Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers"— Transcript presentasi:

1 INTEGRASI PERLINDUNGAN & PELAYANAN TERHADAP KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Cisarua Bogor, 20 Maret 2013

2 MATERI 1 2 3 4 5 MENGAPA INTEGRASI BENTUK-BENTUK INTEGRASI
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN 3 HAMBATAN YANG DIHADAPI 4 REKOMENDASI 5

3 PIHAK-PIHAK YANG PERLU BEKERJASAMA
. KONSELOR / PSIKOLOG/ PEKERJA SOSIAL LPSK/ LEMBAGA PENDUKUNG KORBAN LAINNYA PENYIDIK KORBAN ORANG-ORANG DEKAT/KELUARGA KORBAN

4 1.a. MENGAPA PERLU INTEGRASI
DUKUNGAN BAGI KORBAN BUKANLAH BUSINESS AS USUAL SITUASI SEKARANG TIDAK /BELUM KONDUSIF BAGI KORBAN Perspektif korban masih relatif muda/baru Kesadaran komprehensif tentang jenis-jenis korban dan aneka permasalahan korban belum menjadi pengetahuan umum dan dasar bagi berbagai kebijakan Seperti halnya UU PSK, banyak pihak masih mencari bentuk terbaik perihal perlindungan dan pelayanan terhadap korban Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap LPSK dan lembaga pendukung korban lainnya , mengingat peradilan pidana concern pada pelaku Mendukung korban bukanlah pekerjaan yang mudah, singkat dan murah

5 1.b. MENGAPA PERLU INTEGRASI
Hanya Rp 55 milyar / tahun dibanding kasus kejahatan kekerasan se-Indonesia /tahun, dan berpotensi “menghasilkan” korban yang perlu dilindungi dan dilayani DIPA LPSK tidak besar Kapasitas masyarakat mendukung korban sebenarnya tidak besar. Terdapat berbagai icon lain yang juga mampu menyedot semangat karitatif masyarakat Dari yang tidak besar itu, sebagian tersedot ke jenis-jenis kejahatan yang memang telah mampu ”menjual diri” agar korbannya dibantu/dilayani Kapasitas masyarakat tidak besar Upaya mengintegrasikan perlindungan dan pelayanan korban dalam SPP telah ada sejak beberapa waktu lalu ada, baik dilakukan para penggiat, akademisi ataupun praktisi SPP. Keperluan sinergi sudah lama ada

6 1.c. MENGAPA PERLU INTEGRASI
Bahwa landasan hukum perlindungan dan pelayanan terhadap korban kejahatan yang paling lengkap terdapat pada hukum-hukum yang terkait dengan bergeraknya sistem peradilan pidana. Negara boleh saja mengadakan sistem kompensasi, rehabilitasi, resititusi dan reparasi bagi korban kejahatan, namun tidak akan banyak gunanya (dan malah menimbulkan permasalahan baru) jika tidak dikaitkan dengan hukum-hukum yang dioperasionalkan oleh sistem peradilan pidana dan menyangkut dirinya Landasan Hukum Bahwa pemberian perlindungan dan pelayanan terhadap korban kejahatan harus diletakkan dalam konteks hubungan (yang walau tidak dikehendaki si korban) dengan pelaku. Baik dalam konteks mengganjar pelaku, merehabilitasi kognisi dan perilaku pelaku atau juga untuk memperbaiki hubungan korban dengan pelaku Alasan Substantif Alasan Teknis Sistem Peradilan Pidana harus “mengenal” korban kejahatan dalam bentuk tersedianya mekanisme khusus dan khas bagi korban, peningkatan kepekaan para praktisi SPP terhadap masalah korban serta dimasukkannya perspektif korban dalam pertimbangan hukum terkait kasus yang melibatkan korban

7 2.a. BENTUK-BENTUK Integrasi vertikal Integrasi internal
Lembaga-lembaga yang terkait dengan dukungan dan pelayanan terhadap korban di tingkat pusat berinisiatif mengupayakan integrasi SPP secara lebih spesifik atau terobosan program yang kreatif Integrasi vertikal Hubungan kerja yang semakin rapat antar instansi yang tergabung dalam PPT Koordinasi optimal antar Unit PPA yang terdapat di Mabes, Polda dan Polres Integrasi internal Integrasi horisontal Lembaga-lembaga yang berada dalam sistem peradilan pidana secara bersama membuat tata laksana acara pidana yang victim’s friendly, pertimbangan hukum yang victim’s-heavy dan keputusan hukum yang juga lebih victims’s-sensitive

8 2.b.UPAYA LPSK SELAKU FASILITATOR
Integrasi dalam rangka inisiatif-inisiatif baru Integrasi SPP dengan instansi pendukung SPP Rumah Sakit Ambulans Pemadam Kebakaran Pemakaman Pemulasaraan Dinas Sosial Hotline bersama dan Tata Laksana bersama Victim Funding Scheme Shelter for Victim of Hate Post-Trauma Shelter for Vulnerable Victims Safe House for Vulnerable Victims Protective Service for Victim with Multiple Victimization Record Hotline for Domestic Victims LPSK seyogyanya tidak mengulangi kesalahan KPK karena melihat “KPK” sebagai dirinya saja, dan tidak mengikutsertakan Kepolisian dan Kejaksaan yang, menurut UU, adalah “extension” atau kepanjangan KPK

9 3. KEUNTUNGAN - KERUGIAN KEUNTUNGAN KERUGIAN
Politik pembangunan yang pro-korban akan semakin jelas terlihat Tidak ada atau semakin sedikit sumber daya yang terbuang karena harus dihentikan akibat tidak dikenal atau kontradiktif dengan keputusan SPP Dukungan dan pelayanan terhadap korban memiliki legalitas hukum Semua pemberian dan pelayanan dilakukan dengan tata laksana yang sama Jika ego sektoral masing-masing instansi muncul Hukum pada umumnya, SPP pada khususnya, miskin kemauan melakukan pembaruan dan terobosan

10 4. HAMBATAN YANG DIHADAPI
Kendala Umum Tidak ada satu kementerian/lembaga/instansi SPP yang memiliki kewenangan penuh dalam mendorong dan menyelesaikan isyu ini, mengingat masalah korban bersifat lintas sektoral. LPSK belum/tidak mampu menjadi leading institution. Penanganan korban oleh masing-masing pihak berorientasi pada penanganan kasus per kasus, belum menangani akar permasalahan timbulnya korban. Kendala Khusus (masing-masing institusi) Kementerian/Lembaga Kendala Kepolisian Berpotensi menjadi jaksa dan hakim sekaligus tapi tanpa legitimasi Kejaksaan & Pengadilan Harus mau bertarung dengan diri sendiri dalam rangka hukum yang humanis, progresif dan sosiologis Lembaga Pemasyarakatan Sedikit berperan dalam rangka restorasi hubungan pelaku-korban

11 5. REKOMENDASI Untuk meningkatkan integrasi perlindungan dan pelayanan korban terhadap SPP diusulkan untuk dilakukan : 1 Kesepakatan Bersama antar Pimpinan SPP dalam rangka penyelarasan perlakuan dan tata laksana terhadap korban Tujuan Berisikan pemetaan tentang hal-hal yang harus diselaraskan dan dibuat tata laksananya terkait perlindungan dan pelayanan terhadap korban Berisikan rencana aksi untuk membuat penyelarasan dan tata laksana tersebut 2 Membentuk Tim Terpadu Lintas SPP guna merealisir dan mengevaluasi Kesepakatan Bersama di atas Tujuan Memastikan bahwa hal-hal yang telah disepakati terkait Kesepakatan Bersama dapat dijalankan Memastikan bahwa kasus-kasus yang terjadi sebelum adanya Kesepakatan Bersama tersebut juga dapat ditangani dengan baik

12 Terima Kasih


Download ppt "oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google