Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Shanty Vani Marthalena ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Shanty Vani Marthalena ( )"— Transcript presentasi:

1 Shanty Vani Marthalena (201412044)
PPh PASAL 23 Disusun Oleh : Yeni Aprilia ( ) Esti ( ) Shanty Vani Marthalena ( )

2 PPh PASAL 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

3 PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri
Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh pasal 23, yaitu : 1. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. 2. orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

4 PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 (disebut Wajib Pajak PPh pasal 23) terdiri atas : Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) Bentuk Usaha Tetap (BUT)

5 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 23 (Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008)
Dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengimbalan utang Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak daam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaan penghasilan berupa hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh pasal 21 dengan yang dipotong PPh pasal 23 adalah untuk PPh pasal 23, Wajib Pajaknya bisa Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi maupun Wajib Pajak dalam negeri badan, tetapi untuk PPh pasal 21 Wajib Pajaknya adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh.

6 PENGHASILAN YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atasa saham-saham , persekutuan, perkumpulan , firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan pembiayaan.

7 TARIF DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 23 (Pasal 23 ayat 1 UU No
TARIF DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 23 (Pasal 23 ayat 1 UU No.36 Tahun 2008) Sebesar 15% dari jumlah bruto atas : dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e Sebesar 2% dari jumlah bruto atas : Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21.

8 JASA LAIN SEBAGAI OBJEK PPh PASAL 23
Jasa penilai Jasa aktuaris Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan Jasa perancang Jasa pengeboran dibidang penebangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT) Jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia teaga kerja Jasa perantara atau keagenan

9 JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI
Jasa penyemenan dasar, yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur Jasa perbaikan, yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal Penutupan sumur Jasa pengontrolan pasir, yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa. Jasa pengasaman, yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan Jasa peretakan hidrolika, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil

10 JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS
Jasa pengobaran Jasa penebasan Jasa pengupahan Jasa penambangan Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum Jasa pengolahan bahan galian Jasa reklamasi tambang Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

11 MENGHITUNG PPh PASAL 23 Objek Pajak Besarnya PPh Pasal 23 Dividen
15% x jumlah dividen Bunga 15% x jumlah bunga Royalti 15% x jumlah royalti Sewa 2% x jumlah sewa Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e 15% x jumlah hadiah/penghargaan/bonus Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak peenghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain 2% x jumlah imbalan (tidak termasuk PPN)

12 PERBEDAAN ATAS DIVIDEN, BUNGA, DAN SEWA
Jenis Penghasilan Penganaan Pajak Perhitungan Penerima Dividen Bukan Objek Pajak - PT, koperasi, BUMN/BUMD dengan syarat tertentu PPh Pasal 23 15% x jumlah bruto Wajib Pajak dalam negeri PPh Pasal 26 20% x jumlah bruto (final) Wajib Pajak luar negeri PPh Pasal 17 ayat (2) c 10% x jumlah bruto (final) Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi Bunga Perusahaan reksa dana atas bunga obligasi 20 % x jumlah bruto (final) PPh Pasal 4 ayat (2) 20% x jumlah bruto Wajib Pajak dalam negeri atas bunga deposito, tabungan dan bunga obligasi pasar modal Sewa 2% x jumlah bruto Wajib Pajak dalam negeri atas sewa tanah dan bangunan

13 SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN, PPh PASAL 23
PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. PPh pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau kantor pos Indonesia. Pemotong PPh pasal 23 diwajibkan menyampaikan SPT masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotong PPh pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani PPh yang dipotong. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pph pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh pasal 23 tersebut.

14


Download ppt "Shanty Vani Marthalena ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google