Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PELAKSANAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PELAKSANAAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PELAKSANAAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN DIREKTORAT RUMAH SWADAYA Jl. Pattimura No.20 kebayoran baru, Jakarta Selatan, Telp/Fax KEBIJAKAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) 2016

2 OUTLINE KEBIJAKAN PELAKSANAAN BSPS 2016
DASAR HUKUM BSPS 2016 DEFINISI RUMAH SWADAYA PRINSIP BSPS 2016 PRINSIP PENYALURAN BSPS 2016 BENTUK PELAKSANAAN BSPS 2016 JENIS KEGIATAN BSPS 2016 JENIS / TINGKAT KERUSAKAN NILAI BANTUAN SYARAT MBR/ CPB STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN BSPS 2016 PERAN PENYELENGGARA BSPS 2016 KRITERIA PENYELENGGARA BSPS 2016 MEKANISME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) BSPS 2016 LOKASI PELAKSANAAN BSPS 2016 BENTUK / TAHAPAN PELAKSANAAN BSPS 2016 JADWAL PELAKSANAAN BSPS 2016

3 DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PRT/M/2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA. 1 2

4 DEFINISI RUMAH SWADAYA
& PRAKARSA UPAYA MASYARAKAT RUMAH SWADAYA adalah rumah yang yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. PEMERINTAH KESWADAYAAN MASYARAKAT BSPS

5 PRINSIP BSPS 2016 Masyarakat sebagai pelaku utama.
BSPS sebagai bantuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. BSPS sebagai pengungkit keswadayaan masyarakat. Kegotongroyongan dan keberkelanjutan kegiatan. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai pendamping masyarakat. BSPS tanpa pungutan biaya. Output kegiatan : rumah layak dan terhuni. Tidak melewati tahun anggaran. Tepat sasaran, tepat waktu, tepat pemanfaatan, dan akuntabel.

6 BSPS PRINSIP PENYALURAN BSPS Bentuk Penerima Penggunaan Penyalur PB PK
<100 penerima, oleh PPK Untuk membeli bahan bangunan dan tenaga kerja**) Uang Perseorangan >100 penerima, oleh bank/pos penyalur BSPS Bahan bangunan untuk rumah Perseorangan Oleh penyedia barang/Jasa sesuai kontrak Rumah (program khusus*) Barang Bahan Bangunan untuk PSU KPB

7 BENTUK PELAKSANAAN BSPS
A. BENTUK UANG Diberikan kepada perseorangan penerima bantuan untuk dipergunakan membeli bahan bangunan. Dalam hal penerima BSPS tidak memiliki kemampuan, BSPS dapat digunakan untuk upah kerja. Diberikan kepada perseorangan penerima BSPS di lokasi yang tidak terlayani toko/penyedia bahan bangunan (berdasarkan hasil analisis efektivitas bentuk bantuan oleh PPK). Diberikan kepada perseorangan penerima BSPS dalam rangka melaksanakan program Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri (Program Khusus). Diberikan kepada Kelompok penerima BSPS yang mengajukan BSPS bahan bangunan untuk pembangunan PSU harus memenuhi persyaratan: a). Menyelesaikan PB atau PK tepat waktu dengan kualitas baik. b). Beranggotakan paling sedikit 15 penerima BSPS. c) Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan. d.) Bersedia memelihara PSU yang dibangun; dan e). Bersedia mengikuti ketentuan BSPS. f). Memperoleh dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat. B. BENTUK BAHAN BANGUNAN C. BENTUK RUMAH D. BENTUK PSU (TIDAK DIADAKAN PADA 2016)

8 Peningkatan Kualitas (PK)
JENIS KEGIATAN BSPS NO JENIS KEGIATAN KLASIFIKASI KRITERIA/SYARAT 1 Pembangunan Baru (PB) Pembangunan baru pengganti RTLH Rumah rusak total/seluruh komponen bangunan baik struktural dan non struktural rusak Pembangunan rumah baru Belum ada rumah Dibangun diatas kavling tanah matang 2 Peningkatan Kualitas (PK) Ringan Rumah rusak ringan, atau Rumah tidak memenuhi persyaratan kesehatan Sedang Rumah rusak sedang Berat Rumah rusak berat 3 Pembangunan PSU Berupa bahan bangunan untuk : Jalan lingkungan Drainase PSU belum tersedia atau kondisinya tidak laik fungsi; Tanah PSU tidak dalam status sengketa; ada dukungan dari APBD; diusulkan oleh bupati/walikota.

9 JENIS / TINGKAT KERUSAKAN
Rusak ringan meliputi kerusakan komponen non struktural. Rusak sedang meliputi kerusakan pada komponen non struktural dan salah satu komponen struktural. Rusak berat meliputi kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik komponen struktural maupun komponen non struktural.

10 SK DIRJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN
NILAI BANTUAN SK DIRJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN NO. 10 TAHUN 2016 TANGGAL 31 MARET 2016 No JENIS BANTUAN BESARAN NILAI BANTUAN 1 Peningkatan Kualitas Ringan Rp ,- 2 Peningkatan Kualitas Sedang Rp ,- 3 Peningkatan Kualitas Berat Rp ,- 4 Peningkatan Kualitas Total / Pembangunan Baru Rp ,-

11 SYARAT MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH / CALON PENERIMA BANTUAN
warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga; memiliki atau menguasai tanah; belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat; diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya; bersedia membentuk kelompok beranggotakan paling banyak 20 orang; dan bersedia membuat pernyataan.

12 STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN BSPS
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Swadaya Pusat KPA/Kepala Satker PRSS PPK RSS PPK Randal KMP BSPS KMS BSPS K.Pendataan KPA/Kepala SNVT Provinsi Provinsi Koord Fasilitator Wilayah Tim Koord. Prov PPK Provinsi KMProv Bank Tim Teknis Kab/Kota Koord. Fasilitator Kab/Kota Bank Supplier Supplier Kab/Kota Kontraktor Kontraktor Fasilitator Fasilitator Penerima BSPS Penerima BSPS Lokasi

13 PERAN PENYELENGGARA BSPS
PEMERINTAH PUSAT Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Menetapkan kebijakan penyelenggaraan BSPS, Menetapkan lokasi BSPS, Menetapkan nilai kegiatan BSPS. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Melakukan pembinaan penyelenggaraan BSPS, Memberikan persetujuan tahapan pemanfaatan BSPS Melakukan pemantauan dan evaluasi. Dalam melakukan tugasnya, Direktur Jenderal dibantu oleh Direktur Rumah Swadaya dan/atau Pejabat Tinggi Madya terkait

14 PERAN PENYELENGGARA BSPS
PEMERINTAH PROVINSI Melakukan sosialisasi kebijakan, Mengevaluasi usulan pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Pokja PKP Provinsi, Melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota, Melakukan pemantauan dan evaluasi Dalam melakukan tugasnya, Pemerintah Provinsi dibantu Tim Koordinasi, dengan unsur SKPD bidang perumahan, perencanaan, dan pemberdayaan

15 PERAN PENYELENGGARA BSPS
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat Melakukan seleksi calon penerima BSPS Memverifikasi proposal dari calon penerima BSPS Melakukan pembinaan dan pendampingan masyarakat Melakukan pengawasan dan pengendalian Melakukan pemantauan dan evaluasi Dalam melakukan tugasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota dibantu Tim Teknis, dengan unsur SKPD bidang perumahan, perencanaan, pemberdayaan, Camat, dan Kepala desa/Lurah.

16 PERAN PENYELENGGARA BSPS
KPA / KEPALA SATKER Menyusun petunjuk teknis penyaluran Mengesahkan SK penetapan penerima BSPS Menetapkan Tim Koordinasi provinsi dan Tim Teknis kabupaten/kota Melakukan pembinaan pelaksanaan BSPS

17 PERAN PENYELENGGARA BSPS
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Melakukan seleksi calon penerima bantuan Menetapkan penerima BSPS Menyalurkan bantuan Melakukan perikatan dengan penerima BSPS dan/atau pihak ketiga (antara lain bank/pos penyalur, penyedia barang/jasa) Melakukan pengawasan dan pengendalian Melakukan tindak turun tangan Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPK dibantu oleh Konsultan Manajemen.

18 PERAN PENYELENGGARA BSPS
PENERIMA BSPS Mengikuti sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan dalam pelaksanaan BSPS Membentuk kelompok penerima bantuan (KPB), dengan ketentuan jumlah anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang termasuk Ketua dan Sekretaris Menyusun dan mengajukan proposal Memanfaatkan bantuan sesuai dengan rencana yang disepakati Bertanggung jawab terhadap pemanfaatan bantuan Menyusun laporan pertanggungjawaban

19 PERAN PENYELENGGARA BSPS
KOORDINATOR FASILITATOR WILAYAH (KORFASWIL) Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator BSPS Strategis; Mengendalikan pelaksanaan BSPS Strategis; Mengendalikan pengusulan proposal BSPS Strategis dan DRPB2 kepada Tim Teknis Kab/Kota; Menghimpun, memeriksa, dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK; Mengelola sistem informasi manajemen BSPS Strategis tingkat Provinsi; Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai kewenangan.

20 PERAN PENYELENGGARA BSPS
KOORDINATOR FASILITATOR KAB/KOTA (KORFAS KAB/KOTA) Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator; Mengendalikan pelaksanaan BSPS; Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2 kepada Tim Teknis Kab/Kota; Menghimpun, memeriksa, dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK; Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai kewenangan; Menyusun laporan kegiatan.

21 PERAN PENYELENGGARA BSPS
TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat Melakukan seleksi calon penerima BSPS Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Menyusun laporan kegiatan

22 PERAN PENYELENGGARA BSPS
TOKO / PENYEDIA BAHAN BANGUNAN Menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai kontrak Mengadministrasikan dan menyampaikan dokumen pembelian dan pengiriman bahan bangunan kepada penerima BSPS Menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

23 PERAN PENYELENGGARA BSPS
BANK / POS PENYALUR Membuat rekening dan menyalurkan bantuan dalam bentuk uang kepada penerima BSPS sesuai SK PPK Melayani penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan Menyusun laporan penyaluran BSPS berbentuk uang

24 PERAN PENYELENGGARA BSPS
PENYEDIA BARANG / PENYEDIA JASA KONSTRUKSI Penyedia Barang Menyediakan dan menyalurkan/mengirim bahan bangunan sesuai kontrak dengan PPK Menyusun laporan penyaluran barang kepada PPK Penyedia Jasa Konstruksi Melaksanakan pembangunan/peningkatan kualitas rumah sesuai kontrak dengan PPK Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada PPK

25 KRITERIA PENYELENGGARA BSPS
KELOMPOK PENERIMA BANTUAN (KPB) UNTUK PSU Menyelesaikan PB atau PK tepat waktu dengan kualitas baik; Beranggotakan paling sedikit 15 penerima BSPS; Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan; Bersedia memelihara PSU yang telah dibangun; dan Bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

26 KRITERIA PENYELENGGARA BSPS
PENERIMA BANTUAN PERSEORANGAN WNI sudah berkeluarga; Memiliki atau menguasai tanah: dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; tidak dalam sengketa; dan sesuai tata ruang wilayah Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; Belum pernah memperoleh BSPS; Berpenghasilan maksimal UMP; Memiliki keswadayaan dan rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah; Bersedia membentuk kelompok; dan Bersedia membuat pernyataan.

27 KRITERIA PENYELENGGARA BSPS
TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) WNI; Pendidikan minimal D3 atau SLTA diutamakan STM/SMK jurusan bangunan (lokasi sulit); Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau fasilitator pemberdayaan; Sehat jasmani-rohani; Berdedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat; Bukan anggota partai politik; Bekerja sesuai dengan jam kerja selama masa kontrak; Mampu mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word dan Excel); Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan; Dapat menyusun laporan. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan

28 KRITERIA PENYELENGGARA BSPS
TOKO / PENYEDIA BAHAN BANGUNAN Mempunyai legalitas badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan Mempunyai tempat usaha Mempunyai bahan bangunan dan/atau mampu menyediakan bahan bangunan yang dibutuhkan KPB, dan Mempunyai rekening pada Bank yang sama dengan Bank/Pos Penyalur

29 MEKANISME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PELAKSANAAN BSPS 2016
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Swadaya Pusat KPA/Kepala Satker PRSS Keterangan: = INPUTTING DATA = PENGGUNA DATA = DOKUMEN PPK RSS PPK Randal KMP BSPS KMS BSPS K.Pendataan KPA/Kepala SNVT Provinsi Koord Fasilitator Wilayah Tim Koord. Prov WEBSITE SIM BSPS 2016 Provinsi PPK Provinsi KMProv Bank Bank Tim Teknis Kab/Kota Koord Fas. Kab/Kota Supplier Supplier Kab/Kota Kontraktor Kontraktor Fasilitator Fasilitator Lokasi Penerima BSPS Penerima BSPS

30 LOKASI PELAKSANAAN BSPS 2016

31 LOKASI PELAKSANAAN BSPS 2016

32 JADWAL PELAKSANAAN BSPS 2016

33 JADWAL PELAKSANAAN BSPS 2016

34 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PELAKSANAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google