Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Iwan Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
06 Agustus 2011
2
Assalammualaikum Wr. Wb
VOBE bekerja sama dengan PT. Asuransi Sinar Mas telah mendesain produk Asuransi Kecelakaan Diri bagi pemegang KARTU VOBE sebuah perlindungan asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan 24 jam apabila Pemegang KARTU VOBE mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan. Bekerja sama dengan
3
JAMINAN ASURANSI Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Cacat Tetap
Memberikan Santunan Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total akibat KECELAKAAN dengan santunan sehingga Rp. 5,000, (Lima Juta Rupiah). Cacat Tetap Memberikan Santunan Cacat Tetap seluruhnya atau sebagian menurut prosentase yang sudah ditetapkan oleh polis asuransi sehingga maksimum Rp. 5,000, (Lima Juta Rupiah). 2. Penggantian Biaya Medis Memberikan Santunan penggantian biaya dokter / pengobatan / perawatan akibat KECELAKAAN dengan santunan sehingga Rp.500, (Lima Ratus Ribu Rupiah).
4
JAMINAN ASURANSI DEFINISI KECELAKAAN
Menurut Polis Standard Indonesia, Asuransi Kecelakaan Diri ialah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, dan datang dari luar diri kita yang mengandung unsur kekerasaan, tidak dikehendaki, dan didalamnya tidak terdapat faktor kesengajaan.
5
PENGECUALIAN (YANG TIDAK DIJAMIN)
Melukai diri sendiri atau bunuh diri Segala macam penyakit & infeksi yang bukan diakibatkan kecelakaan; melahirkan atau kehamilan bagi wanita Timbul karena reaksi inti atom Bertindak sebagai pengemudi yang tidak memiliki SIM Terlibat dalam suatu pelanggaran hukum Terlibat dalam olah Olah Raga yang berbahaya Penumpang pesawat udara/kapal laut yang tidak terdaftar atau tidak memiliki tiket Dinas aktif sebagai anggota ABRI dan Kepolisian Gangguan jiwa atau sebagai akibat narkoba atau pengaruh minuman keras
6
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Bila terjadi kecelakaan : Segera diadakan pengobatan ke dokter atau rumah sakit. Segera melapor ke VOBE dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam waktu 3 x 24 jam. Segera mengisi (1) Formulir Kecelakaan Diri dan (2) ‘Surat Keterangan Medis’ agar diisi oleh dokter yang merawat dan (3) melekatkan dokumen pendukung dan (4) segera kirim ke VOBE. Bila kecelakaan melibatkan Polisi, diperlukan Asli ‘Surat Keterangan Polisi’.
7
DOKUMEN PENDUKUNG YANG HARUS DILENGKAPI
Perincian biaya pengobatan disertai kwitansi asli atau yang dilegalisir. Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Vobe Fotocopy SIM bila kecelakaan lalu lintas. Surat Keterangan Polisi yang Asli atau yang telah di legalisir bila melibatkan Polisi. Bila kecelakaan sampai mengakibatkan Cacat Tetap diperlukan Asli Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa korban mengalami Cacat Tetap pada bagian tubuh tertentu disertai dokumen Laboratorium. Bila sampai meninggal dunia diperlukan Asli ‘Akte Kematian’ dari Rumah Sakit dan Kelurahan setempat. Bila meninggal dunia dinyatakan tidak wajar diperlukan Surat Asli Visum et Repertum dari Rumah Sakit.
8
TABEL SANTUNAN I. Santunan Meninggal Dunia 100% II
Santunan Cacat Tetap Total atas : Kebutaan atas kedua belah mata Kehilangan daya ingatan total Kelumpuhan total selama-lamanya III Santunan Cacat Tetap Sebagian atas : Kebutaan pada sebuah mata Ketulian total pada kedua telinga Ketulian total pada sebuah telinga Kebisuan total selama-lamanya Impotensi 40% 50% 20% 30% IV Kehilangan Seluruh dari K A N A N K I R I Lengan dari sendi bahu Lengan dari sendi siku Tangan dari sendi pergelangan Ibu jari tangan Jari telunjuk Jari tengah Jari kelingking Catatan: Pada orang kidal adalah sebaliknya 60% 10% 5% 45% 35% 15% Kaki, dari pangkal paha Kaki , dari paha atau sendi lutut Kaki, dari pergelangan kaki Ibu jari kaki Jari kaki yang lainnya
9
KETENTUAN POLIS ASURANSI
Dalam Pasal & Polis Asuransi Induk menyatakan bahwa suatu kecelakaan kadang-kadang akibat kematian/cacat tetap tidak terjadi secara segera melainkan beberapa lama setelah kecelakaan itu terjadi. Maka batas waktu yang ditentuan ialah 180 hari terhitung sejak kecelakaan itu terjadi. Syarat-syarat umum, ketentuan dan pengecualian berpacu pada Polis Asuransi Induk
10
KONDISI Polis Asuransi
Asuransi Kecelakaan Diri ini bersifat kumpulan dan tidak berlaku sebagai individu Polis diterbitkan atas nama Group. Batas Usia adalah hari ulang tahun ke 18 (delapan-belas) sampai ulang tahun ke 60 tahun (enam-puluh-tahun) kecuali mendapat persetujuan khusu dari Asuransi Sinar Mas
11
Assalammualaikum Wr. Wb
Terima Kasih Assalammualaikum Wr. Wb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.