Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
dr FIRDAUSYI TOHA,MKK Jakarta, 15 Juli 2011 Nur Aina - Konsultasi Teknis
3
Indonesia Bapel Sasaran Program Asabri TNI & POLRI Pensiun& Kematian
Taspen Peg Neg Pensiun Askes Kesehatan Jamsostek Tenaga Kerja Semua
4
MANFAAT BAGI TENAGA KERJA
1. ADANYA KEPASTIAN JAMINAN BERUPA PENGGANTIAN BIAYA ATAU SANTUNAN ATAS PENGHASILAN YANG HILANG ATAU BERKURANG DALAM HAL TENAGA KERJA MENGALAMI : - KECELAKAAN KERJA - CACAT - SAKIT - HAMIL - BERSALIN - HARI TUA - MENINGGAL DUNIA 2. TERCIPTANYA KETENANGAN BEKERJA 3. KEPESERTAAN: WAJIB TENAGA FORMAL, INFORMAL……? AKTIF DAN NON AKTIF….?PDS TK/UPAH?
5
PROGRAM adalah program perlindungan terhadap resiko kecelakaan hubungan kerja berupa kompensasi biaya dan santunan, iurannya ditanggung oleh Pengusaha. JKK adalah program perlindungan terhadap resiko kematian dini berupa santunan dan biaya pemakaman, iurannya ditanggung oleh Pengusaha. JKM JHT adalah tabungan ditambah hasil pengembangan, yang iurannya ditanggung oleh Pengusaha dan Tenaga Kerja. JPK adalah program perlindungan terhadap resiko sakit Tenaga Kerja beserta Keluarganya, yang iurannya ditanggung oleh Pengusaha.
6
JAMSOSTEK:bapel UU 3/1992 JAMINAN KECELAKAAN KERJA asuransi JAMINAN
HARI TUA tabungan Kepesertaan Manfaat JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN asuransi JAMINAN KEMATIAN asuransi Pelayanan
7
JKK JKM JHT JPK PROGRAM IURAN Sistem Benefit Pengusaha Pekerja
0,24% -1,74% (5 Tarif) Gratis Asuransi Batasan Biaya JKM 0,3% JHT 3,7% 2% Tabungan Langsam JPK 3% : Lajang Pely. Kes 6% : Berkeluarga
8
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja (JKK) : Memberikan kompensasi dan rehabilatasi bagi TK yg mengalami kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja (PAK) Kriteria kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja adalah ; Apakah ada perintah dari perusahaan / majikan, atau Apakah berkaitan dengan kepentingan perusahaan / majikan, atau Melakukan hal-hal lain yang sangat penting dan mendesak dalam jam kerja atas seijin Perusahaan / majikan. Penyakit Akibat Kerja (PAK) Adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau kondisi lingkungan kerja.( 31 Golongan Penyakit Akibat kerja diatur dalam Keppres N0 22 th 1993) perlindungan kasus ini diberikan sampai dengan 3 tahun setelah tenaga kerja berhenti bekerja.
9
Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja
RUMAH KANTOR TEMPAT LAIN Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah sejak tenaga kerja berangkat dan pulang dari rumah dan berada di jalan umum menuju ketempat kerja /kantor atau menuju ketempat lain sesuai perintah dan ada hubungan dengan tugas serta melalui jalan yang wajar.
10
Jaminan Kecelakaan Kerja
Dilaporkan dalam 2 x 24 jam: lap. Tahap I, Setelah Tx dan perawatan dianggap selesai tahap II (Form Jamsostek 3a), disertai ket dokter yg merawat (form 3b dan 3c) Penilaian cacat: didasarkan pada penurunan kemampuan kerja yg berarti penurunan kemampuan utk memperoleh pendapatan
11
MANFAAT (BENEFIT) JKK BEKERJA KEMBALI CACAT TETAP TOTAL SEMENTARA
TIDAK MAMPU BEKERJA 1. Santunan sekaligus 70% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp ,- / bulan selama 24 bulan CACAT 1. Biaya Perawatan dan Pengobatan Rp ,- 2. Santunan STMB 4 bl. Pertama 100% upah; 4 bl. Kedua 75% Upah; seterusnya 50% upah. KECELAKAAN KERJA PENGANGKUTAN MENINGGAL DUNIA CACAT TETAP SEBAGIAN Darat Rp ,- Laut Rp ,- Udara Rp ,- Santunan sekaligus % tabel x 80 bl. upah 1. Santunan sekaligus 60% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp ,- / bulan selama 24 bulan 3. Biaya pemakaman Rp ,- biaya Rahab Medik max Rp ,- MENINGGAL DUNIA penggantian gigi tiruan max Rp ,- 1. Santunan sekaligus 60% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp ,- / bulan selama 24 bulan 3. Biaya pemakaman Rp ,- CACAT FUNGSI % kurang fungsi x % Tabel x 80 bl. upah 11
12
Jaminan Kecelakaan Kerja
Dlm pertimbangan medis dibantu oleh Dokter Penasehat Perbedaan Pendapat: Peg Pengawas Disnaker…..> Naik Banding Ke Menakertrans Diatur dalam Keppres no 22 th 1993: Dukun Pth Tulang, Sinshe,Tabib yg berijin Cacat ……> dokter penasehat
13
Meninggal Mendadak Bukan merupakan kecelakaan kerja, merupakan perluasan JKK sehingga masuk dalam ruang lingkup kecelakaan Kerja apabila : Tenaga kerja pada saat bekerja ditempat kerja tiba2 meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya. Tenaga kerja mendapat serangan penyakit di tempat kerja kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia.
14
Data hasil pemeriksaan kesehatan awal
PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK): Ada 31 macam yg timbul karena hubungan kerja DATA PENDUKUNG DALAM MENEGAKKAN DIAGNOSIS P A K Data hasil pemeriksaan kesehatan awal Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala Data hasil pemeriksaan khusus Data hasil pemeriksaan lingkungan kerja oleh balai hyperkes atau institusi lain yang berwenang Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum di unit kerja tersebut.
15
Jaminan Kematian (JKM)
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, akan mengakibatkan terputusnya penghasilan dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh Karena itu diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya meringankan beban keluarga. Dalam bentuk plafon biaya: Santunan Kematian: Rp ,- Santunan Berkala Rp ,-/24 bl Biaya Pemakaman : Rp ,-
16
JAMINAN HARI TUA (JHT) Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah/penghasilan karena tidak lagi mampu untuk bekerja. Akibat terputusnya upah/penghasilan tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan dapat mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih aktif bekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan lainnya
17
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan/JPK
Tidak bersifat wajib Diberikan kepada tenaga kerja, istri/suami dan 3 orang anak Iuran setinggi-tingginya Rp 1 jt, upah lb Rp 1jt dianggap Rp 1 jt. Benefit berupa: Pelayanan kesehatan Diselenggarakan secara terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan (Managed Care) Pembayaran: Pra-upaya, Kapitasi kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan yg ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero)
18
Manfaat JPK Pelay.rawat jalan tk pertama (Puskesmas,BP, dr/drg swasta, Klinik) Pelay.rawat jalan tk lanjutan (Spesialis) Pelay.rawat inap (rumah sakit) Pemeriksaan kehamilan & pertolongan persalinan Penunjang dx Pely.khusus Pelay.gawat darurat (emergency)
19
Jenis-jenis Pelaksana Pelayanan Kesehatan/PPK
Balai Pengobatan Puskesmas Dokter Praktek swasta Rumah Sakit Rumah Bersalin Rumah Sakit Bersalin Apotik Optik Perusahaan alat-alat kesehatan
20
PPK:Pelaksana Pely Kes Tingkat I: PKM, Klinik, BP
TENAGA MEDIS/DOKTER JKK Dokter Penasehat Dokter Pemeriksa JPK Dokter Provider PPK:Pelaksana Pely Kes Tingkat I: PKM, Klinik, BP Tingkat II: Lanjutan/Spesialis Rumah Sakit
21
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.