Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Sanjaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017
2
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di SMK
Pengertian Sertifikasi Kompetensi Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
3
Acuan Sertifikasi Kompetensi
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Standar Kompetensi Internasional Standar Kompetensi Khusus (Standar Kompetensi Lulusan SMK)
4
Model Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Di SMK Saat Ini
Mengacu pada Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Skema Sertifikasi yang berlaku di SMK/MAK. Dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan ujian sekolah untuk SMK 3 Tahun atau SMK 4 Tahun. Menggunakan pola pelaksanaan sertifikasi kompetensi mandiri, bekerja-sama dengan DU/DI, pola LSP/BNSP. Menggunakan Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) (Diatur oleh Keputusan Dirjen Dikdasmen). Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran kelas XII atau kelas XIII.
5
Model Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi yang Diharapkan
Mengacu pada Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Skema Sertifikasi yang berlaku Di SMK/MAK. Pola pelaksanaan: secara mandiri bekerja-sama dengan DU/DI pola LSP/BNSP keahlian khusus Untuk SMK/MAK yang menggunakan pola LSP /BNSP diasumsikan telah terlisensi dari BNSP. Dilaksanakan sepanjang tahun berdasarkan capaian kompetensi tertentu.
6
Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi secara mandiri
Dilaksanakan secara mandiri oleh SMK/MAK dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah.
7
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
A. Kepala SMK/MAK Sesuai Kewenangannya: Membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), berisi fungsi-fungsi: Pengarah Pelaksana Pendukung pelaksanaan
8
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
B. Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Merumuskan dan menetapkan program kerja sertifikasi kompetensi. Mengembangkan dan menetapkan skema sertifikasi. Merancang dan menetapkan blangko sertifikat kompetensi. Menyiapkan asesor kompetensi. Menyiapkan perangkat asesmen. Menyiapkan dan menetapkan prosedur asesmen.
9
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
B. Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Menetapkan jadwal TUK dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Menerima dan memverifikasi calon peserta sertifikasi kompetensi. Memberikan tugas kepada Asesor Kompetensi (SPT). Asesor melaksanakan uji kompetensi. Menyiapkan TUK, peralatan dan bahan untuk keperluan pelaksanaan uji kompetensi.
10
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
B. Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi Wawancara Test Tertulis Test Praktik Asesor Kompetensi melakukan penilaian dan membuat rekomendasi. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Kepala SMK/MAK
11
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
C. Kepala SMK/MAK Sesuai Kewenangannya: Menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten. Menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang dinyatakan kompeten.
12
Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja sama dengan du/di
B Sertifikasi Kompetensi untuk peserta didik yang diselenggarakan oleh SMK/MAK bersama dengan DU/DI Partner. Kedua belah pihak sepakat melalui MOU, untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
13
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Kesepakatan Antara SMK/MAK dan DU/DI Partner SMK/MAK dan DU/DI sepakat untuk bekerja-sama dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Menuangkan kesepakatan kerja sama dalam Memorandum of Understanding (MoU). Membagi dengan jelas hak dan kewajiban masing- masing para pihak. SMK membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), memenuhi fungsi: Pengarah Pelaksana Pendukung
14
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Panitia Teknis Uji kompetensi (PTUK) menetapkan program kerja sertifikasi kompetensi. menetapkan skema sertifikasi kompetensi berdasarkan KI-KD. menetapkan blangko sertifikat kompetensi. menetapkan sistem dan prosedur uji kompetensi Menyiapkan asesor kompetensi. Menyiapkan perangkat asesmen sesuai dengan skema sertifikasi. Menyiapkan tempat uji kompetensi (TUK). Menyiapkan bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk uji kompetensi.
15
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Bersama Menetapkan jadwal TUK dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Menerima dan memverifikasi calon peserta sertifikasi kompetensi. Memberikan tugas kepada asesor sekolah / penguji (SPT). Mengecek kesiapan TUK dalam pelaksanaan Uji Kompetensi. Asesor Kompetensi melaksanakan uji kompetensi: Tes tulis Tes praktik. 3. Asesor Kompetensi membuat penilaian.
16
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Bersama Asesor Kompetensi melaporkan hasil penilaian kompetensi/rekomendasi kepada Kepala SMK/MAK untuk ditindaklanjuti menjadi permohonan Penerbitan Sertifikat Kompetensi ke pihak DU/DI. DU/DI menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta yang direkomendasikan kompeten. DU/DI bersama SMK/MAK menyerahkan Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang direkomendasikan kompeten dan mengadministrasikannya.
17
Sertifikasi kompetensi dengan pola lsp p1, lsp p2, dan tuk yang terverifikasi oleh lsp p3 (BNSP)
C Catatan: Diasumsikan SMK/MAK yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dengan pola LSP P1, LSP P2, dan TUK yang terverifikasi oleh LSP P3 telah terlisensi oleh BNSP.
18
pola sertifikasi kompetensi dengan sistem bnsp
Dilaksanakan mengacu pada Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP terkait lainnya. Pelaksanaan sertifikasi mengacu kepada SOP Asesmen Butir 9 Persyaratan Proses Sertifikasi dari Panduan Mutu LSP P1 dan LSP P2. Hal yang bisa dilakukan adalah menetapkan skema dalam bentuk klaster, sehingga memungkinkan untuk dilaksanakan sepanjang tahun. Tetap menggunakan sistem dan prosedur yang berlaku di LSP P1, LSP P2, atau TUK yang terverifikasi oleh LSP P3.
19
Memodifikasi Skema Sertifikasi Kompetensi
Membagi Unit Kompetensi pada Skema Sertifikasi menjadi beberapa klaster, sehingga dapat dilaksanakan uji kompetensi bertahap sepanjang tahun sesuai capaian kompetensi dalam pembelajaran. Menyusun Unit Kompetensi pada Skema Sertifikasi sebagai okupasi, sehingga dapat digunakan untuk penyesuaian kesederajatan paket kompetensi untuk SMK/MAK 4 Tahun.
20
Memodifikasi Skema Sertifikasi (Mengecilkan)
Untuk memperoleh skema kualifikasi/klaster yang lebih kecil, agar dapat dilaksanakan uji kompetensi secara bertahap sesuai capaian kompetensi pada pembelajaran. Skema sertifikasi yang dimodifikasi adalah skema sertifikasi yang telah ditetapkan bersama antara Ditjen Dikdasmen dan BNSP.
21
Memodifikasi Skema Sertifikasi (Unit Kompetensi)
Tahapan melakukan modifikasi skema sertifikasi 3.1 Pilih dan buka soft copy Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikdasmen dan BNSP (misal Pariwisata). 3.2 Cermati dan telaah paket kompetensi yang ada, dan bagilah jumlah paket menjadi (misal) 3 bagian. 3.3 Beri warna masing-masing bagian dengan warna kuning, hijau dan biru muda.
22
Memodifikasi Skema Sertifikasi (Mengecilkan)
3.4 Buat judul subklaster dengan memilih unit kompetesi yang paling dominan. 3.5 Masukan paket subklaster ke dalam format skema sertifikasi. 3.6 Diskusikan draf skema subklaster dengan para pihak dari wakil industri dan parktisi. 3.7 Ajukan skema skema subklaster kepada BNSP untuk memperoleh persetujuan.
23
Memodifikasi Skema Sertifikasi (Okupasi)
Untuk mendapatkan Skema Sertifikasi Kompetensi KKNI yang lebih besar, agar diperoleh skema sertifikasi jenjang yang lebih tinggi. Dalam skema sertifikasi kualifikasi KKNI yang ditetapkan bersama Ditjen Dikdasmen dan BNSP.
24
Memodifikasi Skema Sertifikasi (Okupasi)
Tahapan memodifikasi skema sertifikasi (membesarkan): 3.1 Buka soft copy skema sertifikasi KKNI. 3.2 Buka soft copy narasi jenjang 2 KKNI. 3.3 Buka soft copy narasi jenjang 3 KKNI. 3.4 Buka soft copy Daftar Unit Kompetensi pada SKKNI terkait. 3.5 Telaah narasi jenjang 3 KKNI dan tentukan kata kunci yang menjadi pembeda antara narasi jenjang 2 dan jenjang 3.
25
Memodifikasi Skema Sertifikasi (Membesarkan)
4.6 Cermati kata kunci pembeda dan cari judul unit kompetensi dari daftar unit kompetensi pada SKKNI. 4.7 Tambahkan dan tempatkan unit kompetensi yang terindentifikasi ke dalam paket skema sertifikasi jenjang 2 menjadi jenjang 3. 4.8 Tempatkan paket unit kompetensi jenjang 3 ke dalam narasi skema sertifikasi untuk kesetaraan SMK 4 Tahun.
26
PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pola LSP P1, LSP P2, atau TUK LSP 3 - BNSP Gunakan Skema Sertifikasi hasil dimodifikasi sebagai acuan mengembangkan Perangkat Asesmen. Gunakan Pedoman BNSP dan SOP (Prosedur) Butir 9 Persyaratan Asesmen Kompetensi sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi. Lakukan pelaksanaan asesmen kompetensi dengan tahapan, penggunaan format, asesor kompetensi dan personil sesuai dengan pedoman dan SOP.
27
PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pola LSP P1, LSP P2, atau TUK LSP 3 - BNSP Asesor melakukan asesmen/uji kompetensi. Asesor membuat penilaian dan rekomendasi. Hasil penilaian disampaikan kepada LSP P1/P2/P3. Petugas LSP P1/P2/P3 mengajukan permohonan sertifikat kompetensi ke BNSP bagi peserta yang direkomendasikan kompeten. Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan diadministrasikan sesuai dengan prosedur/SOP yang diberlakukan.
28
D Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Program Keahlian Khusus
Sertifikasi Kompetensi Program Keahlian Khusus adalah Sertifikasi Kompetensi yang telah ada dan berlaku sebelum BNSP berdiri, didasarkan atas konvensi internasional. Bidang keahlian khusus tersebut antara lain penerbangan, kepelautan, kedokteran.
29
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Program Keahlian Khusus
Standardisasi dan sertifikasi Pelaut diatur melalui Standar Training and Certification and Watchkeeping (STCW) for Seawearer Amendment 2010, International Maritime Organization (IMO). Di Indonesia Ditjen Perhubungan Laut ditunjuk sebagai pelaksana STCW Amendment 2010.
30
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Program Keahlian Khusus
Implementasi STCW Amendment 2010 untuk Sertifikasi Kompetensi Awak Kapal oleh Lembaga Pendidikan Pelaut terakreditasi oleh Badan Akreditasi terotorisasi. SMK/MAK yang ingin memperoleh akreditasi, mengajukan pemohonan ke BPL Kemenhub, melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepala Badan Diklat Perhubungan No. 225/01-003/II/2010.
31
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Program Keahlian Khusus
SMK/MAK yang belum memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi terotorisasi, dapat menitipkan peserta didiknya kepada lembaga pendidikan yang terakreditasi.
32
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.