Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KAB. GUNUNGKIDUL Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
2
DASAR HUKUM Perda No 25 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Perbup No 35 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Sk Bupati Gunungkidul No 247/Kpts/2014 Tentang Pengangkatan Keanggotan Dan Sekretariat Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kabupaten Gunungkidul
3
Peran FPK2PA mengkoordinasikan dan mensinkronkan pencegahan dan penanganan pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dimasing-masing instasi dan lembaga yang tergabung dalam keangotaan FPK2PA. mengadakan kerjasama antar daerah penanganan pelayan PTT perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; menghimpun dan menyebarluaskan data serta informasi yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
4
membuat rekomendasi sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dan sinkronisasi pencegahan dan penanganan pelayanan PTT dimasing-masing instansi dan lembaga yang tergabung dalam keanggotaan FPK2PA; membangun, memelihara, dan mengembangkan jejaring serta sistem rujukan; mendorong peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
5
Peran FPK2PA memberikan pendidikan kritis pada masyarakat;
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; mengumpulkan, menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan penanggulangan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; menerima dan mengirimkan rujukan dari atau kepada unit pelyanan lainnya secara berjejaring. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati. Tugas tugas masing masing Layanan
6
BADAN ORGANISASI FPK2PA KABUPATEN
PEMBINA PENASEHAT PENGARAH KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS SEKRETARIAT LAYANAN MEDIS LAYANAN SOSIAL LAYANAN HUKUM LAYANAN EKONOMI FPK2PA KECAMATAN
7
Upaya Pencegahan Sosialisasi UUPKDRT, UUPA, UUSPPA, UUPTPPO, dengan anggota FPK2PA kepada masyarakat. Berpartisipasi Pembentukan Forum Anak, Gugus Tugas Desa Ramah Anak, Gugus Tugas Kecamatan Ramah Anak dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui KLA, Kecamatan Ramah Anak, Desa Ramah Anak Seminar, Workshop dan Kampanye Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Pelatihan TOT bagi anggota untuk pendampingan dan pelayanan bagi korban
8
Upaya Penanganan Bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan Polres, RSUD, RS Swasta, Puskesmas, LSM Rifka Annisa, Bapas, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dll Pemberian motivasi, rehabilitasi sosial dan bantuan ketrampilan/life skill bagi perempuan korban kekerasan. Advokasi dan penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
9
DATA KASUS DAN KORBAN DI FPK2PA KABUPATEN
JENIS KEKERASAN Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 P A L JML FISIK 10 6 - 16 5 7 2 1 PSIKIS 4 3 12 8 SEKSUAL 17 21 20 18 PENELANTARAN 11 15 TOTAL 59 37 40 Keterangan : P = PEREMPUAN; A=ANAK L=LAKI-LAKI; JML - JUMLAH
10
DATA KORBAN TAHUN 2014 Jumlah kasus : 40 kasus, terdiri dari :
Kasus kekerasan terhadap perempuan : 17 kasus Fisik : 7 Psikis : 6 Seksual : 3 Penelantaran : 1 Kasus kekerasan terhadap anak : 22 kasus Fisik : 2 Psikis : 2 Seksual : 18 Penelantaran : - Kasus kekerasan terhadap laki-laki : 1 orang ( kekerasan fisik )
11
Korban kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kasus kekerasan fisik ( KDRT ) yang dilakukan suami kepada istri Kekerasan terhadap anak yang tertinggi adalah kasus kekerasan seksual, dengan rincian : Usia TK/PAUD : 4 anak, Usia SD : 1 anak UsIa SMP : 9 anak, usia SMA : 4 anak,
12
LOKASI TKP KASUS Kecamatan Playen : 3 Kecamatan Purwosari : 1
Kecamatan Tepus : 4 Kecamatan semanu : 4 Kecamatan Paliyan : 5 Kecamatan Patuk : 3 Kecamatan Wonosari : 8 Kecamatan Semin : 4 Kecamatan Karangmojo : 2 kecamatan Saptosari : 1 Kecamatan Ngawen : 2 Kecamatan Gedangsari : 1 Luar Daerah ( Bantul ) : 2
13
Data Korban Kekerasan Tahun 2015 yang lapor ke Sekretariat FPK2PA
Kasus Kekerasan Terhadap Anak ada 5 kasus, yaitu kekerasan fisik 1(satu) kasus dan kekerasan seksual 4 (empat) kasus Kekerasan Terhadap Perempuan ada 9 Kasus, Kekerasan Fisik 1 (satu), Kekerasan Seksual 2 (dua), Penelantaran 1 (Satu), Kekerasan Psikis 5 (lima) kasus
14
Data Korban 2015 dari Polres Gunungkidul
21 Korban, yaitu Korban Perempuan 9, Korban laki-laki 6 orang, Korban Anak : Perempuan 7, Laki-laki 5. 21 Pelaku, yaitu Laki laki 18 orang, perempuan 2 orang, Anak laki-laki 1 orang Kekerasan Fisik 5 orang perempuan, laki laki 4 orang Kekerasan Seksual 1 orang perempuan, Kekerasan Pencabulan 8 orang perempuan Kekerasan Penelantaran 1 orang perempuan
15
RSUD dan Dinas Kesehatan Tahun 2015
Rsud ada 5 korban Perempuan Dinkes ada 5 korban perempuan.
16
LOKASI TKP KASUS 2015 Panggang : 1 Karangmojo: 4 Purwosari : 0
Wonosari : 11 Paliyan : 2 Playen : 3 Saptosari : 3 Patuk : 0 Tepus : 0 Gedangsari : 1 Tanjungsari :0 Nglipar :2 Rongkop :1 Ngawen : 0 Girisubo : 2 Semin : 2 Semanu : 5 Sumber: dataperlindungandiy.org Ponjong :1
17
TANTANGAN DAN PERMASALAHAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
18
TANTANGAN KELEMBAGAAN
Komitmen lintas sektor, baik vertikal maupun horisontal, dalam koordinasi belum optimal sehingga seringkali timbul persoalan. Belum ada Pengacara/Advokat di Daerah Kab. Gunungkidul dan pengacara yang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada korban Belum ada Gugus Tugas/Pokja Anak Berhadapan dengan Hukum yang di fasilitasi oleh Dinsosnakertrans SK FPK2PA belum diperbaharui.
19
II. PELAYANAN KORBAN korban kekerasan dilayani oleh bidang Pemberdayaan Perempuan BPMPKB, RSUD dan Polres Gunungkidul, LSM Rifka Annisa Layanan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, Reintegrasi belum dilakukan oleh Dinsoskertrans. RSUD belum ada unit/ruang khusus dan petugas khusus untuk menangani korban kekerasan. Puskesmas yang sudah mampu menangani korban 6 puskesmas sedangkan jumlah seluruh puskesmas ada 30
20
III. SDM Minimnya petugas pelayanan korban, yang khusus yaitu konselor hukum, konselor psikologis, konselor kesehatan, petugas penjangkau, pengacara. Psikolog dan konselor yang kurang saat ini dibantu oleh LSM Rifka Annisa Yogyakarta
21
III. Sarpras Pemkab Gunungkidul belum menyediakan gedung dan fasilitas UPT P2TP2A untuk (one stop service) pelayanan terhadap korban, shelter dan rumah aman (bangunan secara fisik dan sdm pelayanan/petugas berlatih), sedangkan 3 Kabupaten dan 1 kota di DIY sudah ada.
22
III. Alokasi Anggaran anggaran untuk rapat koordinasi FPK2PA, untuk pendampingan, penjangkauan dan pelayanan kepada korban belum optimal. FPK2PA Kecamatan bahkan belum dapat teranggarkan biaya operasionalnya Minimnya anggaran untuk pelatihan SDM dan sosialisasi
23
Upaya Mengoptimalkan lembaga yang ada secara berjejaring
Kerjasama dengan Rifka Annisa Yogyakarta Mendorong Kecamatan agar peran dan fungsi FPK2PA Kecamatan dapat dioptimalkan Mengadvokasi kepada Kecamatan agar menganggarkan untuk koordinasi penanganan Korban di tk Kecamatan dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan
24
Upaya yang telah dilakukan
Pelatihan SDM pelayanan korban kekerasan bagi anggota FPK2PA Pelatihan SDM pendampingan korban terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bagi anggota FPK2PA Pelatihan SDM pendampingan bagi laki-laki korban dan pelaku kekerasan kepada anggota FPK2PA Pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan Membuat nota dinas kepada Bupati untuk disediakan sarana dan prasarana Unit Pelayanan Terpadu P2TP2A. Akan dibangun tahun 2016
25
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.