Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)

2 PEMBAHASAN Ketentuan Tawanan Perang Dalam Hukum Humaniter
Perlindungan terhadap tawanan perang (prisoner of war) dalam konstelasi hukum internasional masuk dalam wilayah hukum humaniter Konvensi Jenewa III tahun 1949 secara khusus mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoner of Wars). Pasal 13 konvensi ini menyebutkan bahwa tawanan perang (prisoner of war) harus dilperlakukan secara kemanusiaan dalam semua keadaan (must at all times be humanely treated)

3 HAK-HAK PoW Menurut Gasser :
Pada waktu tertangkap, para tawanan diwajibkan memberikan keterangan mengenai nama, pangkat, tanggal lahir dan nomor anggotanya Segera setelah tertangkap, tawanan perang berhak dilengkapi dengan kartu penangkapan Secepatnya para tawanan perang harus dipindahkan dari kawasan berbahaya ke tempat yang aman Sedapat mungkin kondisi penawanan mempertimbangkan adat dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan para tawanan Para tawanan yang sehat, dapat diminta untuk bekerja, tetapi mereka dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya, apabila mereka menyetujuinya Tawanan perang berhak untuk melakukan korespondensi dengan keluarganya Tawanan perang tunduk kepada hukum negara penahan, khususnya hukum yang berlaku untuk angkatan bersenjata Tawanan perang yang dihukum berhak mendapat jaminan peradilan yang wajar bila terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman Dilarang melakukan tindakan pembalasan terhadap tawanan perang

4 KASUS ABU GHRAIB DAN GUANTANAMO
Terungkapnya kasus Abu Ghuraib bermula ketika sejumlah foto yang menggambarkan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap para tahanan Irak yang dilakukan tentara Amerika Serikat ditayangkan stasiun televisi CBS dalam acara "60 Minutes II". Penayangan ini membongkar skandal memalukan militer AS yang terjadi di penjara terbesar di Irak, Abu Ghuraib, yang selama ini dicoba ditutup rapat-rapat. Kekerasan tentara AS ini berlanjut hingga kamp Guantanamo, tempat penahanan prajurit Taliban di Kuba. Amnesti Internasional (7/5) menyebutkan kisah mantan tahanan Guantanamo bernama Wazir Mohammad yang mengaku pernah diperlakukan tidak manusiawi di Guantanamo. Ia diborgol secara berlebihan, dikurangi waktu tidurnya (sleep deprivation), dipaksa berjalan jongkok, diputus hubungannya dengan dunia luar (incommunicado) walau untuk bertemu keluarga dan pengacaranya. Ia juga tak pernah bertemu delegasi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross, ICRC).

5

6

7 PENYIKSAAN YANG TERJADI
Random punishment Forced Nudity Cultural attacks False Location Load Music, Strobe Light and Extreme Temperatures Sleep manipulation Violence Isolation

8 PENUTUP KESIMPULAN


Download ppt "PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google