, dan berlaku mulai tgl 1 Januari 2018
71
SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.