Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
By Chandra Setiawan

2 Kompetensi Dasar Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain.

3 Indikator (hasil yang diharapkan)
Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain

4 Sistem Pemerintahan Indonesia (menurut UUD 1945)
Indonesia Ialah Negara Yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat).Negara Indonesia atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat) Sistem Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

5 Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Majelis Permusyawaratan
Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Majelis Permusyawaratan. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan,bermana Majelis Permusyawaratan Rakyat,Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Siaatsvolkes). Majelis ini menetapkan (UUD) Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (Wakil Presiden).

6 Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis garis besar yang ditetapkan Majelis. Presiden diangkat oleh Majelis,bertunduk dan bertanggung jawab pada majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. *mandataris adalah orang yang menerima (diserahi, menjalankan) mandat. Mandat = perintah atau arahan *GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.

7 Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintah Negara Yang Tertinggi Dibawah majelis permusyawaratan rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan negara,kekuasaan dan (concentration of power and responsibility upon the President) atau tanggung jawab ada pada tangan Presiden

8 Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Disampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu,Presiden harus bekerja bersama-sama Dewan,akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.

9 Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden : Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan. akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu presiden.

10 Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukan "diktator",artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bergantung jawab kepada majelis permusyawaratan rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. *diktator adalah kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak (tidak terbatas), biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis

11 Kelebihan Dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia

12 Kelebihan pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusional. Hal ini telah memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

13 Majelis Permusyawaratan Rakyat  yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD), berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini pernah dilakukan karena Presiden dinilai telah melanggar haluan negara atau UUD Contoh : Presiden Soekarno (1967), Presiden B.J. Habibie (1999), dan Presiden K.H. Abdurachman Wahid (2002).

14 Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang.

15 Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena kabinet (menteri-menteri) yang diangkat dan diberhentikan Presiden, hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri adalah pembantu Presiden.

16 Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat demikian juga aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) masih ada oknum yang belum bekerja secara profesional sehingga dapat diajak berkolusi. * Kolusi adalah kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji / persekongkolan *nepotisme adalah tindakan memilih kerabat / sanak saudara sendiri untuk memegan pemerintahan

17 Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggota-anggotanya terdiri anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD), merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu. Contoh pada masa orde baru, wewenang MPR untuk mengubah UUD tidak pernah dilakukan, meskipun banyak suara-suara rakyat yang menghendaki amandemen. Keputusan politik masa itu, dikeluarkannya Ketetapan MPR No.IV/MPR/1983 tentang Referandum bila ingin merubah UUD 1945

18 Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter. Contoh : Pada masa orde lama, Presiden dapat membubarkan DPR dan lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi bahkan seakan menjadi pembantu presiden. Demikian juga pada masa orde baru, meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi sebagaimana mestinya.

19 Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini akan berakibat munculnya arogansi kekuasaan, salah urus dan tumbuh suburnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Secara umum hal ini terjadi pada masa pemerintahan orde baru, meskipun harus diakui adanya keberhasilan di bidang pembangunan fisik.

20 Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Lain

21 Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Asia
No. Kategori Indonesia India China 1 2. 3. Bentuk negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Kesatuan dengan otonomi luas. Republik. Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun. Federal dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial. Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun. Kesatuan dengan 23 propinsi. Parlementer

22 No. Kategori Indonesia India China 4. 5. Eksekutif Legislatif atau Parlemen Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh anggota perlemen. Perdana Menteri dipilih oleh mayoritas anggota parlemen. Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha). Presiden sebagai kepala negara. Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Unikameral, yaitu Nasional People's Congress atau Qu Anguo Ranim Daibiao Dahuo untuk masa 5 tahun.

23 Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
No. Kategori Indonesia India China 6. Yudikatif Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Supre Court. Supre Court, Local People Courts, Special Court. *bikameral adalah sistem lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas dua kamar atau dua badan legislatif *unikameral adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif

24 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia
No. Kategori Indonesia Malaysia 1. 2. Sistem pemerintahan Badan Eksekutif berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial Badan eksekutif negara Indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Parlementer Badan eksekutif Kerajaan Malaysia terletak pada perdana menteri yang memeng kuasa pengatur dan sebagai penggerak pemerintahan negara.

25 No. Kategori Indonesia Malaysia 2. Badan Legisilatif atau Badan Perundangan Di Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Badan mempunyai peranan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden. Di Malaysia terdapat dua dewan utama dalam badan perundangan, yaitu Dewan Negara dan Dewan rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai peranan untuk membuat undang-undang.

26 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Afrika
No. Kategori Indonesia Afrika selatan Mesir 1. 2. 3. 4. Bentuk negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Eksekutif Kesatuan dengan otonomi luas. Republik. Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Kesatuan dengan 9 provinsi. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional. Kesatuan Presidensial untuk masa jabatan 6 tahun. Presiden sebagai Kepala Negara. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden.

27 Legislatif atau Parlemen
No. Kategori Indonesia Afrika selatan Mesir 5. 6. Legislatif atau Parlemen Yudikatif Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi . Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi. Constitutional Court dan Spreme Court. Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Alsha'b) dan Dewan Penasehat (Majelis Al-Shura). Upreme Consitutional Court. *referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukan (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau parlemen)

28 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Eropa
No Kategori Indonesia Inggris Perancis 1. 2. 3. 4. Bentuk negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Eksekutif Kesatuan dengan otonomi luas. Republik. Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Kesatuan. Monarki Konstitusional. Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun. Ratu/Raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kesatuan dengan 23 daerah (region). Republik Demokrasi presidensial untuk masa jabatan 5 tahun Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.

29 No. Kategori Indonesia Inggris Perancis 5. 6. Legislatif atau Parlemen Yudikatif Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Bikameral terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi. Supreme Court of England, Wales, and Northern Ireland, Scotland's Court of Session, and Court of The Justiciary. Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Al Asembly). Supreme Court of Appeal's dan Constitutional of State.

30 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara kawasan Amerika
No. Kategori Indonesia AS Brazil 1. 2. 3. 4. Bentuk negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Eksekutif Kesatuan dengan otonomi luas. Republik. Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik. Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun Federal dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.

31 Legislatif atau Parlemen
*senat adalah dewan perwakilan rakyat tertinggi No. Kategori Indonesia AS Brazil 5. 6. Legislatif atau Parlemen Yudikatif Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Bikameral yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House of Representative. Supreme Court United States Court of Appeal Unite States District Country Court. Bikameral yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies. Supreme Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.

32 DAFTAR PUSTAKA Amin Suprihartini dkk Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK Kelas XII. Klaten: Macanan Jaya Cemerlang. (Buku Paket Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK Kelas XII). Modul Belajar “Aktual” Pendidikan Kewarganegaraan SMK atau SMA Kelas XII Semester 1


Download ppt "Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google