Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri"— Transcript presentasi:

1 Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri

2 Pemilu Demokratis Pemilu Demokratis memerlukan sistem Pendukung antara lain: Organisasi dan personil Penyelenggara yang independen dan profesional Berdasarkan pengalaman dan hasil evaluasi Pemilu 1999, Penyelenggara Pemilu (LPU) yang terdiri dari unsur pemerintah dan parpol peserta pemilu tidak dapat menetapkan hasil pemilu, maka dilakukan konsensus – Pemilu perlu diselenggarakan oleh instutusi dan personil yang independen

3 Amandeman Ketiga UUD 1945 Pasal 22E Ayat (5) menyebutkan : Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan Pasal 22E tidak menyebut secara pasti nama penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqi memberi tafsir bahwa perkataan kpu tidak dimaksudkan untuk menyebut nama, melainkan perkataan umum untuk menyebut penyelenggara Pemilu Namun demikian kewenangan kewenangan kpu sudah ditegaskan oleh konstitusi : kpu adl penyelenggara pemilu dan sbg penyelenggara pemilu ia diharuskan bersifat nasional, tetap dan mandiri/independen

4 Definisi Operasioanal KPU Bersifat Mandiri/Independen
UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu menyebut nama penyelenggara Pemilu dengan KPU dan menegaskan kembali KPU bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri Untuk mewujudkan Independensi Penyelenggara Pemilu Ketentuan Pasal 11 Huruf i dan k UU 22/2007 mengatur : Syarat menjadi anggota KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota adl tidak pernah menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tdk lagi menjadi anggota parpol yg dibuktikan dgn surat keterangan dari pengurus Parpo ybs. Dan Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabtan struktural dan fungsional dalam jabatan jabatan negeri

5 UU 12 Tahun 2003 UU 22 Tahun 2007 RUU Perubahan UU No. 22/2007 Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol, dan Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri Tidak pernah menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tdk lagi menjadi anggota parpol yg dibuktikan dgn surat keterangan dari pengurus Parpo ybs. Dan Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabtan struktural dan fungsional dalam jabatan jabatan negeri Ketentuan Pasal 18 huruf I dan k di hapus Bersedia mengundurkan diri dari keangotaan Parpol apabila terpilih.

6 Kode Etik dan Dewan Kehormatan
Untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, disusun kode etik dan dibentuk Dewan Kehormatan UU 12 Tahun 2003 UU 22 Tahun 2007 RUU Perubahan 22/2007 Kode Etik disusun KPU, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc, keanggotaannya sebanayak 3 orang yang dipilih dari dan oleh anggota KPU Kode etik disusun oleh KPU, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc, keanggotaannya sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang anggota KPU dan 2 orang dari unsur eksternal Kode etik disusun oleh DKPP yang bersifat permanen keanggitaannya berjumlah 15 orang dari unsur KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan utusan parpol yang ada di DPR Dlm putusan No. 11/PUU-VIII/2010, MK berpendapat bahwa untuk menjamin kemandirian penyelenggara pemilu perlu dibentuk DK yang keanggotaannya diisi oleh KPU dan Bawaslu secara berimbang ditambah 1 orang dari pihak luar

7 Konstitusionalitas penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri telah dijamin UUD Jika ada upaya-upaya untuk membuat penyelenggara pemilu tidak mandiri/tidak independen merupakan tindakan inkonstitusional.

8 Catatan Pengalaman dan Rekomendasi
Lesson learned Rekomendasi Dimensi waktu pembentukan Penyelenggara Pemilu. KPU Periode dibentuk lebih awal tetapi UU Pemilu disahkan 13 bulan sebelum hari H. KPU Periode dibentuk 2 tahun sebelum Pemilu, tapi KPU Prov dan Kab/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Tenggang waktu pengisian anggota KPU berpengaruh pola rekrutmen , kinerja dan persiapan pemilu Independensi sekretariat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Diilakukan penataan pengisian keanggotaan KPU dan pengesahan UU Pe milu secara simultan Perlu dipertimbangkan kembali pengaturan tentang DPR mengembalikan hasil Timsel dan melakukan rekrutmen ulang paling lama 1 bulan Pengisian jabatan sekretaris kembali pada UU No.12 Tahun 2003. Perlu perampingan struktur sekretariat menyesuaikan tupoksi sekretariat sebagai supporting sistem

9 3. Sekretariat PPK, PPS 4. Pemberhentian Sekretariat KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota Pola pengisian sekretariat PPK, PPS diusulkan oleh KDH ditetapkan oleh KPU K Kab/Kota RUU mengatur pemberhentian sekretaris oleh KPU, Tata cara pemberhentian diatur oleh perpres atas usul KPU. Diusulkan Pemberhentian Sekretariat KPU oleh DK 5. Anggaran APBN dengan tata kelola spesifik pemilu


Download ppt "Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google