Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REFLEKSI DAN KEBIJAKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REFLEKSI DAN KEBIJAKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG"— Transcript presentasi:

1 REFLEKSI DAN KEBIJAKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SPM DIKTI BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012
DASAR HUKUM 1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 5.

3 HASIL PROGRAM KERJA TAHUN 2016
1. Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi UNNES 2. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 3. Fasilitasi dan Review Instrumen APS 4. Penyempurnaan Sistem dan Instrumen AMI 5. Pelatihan AUN-QA Member dan ISO 9001:2015 6. Pendampingan Persiapan Sertifikasi AUN-QA 7. Surveillance ISO 9001:2008 dan IWA:2007

4 SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
SPMI AMI SPM DIKTI BUDAYA MUTU DAN PELAYANAN PRIMA PD DIKTI SPME AKREDITASI

5 SIKLUS PELAKSANAAN AMI
Dilaksanakan melalui AMI

6 SIKLUS PELAKSANAAN AKREDITASI APS DAN AIPT
Dilaksanakan melalui APS dan AIPT Selama ini P2 belum dilaksanakan dan akan dipantau melalui PD Dikti

7 PELAKSANAAN SPM-DIKTI
BASIS STANDAR DIKTI SN DIKTI PD DIKTI TERINTEGRASI PD DIKTI

8 KEBIJAKAN SPM DIKTI APS
Tahun 2017, pelaksanaan APS masih menggunakan instrumen lama (7 Standar) Tahun 2018, pelaksanaan APS menggunakan instrumen baru (9 Kriteria) APS Status akreditasi dan peringkat terakreditasi bisa dicabut/diturunkan sebelum berakhir Pelaksanaan APS oleh LAM dan AIPT oleh BAN-PT

9 KEBIJAKAN SPM DIKTI APS BARU
Program Studi Baru yang berizin sebelum Mei 2016, selambat-lambatnya harus melaksanakan APS pada Maret 2018 APS BARU Program Studi Baru yang berizin sesudah Mei 2016, selambat-lambatnya harus melaksanakan APS pada Maret 2021 Tiap Program Studi harus mempunyai PD Dikti yang lengkap dan akurat sebagai media pemantauan oleh LAM/BAN-PT

10 IMPLIKASI Pusat Data Dikti harus menyiapkan templet PD Dikti secara lengkap Tiap Perguruan Tinggi dan Program Studi harus melakukan updating data Pelaksanaan APS maupun AIPT bertitik tolak dari Standar Pendidikan Tinggi

11 24 November 2017 Terima Kasih Atas Perhatiannya dan Mohon Maaf atas Segala Kekurangannya Wassalam Wr. Wb


Download ppt "REFLEKSI DAN KEBIJAKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google