Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perlukah Dwikewarganegaraan Saat Ini?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perlukah Dwikewarganegaraan Saat Ini?"— Transcript presentasi:

1 Perlukah Dwikewarganegaraan Saat Ini?
Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

2 Apakah Bangsa dan Kewarganegaraan Konsep yang Sama atau Berbeda?
Bangsa merujuk pada sekumpulan yang memiliki kesamaan ras, bahasa, wilayah Kewarganegaan berkaitan dengan syarat adanya negata yaitu warga negara Di suatu negara bisa saja terdapat sejumlah suku bangsa, seperti di Amerika Serikat Satu bangsa belum tentu memiliki kewarganegaraan yang sama, seperti bangsa Melayu bisa menjadi warga negara Indonesia, Malaysia, Singapura, bahkan Suriname Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

3 Dengan demikian bangsa dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang berbeda
Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

4 Apakah ada orang asal Indonesia yang berkewarganegaraan asing?
Jawabannya adalah ada Orang asal Indonesia bisa memiliki kewarganegaraan asing karena: Proses naturalisasi Karena lahir di negara yang menganut sistem kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat lahir (ius soli) Karena lahir dari perkawinan campuran dari orang tua warga negara asing dengan warga negara Indonesia Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

5 Bagaimana orang Indonesia yang Bermukim di LN?
Pada dasarnya orang Indonesia yang bermukim di luar negeri terbagi: Mereka yang masih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia Mereka yang telah melepas kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi atau telah menjadi penduduk setempat meski lahir dari keturunan Indonesia Mereka ini dianggap Diaspora Indonesia Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

6 Apakah Indonesia menganut sistem Dwikewarganegaraan?
UU Kewarganegaraan 2006 menganut Dwikewarganegaraan secara terbatas Terbatas karena hanya diperlakukan untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran antar warga negara Anak tersebut memiliki Dwikewarganegaraan hingga usia 18 tahun Setelah itu mereka harus memilih Waktu untuk berpikir diberikan selama 3 tahun Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

7 Apakah Indonesia perlu mengikuti sistem yang berlaku di AS?
Indonesia tidak menganut Dwikewarganegaraan seperti di AS dimana orang dari manapun yang telah memiliki kewarganegaraan bisa memohon kewarganegaraan AS Apakah Indonesia perlu mengikuti sistem yang berlaku di AS? Tidak Perlu Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

8 Isu yang harus Diperhatikan dalam penerapan Sistem Dwikewarganegaraan
Dari segi keamanan Muncul tidaknya penyalahgunaan Untuk melakukan kejahatan Untuk penghindaran pajak Apakah kewarganegaraan Indonesia memiliki nilai? Apakah pemerintah mampu untuk melindungi warganegaranya, termasuk yang memilki dwikewarganegaraan? Apa yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia pun harus dijadikan pertimbangan Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

9 Perlukan Talenta dan Pebisnis WNA asal Indonesia di LN difasilitasi Dwikewarganegaraan?
Talenta Indonesia di luar negeri bisa bermacam-macam mulai dari peneliti, dosen hingga pemain bola dan pengusaha kaya raya Talenta yang berkewarganegaraan asing bisa mereka yang melakukan proses naturalisasi tetapi yang merupakan keturunan dari orang tua Indonesia Bagi mereka belum tentu diberikannya kewarganegaraan Indonesia membuat mereka ingin kembali ke Indonesia Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

10 Talenta Indonesia baik yang berkewarganegaraan Indonesia atau asing akan kembali bila mereka terfasilitasi dari segi kebutuhan, bukan karena kewarganegaraan Indonesia Bagi talenta ini cukup diberikan Kartu Diaspora, bukan kewarganegaraan Indonesia Bangsa Indonesia akan tetap bangga terhadap talenta Indoensia meski yang berkewarganegaraan asing Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

11 Kasus Arcandra Tahar Pengangkatan Arcandra tidak terkait dengan masalah dwikewarganegaraan Untuk menduduki jabatan publik seperti Presiden, Menteri dstnya harus warga negara Indonesia karena jabatan publik merupakan personifikasi dari entitas abstrak berupa negara Arcandra ketika mengangkat sumpah untuk setia kepada Negara Amerika Serikat menurut UU Kewarganegaraan 2006 telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya Oleh karenanya ketika akan dilantik menjadi Menteri. Arcandra merupakan warga negara Amerika Serikat Ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi Menteri Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

12 Oleh karenanya saat ini secara teknis Arcandra menjadi stateless
Bahkan ketika mengangkat sumpah menjadi Menteri menurut hukum di AS Arcandra kehilangan kewarganegaraannya karena menerima jabatan publik di negara lain Oleh karenanya saat ini secara teknis Arcandra menjadi stateless Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

13 Kasus Gloria Hamel Kasus Gloria lebih masalah administratif mengingat sebagai tim Paskibraka bukan merupakan personifikasi dari negara Seharusnya Gloria masih bisa memiliki dwikewarganegaraan mengingat usianya yang belum 18 tahun Namun dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan 2006 disebutkan bagi anak yang lahir dari pasangan suami isteri antar warga negara maka kewarganegaraan Indonesia tidak diberikan secara otomatis Kewarganegaraan diberikan bila orang tua melakukan pendaftaran Dalam melakukan pendaftaran ada kurun waktu yatiu 4 tahun Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

14 Perlukah Wacana Dwikewarganegaraan yang dipicu oleh 2 Kasus Diatas?
Dua kasus yang disebutkan tidak ada kaitannya dengan masalah Dwikewarganegaraan Oleh karenanya tidak seharusnya dua kasus diatas memicu wacana soal dwikewarganegaraan Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)

15 Terima Kasih Copyright by Hikmahanto Juwana 2016(c)


Download ppt "Perlukah Dwikewarganegaraan Saat Ini?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google