Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)"— Transcript presentasi:

1 Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
ETIKA PROFESI – MK.702 Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10) Dosen, Dr. Horadin Saragih, SH., M.Hum

2 Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ‘ini’, yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai Konsultan Hukum, (Kode Etik Advokat Indonesia, selanjutnya disebut KEAI).

3 Kode Etik Advokat Dalam perkembangannya di Indonesia dikenal beberapa kode etik, antara lain: Kode Etik Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) , disahkan Munas Advokat Indonesia I tanggal 10 November 1985; Kode Etik Bersama IKADIN, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia(IPHI), ditetapkan di Jakarta tanggal 8 April 1996;

4 3. Kode Etik Advokat Indonesia, selanjutnya disebut (KEAI) dibuat bersama IKADIN, AAI, IPHI, Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), disahkan tanggal 23 Mei

5 4. Kongres Advokat Indonesia I Tahun 2008, dengan SK No
4. Kongres Advokat Indonesia I Tahun 2008, dengan SK No. 08/KAI-I/V/2008, menetapkan Kode Etik Advokat, tanggal 30 Mei 2008. Lingkup Internasional, dikenal: International Code of Ethics, by International Bar Association, first adobted 1956, berpusat di London, Inggris;

6 Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri, (alinea kelima pembukaan KEAI).

7 Kode Etik Advokat adalah pengaturan tentang perilaku anggota, baik dalam interaksi sesama anggota atau rekan anggota organisasi advokat lainnya maupun dalam kegiatan dimuka pengadilan, baik beracara di dalam maupundi luar pengadilan, (Martiman P, 2000)

8 Kode Etik Advokat, dapat dikelompokkan dalam:
Kode etik dalam hubungan dengan kepribadian advokat umumnya; Kode etik dalam hubungan advokat dengan klien; Kode etik dalam hubungan dengan teman sejawat; Kode etik dalam cara bertindak menangani perkara; Kode etik dalam hubungan advokat terhadap hukum, undang-undang, kekuasaan dan para pejabat pengadilan.

9 Sistematika KEAI: (Bab I), Ketentuan Umum,
(Bab II), Kepribadian Advokat, (Bab III), Hubungan dengan klien, (Bab IV/V), Hubungan dengan teman sejawat dan sejawat asing, (Bab VI), Cara bertindak menangani perkara, (Bab VII), Ketentuan-ketentuan lain tentang kode etik, (Bab VIII/IX), pelaksanaan kode etik dan Dewan Kehormatan, (Bab X/XI/XII), KE dan DK, aturan peralihan, penutup.

10 Point-point penting dalam KEAI
Kepribadian Advokat: Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan kehaliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, Tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan SARA , jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya; Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

11 Hubungan dengan klien:
Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai, Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang dirurusnya, Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya;

12 Hubungan dengan teman sejawat:
Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Adokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap advokat semula;

13 Cara bertindak menangani perkara:
Surat-surat kepada teman sejawat dalam suatu perkara yang dibuat dengan membubuhkan catatan Sans Prejudice, tidak dapat ditunjukkan kepada hakim; Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan,

14 Advokat bebas mengeluarkan pernyataan- pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam siding terbuka maupun siding tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki immunitas hukum baik perdata maupun pidana;

15 Ketentuan lain tentang KEAI
Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang dilarang, termasuk pemasangan papan nama yang berlebihan, Kantor Advokat atau cabangnya yang diadakan disuatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat, tidak dibenarkan,

16 Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan klien;


Download ppt "Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google