Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
HUKUM MARITIM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DR. CHANDRA MOTIK S.H., MSc.

2 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
KLAIM KLAIM TERDIRI ATAS : (1) KLAIM KERUSAKAN (2) KLAIM KEKURANGAN CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

3 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
KLAIM KERUSAKAN KLAIM KERUSAKAN terdiri atas: 1. Kerusakan yang bersifat fisik. Kerusakan muatan disini bersifat fisik seperti pecah, lecet, patah dll yang terjadi oleh karena peti jatuh, atau tertindih peti-peti yang lain. 2. Kerusakan yang bersifat kehilangan bobot. kerusakan muatan disini oleh karena kehilangan bobot yang melebihi berat yang lazim. Disini barang muatan berkurang beratnya melebihi kekurangan normal yang memberi petunjuk bahwa peti atau karung pembungkus barang itu pecah atau rusak. 3. Kerusakan yang bersifat ekonomis. Kerusakan yang bersifat ekonomis dalam hal perbedaan harga dan perbedaan mutu barang pada waktu barang dikapalkan dengan harga dan mutu barang yang sama ketika tiba dipelabuhan tujuan. Biasanya ini terjadi bila kapal tertunda karena mengakami deviasi atau kapal rusak. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

4 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
KLAIM KEKURANGAN KLAIM KEKURANGAN Adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengirim muatan atau waktunya kepada pengangkut berhubung adanya kekurangan pada barang yang diangkut pengangkut. Klaim kekurangan ini dapat terjadi oleh karena, antara lain: a). Karena peti-peti tercampur dengan peti dari partai muatan lainnya dan pada waktu dibongkar terjadi kesalahan membongkar. b). Karena merk-merk pada peti kurang jelas atau membingungkan sehingga mengakibatkan salah bongkar. c). Karena merk pada peti sudah luntur catnya dan tidak terbaca sehingga menimbulkan salah bongkar. d). Karena ada kesalahan menghitung misalnya pada waktu pemuatan barang conform 100 peti tetapi ternyata waktu dibongkar terdapat 96 peti. Bilamana pengangkut tidak dapat menemukan 4 peti yang hilang/kurang, maka pengangkut harus membayar ganti kerugian sejumlah 4 peti yang hilang ditambah kerugian-kerugian lain yang mungkin diderita oleh pemilik muatan berhubung hilang atau tidak sampainya barang-barang ditempat tujuan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

5 PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
KLAIM KEKURANGAN 1). Pada waktu menerima barang dalam keadaan kurang dari jumlah tercantum dalam B/L, penerima barang meminta Except Bewijs. (Tanda Bukti Kekurangan) kepada agen perusahaan pelayaran atau petugas yang diserahi tugas tersebut, sedangkan barang yang lain diterima. 2). Kemudian dalam suatu waktu tertentu, biasanya paling lama satu bulan, bila barang ditemukan diserahkan pada penerima boleh mengajukan tuntutan klaim kekurangan. 3). Bilamana barang diasuransikan, biasanya asuransi yang akan mengajukan tuntutan berdasarkan hak subrogasi. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

6 PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
KLAIM KERUSAKAN 1). Pada waktu penerimaan muatan (delivery of cargo) diketahui terdapat kerusakan pada muatan yang bersangkutan, maka kerusakan itu harus disaksikan oleh pengangkut, bersama-sama dengan penerima (atau surveyor yang ditunjuk) 2). Setelah kerusakan disaksikan, kepada consignee dibuatkan Dokumen Bukti Penyaksian Klaim atau CCB (Claim Constaterings Bewijs) 3).CCB ini memulai kerusakan yang terjadi pada muatan dan kadang-kadang menyebutkan juga perkiraan nilai kerugian. 4). Setelah penyaksian selesai dilakukan dan CCB dibuat, barang-barang dapat diserahkan kepada consignee. 5).Dengan menerima CCB yang ditandatangani agen perusahaan pelayaran, berarti consignee akan ajukan tuntutan claim. Inilah yang dimaksudkan dengan pernyataan akan menuntut. (Note of Claim). 6). Klaim tuntutan yang sesungguhnya akan diajukan dikemudian hari. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

7 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN KLAIM
Harus dilengkapi dengan Except Bewijs (EB) atau Claim Constatering Bewijs (CCB) sebagai bukti bahwa barangnya hilang atau rusak. Copy Bill of Lading (B/L) untuk memudahkan pengangkut mengadakan penelitian apakah barangnya ditempatkan diatas deck (palkas/tidak, serta catatan-catatan lain di B/L) Faktur (Invoice) untuk meneliti apakah jumlah tuntutan pihak pemilik/penerima barang sesuai dengan harga faktur. Packing Kist, untuk mengetahui lebih mendalam tentang perincian barang, ukuran, isi, berat, harga dll yang tidak dicantumkan dalam faktur. Polis pertanggungan, kalau barang memang dipertanggungkan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

8 DASAR DITOLAKNYA SUATU KLAIM
Suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak yang berhak terhadap barang-barang kepada pengangkut, ada kalanya tidak diterima/ditolak. Alasan-alasan tidak diterimanya tuntutan adalah dalam hal: Kadaluwasa. Yaitu kalau tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pemilik barang yang berhak atas barang-barang tersebut telah lewat 1 tahun. Lihat pasal 487 KUHD: Tuntutan hukum untuk memperoleh penggantian kerugian harus dimajukan didalam waktu satu tahun, semenjak barang diserahkannya atau semenjak hari barang itu sedianya harus disediakannya. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

9 DASAR DITOLAKNYA SUATU KLAIM
Pencurian (Pilferage) Tuntutan ganti rugi tentang adanya kekurangan isi/kekurangan dari suatu barang muatan yang menunjukan tanda-tanda kerusakan terhadap bungkusannya, tidak dapat dibebankan kepada pihak pengangkut. Mis-Presentation (kesalahan pemberitahuan) Setiap barang muatan yang berharga seperti perak, emas dll harus diberitahukan kepada pengangkut sebelum barang dimuat. Kalau barang-barang tersebut sewaktu dimuat tidak diberitahukan kepada pengangkut mengenai jenis dan harganya atau jika memberi keterangan yang tidak benar mengenai barang muatan tersebut, maka bila barang-barang muatan tersebut mengalami kerusakan dengan nilai barang-barang tersebut. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

10 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
TERIMA KASIH CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER


Download ppt "FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google