Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Sumarjati Arjoso, SKM. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Sumarjati Arjoso, SKM. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI"— Transcript presentasi:

1 Dr. Sumarjati Arjoso, SKM. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Masalah & Tantangan dalam Percepatan Pencapaian Sasaran MDGs Bidang Kesehatan serta Sinergi Kebijakan Pusat & Daerah Oleh; Dr. Sumarjati Arjoso, SKM. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dipresentasikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Sistem Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Jakarta, Maret 2010

2 Amanat Konstitusi Pembukaan UUD 1945
“…kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. UUD 1945 - Pasal 27; 2 UUD 1945 “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. - Pasal 34; 1 UUD 1945 “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

3 Masih jauh dari realitas obyektif saat ini
RPJMN 2010 – 2014 KEPRES No: 5/2010 CAPAIAN 2007 MDG 2015 Meningkatnya UHH menjadi 72,0 thn -- Menurunnya AKB menjadi 24 per 1000 KH 34 per 1000 KH Menurunnya AKI menjadi 118 per kh 228 per KH Menurunnya prevalensi gizi-kurang pada anak balita menjadi 15%. 18,4% pada anak balita 8 Tujuan Poverty & Hunger Maternal Health EDUCATION Comm. Diseases Para hadirin sekalian, Millenium Development Goals merupakan kesepakatan lebih dari 180 Kepala Negara dan Pemerintahan termasuk Presiden RI pada tahun 2000 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Tujuan Millenium ini berupakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap komitmen global yang secara konstitusional juga diakui dan disahkan serta dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2004–2025 dan saat ini telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun melalui Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2010 yang baru saja disahkan pada bulan Januari lalu. Dalam RPJMN Tahun 2010 – 2014 dalam bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama di dalamnya termasuk kesehatan disebutkan bahwa sasaran yang ditetapkan diantaranya adalah : Meningkatnya Umur Harapan Hidup menjadi 72 tahun Menurunnya Angka Kematian Bayi menjadi 24 per 1000 kelahiran hidup Menurunnya Angka Kematian Ibu menjadi 118 per kelahiran hidup, dan Menurunnya prevalensi gizi kurang pada anak balita menjadi 15%. Dengan memperhatikan target ini, sangat jelas bahwa komitmen Pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sangat besar dan perlu diupayakan baik oleh Kementerian Kesehatan selaku sektor yang bertanggungjawab maupun oleh berbagai pihak yang memiliki peran dan dapat memberikan kontribusi seperti lintas sektor dan organisasi profesi dan seminat. Pembangunan Manusia merupakan pusat dari pembangunan dalam skala luas atau dikenal dengan human centered approach to development, hal ini juga tertuang dalam visi RPJP 2025 adalah Indonesia Yang Maju, Mandiri dan Adil. Pertumbuhan ekonomi bukan sebagai tujuan tetapi alat, manusia bukan sekedar hanya sebagai sumber daya tetapi sebagai tujuan akhir pembangunan. GENDER ENVIRONMENT CHLD HEALTH PARTNERSHIP Masih jauh dari realitas obyektif saat ini

4 AKB, AKABA&AKN mengalami stagnasi dalam 7 tahun terakhir…
MDGs 2015 Pencapaian Tujuan 4: menurunkan kematian balita 2/3 di tahun 2015 dibanding dengan kondisi 1990 dengan indikator proksi: Kematian balita Kematian bayi Cakupan imunisasi Campak Angka Kematian Bayi dan Balita berdasarkan SDKI 2007: 34/1000 KH dan 44/1000 KH, walaupun dalam kondisi On track, tapi dapat dikatakan mengalami stagnasi selama 5 tahun terakhir. Slide ini menunjukkan bahwa penurunan angka kematian neonatal lebih lambat daripada penurunan Angka Kematian Bayi dan Balita. Masalah terkait neonatal perlu mendapat perhatian mengingat 2/3 kematian bayi terjadi pada masa neonatal dengan penyebab utamanya asfiksia dan berat bayi lahir rendah. Adapun penyakit infeksi dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi masih mendominasi penyebab kematian balita, seperti diare, pneumonia, dan campak, dimana 35% kematian tersebut dilatarbelakangi oleh malnutrisi.

5 Penurunan AKI Melambat  Untuk Capai MDGs Perlu Kerja Keras Semua Pihak
Pencapaian Tujuan 5: meningkatkan kesehatan ibu , indikator AKI merupakan salah satu indikator yang diramalkan sulit dicapai. Tidak hanya di Indonesia akan tetapi di banyak negara berkembang di dunia. Data terakhir menurut SDKI 2007 menunjukkan 228 kematian ibu per kelahiran hidup. Hasil ini menunjukkan penurunan yang menggembirakan dibandingkan tahun 2002/2003 yaitu 307 kematian ibu per kelahiran hidup. Indikator proksi terhadap AKI yaitu pertolongan persalinan pada petugas kesehatan menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan yaitu meningkat dari 38,5% pada tahun 1992 menjadi 73,4% pada tahun 2007. Permasalahan tingginya AKI dipengaruhi oleh faktor sosial (yaitu tiga terlambat dan empat terlalu), ekonomi dan budaya. Kebiasaan untuk melahirkan di rumah masih sangat dominan dimana akan memberikan risiko bagi kematian ibu dan bayi. Penyebab kematian ibu masih berpola pada tiga penyebab utama kematian yaitu perdarahan pasca persalinan, eklamsia dan infeksi. Memperhatikan permasalahan yang dihadapi maka pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan merupakan salah satu upaya prioritas dalam penurunan AKI. Mengingat besaran masalah yang dihadapi dan banyaknya determinan tidak langsung dari indikator tersebut maka upaya pencapaian MDGs tidak mungkin dilakukan oleh sektor kesehatan saja. Peranan sektor lain dan keterlibatan masyarakat madani juga organisasi profesi dan organisasi seminat sangat penting dan merupakan kunci dari sustainabilitas pencapaian tersebut.

6 AKI, AKB & AKABA  Statistik menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal oleh negara-negara lain di ASIA Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara versi WHO (18 negara), maka (profile kesehatan Indonesia tahun 2007): AKB kita 34 per kelahiran hidup, baru menduduki peringkat ke-9. masih berada dibawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam. AKI kita juga jauh tertinggal. Dari 18 negara yang ada di Asia Tenggara versi WHO, angka kematian ibu maternal kita (228 per kelahiran hidup) baru menduduki peringkat ke-12. Sumber : Indonesia Health Profile 2007

7 UNDER-FIVE MORTALITY RATES PER-1000 LB
IN 15 ASEAN & SEARO COUNTRIES, 2006 (15) LAOS (14) BUTHAN (13) BANGLADESH (12) NEPAL (11) NORTH KOREA (10) TIMOR LESTE (9) INDONESIA (8) PHILIPPINE (7) MALDIVES (6) VIETNAM (5) SRI LANKA (4) MALAYSIA (3) BRUNEI DS (2) THAILAND (1) SINGAPORE 30 60 90 120 Source: Indonesia Health Profile 2007

8 MATERNAL MORTALITY RATES PER-100,000 LB
IN ASEAN & SEARO COUNTRIES, 2005 LOW (< 15): (1) BRUNEI DS, (2) SINGAPORE MEDIUM (15-199): (3) SRI LANKA, (4) MALAYSIA, (5) MALDIVES, (6) THAILAND, (7) VIETNAM HIGH ( ): (8) PHILIPPINE, (9) NORTH KOREA, (10) TIMOR LESTE, (11) MYANMAR, (12) INDONESIA VERY HIGH (> 500): OTHERS BAHAR Source: Indonesia Health Profile 2007

9 BAGAIMANA BISA TERJADI?? APA MASALAH & TANTANGAN MDGs??

10 Masih Tingginya Persentase Penduduk Miskin, 2007
BPS: Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2007 Ukuran Miskin?? PBB : < U$D 1 (tercapai ) atau < U$D 2 (perlu kerja keras) lap kemenkokesra Jumlah peserta Jamkesmas 76 Juta

11 Status gizi masyarakat masih rendah
Angka Kekurangan Gizi pd Balita Per Provinsi Tahun 2007 Sumber data : Riskesdas 2007 Prevalensi kekurangan gizi pada anak balita adalah sebesar 18,4 persen terdiri dari gizi-kurang 13,0 persen dan gizi-buruk 5,4 persen Masih terjadi disparitas angka kekurangan gizi pada balita antarwilayah. ARUM BAPPENAS_MAR 2010

12 Dsiparitas Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Tahun 2007 Per Provinsi
Sumber : Riskesdas 2007 Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan bervariasi antar propinsi. Provinsi dengan cakupan pertolongan persalinan di bawah angka rata-rata nasional, meliputi : Jambi, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan NTT. Sumber: ARUM_BAPPENAS_FEB 2010

13 MASALAH &TANTANGAN PENCAPAIAN MDGs
DISPARITAS yang tajam antar: Provinsi, Kabupaten Kota Tingkat sosial ekonomi Desa – kota Gender Pembangunan Kesehatan masih belum terintegrasi, seolah hanya menjadi tanggung jawab Kemenkes, padahal : Gizi Buruk  Sangat terkait Kemen Pertanian, Sosial, Bulog,dll. Air Bersih  Sangat terkait Kemen PU Mutu Tenaga Kes  Sangat terkait Kemendiknas, MENPAN, dll. Masih banyak permasalahan dlm jaminan kesehatan masyarakat miskin (ASKESKIN, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll)  salah sasaran, pelayanan buruk, adanya pungli, dll.

14 MASALAH &TANTANGAN PENCAPAIAN MDGs
Keterbatasan Fasilitas  RS Klaim sudah PONEK, realita peralatan masih terbatas. Disalokasi Anggaran (baik dari pemerintah atau pun lembaga donor)  banyak dialokasikan pada pertemuan-pertemuan, bukan langsung disalurkan pada yang membutuhkan (project oriented) Rendahnya kualitas data, termasuk data AKI & AKB Lemahnya kerjasama lintas sektor-program. Termasuk lemahnya aliansi pemerintah dengan Organisasi Profesi dan Sektor Swasta.

15 MASALAH &TANTANGAN PENCAPAIAN MDGs
Upaya promotif & preventif lemah  masih dianggap hal yang tidak penting Managemen MDGs di setiap jenjang masih lemah Tidak ada RAN (Rencana Aksi Nasional) yang terintegrasi antara pusat dan daerah, termasuk integrasi dengan program lain, kalangan akademisi, profesi, masyarakat madani, dll  Misi Menkes utk pemberdayaan masyarakat.

16 MASALAH &TANTANGAN PENCAPAIAN MDGs
Masalah Tenaga KesehatanPersoalan Fundamental dlm Pembangunan Kesehatan Bangsa: Kuantitas  masih terbatas Kualitas  kompetensi dan dedikasi masih jauh dari apa yang diharapkan Distribusi  Persebaran masih belum merata, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. (DTPK)

17 Masalah Kependudukan TFR lemah dlm kontrol  Ledakan penduduk  Menambah Jumlah Kemiskinan  orientasi konsumtif Permasalahan Upaya Pengendalian Ledakan Penduduk: - Ketenagaan (PLKB) - Organisasi ??? (Propinsi & Kabupaten/ Kota : Vertikal + Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB UU no 52 tahun 2009  BKKBD

18 SASARAN STRATEGIS BKKBN
Terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk yang ditandai TFR 2,1 & NRR = 1 dengan : SASARAN STATUS AWAL TARGET 2014 1. Meningkatnya CPR cara modern (%) 57,4 ** 65,0 2. Menurunnya kebutuhan ber KB tidak terlayani / unmet need dari pasangan usia subur (%) 9,1 ** 5,0 3. Menurunnya ASFR tahun per 1000 perempuan 35 ** 30 ** 4. Meningkatnya median usia kawin pertama perempuan (tahun) 19,8 ** 21 5. Menurunnya kehamilan tidak diinginkan 19,7 15 6. Meningkatnya PB pria dari 3,6 % menjadi 5 % 7. Meningkatnya kesertaan ber KB PUS KPS dan KS I anggota kelompok usaha ekonomi produktif (dari 85,7% menjadi 87 %) dan Bina Keluarga menjadi 70% 8. Meningkatnya partisipasi keluarga mempunyai anak & remaja dalam BKB dan BKR RENSTRA BKKBN

19 SASARAN STRATEGIS BKKBN (2)
9. Menurunnya disparitas TFR, CPR dan unmet need antar wilayah dan antar sosial ekonomi (tingkat pendidikan dan ekonomi) 10. Meningkatnya keserasian kebijakan pengendalian penduduk dengan pembangunan lainnya 11. Terbentuknya BKKBD di 435 Kabupaten/Kota 12. Meningkatnya jumlah Klinik KB yang memberikan pelayanan KB sesuai SOP (informed consent) dari 20 persen menjadi sebesar 85 persen. Sumber data : SUPAS 2005 * SDKI 2007**

20 PENTINGNYA KEBIJAKAN KESEHATAN??

21 Catatan Penting dalam kebijakan kesehatan
Lembaga pemerintahan harus mulai melihat dampak sebuah kebijakan terhadap masyarakat, bukan sekedar laporan akhir… Bahan refleksi: Catatan Akhir beberapa Kementrian menunjukkan program sudah berjalan baik, namun realitanya AKI & AKB masih tinggi  Artinya ada persoalan serius mengenai kebijakan kesehatan yang dibuat.

22 Kebijakan Kesehatan Kebijakan Kesehatan sangat penting, karena :
Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia Keputusan kebijakan kesehatan melibatkan hidup dan matinya manusia Kebijakan kesehatan merupakan bagian dari aspek institusi , kekuasaan dan politik yang mempengaruhi masyarakat lokal, nasional, dan internasional.

23 Kebijakan Kesehatan dan Politik
Diwujudkan dengan UUD, UU dan peraturan perundang-undangan. pasal 34 ayat (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayan umum yang layak Pasal 28 H ayat 1 ”...setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Pelaksanaan kadang-kadang tidak sesuai dengan hasil yang diinginkan/ tidak mencapai target/ bahkan gagal, karena kurangnya dukungan politik atau tidak adanya dukungan pelaksanaan Jika pemerintah punya political will yang kuat untuk kesehatan, niscaya akan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

24 Catatan Penting dalam kebijakan kesehatan
Reformasi kebijakan kesehatan di Amerika yang dilakukan Presiden AS Barrack Obama adalah sebuah pembelajaran berharga untuk Pemerintah Indonesia… Bahan refleksi: - Barack Obama sebagai Presiden AS telah meloloskan RUU Layanan Kesehatan yang mendukung perluasan perawatan kesehatan bagi jutaan warga AS yang tidak dilindungi asuransi. Lantas, Bagaimana dengan Reformasi Kesehatan Indonesia??? - UU Kes no 36 th 2009  PP & UU yang mengikat - UU SJSN no 40 tahun 2004  RUU BPJS? - UU RS no 44 tahun 2009  PP yang mengikuti

25 Dukungan Kebijakan Kesehatan yang Diperlukan di Daerah
Perda KIBBLA (Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak)  utk menurunkan AKI, AKB & AKABA  Implementasi Kab Deli Serdang, Sumatera Utara. Sistem Kesehatan Daerah  Aceh sedang susun Advokasi Implementasi Anggaran 10% APBD

26 PENTINGNYA SINERGI KEBIJAKAN KESEHATAN PUSAT - DAERAH??
DPR RI (BKSAP) Telah membentuk Panitia Kerja (Panja) MDGs  mewujudkan kemitraan global dan pembangunan

27 Konsep Akselerasi Pencapaian MDG 1, 4 & 5 Bermitra dg semua komponen
Organisasi Profesi Pemda DPR/D PL Air Bersih Rmh Sht Sarkes Logistik KIA/KB Lintas Sektor P2M Imunisasi, IMS/HIV Tb, Mal Gizi PMT ASI LSM PPJK Jamlesmas Penurunan AKI dan AKB Yanfar Fe, Vit A Obat KIA/KB Donor Upaya akselerasi pencapaian MDGs tidak mungkin hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, akan tetapi harus bermitra dengan stakehorders yang terkait yang memiliki peran dan tanggungjawab yang sama besarnya. Perbaikan infrastruktur yang akan menunjang akses kepada pelayanan kesehatan seperti transportasi, kelistrikan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab sektor lain memiliki peran sangat besar. Dukungan penganggaran/pembiayaan dan regulasi dari legislatif di daerah dan pusat, konsistensi implementasi di tingkat lokal di Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Daerah sangatlah penting. Keterlibatan masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat serta organisasi profesi dan seminat dalam menggerakkan masyarakat sebagai pengguna ataupun penyedia layanan sangatlah besar perannya. Kepedulian swasta dalam bentuk upaya filantropi dari corporate social responsibility ataupun berbagai donor agencies juga sangat diharapkan, walaupun tanpa harus menggadaikan rasa profesionalisme dan nasionalisme kita. Swasta SDM Bidan, Dokter SpOG, SpA Yanmed PONEK P- P Mix UTD Litbang Studi Data Kesmkom PONED Promkes KIP/K MPR 27 27

28 Peraturan terkait Desentralisasi :
Era Desentralisasi  Peluang setiap daerah utk menyehatkan rakyatnya. Peraturan terkait Desentralisasi : UU 32/2004 (desentralisasi politik dan fungsi) UU 33/2004, (desentralisasi fiskal) PP 38/2007 (desentralisasi fungsi: pembagian peran antara jenjang) PP 41/2007 (struktur perangkat daerah) Kepmendagri 59 (perencanaan dan penanggaran berbasis kinerja) Kepmenkes 741 (SPM) PP 58 (perencanaan program) Dll Binding : bersifat mengikat, Pusat, Provinsi & Kabupaten/Kota Berbagai perangkat hukum telah disusun untuk mengawal kebijakan desentralisasi ini. Seperti : UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemenrintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP 38/2007 tentang pembagian urusan Pemenrintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah dan PP 58 tentang perencanaan program Kepmendagri 59 tentang perencanaan dan penanggaran berbasis kinerja) Kepmenkes 741 /2008 tentang Standar Pelayanan Minimal

29 TUJUAN DESENTRALISASI
PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS Akuntabel Efektif Efisien Ekonomis KEBIJAKAN DESENTRALISASI PEMERINTAH DAERAH Para hadirin peserta pertemuan nasional. Tujuan desentralisasi tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik bagi semua dengan cara lebih akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis. Tujuan Politis Tujuan Kesejahteraan

30 PP # 38/2008 Kepmendagri # 13/2004 & # 59/2008
Dalam aturan - aturan ini jelas dituangkan apa saja yang menjadi urusan wajib di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita semua harus mengusahakan agar tanggungjawab tersebut bisa dilaksanakan. Kita tidak mengaharapkan adanya tumpang tindih terhadap pelaksanaan tanggungjawab tersebut sehingga terjadi ada kewajiban yang ditinggalkan atau tidak terpenuhi.

31 Standar Pelayanan Minimal / SPM  Sebagai acuan standar pemberian pelayanan kesehatan di seluruh wilayah indonesia Standar pelayanan minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (Permendagri No 6/2007 KepMenKes 741/2008) SPM Pelayanan kesehatan dasar SPM Pelayanan kesehatan rujukan SPM Penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB SPM Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Standar pelayanan minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (Permendagri No 6/2007 KepMenKes 129/2008). Dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial dapat dipenuhi pada tingkat yang paling minimal secara nasional, sehingga dapat mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan dan lebih jauh dapat memelihara/menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam aturan ini dengan jelas mengatur tentang perngorganisasian dimana Bupati/Walikota yang bertanggungjawab; perencanaan dan pelaksanaan; pelaporan; monitoring; pendanaan dan pembinaan pengawasan.

32 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 terkait Kesehatan Anak dan Anggaran
Pasal 79 (1): Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik ……menjadi sumber daya manusia yang berkualitas Pasal 131 (1) (2) :Pemeliharaan kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk mempersiapkan generasi mendatang, menurunkan angka kematian: sejak dimulai dalam kandungan sampai berusia 18 tahun Pasal 136 (1) : upaya pemeliharaan kesehatan remaja (termasuk untuk reproduksi remaja) harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat produktif, baik sosial maupun ekonomi. Pasal 139 (1) : Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat (termasuk anak) harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomi dan ekonomis Pasal 171 : 5% anggaran Pemerintah (Pusat) dan 10% anggaran Pemerintah Provinsi & Kab/Kota Para hadirin sekalian, Undang – undang Kesehatan No 36 tahun 2009 telah menyebutkan secara eksplisit pasal – pasal terkait kesesehatan anak. Pasal – pasal ini bertujuan agar anak bisa hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi agar dapat mencapai potensi yang yang di,iliki secara optimal. Pasal-pasal dalam UU 36 tahun 2009 ini juga menyebutkan tentang hak dan kewajiban baik individu dan masyarakat, tenaga kesehatan maupun Pemerintah, Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahkan pasal 171 mengamanatkan untuk pemenuhan anggaran kesehatan di luar gaji baik oleh Pemerintah Pusat yaitu sebesar 5% dan oleh Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu sebesar 10%. Perjuangan untuk memperoleh anggaran ini pasti tidak mudah, tetapi kita harus mengaupayakan. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi, anak, remaja dan anak berkebutuhan khusus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat

33 Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Hal Anggaran Kesehatan
Amanah UU Kes no 36 Tahun 2009, Anggaran Kesehatan Sebesar : - Pusat : 5% APBN - Daerah : 10 % APBD Sinergi anggaran bisa melalui dana dekonsentrasi, DAU atau DAK substansinya mendukung pembangunan berwawasan kesehatan. Penguatan Anggaran kesehatan utk upaya promotif-preventif  tidak hanya kuratif-rehabilitatif

34 Sinergi Kebijakan Perbaikan Mutu Layanan kesehatan
Perbaikan Kualitas SDM  Pendidikan & Pelatihan2 Pengembangan Kompetensi Pengadaan sarana-prasarana kesehatan yang memadai Penguatan Layanan Promosi Kesehatan Masyarakat Penyusunan Perda KIBBLA atau SKD

35 Catatan Penting & Solusi??
SJSN harus segera diimplementasikan  RUU BPJS  Agar semua lapisan masyarakat mendapat jaminan kesehatan Era Desentralisasi  Penguatan Komitmen Daerah untuk capai MDGs  Harus didorong perubahan-perubahan yang diperlukan. misalnya dalam hal: institusi, anggaran, dan tata kelola pemerintahan. Susun Rencana Aksi Nasional yang teritegrasi antara : - Pusat-Daerah, - lintas program-lintas sektor, - Pemerintah – Swasta – Organisasi profesi Penguatan Ekonomi Kerakyatan & Penciptaan Lapangan Kerja  Perbaiki Status Gizi Masyarakat Jangka Panjang

36 TERIMA KASIH


Download ppt "Dr. Sumarjati Arjoso, SKM. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google