Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn"— Transcript presentasi:

1 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PENDAHULUAN HUKUM ACARA PERDATA AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

2 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
DEFINISI, SIFAT, FUNGSI Hukum perdata ada 2 macam, yaitu : Perdata materiil  Hukum perdata : adalah hukum yang mengatur hubungan individu yang satu dengan individu yang lain di dalam pergaulan masyarakat. Hukum perdata berisi ttg hak & kewajiban. Yang mempertahankan hukum perdata apabila dilanggar adalah individu/perorangan. Perdata formil  Hukum Acara Perdata : hukum yang mengatur bagaimana melaksanakan & mempertahankan hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Melaksanakan : dalam hal ada pelanggaran hak. Mempertahankan : dalam hal ada tuntutan hak. Tegasnya : Bagaimana cara mengajukan tuntutan hak; Bagaimana cara memeriksa & memutusnya; & Bagaimana pelaksanaan dari putusannya. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

3 HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA & HUKUM ACARA PERDATA :
Keduanya saling membutuhkan, hukum perdata materiil tanpa ada hukum formil tidak dapat dilaksanakan, demikian pula sebaliknya. Keduanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

4 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
TUNTUTAN HAK TUNTUTAN HAK adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum melalui pengadilan. Tujuan tuntutan hak : untuk mencegah eigenrichting. Tuntutan hak dibedakan menjadi 2 jenis : GUGATAN : tuntutan hak yg mengandung sengketa. PERMOHONAN : tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa. Berdasarkan 2 macam tuntutan hak tsb, maka peradilan dibedakan menjadi 2 macam : Peradilan Contentieus (Contentieuse Jurisdictie)/ Peradilan sesungguhnya : peradilan yg diperuntukkan bg tuntutan hak yg mengandung sengketa. Peradilan Volunter (Voluntaire Jurisdictie) / Peradilan sukarela : peradilan yg diperuntukkan bg tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa. Peradilan ≠ Pengadilan ??? AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

5 Contentieuse Jurisdictie Voluntaire Jurisdictie
CIRI-CIRINYA : Contentieuse Jurisdictie 2 pihak Tuntutan dgn gugatan Peradilan terbuka u/ umum Ketentuan2 pembuktian baik dlm HIR maupun dlm Buku IV KUHPerdata dilaksanakan sepenuhnya Hasil akhir berupa putusan atau vonis Hakim betul2 berfungsi sbg lembaga yudikatif (memeriksa, mengadili, memutus perkara) Contoh : ??? Voluntaire Jurisdictie 1 pihak Tuntutan dgn permohonan Peradilan bersifat tertutup Ketentuan2 pembuktian tidak diperlukan sepenuhnya, krn tidak ada sengketa Hasil akhir berupa penetapan / beschikking Hakim lebih bersifat administratif. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

6 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
TAHAP-TAHAP TINDAKAN HUKUM ACARA PERDATA AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

7 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
1. PENDAHULUAN Pencatatan gugatan Penetapan biaya perkara Penetapan hari sidang oleh ketua majelis Pemanggilan para pihak atas perintah ketua majelis o/ juru sita Sita jaminan : Pada tahap pendahuluan Pada tahap pemeriksaan perkara sedang berlangsung Pada tahap tingkat banding AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

8 2. PENENTUAN/PEMERIKSAAN
Hakim menjatuhkan putusan gugur & verstek Perdamaian Jawaban, rekonvensi, eksepsi Perubahan gugatan Kumulasi gugatan Pembuktian Putusan AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

9 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
3. PELAKSANAAN PUTUSAN Aanmaning Sita eksekutorial pelaksanaan AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

10 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA : UUD 1945 H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement) / R.I.B (Reglemen Indonesia Baru) R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten) B.Rv/R.V (Burgerlijke Rechtsvordering) Buku ke IV KUHPerdata UU 14/1970 ttg Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU 4/2004 ttg Kekuasaan Kehakiman UU 2/1986 ttg Peradilan Umum jo. UU 8/2004 ttg Perubahan a/ UU 2/1986 ttg Peradilan Umum UU 7/1989 ttg Peradilan Agama jo.UU 3/2006 ttg Perubahan a/ UU 7/1989 ttg Peradilan Agama UU 5/1986 ttg PTUN UU 31/1997 ttg Peradilan Militer UU 14/1985 ttg MA jo. UU 5/2004 ttg Perubahan a/ UU 14/1985 ttg MA jo. UU 3/2009 ttg Perubahan ke-2 UU 14/1985 ttg MA UU 24/2003 ttg MK UU 20/1947 ttg Banding u/ Jawa & Madura UU 1/1974 ttg Perkawinan, serta PP 9/1975 ttg Pelaksanaan UU 1/1974 ttg Perkawinan Ilmu pengetahuan / doktrin Yurisprudensi AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

11 ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HAKIM BERSIFAT MENUNGGU HAKIM PASIF SIFAT TERBUKANYA PERSIDANGAN MENDENGAR KEDUA BELAH PIHAK PUTUSAN HARUS DISERTAI ALASAN-ALASAN BERACARA DIKENAKAN BIAYA TIDAK ADA KEHARUSAN MEWAKILKAN AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

12 HAKIM BERSIFAT MENUNGGU
Asas hk. Acara : “iudex ne procedat ex officio”  Hakim bersifat menunggu – inisiatif u/ mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kpd yg berkepentingan  Ps. 118 HIR, 142 R.Bg Larangan bagi hakim u/ menolak memeriksa & mengadili perkara yg masuk  Ps. 16 (1) UU 4/2004 Asas “ius curia novit” : hakim dianggap tahu akan hukumnya. Bagaimana jk hakim tdk bisa menemukan hukum tertulis ? Hakim wajib melakukan penemuan hukum  Ps. 28 (1) UU 4/2004 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

13 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
HAKIM PASIF Hakim bersifat pasif dalam hal : menentukan isi petitum  asas Secundun allegata iudicare. mengakhiri sengketa. apakah yg berkepentingan akan mengajukan banding atau tidak. melakukan kewajiban pembuktian  asas Verhandlungsmaxime. Dalam HIR, hakim selaku pimpinan sidang harus bersifat aktif dalam hal : Memberikan nasehat & pertolongan kpd penggugat/kuasanya ttg hal memasukkan gugatannya  ps. 119 Memberikan nasehat kpd ke2 belah pihak serta menunjukkan upaya hukum & memberikan keterangan  ps. 132 Mencukupkan segala alasan hukum yg tidak dikemukakan o/ ke2 belah pihak & mengadili segala bagian tuntutan  ps. 178 Memimpin eksekusi  ps. 195 Hal ini berbeda dgn sistem Rv yg pd pokoknya mengandung prinsip hakim benar2 bersifat pasif, krn yg berperkara menurut Rv harus pengacara atau advokat. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

14 SIFAT TERBUKANYA PERSIDANGAN
Artinya bahwa setiap orang diperbolehkan hadir & mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan : social control  memberikan perlindungan HAM dlm bidang peradilan serta u/ lebih menjamin obyektivitas hakim dgn melakukan pemeriksaan & memutus perkara scr adil. Dasar : Ps. 19 ayat (1) & (2) UU 4/2004 : Ps. 20 UU 4/2004 : Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ps. 179 ayat (1) & 317 HIR; Ps. 190 Rbg. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

15 MENDENGAR KEDUA BELAH PIHAK
Dasar : Ps. 5 ayat (1) UU 4/2004  “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” Asas ini dikenal dgn asas Audi Et Alteram Partem : hakim tidak boleh membenarkan pernyataan 1 pihak sebelum mendengarkan pihak yg lain. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

16 PUTUSAN HARUS DISERTAI ALASAN-ALASAN
Dasar : Ps. 25 (1) UU 4/2004 : “Segala putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

17 BERACARA DIKENAKAN BIAYA
Dasar : ps. 4 (2), ps. 5 (2) UU 4/2004; ps. 121 (4), 182,183 HIR; ps. 145 (4), 192 s.d. 194 Rbg. Biaya2 tsb meliputi : biaya kepaniteraan (administrasi); pemanggilan/pemberitahuan para pihak, biaya materai, biaya putusan, biaya bantuan seorang pengacara. Dlm praktek, saat mengajukan gugatan biasanya hanya membayar uang muka krn belum diketahui biaya keseluruhan. Biaya perkara disebutkan dalam putusan beserta rinciannya. Beracara dpt dilakukan scr cuma2 (pro deo)  ps. 237 HIR, 273 Rbg. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

18 TIDAK ADA KEHARUSAN MEWAKILKAN
Dasar : Ps. 123 HIR; 147 Rbg  Pemeriksaan di persidangan dilakukan scr langsung thd pr pihak yg langsung berkepentingan, kecuali apabila dikehendaki pr pihak u/ diwakili o/ kuasanya yg sah. Ps. 123 HIR; 147 Rbg  dasar pemberian kuasa. Dlm praktek, kuasa harus diberikan mell kuasa khusus, syarat pemberian kuasa khusus (bersifat kumulatif) : Diberikan kpd orang ttt; Perkaranya harus perkara ttt; Mengenai hal ttt; Lawannya harus ttt; Pengadilan ttt. AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

19 AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
SUSUNAN & KEKUASAAN BADAN PERADILAN UMUM & KHUSUS Ps. 10 s.d. 15 UU 4/2004 BACA !!! BUAT SKEMA-NYA CARI KEWENANGANNYA ! AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

20 KOMPETENSI (COMPETENTIE)
Kompetensi pengadilan = kewenangan pengadilan u/ memeriksa perkara Kompetensi pengadilan meliputi : Kompetensi absolut Disebut juga sebagai Atributie van Rechtsmacht Yaitu kewenangan mengadili antara pengadilan yg 1 dgn yg pengadilan yg lain, berdasarkan materi perkara  antara PN, PA, PM, PTUN Kompetensi relatif Disebut juga sebagai Distributie van Rechtsmacht  Ps. 118 HIR Yaitu kewenangan mengadili antara pengadilan yg 1 dgn yg pengadilan yg lain, yang berada dalam 1 ruang lingkup peradilan, berdasarkan daerah/wilayah hukumnya. Misalnya : PN Malang u/ Kabupaten & Kota Malang PN Pasuruan u/ Kota Pasuruan PN Bangil u/ Kabupaten Pasuruan AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn


Download ppt "AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google