Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Chandra Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K)
2
Mengapa Perlu Sistim Jaminan Sosial Nasional ?
Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Pancasila sebagai Dasar Negara dan Bangsa UUD’45 sebagai Dasar Segala peraturan perundang-undangan Bhineka Tunggal Ika
3
Tugas Pemerintah (Sesuai UUD’45)
Melindungi Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia Memajukan Kesejahteraan Umum Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melaksanakan Ketertiban Dunia berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi & Keadilan Sosial
4
Jaminan Sosial Nasional Mengapa Harus ?
Paradigma politik-Ekonomi yang saat ini berpihak ke pasar bebas Maka yang akan menjadi korban adalah Rakyat Oleh Karena itu Pemerintah HARUS melindungi Seluruh Rakyatnya
5
Jaminan Sosial Nasional
Jaminan Kesehatan Jaminan tenaga kerja Jaminan hari tua dan pensiun
6
Mengapa Jamkes Lebih Dahulu ?
Kampanye Presiden 2004 : mendekatkan akses (akses geografis, akses ignorancy, akses ekonomi) Data yang ada: Angka kesakitan/kematian masyarakat miskin 3X masyarakat mampu Dasar Hukum : - Preambule UUD 45 - UUD45 pasal 28H - UUD45 pasal 34 Keterbatasan dana pemerintah
7
Jaminan Kesehatan Masyarakat
Bulan November th 2004 sd Desember 2004 Mulai Januari 2005 Depkes bekerja sama dg PT Askes membuat Askeskin. Pada saat itu masyarakat miskin 36,5 Juta (BPS) Askeskin 2005 lancar, 2006 , jumlah target 76,4 juta. Terjadi peningkatan laporan penyakit yang tidak wajar Th 2007 , pada evaluasi terjadi beberapa penyimpangan
8
Masalah yg terjadi (Pertengahan 2007)
Tanggung Jawab PT Askes tidak ditepati : Kartu peserta tidak selesai, tidak didistribusikan, penyimpangan target sampai 20% kartu peserta berada di tangan orang mampu Klaim RS tidak terselesaikan tepat waktu, sehingga RS sering dibayar tiga bulan sekali, bahkan enam bulan sekali. Bidan desa memprotes tidak memperoleh insentif yang dijanjikan. Pada tahun ke dua (2006) terjadi pembengkakan klaim yang tidak wajar (adanya suatu jenis operasi yag tiba2 menjadi sangat banyak jumlahnya tanpa alasan yang jelas)
9
Pada tahun ke tiga (2007) terlihat kecurangan dimana PT Askes membuat apotik di depan RS untuk melayani pasien pasien askeskin. Berdasarkan survey yang kami lakukan, diketahui terjadinya korupsi, kolusi antara dokter petugas farmasi dan petugas yang di tugaskan oleh PT askes, dan juga dengan PT askes pusat. Sehingga klaim RS menjadi menggelembung sangat besar. (contohnya di pulau Bau Bau) Pada laporan keuangan diketahui secara langsung bahwa dana askeskin didepositokan oleh PT askes sebanyak 950 M, dan sebagian lagi berceceran di cabang-cabang PT askes sebanyak hampir 400 M. Dalam waktu yang sama terjadi protes dari RS karena klaim tidak dibayar , ada yang sudah 3 bulan ada pula yang sudah 6 bulan.
10
Terjadi kekacauan management di lapangan dan laporan tidak pernah dikirimkan.
PT Askes menghutang ke RS dan apotik RS sebanyak 1,2 T
11
Askeskin Jamkesmas Perbedaan nya adalah dalam management keuangan.
Dana APBN kira kira 5,8 T untuk Jamkesmas di simpan di kas Negara. Tanggung jawab pengelolaan ada di kementerian kesehatan, kadinkes provinsi. Kemenkes pusat dan kadinkes merekrut verifikator independent pada tiap provinsi dan kabupaten yang dilatih. Pelaporan verifikasi di sederhanakan. Management kepesertaan tetap dijalankan oleh PT Askes dengan fee menurut kesepakatan agar soal kartu segera selesai.
12
Jamkesmas hanya melindungi 76,4 juta jiwa, berdasarkan pencatatan dari RT,RW dan di tt Bupati Buruh kecil , PNS gol 2 dan 1, prajurit, pensiunan, pedagang informal tidak mendapat perlindungan di dalam jamkesmas artinya masih ada diskriminasi Jamkesmas harus dikembangkan menjadi jaminan kesehatan yang universal artinya untuk semua rakyat Karena hal ini “kewajiban Pemerintah”
13
PRINSIP JAMKESMAS HAK RAKYAT secara Konstitusional
KEWAJIBAN PEMERINTAH sesuai KONSTITUSI SEMUA RAKYAT MEMPUNYAI HAK YANG SAMA BUKAN KOMODITI DAGANG /BUSSINESS BUKAN ALAT UNTUK MENGKUMPULKAN DANA YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN LAIN
14
JAMINAN SOSIAL TERMASUK JAMINAN KESEHATAN UNTUK 2011 & SELANJUTNYA AKAN DIKELOLA OLEH PT PEMERINTAH YANG AKAN TERGABUNG DI BPJS ( KOMPAS,14 June 2010)
15
PERBEDAAN PRINSIP JAMKESMAS DAN ASURANSI
ASURANSI SOSIAL (SJSN) Pemerintah melindungi rakyat dalam Pelayan kesehatan sesuai konstitusi Tidak ada diskriminasi, semua mendapat perlindungan yang sama dibayar perintah dengan APBN Semua umur dan semua penyakit ditanggung, seumur hidup Tidak ada iur biaya Rakyat bisa menuntut pemeritah bila pelayanan tidak sesuai Rakyat harus melindungi dirinya sendiri dengan membayar iuran. Buruh harus membayar sebagian atau seluruhnya. TNI, Polri, pekerja Informal, PNS golongan rendah harus membayar. Tidak semua penyakit ditanggung, tdk semua umur ditanggung. Ada iur biaya Rakyat akan terombang ambing bila akan mengklaim asuransi.
16
Jamkesmas Asuransi sosial (UU SJSN) Asuransi Reformasi PRINSIP
Kewajiban Pemerintah melayani rakyatnya sesuai dengan UUD45 : Ps 28H, Ps33, dan Ps 34 Business /komersial/profitable TIDAK SESUAI DG UUD’45 (pemerintah menyerahkan pelayanan ke pihak ketiga Asuransi sosial, yang mengelola: pemerintah. Nirlaba. (PERLU Membuat amandemen SJSN atau RUU baru spt Obama) PENGELOLA Pemerintah : BPJS kesehatan yang nempel di kemenkes. (BLU) Pelaksanaan spt Jamkesmas PT/BPJS BUMN Pemerintah melalui BPJS kesehatan yang bisa menempel di kemenkes, pelaksanaan spt Askeskin PENDANAAN APBN + APBD yang disalurkan langsung ke BPJS kesehatan . Penanggung jawab Kemenkes di pusat dan daerah di kadinkes Premi yang diperoleh dari rakyat (yang miskin dibayarAPBN) dana di serahkan ke pihak ketiga untuk di usahakan keuntungan APBN dan APBD, pengelolaannya oleh BPJS kesehatan yang mempunyai akses ke kemenkes PELAKSANAANNYA Rakyat miskin tidak ditarik bayaran bila berobat, ( tanpa co sharing ). Untuk semua umur, semua penyakit, termasuk preventif imunisasi wajib Semua rakyat bila berobat harus membayar co sharing. UU SJSN pasal 24 ayat 3 Penyakit yg berat tidak dijamin. Tidak semua umur bisa diikutkan. Tidak ada preventif Tidak boleh ada co sharing Untuk Semua umur Untuk Semua penyakit (cuci darah, kanker op jantung,kusta, gila) Preventif juga dijamin
17
TATA KELOLA KEUANGANNYA KEPASTIAN RAKYAT MENDAPAT
Harus transparan akuntabel. Tidak ada profit Tidak transparan, sulit akuntabel Dimungkinkan mendapatkan untung Dasar : UU Asuransi, dana yg terkumpul dpt di kembangkan/putar Transparan, Akuntabel, TIdak ada profit KEADILAN Dimungkinkan mendptkan untung Dasar : UU Asuransi, dana yg terkumpul dapat di kembangkan/putar BILA ADA MASALAH KEPASTIAN RAKYAT MENDAPAT PELAYANAN KESEHATAN Rakyat bisa langsung meminta pertanggungan jawab pemerintah yang dipilihnya (DEMOKRATIS) Pasti dan jelas siapa yg bertanggung jawab Untuk mendapatkan untung yang lebih besar maka rakyat akan lebih dirugikan. Rakyat tidak terjamin haknya untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah Tidak ada kepastian Rakyat tidak bisa langsung meminta pertanggungan jwb pemerintah shg rakyat kurang terlindung Kepastian tidak 100%
18
Jamkesmas SJSN : Asuransi sosial
Pemerintah wajib melayani rakyat sesuai UUD45 : Ps 28H, Ps 33,34 Rakyat tidak membayar bila berobat, tanpa co sharing, Untuk semua umur, semua penyakit, termasuk preventif imunisasi wajib Rakyat wajib membayar ke pemerintah (komersial). Pemerintah menyerahkan nasib rakyat ke PT. Rakyat bila berobat bayar co- sharing. UU SJSN pasal 22 ayat 3. Penyakit yang berat tidak dijamin. Tidak semua umur bisa diikutkan. Tidak ada preventif. TIDAK SESUAI UUD’45
19
UU SJSN Tidak Sesuai Dengan UUD 45 ?
20
Semua Warga Negara Mempunyai Hak Yang Sama
UUD’ 45 Pasal 28H Ayat1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat 3 : Ayat (3):Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Kalau UU SJSN berlaku maka kalau tidak bayar iuran wajib atau premi maka tidak akan mendapatkan haknya. Jaminan sosial adalah bukan asuransi sosial yang boleh di investasikan uang rakyat spt jamsostek,askes dll.
21
UU NO 40/2004 TENTANG SJSN Bab1 Pasal 1 Ayat 3 :
Asuransi sosial adalah pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberi perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota
22
UU SJSN Bab 5 Pasal 17 : 1. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. 2. Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. 3. Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. 4. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. 5. Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan, 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
23
Iur Biaya dalam SJSN Pasal 22 Ayat 2 : Pasal 24 ayat 3 :
Utk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalah gunakan pelay peserta dikenakan urun beaya Pasal 24 ayat 3 : BPJS mengembangkan system pelayanan kesehatan,system kendali mutu pelayanan dan system pembayaran pelayanan Kesehatan utk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan. KETERANGAN: Dalam pengembangan BPJS menerapkan Sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iur beaya (co-sharing) untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.
24
Investasi di SJSN Bab 4 Pasal 7 Ayat 3b :
DJSN mengusulkan kebijakan dana jaminan sosial Nasional untuk investasi Kebijakan ini yang dimaksud adalah menempatkan dana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan dana dan Transparansi Mengusulkan anggota jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran kepada pemerintah. UU SJSN Bab 4 Pasal 7, Ayat 4: DJSN berwenang melakukan monitoring , evaluasi penyelenggaraan Program jaminan sosial.
25
Kesimpulan: Berdasarkan konstitusi , Rakyat mempunyai “Hak” untuk dilindungi oleh pemerintah tanpa diskriminasi Pemerintah “wajib” untuk memenuhi hak dasar rakyat memperoleh perlindungan
26
OPTIMALISASI Pengelolaan Jaminan kesehatan harus dilakukan oleh pemerintah sesuai konstitusi Meliputi semua rakyat Indonesia tanpa diskriminasi, dijamin di primary health care dan high care di kelas 3 RS . Pengelolaan keuangan seperti jamkesmas , pengelolaan pelayanan seperti asuransi yang di reformasi.
27
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.