Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Suyitno LPSE Depdiknas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Suyitno LPSE Depdiknas"— Transcript presentasi:

1 Suyitno LPSE Depdiknas

2 SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP e-PROCUREMENT PENYEDIA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

3 Dasar Hukum: Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; - Pasal 5, Ayat (1) bahwa: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan B/J Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; 3. Permendiknas Nomor 68 Tahun 2008 Tanggal 4 November 2008 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pendidikan Nasional (Launching : 17 Oktober 2008); 4. Kepmendikbud Nomor 096/P/2013 Tanggal 28 Mei tentang Perubahan Susunan Tim LPSE Kemendikbud; 5. Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun Tanggal 29 Januari 2015 tentang E-Tendering;

4

5 TUJUAN Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas.
Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan. Mendukung proses monitoring dan audit. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Suyitno LPSE Depdiknas

6 Tugas LPSE Memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP); 3 1 Memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan (Paket Lelang Non Eproc); 3 2 Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; 3 Melaksanakan Pelatihan bagi PPK, Pokja ULP (Panitia), dan Penyedia Barang/Jasa. 3 4 Memfasilitasi Pihak-pihak lain pengguna SPSE; 3 5 Suyitno LPSE Depdiknas

7 Publik PPE Verifikator Certificate Agent Agency PPK Pokja ULP Rekanan
Masyarakat umum yang mengakses (melihat informasi/memantau/mengontrol proses) website pengadaan secara elektronik (Pusat Pelayanan Elektronik) Administrator sistem yang level otoritasnya paling tinggi dalam sistem aplikasi Merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik menjadi rekanan Petugas yang memberikan persetujuan bagi publik yang mendaftar sebagai rekanan Petugas yang mempunyai wewenang untuk membuat Account PPK dan Pokja Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang/jasa Peserta Lelang Publik PPE Verifikator Certificate Agent Agency PPK Pokja ULP Rekanan

8 Tugas Rekanan (Penyedia)
Mendaftarkan diri (registrasi awal) Meng-input Data Kualifikasi perusahaan Mendaftar menjadi peserta lelang Mengirim pertanyaan (jika perlu saat aanwijzing) Mengirim (upload) file dokumen penawaran Mengirim sanggahan (jika perlu saat masa sanggah)

9

10 http://lpse.kemdikbud.go.id http://118.98.223.58

11

12 Hal-hal yg perlu diperhatikan:
Perpres No. 54/2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 ttg E-Tendering; Pelajari Dokumen Pengadaan/Lelang dengan teliti; Pengisian Data Kualifikasi; Penggunaan APENDO; File Excel jangan diconvert ke PDF, sebaiknya diprint out kemudian discan; Segera Upload (kirim) File Dokumen Penawaran; Gunakan Fasilitas Bidding Room; Konfirmasi, jika ada permintaan sesuatu dari pihak manapun a.n. Pokja/Pejabat, dll;

13 Terima Kasih … Sekretariat LPSE Kemendikbud
Biro Umum Setjen Kemendikbud Gedung C, Lantai 14 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan JAKARTA 10270 Informasi lebih lanjut: Telepon : 021 – Faximile : 021 – Created by: Suyitno LPSE Kemendikbud Suyitno LPSE Depdiknas


Download ppt "Suyitno LPSE Depdiknas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google