Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Salim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
2
JENIS DAN MATERI MUATAN
Jenis Peraturan dan Keputusan pada tingkat Desa meliputi: Peraturan Desa; Peraturan Kepala Desa; Peraturan bersama Kepala Desa; dan Keputusan kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi Materi muatan Peraturan Kepala Desa & Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Penjabaran Pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan. Materi Muatan Keputusan Kepala Desa adalah Penjabaran Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa yang bersifat penetapan. Regeling Beschikking
3
Materi yang dapat ditetapkan dengan Peraturan Desa
Materi yang dapat ditetapkan dengan Peraturan Desa antara lain ; Susunan Organisasi Pemerintahan Desa; Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Tata cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Penetapan serta Pengesahan Anggota BPD; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des); Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Des); Pungutan Desa; Pengadaan Tanah Kas Desa; Lembaga Kemasyarakatan; Perjanjian dengan Pihak Ketiga. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD); Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD); Pembentukan dan Pemecahan Desa ; Pengelolaan Keuangan Desa.
4
Substansi UU 6/2014 Tentang Desa Berkenaan Dengan Pembentukan Peraturan Desa
(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (3) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. (4) Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. (6) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
5
Substansi UU 6/2014 Tentang Desa Berkenaan Dengan Pembentukan Peraturan Desa…..LANJUTAN
(7) Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi. (8) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. (9) Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. (10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. (11) Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa. (12) Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
6
PERATURAN DESA PP 43 TAHUN 2014 Pasal 83 (1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. (2) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa. (3) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan. (4) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7
Pasal 84 (1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. (2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. (3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa. (4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan. (5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
8
Peraturan Kepala Desa Pasal 85 Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa. Pasal 86 (1) Peraturan kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa. (2) Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. (3) Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
9
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Pasal 87 Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.
10
Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 88 (1) Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa. (2) Peraturan bersama kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. (3) Peraturan bersama kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
11
EVALUASI Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Bupati harus melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Aspek Evaluasi Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam rancangan peraturan desa Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan peraturan desa Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi yang termuat dalam rancangan peraturan desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa. Aspek substansi yang meliputi identifikasi keserasian antara kebijakan nasional, kebijakan daerah dan Kebijakan desa Aspek teknis yaitu identifikasi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
12
KEPUTUSAN KEPALA DESA Keputusan pemerintah adalah salah satu bentuk kegiatan pemerintah dalam menjalankan peranannya yang tergolong dalam perbuatan hukum pemerintah. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa, atau suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada organ tersebut, atau didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan, pernyataan pernyataan kehendak alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan perhubungan perhubungan hukum. Dalam sumber lain Keputusan Pamarintah diartikan sebagai suatu keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi yang bersifat konkret dan khusus, atau keputusan dalam bidang administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau badan pemerintah yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu.
13
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu; - penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, - berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara, - berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, - bersifat konkrit, individual, dan final; dan - menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
14
Kerangka Peraturan Desa
Kerangka Peraturan Desa terdiri atas: A. Judul; B. Pembukaan; C. Batang Tubuh; D. Penutup; E. Penjelasan (jika diperlukan); F. Lampiran (jika diperlukan).
15
Kerangka Keputusan Desa
Kerangka Keputusan Kepala Desa, terdiri atas: a. Judul; b. Pembukaan; 1. Jabatan pembentuk Keputusan; 2. Konsiderans; (pertimbangan/Pokok pikiran) Dasar Hukum; c. Diktum; 1. kata Memutuskan; 2. kata Menetapkan; 3. jenis dan nama keputusan; dan batang tubuh. d. Penutup; dan e. Lampiran (jika diperlukan).
16
Batang Tubuh Keputusan
Batang Tubuh : berupa Diktum….KESATU, KEDUA, KETIGA…Dst. a. Pokok Penetapan; b. tambahan uraian penetapan; c. pembebanan Anggaran (jika diperlukan); d. diktum yang berisi rumusan perintah pemberlakuan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.