Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Kartawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
2
Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
3
UU no 1 Tahun 1999 ayat 2 dan 3 menyatakan korups, adalah “tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan pihak lain baik pribadi maupun negara dan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana karena kedudukan atau jabatan”
4
Negara Korup dan Bersih
Transparency International (TI) merilis situasi korupsi di 177 negara untuk tahun Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia. Skor Indonesia yaitu 32 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis TI.
5
Peringkat itu menunjukkan Indonesia masih berhadapan dengan banyak kasus korupsi. Namun peringkat itu lebih baik ketimbang 2012 saat Indonesia menduduki peringkat 60 besar negara paling korup. Menurut TI, semakin kecil skor indeksnya, maka tingkat korupsi di negara itu semakin tingi. Berikut lima negara paling korup versi TI: 1. Afghanistan (skor 8), 2. Korea Utara (8), 3. Somalia (8), 4. Sudan (11), 5. Sudan Selatan (14)
6
Sebaliknya, negara dengan skor tinggi artinya semakin bersih dari korupsi. Berikut lima negara paling bersih: 1. Denmark (91), 2. Finlandia (91), 3. Selandia Baru (89), 4. Swedia (89), 5. Singapura (86).
7
Agama dan Korupsi Sebagai agama sempurna, Islam tidak hanya mengatur hubungan antara makhluk dengan sang Khalik, tetapi juga mengatur hubungan antara sesama makhluk demi terciptanya tatanan sosial dan beradab. Prinsip dasar Islam tatanan kehidupan sosial Amanat (jujur dan lurus) Keadilan Amar ma’ruf nahi Munkar
8
Korupsi di Indonesia merupakan fakta dan ironi
Korupsi di Indonesia merupakan fakta dan ironi. Fakta karena indeks persepsi korupsinya hanya 2,8 yang berarti korupsi masih menggurita. Ironi karena bangsa yang menganut asas Ketuhanan dan kemanusiaan ini justru menjadi negara korup. Lebih tragis, hampir tidak ada sejengkal ruas kehidupan yang kedap korupsi
9
Dalam fikih Islam tidak ada terminologi korupsi
Dalam fikih Islam tidak ada terminologi korupsi. Ada beberapa istilah yang mengandungi unsur korupsi Ghulul (penggelapan harta) Riswyah (suap) Khianah (pengkhianatan) Ghasab (mengambil sesuatu dengan jalan pemaksaan) Sariqah (pencurian) Intikhab (perampasan) Aklu suht (memakan barang haram)
10
Pada awalnya korupsi termasuk persolan hukum, tetapi pada akhirnya menimbulkan dampak psikokultural, antara lain Vicarious learning atau belajar melalui perilaku orang lain Desensitiasi (tidak peduli) Justifikasi ekstra.
11
Sanksi Pencurian dan Korupsi
Dalam konteks Islam pelaku pencurian, dan termasuk juga korupsi, dihukum dengan potong tangan. Mula-mula dipotong tangan kanannya hingga pergelangan tangan. Bila tetap melakukannya dipotong kaki kirinya hingga mata kakinya. Bila melakukannya ketiga kali maka yang dipotong adalah tangan kiri. Bila tetap melakukannya dipotong kaki kananya. Bila tetap melakukannya, maka dipenjara.
12
Mengenai hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad) pendapat para ulama terbagi menjadi dua: Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama. Kedua, hukuman tersebut ma ‘qulul ma’na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan.
13
Namun, sanksi tersebut diberika bagi pelaku kasus pencurian dengan dua syarat:
1. Pelaku adalah orang yang baligh, berakal, dan melakukan pencurian dengan kehendaknya sendiri 2. Barang yang dicuri senilai 93,6 gram (nishab).
14
Korupsi di Indonesia????? Sanksinya, antara lain: A. Pidana Mati Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
15
sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dilakukan dalam ketentuan tertentu. Adapun yang dimmaksud dengan ketentuan tertentu adalah pemberatan kepada pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya B. Pidana Penjara tergantung kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
16
Pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain:
Dekontruksi budaya yang melestarikan korupsi, misalnya budaya paternalistik, pemberian hadiah Perbaikan sistem upah Debirokratisasi Pembuktian terbalik Partisipasi publik
17
Renungan 1. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Nabi Muhammad saw enggan menshalati jenazah Perang Khaibar yang diduga kuat melakukan ghulul (penggelapan harta) 2. لَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ”Seorang pencuri tidak mungkin mencuri dalam keadaan mu’min (beriman)”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.