Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
2
Tidak setiap perbuatan yang mencocoki rumusan delik harus dipidana
Tidak setiap perbuatan yang mencocoki rumusan delik harus dipidana. Untuk dapat dipidananya seseorang harus ada kesalahan/ mampu dipertanggungjawabkan. Asas yang berlaku: Tiada pidana tanpa kesalahan: Geen straf zonder schuld; Nulla poena sine culpa.
3
KESALAHAN Unsur Kesalahan : Bentuk Kesalahan : Melakukan Tindak Pidana
Diatas umur tertentu dan mampu bertanggungjawab Dengan kesengajaan/kealpaan Tidak ada alasanpemaaf Bentuk Kesalahan : Dengan kesengajaan Dengan kealpaan
4
PERKEMBANGAN HUKUM (CIVIL LAW SYSTEM)
Dahulu Hukum pidana hanya menitikberatkan pada perbuatan orang (tatstrafrecht) beserta akibatnya (Erfolgstrafrecht), Tatstrafrecht. Sekarang : Hukum pidana berpijak pada perbuatan juga orangnya (sculdstrafrecht), artinya untuk penjatuhan pidana disyaratkan adanya kesalahan Tat-Taterstrafrecht/ Dad-Daderstrafrecht
5
PENGANUT ANGLO SAXON (COMMON LAW SYSTEM)
Actus non facit reum nisi, mens sit rea (mens rea) mens rea merupakan subjective guilt yang melekat pada si pembuat. Ujud dari subjective guilt dapat berupa intent (kesengajaan) atau negligence (kealpaan);
6
ASAS MENS REA Menganut asas Actus non facit reum nisi mens sit rea (tidak dirumuskan dalam UU) Actus reus meliputi all elements in the definitions of crime except the accused’s mental element, yaitu : Perbuatan terdakwa; Hasil atau akibat Keadaan-keadaan yang terkandung dalam rumusan delik Mens rea/ guilty or Wicked mind (intention, reclessness, negligence)
7
+ = PIDANA Actus non est reus nisi mens sit rea
mens rea/ Kesalahan Actus reus/ Perbuatan Perbuatan terdakwa; Hasil atau akibat Keadaan yang terkandung dalam rumusan delik Culpa/ kurang penghati-hati Intention/ sengaja Recklessness/ sembrono Negligence/ dpt menduga Mengambil resiko dengan sengaja/ kesalahan Yang disadari/ bewuste schuld/ dolus eventualis
8
STRICT LIABILITY Inggris
Meskipun menganut mens rea, tetapi dalam beberapa hal ada delik yang tidak mensyaratkan adanya mens rea (intention, recklessness atau negligence) Strict Liability berlaku untuk sebagian besar delik yang diatur dalam UU Public Nuisance (gangguan tibum, menghalangi jalan raya, mengeluarkan bau tidak enak) Criminal Libel (fitnah, Pencemaran nama baik) Contemp of Court (pelanggaran tatib pengadilan) Diadopsi dalam konsep KUHP
9
Strict Liability sebagai Absolute Liability ?
Ada dua pendapat: perbuatan yang sudah mencocoki rumusan UU disitu sudah dapat dipidana/ sudah ada kesalahan; Cttn: ada yang berpendapat strict liability tidak berarti absolute liability, tidak mutlak, orang melakukan perbuatan yang dilarang dlm UU belum tentu di pidana. Misalnya mabuk dirumah, oleh kawan-kawannya di pindah di pinggir jalan, mabuk dijalan merupakan delik.
10
KESALAHAN
11
Kesalahan Geen straf zonder schuld/ Kebebasan Kehendak
Keine Strafe Ohne Schuld Determinisme: mns tdk memp. khdk bebas. Namun meskipun tdk memp. khdk bebas, tak berarti org yg melkkn perbtn pid. tdk dpt dipertg-jwbkan. Justru krn tdk adanya khdk bebas mk ada pertg-jwbn dari seseorg atas perbtn-nya, hanya saja reaksi thd perbt-nya berupa tindakan u/ ketertiban, dan bukannya pidana dlm arti “penderitaan sbg buah hasil dari kesalahan pembuat” Indeterminisme: mns memp. kehendak bebas dan ini mrpkn sb dr sgl kepts.kehendak; tanpa ada kbbsn khdk mk tdk ada kslhn; apbl tidak ada kslhn, mk tdk ada pencelaan, shg tidak ada pemidanaan. Adanya kesalahan tidak perlu dihubungkan dengan ada / tidak adanya kehendak bebas. Hubungan itu tidak relevan.
12
Bentuk Pertanggungjawaban
Based on fault Vicarious liability Strict liability Corporate liability
13
Pengertian psikologis
Pengertian Kesalahan Pengertian matematis Pengertian psikologis Pengertian normatif
14
Kesalahan sebagai Pengertian Hukum
Mezger : Kesalahan adlh keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat. Simons : Sebagai dasar untuk pertanggungjawaban dalam HP ia berupa keadaan psikis dari si pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya dan dalam arti bahwa berdasarkan keadaaa psikis (jiwa) itu perbuatannya dapat dicelakan kepada si pembuat. Van Hamel: Kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis, perhubungannya antara keadaan jiwa si pembuat dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum. Van Hattum: Pengertian kesalahan yang paling luas memuat semua unsur dalam mana seseorang dipertanggungjawabkan menurut HP terhadap perbuatan yang melawan hukum, meliputi semua hal, yg bersifat psikis yang terdapat dalam keseluruhan berupa strafbaar feit termasuk si pembuatnya. Pompe: tidak merumuskan kesalahan, tetapi menjelaskan bahwa pada pelanggaran norma yg dilakukan karena kesalahannya, biasanya sifat melawan hukum itu merupakan segi luarnya. Yang bersifat melawan hukum itu adalah perbuatannya. Segi dalamnya yang bertalian dengan kehendak si pembuat adalah kesalahan.
15
atau mempunyai pertanggungjawaban pidana sehingga ybs dapat dipidana
Unsur Kesalahan Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pembuat; di sini dipersoalkan apakah orang tertentu menjadi normadressat yang mampu Hubungan bathin dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan atau kealpaan (ini merupakan bentuk-bentuk kesalahan) disini dipersoalkan sikap bathin sipembuat terhadap perbuatannya. Tidak ada alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. disini dipersoalkan ada tidaknya keadaan yang mempengaruhi sipembuat yang menyebabkan kesalahannya hapus. Jika unsur tersebut di atas telah terpenuhi maka bisa dinyatakan bersalah atau mempunyai pertanggungjawaban pidana sehingga ybs dapat dipidana
16
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Disahkan pada tanggal 30 Juli 2012 Mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 31 Juli 2014 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
17
Usia Pertanggung Jawaban Pidana
Usia pertanggung jawaban pidana Anak sekurang-kurangnya 12 tahun batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan sekurang-kurangnya 14 tahun dan Batas usia anak yang dapat dijatuhi pidana adalah sekurang-kuarangnya 14 tahun.
18
Anak belum berumur 12 Pelaku TP
Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing , dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
19
Alasan Penghapus Pidana dalam RUU KUHP
Asas Culpabilitas (asas kesalahan) yaitu “tiada pidana atau tindakan tanpa kesalahan” (kecuali nanti berlaku pertanggungjawaban yang ketat atau strict liability/liability without fault) Menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardasi mental Alasan Pemaaf: a. tidak mengetahui/sesat mengenai keadaan atau hukumnya (error facti dan error iuris) kecuali kesesatannya itu patut dipersalahkan. b. daya paksa c. pembelaan terpaksa yang melampaui batas d. dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang Alasan Pembenar: a. melaksanakan aturan perundang-undangan b. melaksanakan perintah jabatan c. keadaan darurat d. pembelaan terpaksa
20
Kemampuan bertanggungjawab (Toerekeningsvatbaarheid ).
21
Kemampuan bertanggungjawab (Toerekeningsvatbaarheid ).
untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat harus mampu bertanggung jawab. seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan apabila ia tidak mampu bertanggung jawab.
22
Bilamana dan apa ukurannya untuk menyatakan adanya kemampuan bertanggung jawab itu ?
Tidak ada satu pasal pun dlm KUHP yg mbrkn pengertian mampu bertgjwb. Ilmu Pengetahuan Simons: Kemampuan bertgjwb dp diartikan sbg suatu keadaan psychis sedemikian rupa , yg membenarkan adanya pnrpn suatu pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun orangnya. Seseorang mampu bertgjwb jika jiwanya sehat, yi: 1. Org mampu menginsyafi perbtnnya yg bersifat mlwn hkm; 2. Sesuai dg penginsyafan itu dpt menentukan kehendaknya. MvT (menentukan scr negatip): Tdk mampu bertanggung jawab adlh : Dlm hal org tdk diberi kbbsn memilih antara berbuat/ tdk berbuat u/ apa yg o/ UU dilarang/ diperintahkan Dlm hal org ada dlm keadaan ttt shg tdk dpt menginsyafi perbtn-nya bertentangan dgn hkm, dan tidak mengerti akibat perbtn-nya. Van Hamel: Suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan yg membawa 3 akibat yi: 1. Bhw org mampu menginsyafi arti perbtnnya (makna dan akibatnya). 2. Org mampu menginsyafi perbtn-nya itu berttgn dgn kttbn masyrkt. 3. Bhw or mampu menentukan kehendaknya thd perbtn itu.
23
Tidak mampu bertanggung-jawab untuk sebagian
ada beberapa jenis penyakit jiwa penderitanya tidak mampu bertanggung-jawab untuk sebagian (gedeeltelijke ontoere- keningsvatbaarheid), misal : kleptomanie, ialah penyakit jiwa yang berujud dorongan yang kuat dan tak tertahan untuk mengambil barang orang lain, tetapi tak sadar bahwa perbuatannya terlarang. Biasanya barang yang di jadikan sasaran itu barang yang tidak ada nilainya sama sekali baginya. Dalam keadaan biasa ia jiwanya sehat. pyromanie, ialah penyakit jiwa yang berupa kesukaan untuk melakukan pembakaran tanpa alasan sama sekali. claustrophobie, ialah penyakit jiwa yang berupa ketakutan untuk berada di ruang yang sempit. Penderitanya dalam keadaan tersebut misal lalu memecah-mecah kaca jendela. Penyakit yang berupa perasaan senantiasa dikejar-kejar/diuber- uber (achtervolgingswaan) oleh musuh-musuhnya. Ybs tdk dpt dipertgjwbkan atas perbtn yg ada hub-nya dgn penyakitnya, tetapi apabila melakukan perbtn lain yg tdk berhub dg penyakitnya tetap dipidana.
24
Hubungan Batin antara pembuat dan Perbuatan Berupa Kesengajaan dan Kealpaan
Unsur kedua dari kesalahan adalah hubungan batin antara si pembuat terhadap perbuatan yang dapat berupa sengaja atau alpa. Apa yg dimaksud dgn sengaja KUHP tidak memberi definisi. MvT mengartikan kesengajaan (opzet) sbg “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens) Berhubung dgn keadaan batin org yg berbuat dgn sengaja berisi “menghendaki” dan “mengetahui” itu, dlm ilmu pengthn. timbul dua teori:
25
1.Teori Kehendak (wilstheorie) kesengajaan adalah kehendak u/ mewujudkan unsur-unsur delik dlm rumusan UU 2.Teori Pengetahuan/ membayangkan (voorstellings- theorie) Sengaja berarti membayangkan akan menimbulkan akbt dari perbtnnya; org tak bisa menghendaki akbt, melainkan hanya dpt membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yg dibayangkan o/ pembuat. Terhadap perbtn yg dilakukan pembuat kedua teori ini tak ada perbedaan, keduanya mengakui bahwa dlm kesengajaan hrs ada kehendak u/ berbuat.
26
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) :
Corak kesengajaan. Dapat dibedakan 3 corak sikap bathin yg menunjukkan tingkatan kesengajaan: 1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) : Orang menghendaki perbuatan beserta akibatnya. 2. Kesengajaan sebagai Kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn) : dhi. perbuatan mempunyai 2 akibat yi. akibat yg memang dituju oleh si pembuat dan akibat yg tidak diinginkan ttp mrpkn suatu keharusan u/ mencapai tujuan no. 1 (akibat ini pasti terjadi) 3. Kesengajan sebagai Kemungkinan (voorwaardelijk opzet/ dolus eventualis) : dlm hal ada keadaan ttt yg semula mungkin akan terjadi, kmdn ternyata benar-benar terjadi.
27
Contoh: Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (opzet als oogmerk)
A memukul B. Tentunya A menghendaki B sakit, akibat dipukul. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn) A bermaksud menembak B yang berada di dalam ruang kaca. Pecahnya kaca merupakan kesengajaan yang bersifat kepastian yang berdiri sebagai tindak pidana sendiri. Kesengajaan sebagai kemungkinan (voorwaardelijk opzet) A bermaksud membunuh B dengan bom. Bom dipasang dirumahnya. Akibat ledakan bom memungkinkan sekali akan mengenai orang-orang selain B.
28
Dolus Eventualis Dalam dolus eventualis dikenal teori “apa boleh buat” yakni untuk mencapai apa yang dimaksud, akan muncul resiko sebagai akibat atau keadaan yang harus timbul disamping maksud yang dituju. Kemungkinan akan adanya akibat itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yang dimaksud tadi), apa boleh buat, dia/ tersangka juga harus berani memikul resiko yang timbul tadi (Teori Prof.Moeljatno, SH)
29
Kesengajaan yang diobjektipkan
Dlm keadaan konkrit sangat sulit bagi hakim u/ menentukan sikap batin terdakwa berupa kesengajaan/ kealpaan ada pada pembuat. Apbl org menerangkan dgn jujur sikap batinnya, mk tdk akan menemui kesulitan, ttp apbl terdakwa tidak jujur, mk sikap batinnya hrs disimpulkan dari keadaan lahir yg tampak dari luar. Jadi dlm banyak hal hakim hrs mengobjektipkan adanya kesengajaan itu.
30
Kesengajaan berwarna (gekleurd) dan tidak berwarna (kleurloos).
Persoalan: Apakah u/ adanya kesengajaan si pembuat hrs menyadari bhw perbtnnya itu bersifat melawan hukum ? Mengenai hal ini ada dua pendapat: sifat kesengajaan itu berwarna adanya kesengajaan diperlukan syarat bahwa pembuat menyadari perbtn-nya itu dilarang kesengajaan senantiasa berhub. dgn dolus malus (dlm kesengajaan ter-simpul adanya kesadaran mengenai sifat melawan hukumnya perbuatan) tidak berwarna U/ kesengajaan cukup bhw si pembuat menghendaki perbuatan itu. Di sini tidak diperlukan apakah ia tahu bhw perbtn itu dilarang. Keberatan terhdp pendirian kesengajaan itu berwarna ialah memberikan beban yg berat bagi PU u/ membuktikan adanya kesengajaan.
31
Contoh rumusan “dengan sengaja”
Dengan sengaja, sedang ia mengetahui, yang ia ketahui, dengan tujuan, dengan tujuan yg ia ketahui, dlsb. Pasal 338 KUHP menggunakan istilah “dengan sengaja”; Pasal 164 KUHP menggunakan istilah “mengetahui tentang”; Pasal 362,378,263 KUHP menggunakan istilah “dengan maksud”; Pasal 53 KUHP menggunakan istilah “niat”; Pasal 340 dan 355 KUHP menggunakan istilah “dengan rencana lebih dahulu”;
32
Jenis kesengajaan Dolus generalis kesengajaan yg ditujukan kepada org banyak, mis. melempar bom ditengah kerumunan Dolus indirectus mlkkn perbuatn yg dilarang, ttp muncul akibat lain yg tidak dikehendaki Dolus determinatus kesengajaan yg ditujukan pada tujuan ttt (perbt/ akibat) Dolus indeterminatus kesengajaan yg ditujukan kpd sembarang org Dolus alternativus kesengajaan yg dilkkn seseorang dgn menghendaki akibat yang muncul adalah salah satu dari beberapa kemungkinan. Dolus premiditatus kesengajaan yg tlh dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh Dolus repentinus kesengajaan dgn sekonyong-konyong.
33
Dwaling Suatu kesengajaan dapat terjadi karena salah faham atau kekeliruan (melakukan perbuatan pidana dengan sengaja karena kekeliruan). Bentuk dari kekeliruan ini ada beberapa macam: Feitelijke-dwaling: Suatu kekeliruan yang dilakukan dengan tidak sengaja yang tertuju pada salah satu unsur perbuatan pidana. Ex. Seseorang membeli brg, dikira brg itu sudah menjadi miliknya, kmdn brng itu dipretheli, shg sudah tidak seperti aslinya, padahal beralihnya brg itu masih hrs diikuti dgn pembayaran lainnya. Dhi tidak dpt dikenai Psl 406 KUHP. Rechts-dwaling: Melakukan suatu perbuatan dengan perkiraan hal itu tidak dilarang o/ UU. Dhi dibedakan menjadi 2, yi kekeliruan yg dpt dimengerti, dan kekeliruan yg tdk dpt dimengerti Eror in persona: kekeliruan mengenai org yg hendak menjadi tujuan dari perbuatan pidana. Eror in objecto: kekeliruan mengenai objek yg hendak menjadi tujuan dari perbuatan pidana. Aberratio ictus: Kekeliruan yang timbul disebabkan karena berbagai sebab, sehingga akibat yang timbul berbeda/ berlainan dari yang dikehendaki
34
KEALPAAN (CULPA, RECKLESSNESS, NEGLIGENCE, FAHRLASSIGKEIT, SEMBRONO, TELEDOR )
35
Di samping sikap batin berupa kesengajaan ada pula sikap batin yang berupa kealpaan.
Akibat ini timbul karena ia alpa, ia sembrono, teledor, ia berbuat kurang hatihati atau kurang penduga-duga. Perbedaannya dengan kesengajaan ialah bahwa ancaman pidana pada delik-delik kesengajaan lebih berat. Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan dari pada kesengajaan, tetapi bukan kesengajaan yang ringan.
36
TINGKATAN CULPA Culpa lata : sangat tidak berhati-hati, kealpaan serius, sembrono (gross fault or neglect) Culpa levis : kesalahan biasa/ kesalahan ringan (ordinary fault or neglect) Culpa levissima : kesalahan sangat ringan (slight fault or neglect) (Black 1979 hal. 241)
37
Bentuk kealpaan Kealpaan yang disadari (bewuste culpa)
Yaitu apabila pelaku didalam melakukan perbuatan dapat menyadari, dapat membayangkan, atau dapat menduga tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya yang terjadi (kecelakaan) akan tetapi meskipun ia percaya dan berharap serta berusaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat itu, namun akibat itu terjadi juga. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) Yaitu apabila pelaku melakukan perbuatan disadari, atau tidak disadari yang diperhitungkan adanya kemungkinan akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan undang-undang, padahal seharusnya ia memperhitungkan sebelumnya akan timbul suatu akibat, seharusnya pelaku dapat membayangkannya.
38
Dalam KU.H.P. terdapat beberapa Ps. yang memuat unsur kealpaan a.l:
Ps. 188: karena kealpaannya menimbulkan peletusan, kebakaran dst. Ps. 231 (4): karena kealpaannya si-penyimpan menyebabkan hilangnya dan sebagainya barang yang di sita. Ps. 359: karena kealpaannya menyebabkan matinya orang. Ps. 360: karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat dsb. Ps. 409: karena kealpaannya menyebabkan alat-alat perlengkapan (jalan kereta api dsb.) hancur dsb.
39
Apakah alasan pembentuk Undang-undang mengancam pidana perbuatan yang mengandung unsur kealpaan di samping unsur kesengajaan ? Menurut M.v.T. adalah sebagai berikut : "ada keadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga Undang-undang juga bertindak terhadap kekurangan penghati-hati, sikap sembrono (teledor).
40
Pengertian Kealpaan. Hazewinkel - Suringa.
IImu pengeth hk dan jurisprudensi mengartikan 'schuld' (kealpaan), sbg: kekurangan penduga-duga atau kekurangan penghati-hati. Van Hamel Kealpaan mengandung dua syarat : 1. tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum. 2. tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum. Simons : Pada umumnya "schuld" (kealpaan) mempunyai dua unsur : tidak adanya penghati-hati, di samping dapat diduganya akibat. Pompe : Ada 3 macam yang masuk kealpaan (onachtzaamheid) : dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnya akibat. mengetahui adanya kemungkinan (kennen der mogelijkheid). dapat mengetahui adanya kemungkinan (kunnen kennen van de mogelijkheid).
41
Bagaimanakah menetapkan adanya kealpaan pada seseorang sehingga ia dapat dinyatakan bersalah atau dicela ? Kealpaan orang tersebut harus ditentukan secara normatif, dan tidak secara fisik atau psychis. Tidaklah mungkin diketahui bagaimana sikap batin seseorang yang sesungguh sungguhnya, maka haruslah ditetapkan dari luar bagaimana seharusnya ia berbuat dengan mengambil ukuran sikap batin orang pada umumnya apabila ada dalam situasi yang sama dengan si-pembuat itu. "Orang pada umumnya" ini berarti bahwa tidak boleh orang yang paling cermat, paling hati-hati, paling ahli dan sebagainya. Ia harus orang biasa/ seorang ahli biasa. Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hati-hati yang cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukannya culpa levis (kealpaan yang sangat ringan). Untuk menentukan kekurangan penghati-hati dari si-pembuat dapat digunakan ukuran apakah ia "ada kewajiban untuk berbuat lain". Kewajiban ini dapat diambil dari ketentuan Undang-undang atau dari luar Undangundang, ialah dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang seharusnya dilakukan olehnya. Kalau ia tidak melakukan apa yang seharusnya ia lakukan, maka hal tersebut menjadi dasar untuk dapat mengatakan bahwa ia alpa. Undang-undang mewajibkan seorang untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu. Misalnya, dalam peraturan lalu-lintas ada ketentuan bahwa "di persimpangan jalan, apabila datangnya bersamaan waktu, maka kendaraan dari kiri harus didahulukan".
42
Bagaimanakah apabila yang dilakukan oleh seorang terdakwa dapat diterima oleh masyarakat, bahkan mungkin sesuai dengan hukum ? apakah di sini ada culpa atau tidak ? Dhi perbuatannya tidak bersifat melawan hukum. VOS: dalam delik culpa sifat melawan hukum telah tersimpul di dalam culpa itu sendiri. "Memang culpa tidak mesti meliputi dapat dicelanya si-pembuat, namun culpa menunjukkan kepada tidak patutnya perbuatan itu dan jika perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka tidaklah mungkin perbuatan itu perbuatan yang abnormal, jadi tidak mungkin ada culpa. Dalam delik culpoos tidak mungkin diajukan alasan pembenar rechtvaardigingsgrond
43
Suatu kapal motor sungai diberi muatan terlalu penuh
Suatu kapal motor sungai diberi muatan terlalu penuh. Krani yg bertugas mengurus dan mengawasi semua pengangkutan brng dan penumpang itu dianggap bertanggung-jawab. Ia tlh mendpt tegoran dari pengawas kapal/ polisi yg bertugas, namun la tdk memperdulikannya, setidak-tidaknya tdk mengambil tindakan yg tepat utk menghindarkan kesukaran-kesukaran yg mungkin terjadi krn derasnya arus sungai. Stlh kapal berangkat, lalu miring, kemasukkan air dan tenggelam. Akibatnya 7 orang meninggal. Pengadilan negeri Pontianak menjatuhkan pidana 6 bulan penjara atas diri Krani tersebut, "karena melakukan kjhtn krn kesalahannya bbrp orang menjadi mati". Dlm tingkat banding, PT Jakarta menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, dgmemperbaiki dictumnya, shg berbunyi : "karena kealpaannya dlm mlkkn pekerjaannya tlh mengakibatkan kematian bbrp orang". Wirjono Prodjodikoro: "bahwa juragan kapal itu dpt di ptgjwbkn atas tenggelamnya kapal dan matinya orang-orang itu, sebab juragan itu juga tahu hal terlalu berat muatannya, bahkan turut memperingatkan si Krani, ttp tidak mencegahnya.
44
A mengendarai sepeda motor pada waktu di atas jembatan yang lebarnya 4 m ia menyusul orang yang berjalan kaki dengan arah yang sama. Ketika hendak di lampaui, orang ini justru menyimpang kekanan sehingga terlanggar dan meninggal dunia. Apakah di sini terdakwa telah berlaku sembrono dan kurang hati-hati. Berbeda dengan pendapat officier van Justitie, Politierechter berpendirian bahwa dalam hal ini tidak ada kesembronoan atau kekurangan hati-hati, dengan pertimbangan antara lain sbb. lalu-lintas di jalan umum tidak menghendaki pengendara sepeda motor yang hendak menyusul orang pejalan kaki yang berjalan kearah yang sama di sebelah kiri, kira-kira 1 1/2 meter dari pagar jembatan yang lebarnya 4 meter itu, untuk membunyikan klakson atau mengurangi kecepatan dalam hal ini tidak tinggi, karena masih ada ruang cukup untuk di lalui sepeda motor itu ; lalu-lintas di jalanan itu disesuaikan dengan pemakai jalan yang normal; dari pengendara sepeda motor itu menurut akal sehat tidak dapat diharapkan untuk bisa menduga, bahwa pejalan kaki itu tiba-tiba ber-reaksi secara keliru, ialah ketika dilalui ia minggir kekanan jalan yang diperuntukkan bagi sepeda motor itu.
45
R.v.J. memberi keputusan lepas dari segala tuntutan (onstslagvan alle rechtsvervolging). Hooggerechtshof yang memutuskan perkara itu dalam tingkat banding berpendapat antara lain : 1. bahwa terlanggarnya pejalan kaki hingga mati itu bukanlah akibat dari perbuatan terdakwa. 2. bahwa sebab dari terlanggarnya pejalan kaki itu dalam pemeriksaan di sidang tidak jelas. Oleh karena itu putusan Hooggerechtshof (H.G.H.) berbunyi: 1. membatalkan keputusan Politierechter; 2. menyatakan kesalahan terdakwa atas apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ; 3. oleh karena itu membebaskan terdakwa (vrijspraak).
46
Ibu jari A luka sehingga perlu dipotong
Ibu jari A luka sehingga perlu dipotong. Sebelum dipotong ibu jari harus disuntik agar tidak merasa sakit. Tetapi pembantu dokter yang disuruh dokter untuk mengisi mangkok dengan obat suntik (tutocaine) keliru mengisinya dengan hydrochloras cocaine 0,5%. Akibat suntikan dengan obat yang keliru ini, sang pasien meninggal dunia. Raad van Justitie berpendapat antara lain, bahwa perbuatan terdakwa mengandung kealpaan, dokter tersebut seharusnya meneliti obat yang akan disuntikkan; kalau tidak, maka ia berbuat atas risiko sendiri dan tidak dapat melemparkan tanggungjawabnya kepada orang yang membantunya. Putusan : pidana bersyarat 3 bulan kurungan.
47
"pro parte dolus, pro parte culpa".
Contoh: Ps (penadahan) Ps. 483, 484 (delik yang menyangkut pencetak dan penerbit). Ps. 287, 288, 292 (delik-delik kesusilaan). Istilah yang dipakai dalam delik-delik tersebut ialah "diketahui" atau "mengerti" untuk kesengajaan dan "sepatutnya harus di-duga" atau "seharusnya menduga" untuk kealpaan. Pada delik-delik ini kesengajaan atau kealpaan hanya tertuju kepada salah satu unsur dari delik itu. Pada delik penadahan ditujukan kepada hal "bahwa barang yang bersangkutan diperoleh dari kejahatan".
48
Apakah kealpaan orang lain dapat meniadakan kealpaan dari terdakwa ?
Jawaban : tidak dapat putusan Politierechter Medan (LT.v.R. 149 halaman : 707). Terdakwa sebagai pengendara mobil tetap dipidana karena ia pada malam hari menabrak grobag yang tidak memakai lampu. Pengendara grobag alpa, tetapi ini tidak meniadakan kealpaan terdakwa. Seorang pengemudi mobil pada pagi hari jam melanggar 4 orang sekaligus yang sedang tidur di tengah jalan raya. Dalam kasus inipun tidak boleh dilihat "kealpaan orang lain", akan tetapi tetap harus ditinjau ada dan tidak adanya kealpaan pada pengemudi mobil. Apakah ia kurang hati-hati dan kurang penduga-duga ? Bagaimana keadaan mobilnya ? Kalau lampunya kurang terang, maka ini merupakan indikasi dari kealpaannya. Apabila lampunya normal, maka seharusnya ia dapat mengetahui orang yang tidur di jalan itu. Kalau tidak, maka ini merupakan kealpaan.
49
Persoalan kesalahan pada tindak pidana berupa pelanggaran.
Dalam rumusan tindak pidana berupa pelanggaran pada dasarnya tidak ada penyebutan tentang kesengajaan atau kealpaan, artinya tidak disebut apakah perbuatan dilakukan dengan sengaja atau alpa. Hal ini penting untuk hukum acara pidana, sebab kalau tidak tercantum dalam rumusan Undang-undang, maka tidak perlu dicantumkan dalam surat tuduhan dan juga tidak perlu dibuktikan. Apakah pada pelanggaran yang dirumuskan sedemikian itu, orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik berupa pelanggaran itu mesti dipidana ? Apakah pada pelanggaran sama sekali tidak dihiraukan sikap batin sipembuat ? Kalau hal ini terjadi, maka berlakulah ajaran "fait materiel" (de leer van het materiele feit - ajaran perbuatan materiil). Mengenai hal ini baik dikutip apa yang terdapat dalam M.v.T. (Smidt III halaman dikutip dari Hazewinkel-Suringa cetakan ke 51973, halaman 150), yang kurang lebih berbunyi demikian : Pada pelanggaran hakim tidak perlu mengadakan pemeriksaan secara khusus tentang adanya kesengajaan, bahkan tentang adanya kealpaan juga tidak, lagi pula tidak perlu memberi keputusan tentang hal tersebut. Soalnya apakah terdakwa berbuat/ tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Undang-undang atau tidak.
50
Cara menentukan pertanggungjawaban
Pasal 44: Barangsiapa melakukan perbtn yg tdk dpt dipertgjwbkan kepadanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Pengertian ini tidak menjelaskan kemampuan bertgjwb, ttp pntpn bgmn keadaan jiwa si pembuat, yi konstatasi keadaan pribadi si pembuat yg berupa keadaan akal atau jiwa yg cacat dlm pertumbuhannya, atau terganggu krn penyakit. Ini akan ditentukan oleh psychiater yg menyelidiki bgmn keadaan pembuat pada saat perbtn dilakukan. Adanya penentuan hub kausal antara keadaan jiwa si pembuat dgn perbuatannya. Dhi hakimlah yg akan menentukan apakah Tsk dpt dipertanggungjwbkan. Sist yg dipakai KUHP untuk menentukan hub kausal antara keadaan jiwa si pembuat dgn perbuatannya adalah deskriptif –normatif deskriptif, krn keadaan jiwa digambarkan menurut apa adanya oleh Psychiater. normatif, krn hakimlah yg akan menilai, berdsrkan pemeriksaan psychiater, dan menyimpulkan apakah Tsk mampu bertgjwb.
51
Metode u/ menentukan tidak mampu bertg-jwb:
Metode biologis: apbl psikiater tlh menyatakan seseorg sakit jiwa, mk ia tdk dpt dipidana. 2. Metode psikologis: menunjukkan hub antara keadaan jiwa yg abnormal dgn perbuatnnya. Metode ini mementingkan akibat jiwa thd perbtn-nya shg dpt dikatakan tdk mampu bertg-jwb dan tdk dpt dipidana. 3. Metode biologis-psikologis: di samping memperhatikan keadaan jiwanya, kmdn keadaan jiwa ini dipernilai dgn perbuatannya u/ dinyatakan tdk mampu bertg jwb. KUHP menganut metode gabungan (biologis- psikologis) dan dalam penetapan pidana menggunakan sist deskriptif normatif.
52
Kedudukan Pertanggungjawaban dlm SF
Kemampuan bertgjwb merupakan syarat utk pertanggungjwbn pidana. Hazewinkel Suringa: kemampuan bertgjwb bukanlah isi dari delik, ttp hanya mrpkn syarat utk dpt menjatuhkan pidana. Ia tdk bersangkut paut dgn sifat dpt dipidananya perbtn. Konsekuensi dari pandangan ini ialah penganjur (Uitlocker) dan pembantu (medeplichtige) thd perbtn pid yg dilakukan oleh org yg cacat jiwanya tetap dpt dipidana.
53
Alasan Penghapus Pidana
MVT Ilmu Pengetahuan Inwendig uitwendig Umum Pasal 44, 48 – 51 KUHP Khusus Ex, Psl 166, Psl 221 ayt 2 Pertumbhn jiwa yg tdk sempurna Umur yg msh sangat muda Overmacht Pemblln terpaksa Melaks UU Melaks perintah jabtn Alasan pembenar Alasan Pemaaf Menghapus sifat melawan hk-nya Prbtn Pembelaan terpaksa Psl 49 ayt 1, Melaks UU 50, Perintah jbtn 51 ayt 1 Menghapus kesalahan pembuat Tdk mampu bertgjwb (Ps 44) Noodweer exces (49 ayt 2) Dg etikad baik melaks perintah jbtn yg tdk sah
54
Macam-macam Alasan Penghapus Pidana
KUHP Di Luar UU Alsn Penghapus Pid Putatief Hak org tua/ guru Hak yg timbul dari pekerjaan Zaakwarneming Tdk ada sifat mlwn hk materiil Alsn Penghapusan Penuntutan Tidak mampu bertanggungjawab Daya Paksa (overmacht) Pembelaan Terpaksa Menjalankan UU Melaksanakan Perintah Jabatan Tdk penuhi Pasal 2-8 Ps 61,63 penerbit Tdk ada pengaduan pd delik aduan; 4. a.Terdakwa meninggal b. Ne bis in idem c. Daluwarsa d. shicking Org mengira tlh berbuat sesuatu dlm daya paksa/ Pembelaan darurat/ menjalankan UU/ perintah jbtn padahal setelah pemeriksaan diketahui tdk ada alasan tsb.
55
Alasan Penghapus Pidana
Tidak mampu bertgjwb Ps. 44 Overmacht (Ps 48) Noodtoestand KUHP Noodweer (Ps 49 ayt 1) Noodweer Exces (Ps 49 ayt 2) Menjalankan UU Mjlnkn Perintah Jbtn Mjlnkn Perintah Jbtn tdk sah
56
1. Tdk mampu bertanggung jawab
Tidak dipidana karena pelaku tdk dpt dipertgjwbkan krn jiwanya terganggu/ sakit; MVT menyebut tdk dpt diptggjwbkan krn sebab yg terletak dlm diri si pembuat; Menghapus kesalahan, perbtn-nya tetap mlwn hkm.
57
2. Daya Paksa (overmacht)
KUHP tdk menjelaskan arti daya paksa MvT: Setiap kktn, setiap paksaan atau tekanan yg tak dpt ditahan alam/ mns. Tak dpt ditahan menunjukkan bhw mnrt akal sehat tak dpt dihrpkn dr pembuat utk mengadakan perlawanan. Keadaan itu hrs ditinjau scr objektif. Sifat daya paksa datang dari luar diri si pembuat dan lebih kuat daripadanya. Paksaan tidak hrs berbentuk paksaan mutlak yg tdk memberikan kesempatan kpd pembuat menentukan kehendaknya Oki overmacht dpt dibedakan dlm dua hal, yi: Vis absoluta (paksaan yg absolut, Prof Moelyatno menyebut karena kekt phisik yang mutlak) Vis compulsiva (paksaan yg relatif, Prof Moelyatno menyebut karena kekt phychis yang mutlak)
58
Daya Paksa yang absolut (Vis absoluta) dapat disebabkan oleh kekt mns atau alam. Dhi paksaan ini sama sekali tidak dapat ditahan. Ex. Ledakan gunung berapi, air bah yg tiba-tiba, tangan dipegang dan dipukulkan di kaca, mk org yg dipegang tangannya tak dpt dikatakan tlh memecahkan kaca. Daya Paksa yang relatif (Vis compulsiva) menunjukkan bhw sebenarnya paksaan itu dpt ditahan, ttp dr org yg di dlm paksaan itu tak dpt diharapkan bhw ia akan dpt mengadakan perlawanan (Prof. Moejatno menyebut karena pengaruh daya paksa) kasir Bank ditodong pisau untuk serahkan uang.
59
Keadaan Darurat (noodtoestand)
KUHP tdk memuat Psl tersendiri ttg keadaan darurat Ada 3 type Keadaan darurat: Perbenturan antara dua kept hkm (papan Carneades); Perbenturan antr kept hkm dan kwjb hkm (Opticien arrest); Perbenturan antr kewajiban hkm dg kwjbn hkm (dalam waktu bersamaan harus datang di pengadilan);
60
Ada serangan hrs memenuhi unsur:
3. Pembelaan Terpaksa Psl 49 (1) seolah-olah perbtn main hakim sendiri diperbolehkan. Dhi tdk di pid apbl memenuhi syarat tdk ada unsur mlwn hkm. Syarat: Ada serangan hrs memenuhi unsur: Seketika Yg langsung mengancam Mlwn hkm Sengaja di7kan pd badan, peri-kesopanan, dan harta benda Ada pembelaan yg perlu dilkkn thd serangan itu hrs memenuhi unsur: Pembelaan hrs dan perlu dilakukan Pembelaan hrs menyangkut badan, peri-kesopanan, dan harta benda Pembelaan terpaksa hrs ada keseimbangan antara penyerangan dan pembelaan atau keseimbangan antara perbtn pembelaan dan kept yg diserang
61
Perbedaan antara keadaan darurat dgn pembelaan terpaksa
Dpt dilihat adanya perbtrn antr kept hkm-kept hkm, kept hkm-kwjbn hkm, kwjbn hk-kwjbn hkm Situasi yg dihadapi perbtn yg bersft mlwn hkm Tdk perlu ada serangan Hrs ada serangan Org bertindak berdsr berbgi kept/ alasan Syarat pembelaan itu ditentukan scr limitatif Ada yg berpendapat sbg alsn pemaaf, ada yg sebg alsn pembenar Sbg alasan penghapus sifat mlwn hkm
62
Noodweer exess Pasal 49 ayat (2) tdk dipidana apbl pembelaan yg melampaui batas itu disebabkan oleh kegoncangan jiwa krn serangan/ ancaman serangan Jadi melampaui batas tdk dipidn apbl ada: kelampauan bts yg diperlukan; Pembelaan sbg akibat langsung dr kegoncangan jiwa yg hebat; Goncangan jiwa itu disebabkan oleh serangan (ada hub kausal)
63
4. Menjalankan Peraturan UU
UU dhi diartikan materiil, yi tiap prtrn yg dibuat oleh badan pembentuk prtrn. Pertrn di sini tdk perlu hrs didsrkan adanya prtrn pelaks, ttp cukup prtrn itu memberi kwjbn utk melaksanakan. Utk dpt dikualifikasikan perbtn ini, mk perbtn hrs dilakukan scr patut, wajar dan masuk akal ada keseimbangan antara tujuan dg cara pelaksanaannya.
64
5. Melaksanakan Perintah Jabatan
Psl 51 ayt (1) tidak dipid seseorg yg melaks perintah jbtn yg sah. Sah: perintah itu berdsrkn tugas, wwng atau kwjbn yg didsrkan suatu prtrn; Org yg memerintah dan yg diperintah hrs ada hub jabatan dan bersifat sub ordinasi (meskipun sementara) Psl 51 ayt (2) perintah jbtn yg tdk sah Perbtn tetap bersifat mlwn hkm, ttp tdk dipidana pbl: Ia mengira dgn etikad baik bhw perintah itu sah; Perintah itu dlm lingk org yg memrintah. Contoh: agen polisi diminta komandannya menangkap seorg agitator dlm suatu rapat umum, ternyata ia bukan agitator, jadi perintah tdk sah. Dhi agen Polisi tdk dipidana.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.