Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Cahyadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pertemuan Kedua Kelompok Kerja Menuju Kota Inklusif / KKMKI Alat Penilaian untuk Kota Inklusif in Indonesia Di Indonesia Alexander Hauschild Le Meridien Hotel Jakarta, 30th August Contact:
2
Apa itu inklusi? Pengecualian melanggar hak asasi manusia dan martabat. Ini menahan masyarakat dari pembangunan berkelanjutan. Inilah pentingnya Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan - untuk memberdayakan setiap pria dan wanita, untuk memajukan keadilan, memberantas kemiskinan, untuk melindungi planet ini, penyertaan berada di jantung Agenda. Irina Bokova Directur Jenderal UNESCO 29 October Sofia University, Bulgaria
3
3 dekade dari Pengembangan Inklusif
1993 The Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities 1994 The Salamanca Statement on Inclusive Education 1995 The Copenhagen Declaration on Social Development 2006 The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) 2015 The Sustainable Development Goals (SDG) and the 2030 Agenda for Sustainable Development
4
6 dari 17 SDG fokus pada inklusi sosial:
SDGs 6 dari 17 SDG fokus pada inklusi sosial:
5
SDG 4 Pendidikan Berkualitas
Memastikan pendidikan inklusif bagi semua orang, dan menggalakkan kesetaraan serta kesempatan belajar seumur hidup yang berkualitas.
6
SDG 8: Perkerjaan yang Baik dan Pertumbuhan Ekonomi
Menggalakkan pertumbuhan ekonomi yang terus- menerus, inklusif, dan berkelanjutan, lapangan kerja yang lengkap dan produktif, serta pekerjaan yang layak bagi semua orang.
7
SDG 9 Inovasi dan Infrastuktur
Membangun infrastruktur yang kukuh, menggalakkan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, serta membantu mengembangkan inovasi.
8
SDG 10 Berkurangnya Ketidaksetaraan
Mengurangi ketidaksetaraan di dalam dan di antara negara- negara.
9
SDG 11 Kota dan Masyarakat Berkelanjutan
Membangun kota dan pemukiman warga yang inklusif, aman, dan kukuh.
10
SDG 16 Perdamaian dan Keadilan
Menggalakkan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pengembangan yang berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang, serta membangun berbagai lembaga yang efektif, bertanggung jawab, dan inklusif di semua strata.
11
Penghapusan hambatan “… disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan Iingkungan yang menghambat parsipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya …” Preambul UNCRPD
12
Perubahan Paradigma Model-Model Disabilitas
melihat penyandang disabilitas sebagai objek amal, perawatan medis dan perlindungan sosial amal & medik subjek dengan hak, siapa yang bisa mengklaim hak-hak ini dan mengambil keputusan sosial
13
Model Sosial Disabilitas
Disabilitas adalah hasil interaksi seseorang dengan masyarakat. Disabilitas tidak terletak pada individu. Masyarakat menciptakan hambatan dan karenanya melumpuhkan partisipasi individu. Berdasarkan model sosial, masyarakat harus berubah sehingga hambatan bagi individu dihapus.
14
Dasar Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif Undang-Undang 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas Rencana Pembangunan Nasional Deklarasi Presiden 75/2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Undang-Undang 8/2016 tentang Penyandang Disabiltas
15
Arti ‘Akses’ Ketersediaan Aksesibiiltas Akomodasi Keterjangkauan
Penerimaan
16
Sektor Penilaian Data; Olahraga, seni & rekreasi;
Pengembangan masyarakat/partisipasi politik; Tenaga kerja Akses terhadap keadilan dan perlindungan Perumahan; Kesehatan; Pengurangan risiko bencana Perlindungan & pelayanan sosial; Transportasi umum Pendidikan;
17
Penyandang Disabilitas
Tim Penlai Pemkot Penyandang Disabilitas LSM
18
Penilaian 5 Sangat baik 4 3 2 1 Tidak baik
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.