Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Dharmawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Sosialisasi Terkait Kontrak Abdimas Dana Nasional
2
Abdimas Dana Nasional Jangka waktu : 20 april – 30 nopember 2017
Hal-hal yang Harus Dilakukan Setelah Kontrak Merevisi proposal dan RAB yang sudah disetujui melalui laman Sebagai syarat pencairan dana 70 % tahap I, para peneliti juga diminta membuat revisi RAB dalam format excel yang templatenya bisa di download di dan di ke Tgl penting : 16 mei 2017
3
Abdimas Dana Nasional Jangka waktu : 20 april – 30 nopember 2017
Hal-hal yang Harus Dilakukan Setelah Kontrak Mengunggah Lap. Kemajuan dan Catatan Harian ke simlitabmas (sebagai persyaratan pencairan 30 %, tgl penting : 15 Agustus 2017) Khusus bagi yang menerima tahap I setelah 1 Agustus, pengunggahan bisa dilakukan 2 minggu setelah dana cair Menyerahkan hardcopy Lap. Kemajuan dan Rekapitulasi Penggunaan Anggaran 70 % ke LPPM paling lambat 15 Agustus 2017
4
Abdimas Dana Nasional Jangka waktu : 20 april – 30 nopember 2017
Hal-hal yang Harus Dilakukan Setelah Kontrak Mengunggah buku catatan harian dan laporan penggunaan dana 30 % ke laman SIMLITABMAS RISTEKDIKTI paling lambat 15 nop Khusus bagi yang menerima tahap 2 setelah 1 November, pengunggahan bisa dilakukan 2 minggu setelah dana cair. Menyerahkan hardcopy dan softcopy buku catatan harian dan laporan penggunaan dana 30 % ke LPPM paling lambat 15 Nop 2017. Mengunggah Lap. Akhir laporan keuangan 100 %, capaian hasil, poster, artikel ilmiah dan poster ke laman RISTEKDIKTI SIMLITABMAS paling lambat 30 nop (atau dua minggu setelah mengunggah catatan harian dan lap. Penggunaan dana 30 %).
5
SANKSI Tidak hadir monev tanpa pemberitahuan, tidak berhak sisa dana 30% Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan pengabdian telah berakhir, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya dan/atau terlambat mengunggah laporan kemajuan dan/atau terlambat mengunggah laporan akhir di laman (website) SIMLITABMAS RISTEKDIKTI, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda sebesar 1%o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen), terhitung dari tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut pada kontrak;
6
LAIN LAIN Setiap publikasi dan atau ekspos dalam bentuk apapun wajib mencantumkan pihak kemenristekdikti Mohon para peneliti mengisi data pada SINTA Mohon para peneliti mengisi data akun google scholar pada NlIlzuYfhEND7fGSTrzML81e8/edit?pli=1#gid= (khusus bagi yang belum)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.