Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia."— Transcript presentasi:

1 Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia

2 ROAD MAP I. PENDAHULUAN 2 UUD NKRI 1945 PASAL 28 H UU 39 TAHUN 1999
Hak untuk bertempat tinggal UU 39 TAHUN 1999 PASAL 40 UU 11 TAHUN 2005 PASAL 11 HAM - Hak untuk bertempat tinggal Pengesahan International Covenant on Ecosoc TARGET 11 MDGS AGENDA HABITAT UU 17 TAHUN 2007 RPJPN Meningkatkan kehidupan masyarakat di daerah kumuh Adequate shelter for all Sustainable human settlements development in an urbanizing world Arah Pembangunan Perkim Jangka Panjang RPJMN RPJMN RPJMN RPJMN ROAD MAP RENSTRA KEMENPERA VISI MISI TUJUAN & SASARAN STRATEGIS ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI PROGRAM & KEGIATAN 2

3 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 HAK ASASI MANUSIA
II. LANDASAN KEBIJAKAN [1] UUD NKRI 1945 PASAL 28 H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU NOMOR 39 TAHUN 1999 HAK ASASI MANUSIA PASAL 40 Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. 3

4 UU NOMOR 11 TAHUN 2005 Pengesahan international covenant on ecosoc
II. LANDASAN KEBIJAKAN [2] UU NOMOR 11 TAHUN 2005 Pengesahan international covenant on ecosoc PASAL 11 Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela. 4

5 Istanbul Declaration (1996)
II. LANDASAN KEBIJAKAN [3] AGENDA HABITAT Istanbul Declaration (1996) PARAGRAF 39 Dua isu global dalam pembangunan perumahan dan permukiman, yaitu: Adequate shelter for all Sustainable human settlements development in an urbanizing world. 8

6 Tujuan 7 target 11 millenium development goals
II. LANDASAN KEBIJAKAN [4] Tujuan 7 target 11 millenium development goals Meningkatkan secara signifikan kehidupan masyarakat yang hidup di daerah kumuh. 5

7 UU 17 TAHUN 2007 R P J P N BAB III - ARAHAN RPJPN 2004 – 2025
II. LANDASAN KEBIJAKAN [5] UU 17 TAHUN 2007 R P J P N BAB III - ARAHAN RPJPN 2004 – 2025 Arah Pembangunan Jangka Menengah Ke-2 (2010—2014) Halaman I – 23 “Daya saing perekonomian meningkat melalui ...; percepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha; ...; serta pengembangan sumber daya air dan pengembangan perumahan dan permukiman” 6

8 ARAH PEMBANGUNAN PERKIM JANGKA PANJANG
II. LANDASAN KEBIJAKAN [6] ARAH PEMBANGUNAN PERKIM JANGKA PANJANG (RPJPN 2005 – 2025) PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN YANG BERKELANJUTAN, MEMADAI, LAYAK, DAN TERJANGKAU OLEH DAYA BELI MASYARAKAT SERTA DIDUKUNG OLEH PRASARANA DAN SARANA PERMUKIMAN YANG MENCUKUPI DAN BERKUALITAS YANG DIKELOLA SECARA PROFESIONAL, KREDIBEL, MANDIRI, DAN EFISIEN; PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BESERTA PRASARANA DAN SARANA PENDUKUNGNYA YANG MANDIRI MAMPU MEMBANGKITKAN POTENSI PEMBIAYAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT DAN PASAR MODAL, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, SERTA MENINGKATKAN PEMERATAAN DAN PENYEBARAN PEMBANGUNAN; DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BESERTA PRASARANA DAN SARANA PENDUKUNGNYA YANG MEMPERHATIKAN FUNGSI DAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP. UU No. 17 TAHUN 2007 TENTANG RPJP BAB II. 2 Huruf D 5: “Memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh”. UU No. 17 TAHUN 2007 TENTANG RPJP BAB IV.1.5 BUTIR 19: “Pemenuhan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya diarahkan pada (1) penyelenggaraan pembangunan perumahan yang ….. terjangkau oleh daya beli masyarakat … 8 7

9 RPJP 2005 – 2025 (UU No. 17 Tahun 2007) II. LANDASAN KEBIJAKAN [7]
PerPres No 5 Thn 2010

10 SETIAP KELUARGA INDONESIA MENEMPATI RUMAH YANG LAYAK HUNI
III. VISI DAN MISI M I S I: MENINGKATKAN IKLIM YANG KONDUSIF & KOORDINASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. MENINGKATKAN KETERSEDIAAN RUMAH LAYAK HUNI DALAM LINGKUNGAN YANG SEHAT & AMAN SERTA DIDUKUNG OLEH PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG MEMADAI. V I S I: SETIAP KELUARGA INDONESIA MENEMPATI RUMAH YANG LAYAK HUNI MENGEMBANGKAN SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN JANGKA PANJANG YANG EFISIEN, AKUNTABEL DAN BERKELANJUTAN. MENINGKATKAN PENDAYAGUNAAN SUMBER-DAYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SECARA OPTIMAL. MENINGKATKAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA DALAM PEMBA-NGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. 10 9

11 10 IV. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
TAHUN ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KONDISI UMUM V I S I: SETIAP KELUARGA INDONESIA MENEMPATI RUMAH YANG LAYAK HUNI Pengembangan regulasi dan kebijakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan dan Permukiman. Peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati ru-mah yang tidak layak huni dan tidak didukung oleh PSU yang memadai. Pada tahun 2009, 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak. Menurut Statistik Kesejah-teraan Rakyat Tahun 2008, sebanyak 13,8% rumah tang-ga masih menghuni rumah dengan lantai tanah, 12,4 % dengan dinding belum per-manen, dan 1,2 % tinggal di rumah yang beratapkan daun. Permukiman kumuh yang semakin meluas. Pada tahun 2009 luas permukiman ku-muh diperkirakan menjadi Ha dari kondisi sebelumnya yakni Ha pada akhir tahun 2004. Peningkatan proporsi rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri sudah mempunyai bukti hukum berupa sertifikat dari BPN, girik, maupun akta jual beli dari 74,49% (2004) menjadi 77,94% (2007) Keterbatasan penyediaan ru-mah. Jumlah backlog meng-alami peningkatan dari 5,8 juta unit pada tahun 2004 menjadi 7,4 juta unit pada akhir tahun 2009. Pembangunan RLH (pasar formal maupun secara swadaya masyarakat); Pembangunan rusun baik sewa maupun milik; Penyediaan PSU perkim yang memadai utk pengembangan kawasan permukiman trmasuk perumahan swadaya; Penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh; Pembangunan rumah khusus; Pengembangan kawasan tematik strategis; Penguatan hak atas tanah utk bermukim M I S I: MENINGKATKAN IKLIM YANG KONDUSIF & KOORDINASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAH-AN DAN PERMUKIMAN. Penciptaan iklim yang kondusif dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di tingkat Pusat dan Daerah dalam rangka pemenuhan hak dasar rakyat atas rumah. MENINGKATKAN KETERSE-DIAAN RUMAH LAYAK HUNI DALAM LINGKUNGAN YANG SEHAT & AMAN SERTA DIDU-KUNG OLEH PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG MEMADAI. Peningkatan pemenuhan kebutuhan Rumah Sejahtera yang didukung dengan PSU serta kepastian bermukim bagi MBM di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan MENGEMBANGKAN SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN JANGKA PANJANG YANG EFISIEN, AKUNTABEL DAN BERKELANJUTAN. Pengembangan pembiaya-an perumahan melalui fasilitasi likuiditas; Pengembangan Tabungan Perumahan Nasional; Peningkatan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan perkim. Pelembagaan sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan dan permukiman MENINGKATKAN PENDAYA-GUNAAN SUMBERDAYA PE-RUMAHAN DAN PERMUKIM-AN SECARA OPTIMAL. Peningkatan pendayagunaan sumberdaya pembangunan perkim, pemanfaatan hasil-hasil iptek yang mengacu tata ruang dan kearifan lokal . Peningkatan litbang perkim, penyelenggaraan pembangunan perkim berbasis tata ruang dan kearifan lokal. MENINGKATKAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA DALAM PEMBA-NGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Peningkatan sinergi pusat-daerah dan pemberdayaan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan dan permukiman Peningkatan kapasitas kelembagaa dan sdm serta para pemangku kepentingan pembangunan perkim 10

12 11 V. ROADMAP PEMBANGUNAN PERKIM TAHUN 2005 - 2025 SISI PASOKAN
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN Pinjaman/ Hibah Dekon DAK Perkim Urban-Rural Lnkg, PSU, Bahan Bangunan dan Rekayasa Ranc. Bangun LHB dan Kewajiban Pelayanan Umum Perkuatan Perumahan Swadaya Tabungan Perumahan Nasional Fasilitas Likuiditas Memperkuat Kapasitas Pemda dalam pengembangan kawasan perumahan melalui sistem land banking PSU Kawasan Jaringan air minum; Air limbah; (septic tank komunal); Jaringan listrik; PJU PSU Kawasan Jalan; Drainase. Bahan Bangunan Lokal Ranc Bangun: Arsitektur lokal Penugasan khusus Pemerintah kpd BUMN untuk pembangunan perumahan bagi MBR dengan spesifikasi dan harga sesuai standar Pemerintah Pemberdayaan Masyarakat & Bantuan Stimulan Penyaluran Pinjaman/ Penyaluran hibah BLU Pusat Pembiayaan Perumahan Pemerintah Daerah Pembiayaan Menerbitkan Pasar Sekunder Obligasi Daerah Blended Financing BUMN/D PERKIM Bank / LKNB Pelaksana Underlying Asset Pembangunan PSU Kawasan Pengembang KAWASAN PERMUKIMAN Dikelola oleh Pusat Pengelolaan Aset (dibawah Permerintah Daerah) Kredit Konstruksi dg bunga rendah LINGKUNGAN HUNIAN Rumah Swadaya Pembiayaan Sekunder Perumahan KPR dan Kredit Mikro Swadaya dengan bunga rendah A Masyarakat Rumah Jadi A Rumah Sejahtera Tapak Rusun Milik Sewa SISI PASOKAN SISI PERMINTAAN 11 PASAR SEKUNDER PASAR PRIMER

13 Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia

14 VI. KERANGKA HUKUM PENYUSUNAN TUPOKSI KEMENPERA
UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA PP NO. 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA PP NO. 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA PERMENPERA TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI & TATA KERJA KEMENPERA

15 Landasan Hukum Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor. 47 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

16 X X X X X PEMBAGIAN FUNGSI PELAKSANAN TUGAS KEMENTERIAN
MENURUT UU NO. 39 TAHUN 2008 TTG KEMENTERIAN NEGARA Pasal 8 X X X X X

17 PP47 / 2009 Pasal 23 Pasal 26 Pasal 27 Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan yang Nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 45. Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan. Fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Susunan Organisasi: pemimpin, yaitu Menteri; pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal; pelaksana, yaitu direktorat jenderal; pengawas, yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

18 PP47 / 2009 Pasal 23 Pasal 26 Pasal 27 Fungsi: Susunan Organisasi:
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945. 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; . 12. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 20. Kementerian Komunikasi dan Informatika Fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional Susunan Organisasi: pemimpin, yaitu Menteri; b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal; c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal; d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal; e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat;.

19 PP47 / 2009 Pasal 47 Pasal 50 Pasal 51 Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah. 1. Kementerian Sekretariat Negara; . 6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Perumahan Rakyat; dan 11. Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Susunan Organisasi: pemimpin, yaitu Menteri; pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian; pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan pengawas, yaitu inspektorat kementerian.

20 PP24 / 2010 Pasal 673 Kementerian Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perumahan rakyat dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 674 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.

21 Susunan organisasi eselon I Kementerian Perumahan Rakyat terdiri atas:
PP24 / 2010 Pasal 675 Susunan organisasi eselon I Kementerian Perumahan Rakyat terdiri atas: Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Pembiayaan; Deputi Bidang Pengembangan Kawasan; Deputi Bidang Perumahan Swadaya; Deputi Bidang Perumahan Formal; Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; Staf Ahli Bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga; Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan; Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Industri; Staf Ahli Bidang Tata Ruang, Pertanahan, dan Permukiman.

22 SEKRETARIAT KEMENPERA
PP24 / 2010 Pasal 676 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. Pasal 677 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat; koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perumahan Rakyat; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Perumahan Rakyat; pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

23 DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN
PP24 / 2010 Pasal 678 Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan. Pasal 679 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan; koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

24 DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PP24 / 2010 Pasal 680 Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan. Pasal 681 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 680, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi: penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan kawasan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat

25 DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA
PP24 / 2010 Pasal 682 Deputi Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya. Pasal 683 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Deputi Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya; koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

26 DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
PP24 / 2010 Pasal 684 Deputi Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal. Pasal 685 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Deputi Bidang Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi: penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan formal; koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan formal; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

27 STAF AHLI PP24 / 2010 Pasal 686 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah ekonomi dan keuangan. Staf Ahli Bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah kemitraan dan hubungan antar lembaga. Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah peran serta masyarakat dan pemberdayaan. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Industri mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi dan industri. Staf Ahli Bidang Tata Ruang, Pertanahan, dan Permukiman mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah tata ruang, pertanahan, dan permukiman.

28 STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Berdasarkan PerMenpera No. 21/PERMEN/M/2010 dan PerMenpera No. 31/PERMEN/M/2010

29 MENTERI VII. STRUKTUR ORGANISASI KEMEMETERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
(Permenpera No. 21 dan 31/PERMEN/M/2010 ) MENTERI SETMENPERA STAF AHLI MENTERI DEPUTI BID PEMBIAYAAN DEPUTI BID PENGEMBANGAN KAWASAN DEPUTI BID PERUMAHAN SWADAYA DEPUTI BID PERUMAHAN FORMAL PUSAT PEMBIAYAN PERUMAHAN PUSAT PENGEMBANGAN PERUMAHAN INSPEKTORAT Kelompok Jabatan Fungsional

30 STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STAF AHLI SEKRETARIAT KEMENTERIAN INSPEKTORAT KEMENTERIAN BIRO PERENCANAAN & ANGGARAN BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN BIRO UMUM DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL ASDEP PERENCANAAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN ASDEP PERENCANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN ASDEP PERENCANAAN PERUMAHAN SWADAYA ASDEP PERENCANAAN PERUMAHAN FORMAL ASDEP FASILITASI DAN INOVASI PEMBIAYAAN ASDEP PENYEDIAAN RUMAH SUSUN DAN RUMAH TAPAK ASDEP PENYEDIAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP SUMBER DAYA SWADAYA ASDEP KERJASAMA PEMBIAYAAN DAN INVESTASI ASDEP BINA PENGELOLAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP FASILITASI STANDARISASI PERUMAHAN FORMAL ASDEP KEMITRAAN DAN KESWADAYAAN PERUMAHAN ASDEP PENDAYAGUNAAN SUMBER PEMBIAYAAN ASDEP BINA PENGELOLAAN PRASARANA KAWASAN ASDEP FASILITASI DAN PEMBERDAYAAN KOMUNITAS SWADAYA ASDEP PENGEMBANGAN KERJA SAMA DAN KEMITRAAN ASDEP EVALUASI PEMBIAYAAN ASDEP EVALUASI KAWASAN ASDEP EVALUASI PERUMAHAN SWADAYA ASDEP EVALUASI PERUMAHAN FORMAL PUSAT PENGEMBANGAN PERUMAHAN PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

31 PERMENPERA NO. 21 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 2011
TUGAS DAN FUNGSI PERMENPERA NO. 21 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 2011 Kementerian Perumahan Rakyat Tugas : Menyelenggarakan urusan di bidang Perumahan Rakyat dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan Penyelenggaraan fungsi operasional kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.

32 SEKRETARIAT KEMENTERIAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KEMENTERIAN

33 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) SEKRETARIAT KEMENTERIAN Sekretariat Kementerian mempunyai tugas : melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: Koordinasi kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat; Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perumahan Rakyat; Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Perumahan Rakyat; Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang - undangan dan bantuan hukum; Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

34 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI BIRO-BIRO

35 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Biro Perencanaan dan Anggaran Biro Perencanaan dan Anggaran Formal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pengolahan data, dan kerja sama kelembagaan di bidang Perumahan Rakyat. Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi : Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerja sama di bidang perumahan rakyat; Penyusunan anggaran dan evaluasi anggaran; dan Pengelolaan data dan informasi di bidang perumahan rakyat

36 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Biro Hukum dan Kepegawaian Biro Perencanaan dan Anggaran Formal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan perjanjian, serta kepegawaian organisasi dan tata laksana. Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian; dan Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.

37 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Biro Umum Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, administrasi dan hubungan masyarakat dan protokol Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan urusan keuangan; Pelaksanaan urusan perlengkapan; Pelaksanaan urusan administrasi; dan Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan protokol

38 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI PUSAT-PUSAT

39 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Pusat Pembiayaan Perumahan Pusat Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakan pembiayaan perumahan. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan administrasi pusat. Pelaksanaan pengelolaan keuangan; Pelaksanaan fasilitasi layanan pemasaran dan kerja sama; dan Pelaksanaan fasilitasi layanan pembiayaan perumahan;

40 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Pusat Pengembangan Perumahan Pusat Pengembangan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan rumah susun sewa, pemanfaatan dan penghunian rumah susun sewa dan rumah khusus, pengelolaan dan serah terima aset. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pengembangan Perumahan menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan rumah susun sewa dan rumah khusus; Pelaksanaan pemanfaatan dan penghunian rumah susun sewa dan rumah khusus; Pelaksanaan urusan pengelolaan dan serah terima aset; dan Pelaksanaan administrasi pusat.

41 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT

42 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Inspektorat Kementerian Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementarian Perumahan Rakyat. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kementerian.

43 DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN

44 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) DEPUTI BIDANG PEMBIAYAAN Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan. Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

45 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perencanaan pembiayaan perumahan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang strategi pembiayaan perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan pembiayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

46 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan (ASDEP II) Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan inovasi pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi dan Inovasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi skim pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang inovasi pembiayaan konvensional; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang inovasi pembiayaan syariah; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

47 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi (ASDEP III) Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pembiayaan dan investasi. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan fasilitasi investasi; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pembiayaan perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang peningkatan kapasitas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

48 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan (ASDEP IV) Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan pasar primer perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan pasar sekunder perumahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pendayagunaan sumber pembiayaan tabungan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

49 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang evaluasi pembiayaan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian pembiayaan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan di bidang analisis dan pelaporan pembiayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

50 DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN

51 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN Deputi Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas : Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

52 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan pengembangan kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan, di bidang strategi pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi pengembangan kawasan; Pelaksanaan penyusunan perencanaan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

53 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga (ASDEP II) Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama antar lembaga untuk pengembangan kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kerja Sama Antar Lembaga, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah pusat-daerah dan antar daerah dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama swasta dan masyarakat; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

54 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan (ASDEP III) Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang penyediaan prasarana kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pendataan lahan dan prasarana kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang bina penataan prasarana; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi penyiapan dan pendayagunaan lahan untuk pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penyediaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan meliputi : prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang fasilitasi penyediaan prasarana kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

55 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan (ASDEP IV) Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Bina Pengelolaan Prasarana Kawasan, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan rumah susun dan rumah tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pembangunan dan peningkatan kapasitas prasarana, sarana, dan utilitas kawasan; Pelaksanaan penataan kawasan kumuh; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pemasaran dan pelayanan konsumen; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

56 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Evaluasi Kawasan (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi kawasan. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Kawasan, menyelenggarakan fungsí: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian kawasan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan kinerja pengembangan kawasan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

57 DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA

58 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) DEPUTI BIDANG PERUMAHAN SWADAYA Deputi Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas : Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya. Deputi Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

59 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

60 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan (ASDEP II) Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan dan keswadayaan perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Kemitraan dan Keswadayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga perumahan swadaya, lembaga swadaya daerah dan adat; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan usaha perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang inisiatif keswadayaan perumahan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

61 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya (Asdep III) Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Sumber Daya Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pertanahan; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan stimulan, serta penyusunan laporan di bidang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sumber daya ekonomi, sosial dan budaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

62 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya (ASDEP IV) Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi dan pemberdayaan komunitas swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan pembangunan perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi stimulan peningkatan kualitas perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendampingan dan pemberdayaan komunitas perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

63 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan swadaya. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan swadaya; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang analisa dan pelaporan perumahan swadaya; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

64 DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL

65 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon I) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL Deputi Bidang Perumahan Formal mempunyai tugas: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal. Deputi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan formal; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan formal; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan bidang perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat.

66 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal (ASDEP I) Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perencanaan perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang program dan anggaran perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pendataan dan sosialisasi kebijakan perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

67 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan (ASDEP II) Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan kerja sama dan kemitraan di bidang penyelenggaraan perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama pemerintah di bidang perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan usaha di bidang perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemitraan badan nirlaba di bidang perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

68 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak (ASDEP III) Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyediaan rumah susun dan rumah tapak. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan susun; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perumahan tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah susun sewa, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang prasarana dan sarana rumah susun dan rumah tapak; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

69 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal (ASDEP IV) Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis dan standardisasi perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah susun; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi rumah tapak; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas rumah khusus, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan rancang bangun, teknik dan teknologi, industri bahan bangunan strategis serta standardisasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya

70 Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011)
TUGAS DAN FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI (Eselon II) Kondisi Existing (Permenpera No.21 Tahun 2010 & 31 Tahun 2011) Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal (ASDEP V) Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang evaluasi perumahan formal. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian perumahan formal; Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang Analisa dan Pelaporan perumahan formal; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai dengan bidangnya.

71 STRUKTUR ORGANISASI EKSISTING KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI EKSISTING KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

72 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
TERIMA KASIH

73 TARGET DAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
TAHUN ( SESUAI RPJMN DAN RENSTRA KEMENPERA 2010 – 2014 ) No. PROGRAM/KEGIATAN PRIORITAS SATUAN RPJMN TARGET ALOKASI ANGGARAN (Rp. Milyar) 2010 2011 2012 2013 2014 TOTAL A BA 091 I PROGRAM DUKUNGAN DAN MANAJEMEN TUGAS TEKNIS LAINNYA 127,61 156,63 242,46 303,33 341,35 1.171,4 II PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 2.185,73 2.520,46 3.874,52 1.679,37 1.851,02 12.111,1 1 Pembangunan rumah susun sederhana sewa twin block 100 180 - 380 1.200,00 2.160,00 4.560,0 2 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya unit 7.500 12.500 16.250 6.250 50.000 75,00 125,00 178,75 82,50 536,3 3 Fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya 37,50 62,50 97,50 45,00 43,75 286,3 4 Fasilitasi pembangunan PSU kawasan perumahan dan permukiman 90.374 564,84 731,31 906,25 1.010,10 1.162,50 4.375,0 5 Fasilitasi pembangunan PSU perumahan swadaya 30,00 50,00 81,25 236,3 6 Fasilitasi dan Stimulasi Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh Ha 50 150 175 655 160,00 240,00 280,00 288,00 1.043,0 7 Fasilitasi pra-sertifikasi dan pendampingan pasca-sertifikasi 30.000 2,25 3,00 3,75 12,0 8 Fasilitasi pembangunan rumah khusus 250 750 1.050 1.350 1.600 5.000 42,87 28,88 47,25 60,75 80,00 259,7 9 Pengembangan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Perumahan dan Permukiman peraturan perundangan 20 160,52 802,6 III PROGRAM PENGEMBANGAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 82,40 412,0 Pengembangan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman 10 TOTAL ALOKASI KEMENPERA (BA 091) 2.395,7 2.759,5 4.199,4 2.065,1 2.274,8 13.694,5 B. BA 999 4.163,51 3.840,00 4.440,00 4.740,00 21.623,51 Bantuan Subsidi Perumahan 3.240,00 20.700,00 Masa Transisi 923,51 TOTAL ALOKASI KEMENPERA (BA 999) 4.163,5 3.840,0 4.440,0 4.740,0 21.623,5 L - 1

74 (Tanpa memperhitungkan
BACKLOG KEBUTUHAN RUMAH TAHUN 2009 =  RT – ( Bangunan Eksisting –  Rumah Rusak Berat dengan faktor koreksi extended family 20%) Milik Kontrak Sewa dll. 7,4 Juta Unit VISI Termasuk komponen untuk mengurangi backlog Asumsi Backlog yang akan ditangani sebesar 25% ( ) = unit Rata-Rata Pertambahan RT Baru ( ) = /tahun Kelemahan: Data yang ada hanya jumlah Rumah Tangga (RT), bukan jumlah Kepala Keluarga (KK). Data jumlah bangunan eksisting merupakan hasil proyeksi (tidak ada data yang update). Kelebihan: Memperhitungkan jumlah fisik bangunan rumah yang ada. MENGHUNI Kebutuhan Total Penanganan ( ) = unit Fasilitasi Pemerintah : unit Potensi Swadaya Masyarakat : unit Perspektif Backlog (Tanpa memperhitungkan Extended Family) 12,3 Juta Unit (2007) 13,5 Juta Unit (2009) Kelemahan: Data yang ada hanya jumlah Rumah Tangga (RT), bukan jumlah Kepala Keluarga (KK). Tidak memperhitungkan jumlah fisik bangunan rumah. Komponen sewa seperti Rusunawa tidak diperhitungkan untuk mengurangi backlog. 28,8% anggaran Kemenpera dialokasikan untuk pembangunan unit Rusunawa. Kelebihan: Data yang digunakan dapat di update dari hasil Susenas yang dilaksanakan setiap 3 tahun. MEMILIKI 80 % (Memperhitungkan Extended Family) 10,8 Juta Unit L - 3


Download ppt "Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google