Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
2
Referensi : Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Peraturan Dirjen Pajak No. 69 Tahun 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) UU PPh No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3
APA ITU Transfer Pricing ?
Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan harga (mark up) atau menurunkan harga (mark down) Tujuannya ; untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan.
4
Definisi Versi PER No. 48/PJ/2010
Transfer Pricing adalah Penentuan harga yang dilakukan dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan Istimewa Hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan yang dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh
5
Hubungan Istimewa Pasal 18 (4) UU PPh No. 36 Tahun 2009
Hubungan istimewa disebabkan adanya: Kepemilikan atau penyertaan modal baik secara langsung maupun tidak langsung (>25%) Adanya penguasaan manajemen atau penggunaan teknologi Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat
6
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
CONTOH : Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional Perusahaan Induk di Belgia Anak Perusahaan di Puerto Rico Anak Perusahaan di Amerika (Tax Rate 42%) (Tax Rate 0%) (Tax Rate 35%) Penjualan $ 100 $ 200 Harga Pokok Penjualan Laba $ 0 $ 100 Tarif Pajak 42% 0% 35% Pajak Terutang Negara yang mengenakan tarif pajak rendah : British Virgin Island, Channel Island, Swiss, Hongkong. Negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali : Bahama, Bahrain, Bermuda, Cayman Island, Monaco, Nauru, Turki Tax Heaven Country adalah negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak
7
Ilustrasi berikut ini adalah praktik transfer pricing.
Sebuah perusahaan otomotif PT.X memproduksi mobil dengan biaya Rp.700 dan menjualnya ke PT.Y (perusahaan afiliasi) di luar negeri seharga Rp.725. PTY ini hanya dummy yang berada di negara berpajak rendah (tax haven country). Dari PT.Y, mobil dijual ke PT.Z (non-afiliasi) dengan harga Rp Karena PT.Y tidak memiliki usaha riil, sebenarnya yang terjadi adalah penjualan mobil dari PT.X kepada PT.Z Profit PT.X yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp atau Rp.25 per mobil. Seharusnya profit PT.X adalah Rp = Rp.300. Selisih harga jual ini merupakan bentuk TP berupa mark down. Negara rugi karena seharusnya pajak dikenakan atas profit sebesar Rp.300 per mobil. Di sisi lain, pemegang saham minoritas juga rugi karena penjualan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga profit lebih kecil. "Transfer pricing merupakan praktek menjual produk ke perusahaan afiliasi dengan harga dibawah standar harga pasar. Tapi kemudian produk itu dijual lagi ke pasar sesuai harga pasaran." $ (pendapat konsultan pajak) $
8
Sebagai contoh : Y Ltd. adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di negara Z. Dan Y Ltd. menguasai 90% saham pada PT. X yang berkedudukan di Indonesia. Barang yang diproduksi PT. X seluruhnya dijual ke Y Ltd. Apabila menggunakan harga pasar yang wajar (tanpa transfer pricing), dimana penjualan dari PT. X ke Y Ltd. adalah sebesar Rp , dengan asumsi tarif pajak di negara Z adalah sebesar 20% sedangkan di Indonesia adalah sebesar 25%, maka beban pajak yang dibayar oleh group perusahaan ini adalah sebesar Rp , sehingga laba setelah pajak adalah sebesar Rp (lihat tabel berikut).
9
Akan tetapi, apabila transaksi menggunakan transfer price dengan harga lebih rendah yaitu sebesar Rp , maka beban pajak yang dibayarkan oleh group perusahaan ini adalah hanya sebesar Rp , sehingga diperoleh laba setelah pajak sebesar Rp (lihat tabel berikut), lebih besar dari apabila transaksi menggunakan harga pasar. Dengan adanya praktek transfer pricing ini, maka Indonesia akan dirugikan karena terjadi penurunan penerimaan pajak sebesar Rp – Rp = Rp
10
PER No. 69 Tahun 2010 Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Lenght Principle/ALP) Harga/ laba dalam transaksi hubungan istimewa = harga/ laba dalam transaksi tdk dg hubungan istimewa Metode yg digunakan Metode Kesebandingan Metode Harga Jual Kembali Metode Biaya-Plus Metode Pembagian Laba Metode Laba Bersih Transaksional Perhitungan besar penghasilan dan biaya yang digunakan untuk menghitung kembali besar PhKP diperlukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)
11
ANALISIS KESEBANDINGAN
Analisis Kesebandingan adalah analisis transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa diperbandingkan dengan transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. Data yang diperbandingkan data internal dan data eksternal
12
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kesebandingan
Karakteristik barang/jasa yang diperjualbelikan Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi Ketentuan dalam kontrak perjanjian Keadaan ekonomi Strategi usaha
13
Metode Penjualan Kembali
Metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar yang dilakukan dalam kondisi wajar.
14
Metode Biaya Plus Metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tidak terdapat penjualan ke pihak selain pihak dengan hubungan istimewa Digunakan apabila Tidak ada barang/ jasa yang sejenis (memiliki spesifikasi khusus)
15
Metode Pembagian Laba Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut, dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut : transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
16
Metode Laba Bersih Transaksional
Metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Kondisi yang tepat menggunakan metode ini Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi khusus Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.