Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRINSIP UMUM SITA DAN SITA PIHAK KETIGA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRINSIP UMUM SITA DAN SITA PIHAK KETIGA"— Transcript presentasi:

1 PRINSIP UMUM SITA DAN SITA PIHAK KETIGA
Oleh: M. Yahya Harahap

2 PENGANTAR Sita Barsifat Asesor (accessoir, accessory):
▪ suatu hak yang tidak berdiri sendiri, ▪ tergantung dari perikatan pokoknya → sehubungan dengan itu, dalam sistem Peradilan Indonesia, sita jaminan tidak dapat diajukan sebagai gugatan atau tuntutan yang berdiri sendiri → akan tetapi mesti digantungkan sebagai gugatan tambahan (additional claim) dari gugatan pokok Sistem Peradilan Indonesia tidak mengenal bentuk injunction seperti dalam Common Law: ▪ permintaan/tuntutan sita (seizure) dapat diajukan berdiri sendiri tanpa bersamaan atau didahului gugatan pokok, ▪ namun harus segera diikuti gugatan pokok, ▪ jika dalam waktu tertentu tidak diajukan gugat pokok proses injunction gugur dengan sendirinya

3 Sita Jaminan Merupakan Landasan Sita Eksekusi (executorial beslag)
▪ pada prinsipnya, demi hukum (van rechtswege, ipso jure) SJ berubah kualitas atau statusnya menjadi sita eksekusi (executorial beslag), terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) atau res judicata, ▪ dengan demikian pada prinsipnya apabila putusan telah BHT, dengan sendirinya (automatically) SJ berubah menjadi SE ▪ namun dalam praktek, agar SJ berubah menjadi SE: → Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, → atas keingkaran itu, Penggugat minta putusan dieksekusi → berdasar permintaan itu, PN mengeluarkan penetapan SE terhadap barang SJ

4 Terhadap Jaminan Utang Yang Barisifat Preferen, Langsung Dapat Diminta Sita Eksekusi
→ Terdapat Pengecualian terhadap jaminan yang barsifat preferen yakni perjanjian kredit yang dijamin dengan: ▪ barang/benda tertentu yang barsifat seperatis, ▪ dimana terhadap barang jaminan itu melekat hak mendahului dari kreditor dari kreditur yang lain, ▪ jaminan yang barsifat preferen antara lain: 1) HT berdasar UU No 4/1996, 2) Fidusia berdasar UU No 42/1999 3) Gadai atas barang bagi hak berdasar Ps KUHPerd 4) Hipotik Kapal dan pesawat udara, berdasar Ps KUHPerd → Terhadap jaminan preferen, dapat langsung diminta eksekusi tanpa melalui proses litigasi berdasar Ps 224 HIR

5 PRINSIP-PRINSIP UMUM SITA
SITA JAMINAN (SJ) SALAH SATU GENUS DARI SPECIES SITA Species sita (beslag) terdiri dari: 1) Sita Revindekasi (revindicatoir beslag) ▪ diatur pada Ps 226 HIR, ▪ penyitaan atas milik Penggugat ▪ alasannya benda bergerak milik Penggugat yang ada pada tangan orang lain tanpa hak 2) Sita Jaminan (SJ) = Conservatoir Beslag (CB) ▪ diatur pada Ps 227 HIR, 261 RBG, ▪ sebagai jaminan atas tuntutan pembayaran utang atau ganti rugi ▪ alasannya ada dugaan/persangkaan, sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum putusan dieksekusi debitur mencari akal untuk: - menggelapkan barang kekayaannya, - mengasingkan harta kekayaannya ▪ tujuan yang hendak dicapai: (1) agar gugatan tidak hampa (illusion) (2) agar objek eksekusi sudah pasti pada saat putusan berkekuatan hukum tetap (BHT)

6 2. RUMPUN SITA JAMINAN Kedalam SJ termasuk rumpun:
Penyitaan Pihak Ketiga (C. Boonder Derden) ▪ SJ atas barang bergerak milik Debitor/Tergugat yang ada pada tangan pihak ketiga, ▪ patokannya: kreditor/Penggugat dapat membuktikan dengan akta bahwa barang itu milik Debitor/Tergugat 2) SJ Atas Kapal (Laut) (Ps Rv) ▪ SJ atas kapal, termasuk salah satu klaim maritim, ▪ bentuk klaim yang dapat dijadikan dasar SJ kapal (1) klaim ganti rugi atas tabrakan, (Ps 542 KUHD) (2) klaim atas pertolongan penyelamatan kapal (Ps 568 KUHD) 3) SJ Atas Pesawat Terbang (Ps Rv) ▪ tidak berlaku umum untuk semua pesawat terbang ▪ terbatas pesawat terbang Indonesia dan yang mempunyai Kebangsaan Indonesia 4) Sita Harta Bersama (Marital Beslag) Rujukan Ps 190 KUHPerd, Ps 24 (2) PP No. 9/1975, Ps 58 huruf C UU No. 7/ 1989 jo UU No. 3/2006, Ps 823 Rv ▪ berupa sita terhadap harta bersama dalam perkawinan, ▪ untuk menjaga keselamatan harta bersama selama proses perceraian berlangsung

7 3. PRINSIP-PRINSIP POKOK SJ
Berdasar Permohonan Ps 227 HIR, Ps 720 Rv, SEMA No 5/1975 tanggal ▪ pengabulan dan pelaksanaan SJ berdasar permintaan permohonan, ▪ Hakim/Pengadilan tidak dapat memerintahkan C.B secara ex officio ▪ diajukan secara tertulis, tetapi dapat juga secara lisan ▪ permohonan berdasar alasan: - debitor/Tergugat diduga akan menggelapkan kaitannya, - khawatir debitor/Tergugat mengasingkan hartanya - apabila sita tidak dilakukan, gugatan illusoir ▪ kreditor/Penggugat wajib menunjukkan barang/objek yang hendak disita dengan menyebut identitas yang cukup dan lengkap

8 2) Permintaan CB Dapat Diajukan Selama Pemeriksaan Persidangan:
▪ selama putusan belum dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama, ▪ dapat diajukan selama putusan belum dieksekusi, ▪ instansi yang berwenang memerintahkan sita: - menjadi kewenangan PN (tingkat pertama) dengan syarat ada diajukan permintaan sita - dapat diperintahkan PT untuk dilaksanakan PN apabila PN tidak mengabulkan CB 3) Pengabulan CB Berdasar pertimbangan objektif ▪ pertimbangan penetapan CB harus argumentatif ▪ cara memperoleh fakta objektif: - melalui proses pemeriksaan insidentil - melalui proses pemeriksaan pokok perkara 4) Larangan Menyita milik pihak ketiga ▪ CB hanya terbatas terhadap milik debitor/Tergugat ▪ tidak boleh menjangkau harta kekayaan pihak ketiga ▪ segera terbitkan Penetapan Pengangkatan CB atas milik pihak ketiga

9 - barang yang boleh di CB hanya terbatas atas barang jaminan,
5) Penyitaan Berdasarkan Perkiraan Nilai objektif dan proporsional ▪ dalam sengketa milik, CB hanya terbatas terhadap barang yang disengketakan, ▪ dalam sengketa utang yang dijamin dengan barang tertentu (secured transaction) - barang yang boleh di CB hanya terbatas atas barang jaminan, - terhadap barang itu telah melekat separatis yang diperuntukkan bagi kreditor/Penggugat ▪ bila tidak dijamin dengan barang tertentu (unsecured transaction) - CB dapat dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan debitur/Tergugat berdasar Ps 1131 KUHPerd - namun harus objektif dan proporsional dengan batas maksimal sebesar jumlah tuntutan ganti rugi, ▪ apabila terjadi delampauan, harus segera dikeluarkan penetapan pengangkatan sita terhadap barang yang diperkirakan melampaui tuntutan

10 6) Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak (Roerend Goed, Movable Good)
Ketentuan ini diatur secara imperatif dalam Ps 227 (1) HIR, Ps 720 Rv ▪ yang pertama-tama disita barang bergerak, ▪ apabila diperkirakan nilainya tidak cukup baru boleh diletakkan atas barang tidak bergerak, ▪ bila tidak ada dijumpai barang bergerak, permintaan dan pelaksanaan CB dapat langsung terhadap barang tidak bergerak, Penjagaan CB Tidak Boleh Diberikan Kepada Kreditor/Penggugat Ps 197 (9) HIR, Ps 212 RBG, SEMA No. 5/1975 menggaris: ▪ Melarang menyerahkan penjagaan CB kepada Kreditor/Penggugat tindakan itu seolah-olah sudah pasti gugatan dikabulkan, ▪ Penjagaan CB atas barang bergerak: - ditinggalkan/disimpan oleh tersita di tempat barang terletak, atau - sebagian dibawa ketempat penyimpanan yang patut

11 ▪ Penjagaan Uang Yang Diblokir di Bank
- prinsip dipersamakan dengan CB barang bergerak, oleh karena itu tunduk pada ketentuan Ps 197 (9) HIR: - tetap disimpan pada rekening/deposito debitor/Tergugat di Bank ybs - penjagaan dan penguasaannya tetap berada ditangan tersita/Tergugat - tidak boleh dipindahkan kepada orang lain, tetapi harus tetap atas nama tersita ▪ Pemakaian Uang CB Tunduk pada prinsip barang sitaan barang bergerak dapat di pakai tersita, dengan syarat tidak habis dalam pemakaian, ▪ Oleh karena menurut sifatnya pemakaian uang bisa habis: - dilarang untuk dicairkan, - uang dalam rekening/deposito itu dilarang untuk dipakai debitur/Tergugat ▪ Penjagaan tidak boleh kepada pihak ketiga ▪ Penyitaan tidak mengurangi penguasaan dan kegiatan usaha

12 8) Kekuatan Mengikat CB Sejak Diumumkan
Ps 198 HIR menegaskan, BA Sita diumumkan kepada umum dengan jalan mendaftarkannya dalam daftar umum sesuai ketentuan yang berlaku: ▪ terhitung sejak pengumuman, terhadap sita berlaku akibat hukum digariskan Ps 199 HIR, Ps 214 RBG ▪ dengan demikian terhitung dari tanggal pengumuman: – debitor/Tergugat dilarang memindahkan, membebani atau menyewakannya – semua transaksi yang dibuat, batal demi hukum (nietig, void) – pihak ketiga tidak dapat mempergunakan upaya derden verzet untuk membela hak perolehannya, – pelanggaran atas ketentuan Ps 199 HIR, dipidana berdasar Ps 231 KUHP

13 Sita Penyesuaian (Vergelejkende Beslag)
Diatur pad Ps 436 Rv yang menganut prinsip: saisie sur saisie ne vaut yang berarti: ▪ sita hanya boleh diletakkan satu kali atas suatu barang yang sama pada saat yang bersamaan, ▪ oleh karena itu, apabila pihak ketiga meminta sita diletakkan atau suatu barang debitur/Tergugat yang telah disita sebelumya, - permintaan sita yang belakangan harus dinyatakan tidak dapat diterima - sebagai gantinya, hanya dapat diletakkan sita persamaan, dan hal itu dinyatakan/dicatat dalam BA sita ▪ Kedudukan hukum Pemegang Sita Persamaan: - berada setingkat dibawah pemegang CB, - pengambilan pemenuhan pembayaran atas barang itu: i diberikan kepada pemegang CB ii sekiranya hasil penjualan barang melebihi tentukan pemegang CB, sisanya menjadi hak pemegang Sita Persamaan

14 Barang/Uang Yang Disita Dalam Perkara Perdata Dapat Disita Dalam Perkara Pidana
Ps 39 (2) KUHAP mengatakan: ▪ benda yang berada dalam sitaan perkara perdata atau pailit dapat disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana ▪ syarat atas kebolehan itu: a. benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana, b. dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, c. digunakan secara langsung melakukan tindak pidana, d. benda khusus dibuat dan diperuntukkan melakukan tindak pidana ▪ Sita pidana atas sita perdata bukan sita persamaan: - dengan demikian kedudukan CB perdata tidak lebih tinggi tingkatnya - berdasar Ps 46 (2) KUHAP, meskipun barang itu telah di CB dalam perdata, peradilan pidana dapat: i merampas untuk negara ii dirusak dan dimusnahkan iii dikembalikan kepada yang paling berhak

15 SITA PIHAK KETIGA (DERDEN BESLAG)
ISTILAH DAN MAKNA Istilah → SJ atas pihak ketiga = Conservatoir onder derden → disebut juga Conservatoir een derde leggen = SJ yang diletakkan pada orang ketiga/pihak ketiga → bahkan dalam penulisan dan praktek disebut: Derden Beslag 2. Makna Yuridis ▪ terhadap barang debitur/Tergugat yang berada ditangan pihak ketiga dapat diletakkan sita ▪ maksudnya: SJ dapat menjangkau barang debitur/Tergugat yang berada pada tangan/penguasaan pihak ketiga

16 TUJUAN ▪ memberi hak kepada kreditor/Penggugat untuk meminta/menuntut kepada Hakim/Pengadilan agar barang/harta kekayaan debitur/Tergugat yang berada ditangan pihak ketiga, diletakkan sita ▪ tujuannya: agar debitur/Tergugat tidak menyeludupkan hartanya ketangan pihak ketiga untuk menghindari pemenuhan kewajiban ▪ dengan demikian, sekiranya debitor/Tergugat baik dengan itikad buruk (bad faith) mengasingkan hartanya kepada pihak ketiga secara pura- pura (schjnhandeling, bogus transaction), SJ tetap dapat menjangkaunya, sehingga gugatan/tuntutan kreditor/Penggugat tidak hampa (illusion)

17 LANDASAN HUKUM Rujukan Derden Beslag (DB)
▪ Ps 197 (8) HIR, Ps 211 RBG: =barang bergerak (roerend goed, movable good) kepunyaan/milik debitor yang ada ditangan orang lain, dapat dilakukan penyitaan = ▪ Ps 728 Rv jo Ps 197 (8) HIR dan Ps 211 RBG mengatur syarat: 1) barang yang hendak disita milik debitor/Tergugat ▪ bukan milik pihak ketiga, ▪ tidak menjadi soal apakah barang itu berada ditangan pihak ketiga berdasar atas hak yang sah (simpan, pinjam, deposito, dsb) 2) permintaan Sita didukung oleh: ▪ akta otentik, atau ▪ akta bawah tangan Akta tersebut dapat membuktikan barang itu milik Debitor/Tergugat, agar terhindar dari larangan penyitaan barang pihak ketiga.

18 PEMBERITAHUAN DB Ps 730 Rv: mengatur pemberitahuan
Juru Sita (JS) yang hendak melakukan DB atas barang milik debitor/ Tergugat yang ada pada pihak ketiga; harus memberitahukan hal itu: a. Kepada Kantor 1) penyimpanan/pemegangnya, 2) penyimpan kas/rekening Setiap pemberitahuan ditandatangani pihak ketiga, sehingga secara formil dianggap telah mengetahuinya b. Kepada Tergugat/Tersita Ps 371 Rv memerintahkan agar DB diberitahukan kepada Tergugat/Tersita: ▪ menyampaikan pelaksanaan DB kepada Tergugat ▪ paling lambat 8 (delapan) hari dari tanggal penyitaan

19 BARANG OBJEK DB Ps 197 (8) HIR, Ps 211 RBG dan Ps 728 Rv: mengatur barang yang dapat menjadi objek DB. Hanya terbatas atas barang bergerak (roerende goed, movable goad) meliputi: 1) Uang tunai, 2) Surat berharga = Commercial paper seperti bill of change, promissory note, cheque, bond, money order, dsb 3) Piutang (inschulden, onstanding debt) seperti piutang dengan hak preferen (bevoorrechte inschuld, preferential creditor), hak menuntut (vorderingrecht, right of action) (Ps 229 RBG) Dalam praktek, DB yang paling umum terjadi: ▪ menyita/blokir rekening, deposito, atau tabungan Tergugat yang ada di bank dengan adanya DB, maka sesuai dengan Ps 199 HIR, Bank dilarang mencairkannya

20 DB BERDASAR PERINTAH HAKIM
Ps 197 (1) HIR menentukan: setiap Sita termasuk DB harus berdasar perintah Hakim/Pengadilan ketentuan ini merupakan prinsip pokok yang barsifat imperatif oleh karena itu Kreditor/Penggugat harus meminta lebih dulu DB tersebut kepada Hakim permintaan itu ditindak lanjuti Pengadilan dalam: - bentuk penetapan - berisi perintah kepada Panitera/JS untuk melaksanakan DB - JS melaksanakan yang dituangkan dalam BADB, - dihadiri dua orang saksi - meletakkan barang itu dalam tempat semula

21 HASIL YANG TIMBUL SETELAH SITA
Berpedoman kepada Ps 509 Rv secara analog: hasil yang dikumpulkan atau siap hendak dikumpulkan setelah sita diumumkan, dianggap sebagai barang yang melekat pada objek SJ hasil tersebut merupakan bagian yang harus dibayarkan kepada kreditor/Penggugat bersama-sama dengan hasil penjualan/pencairan barang objek SJ → Agar tercipta kepastian hukum (legal certainly) mengenai hasil bunga yang timbul, pengadilan harus mempertimbangkan hal itu dalam Penetapan Sita atau dalam putusan.

22 UANG YANG DISITA TIDAK BOLEH DIPAKAI/DICAIRKAN
Mengenai hal ini, dipedomani ketentuan Ps 508 Rv: prinsip: Tersita dapat memakai barang yang disita, apakah itu barang bergerak atau tidak bergerak akan tetapi, apabila barang sitaan itu dalam pemakaian bisa habis, Tersita dilarang memakainya apabila dipakai atau dicairkan kemudian ternyata habis, dapat dianggap melanggar Ps 199 HIR oleh karena itu Bank yang mencairkan tanpa persetujuan Hakim, dapat dikategori melakukan PMA berdasar Ps 1365 KUHPerd

23 MENGHADIRKAN PIHAK KETIGA PADA PENGUCAPAN PUTUSAN
Berdasar Ps 734 Rv, apabila gugatan Penggugat dikabulkan dan DB dinyatakan sah dan berharga: pada sidang pengucapan putusan pihak ketiga harus ikut dihadirkan, dengan jalan memanggilnya secara resmi dalam sidang, Hakim memberi penjelasan kepada pihak ketiga tentang barang milik Tergugat yang disita berupa penegasan: – barang yang disita adalah milik Tergugat, – memerintahkan pihak ketiga untuk menyerahkan apabila eksekusi dilaksanakan, – perintah untuk menyerahkan itu dituang Hakim dalam bentuk penetapan

24 PIHAK KETIGA DAPAT DIPAKSA MENYERAHKAN BARANG
Ps Rv mengatur tentang hal ini, yang diringkas sbb: Pihak ketiga terbukti menguasai/memegang barang milik Tergugat: ▪ pihak ketiga dapat dihukum untuk menyerahkan barang tsb ▪ bahkan dapat dihukum untuk membayar ganti rugi atas biaya, 2) Pihak Ketiga dapat dipaksa untuk menyerahkan barang ▪ jika terbukti Tergugat mempunyai tagihan kepada pihak ketiga ▪ kemudian DB dikabulkan: - pihak ketiga dapat dipaksa menyerahkan barang tsb, - selanjutnya barang itu dijual melalui lelang (executorial verkoop) atau dicairkan - hasilnya diserahkan kepada Penggugat

25 LARANGAN DB ATAS BARANG TERTENTU
Ps 197 (8) HIR, P749 Rv, melarang DB terhadap barang Tertentu: hewan perkakas yang dipergunakan menjalankan mata pencaharian, barang yang dilarang undang-undang untuk disita uang yang ditetapkan hukum untuk biaya perawatan berdasar Ps 225 KUHPerd, 5) uang tunjangan tahunan untuk perawatan oleh seperabire, 6) gaji dan pensiun

26 TERIMA KASIH 26


Download ppt "PRINSIP UMUM SITA DAN SITA PIHAK KETIGA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google