Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Setiawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU JAKARTA, 2 JUNI 2016
2
PEMILU Anggota DPR, DPD, DPRD
PERUBAHAN UUD 1945 PEMILU Anggota DPR, DPD, DPRD PEMILU Presiden dan Wakil Presiden PEMILIHAN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah frasa “dipilih secara demokratis” dimaknai menjadi “dipilih secara langsung oleh rakyat.”
3
2000 2015 14 UU No 12/2004 UU No 20/2004 UU No 10/2006 UU No 10/2008
Tumpangtindih dan kontradiksi Pengulangan atau duplikasi UU No 23/2004 UU No 42/2004 PEMILU LEGISLATIF UU No 32/2004 UU No 08/2005 UU No 12/2008 UU No 01/2015 UU No 08/2015 Standar beda atas isu yg sama PEMILU PRESIDEN UU No 22/2007 UU No 15/2011 Tidak koheren dlm mengatur semua sistem pemilu PILKADA 14 UNDANG-UNDAG
4
KODI- FIKASI UNDANG PEMILU
Tumpangtindih dan kontradiksi KODI- FIKASI UNDANG PEMILU Koheren dan komprehensif Pengulangan atau duplikasi Berdaya jangkau panjang/lama Standar beda atas isu yg sama Mudah dipahami mudah diterapkan Tiidak koheren mengatur sistem Efektif untuk pendidikan politik AZAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN SAMA AKTOR DAN TAHAPAN PELAKSANAAN SAMA MODEL PENEGAKAN HUKUM SAMA TUJUAN DAN SISTEM BERBEDA SHG PERLU DIKOHERENKAN
5
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 1 angka 11 UU No 12/2011).
6
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG
7
Judul Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS UNDANG-UNDANG TERKAIT BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V ARAH, JANGKAUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB VI PENUTUP
8
ASAS PEMILU AKTOR SISTEM TUJUAN PEMILU MANAJEMEN PRINSIP PEMILU HUKUM
BUKU-1 BUKU-2 BUKU-3 SISTEM TUJUAN PEMILU BUKU-4 BUKU-5 MANAJEMEN BUKU-6 PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU BUKU-7 HUKUM BUKU-8
9
ASAS TUJUAN DAN PRINSIP
BUKU KESATU KETENTUAN UMUM BAB I PENGERTIAN BAB II ASAS TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN BUKU KEDUA AKTOR BAB III PENYELENGGARA BAB IV PEMILIH BAB V PESERTA BAB VI CALON
10
BUKU KETIGA SISTEM BUKU KEEMPAT PELAKSANAAN BAB VII
SISTEM PEMILU NASIONAL BAB VIII SISTEM PEMILU DAERAH BUKU KEEMPAT PELAKSANAAN BAB IX PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN BAB X PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BAB XI PENDAFTARAN PEMILIH BAB XII PENDAFTARAN CALON KAMPANYE BAB XIV PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAB XV PENETAPAN HASIL BAB XVI PELANTIKAN BAB XVII PEMILU LANJUTAN PEMILU SUSULAN
11
PARTISIPASI MASYARAKAT
BUKU KELIMA PENEGAKAN HUKUM BAB XVIII PENANGANAN PELANGGARAN BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN BUKU KEENAM PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XX JENIS-JENIS PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XXI KELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
12
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI KETENTUAN SANKSI PIDANA
BUKU KETUJUH KETENTUAN SANKSI BAB XXII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI BAB XXIII KETENTUAN SANKSI PIDANA BUKU KEDELAPAN KETENTUAN LAIN BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XXV KETENTUAN PENUTUP
13
ASAS TUJUAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
14
Khususnya berlaku dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara
ASAS PEMILU LANGSUNG Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya, tanpa perantara . UMUM Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilu. BEBAS Setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. RAHASIA Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihanya tidak akan diketahuI oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan . JUJUR ADIL Setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Khususnya berlaku dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara
15
PEMILU NASIONAL PEMILU DAERAH Untuk memilih:
PRINSIP PENYE-LENGGA-RAAN PEMILU PEMILU NASIONAL Untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden Anggota DPR Anggota DPD PEMILU DAERAH Untuk memilih: Gubernur dan Wakil Gubernur Anggota DPRD Provinsi Bupati dan Wakil/ Walikota dan Wakil Walikota. Aggota DPRD Kab/Kota
16
PEMILU H A S I L TUJUAN P R O S E Berjalan secara langsung umum bebas
rahasia jujur adil Mempermudah pemilih dlm memberikan suara. Menyederhanakan jadwal penyelenggaraan. Mengefesiensikan biaya penyelenggaraan. Menyeimbangkan beban penyelenggaraan. H A S I L Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik.
17
PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Pemilu Anggota DPR Pemilu Anggota DPRD Partai politik yang memiliki kursi DPR; atau Partai politik yang memiliki kursi DPRD provinsi; atau Partai politik yang memiliki kursi DPRD provinsi di 50% atau lebih provinsi; atau Partai politik yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota di 50% atau lebih kabupaten/kota; atau Partai politik yang memenuhi ambang batas 1% suara pemilu DPRD provinsi terakhir; atau Partai politik yang memenuhi ambang batas 1% suara pemilu DPR terakhir Partai politik yang mendapat dukungan warga negara yang memiliki hak pilih sekurang-kurang sama dengan jumlah suara kursi terakhir yang diperoleh partai politik di satu daerah pemilihan pemilu DPRD provinsi terakhir
18
SISTEM PEMILU NASIONAL
Varibel Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Anggota DPR Pemilu Anggota DPD Waktu Penyelenggaraan Bersama Pemilu Anggota DPR dan DPD Bersama Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPD Bersama Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPR Besaran Dapil 1 pasang kursi 3-6 kursi 4 kursi/provinsi Metode Pencalonan Calon diajukan partai atau koalisi partai peserta pemilu DPR Daftar calon diajukan partai berdasar nomor urut, 30% perempuan Calon mengajukan diri sendiri dg sejumlah dukungan pemilih Metode Pemb Suara Memilih calon Memilih Calon Ambang Batas 1% Formula Perolehan Kursi Mayoritas mutlak (putaran kedua) Divisor St Lague atau Webster Terbesar ke-1, ke-2, ke-3, dan ke-4 Penetapan Calon Terpilih Suara terbanyak
19
SISTEM PEMILU DAERAH Varibel Sistem Kepala Daerah Pemilu Anggota DPRD
Waktu Penyelenggaraan Bersama Pemilu Anggota DPRD Bersama Pemilu Kepala Daerah Besaran Dapil 1 pasang kursi 3-6 kursi Metode Pencalonan Calon diajukan partai atau koalisi partai peserta pemilu DPRD; atau mengajukan diri sendiri dengan sjumlah dukungan pemilih Daftar calon diajukan partai berdasar nomor urut, 30% perempuan Metode Pemb Suara Memilih calon Ambang Batas 1% Formula Perolehan Kursi Mayoritas sederhana Divisor St Lague atau Webster Penetapan Calon Terpilih Suara terbanyak
20
PEMILU PRINSIP PENYE-LENGGA-RAAN Kampanye Pelantaikan Penetapan Hasil
PENYUSUNAN PERATURAN Pembentukan Daerah Pemilihan PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu PERSIAPAN Pendaftaran Pemilih Pendaftaran Calon PELAKSANAAN Kampanye PENGAWASAN Pemungutan dan Penghitungan Suara PENEGAKAN HUKUM Penetapan Hasil PELAPORAN DAN EVALUASI Pelantaikan
21
HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK TINDAK PIDANA PERSELISIHAN HASIL
PELANGGARAN ADMINISTRASI TINDAK PIDANA P E R S L I H A N PERSELISIHAN ADMINISTRASI PERSELISIHAN HASIL
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.