Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA"— Transcript presentasi:

1 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
BPMPD KAB. DONGGALA ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN DONGGALA 2016

2 PERSENTASI PEMBAGIAN DANA ADD DAN DANA DESA (70%-30%)
PENGHASILAN TETAP TUNJANGAN OPERASIONAL 70% (DANA DESA) KEGIATAN PEMBANGUNAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KEGIATAN PEMBINAAN

3 FILOSOFI KEUANGAN DESA
Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

4 PADes PENDAPATAN TRANSFER PENDAPATAN LAIN-LAIN 1 KEUANGAN DESA 2 3

5 DASAR HUKUM PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014
PERMENDAGRI: Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes Permendes No.21/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2016 dan perubahannya Permendes No 8/2016 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 201 UU 6/2014 tentang Desa PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi ADD PP 22/2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014 PMK Nomor 49 /PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 5

6 MENGAPA PERLU UNDANG UNDANG DESA Sebagai bagian dari revisi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial- budaya dan ekonomi Untuk mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa Memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang mandiri Meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.

7 KONDISI DONGGALA SAAT INI
Tingkat Pendidikan dan Kesehatan Rendah Jumlah Penduduk ± Jiwa Kebijakan dan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 16,22 % Penduduk miskin (tidak berdaya) Mayoritas Tinggal di Perdesaan Terbatas akses dalam : pengembangan kegiatan ekonomi produktif modal dan TTG

8 MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRI
KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRI

9 SKEMA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
1 TPK (kegi fisik) + PTPKD Mengajukan Permintaan pembayaran ke Kepala Desa (lamp) : RAB 2 Sekdes selaku koordinator PTPKD melakukan Verifikasi terhadap dok SPP 3 Kades menyetujui dan memerintahkan bendahara untuk pembayaran 4 Bendahara melakukan penarikan uang dari Bank berdasarkan SPP 5 Bendahara melakukan pembayaran kepada PTPKD atau TPK 6 Bendahara dapat mendampingi PTPKD /TPK dalam melaksanakan pembelanjaan 7 PTPKD dibantu bendahara menyiapkan semua bukti belanja untuk pertanggungjawaban

10 SEKIAN TERIMA KASIH 085217951666 Kabid Pemerintahan Desa
Manajemen Organisasi Sosial Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia 03/12/2017 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA SEKIAN TERIMA KASIH Kabid Pemerintahan Desa ZAINUDDIN, S.ST, M.Si MARI BERSAMA MEMBANGUN KABUPATEN DONGGALA YANG AMAN DAN SEJAHTERA Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Copy Right October 2011 10

11 AZAS PENGATURAN DESA REKOGNISI KEBER- SAMAAN KEMAN- DIRIAN MUSYA-
KEBERLAN- JUTAN REKOGNISI PEMBER- DAYAAN SUBSIDI- ARITAS KESETARAAN KEBERA- GAMAN AZAS PENGATURAN DESA PARTISIPASI KEBER- SAMAAN KEMAN- DIRIAN KEGOTONG- ROYONGAN DEMOKRASI KEKELU- ARGAAN MUSYA- WARAH

12 UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA 6 (ENAM) ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG TENTANG DESA KEDUDUKAN DESA; PENATAAN DESA; KEWENANGAN DESA; PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; KEUANGAN DESA; PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN. 12

13 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
ISU STRATEGIS 1.KEDUDUKAN DESA DESA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA; MENGAKUI DAN MENGHORMATI KESATUAN MSY HUKUM ADAT BESERTA HAK ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MSY. SEPERTI: PERAN LEMBAGA ADAT, DAN PROPERTI HAK ULAYAT MSY ADAT (TANAH KAS DESA, PASAR DESA, DLL) . MENGAKUI URUSAN LOKAL YANG ADA DI DESA. 13

14 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
2. PENATAAN DESA TUJUAN PENATAAN DESA: MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MSY; MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK; MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN; MENINGKATKAN DAYA SAING DESA. DESA DIBENTUK DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN MENDAPAT PERSETUJUAN PEMERINTAH PROVINSI. DESA MENDAPAT KODE DESA DARI PEMERINTAH. PEMERINTAH DAPAT MEMBENTUK DESA PADA KAWASAN DAN WILAYAH TERTENTU. 14

15 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
PENATAAN DESA (LANJUTAN) PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DIDASARKAN PADA PRAKARSA PEMERINTAH DESA BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DENGAN MEMPERHATIKAN SARAN DAN PENDAPAT MASYARAKAT SERTA MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK MENJADI KELURAHAN; PENYESUAIAN KELURAHAN ADALAH PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT DAN MEMENUHI KARAKTERISTIK PERSYARATAN SEBAGAI DESA. 15

16 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YANG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MSY. SEPERTI PERAN LEMBAGA ADAT, TANAH KAS DESA, DLL. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIAKUI KAB/ KOTA. SEPERTI JAGABAYA, ULU-ULU, MODIN, AMIR, DLL. KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA YANG DITUGASKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA. SEPERTI PELAKSANAAN PNPM, BOS, POSYANDU, DSB. KEWENANGAN LAINNYA YG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. SEPERTI PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT, PENDATAAN PENDUDUK, DLL. 16

17 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
4.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA. PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIS DESA, PELAKSANA TEKNIS, DAN PERANGKAT KEWILAYAHAN (SEPERTI DUSUN). PERANGKAT DESA DIBERHENTIKAN PADA USIA 60 TAHUN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN DAN MASA JABATAN PALING LAMA 3 (TIGA) PERIODE. 17

18 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
5. KEUANGAN DESA PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DESA, YG TERDIRI DARI HASIL USAHA DESA, HASIL KEKAYAAN DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, DAN GOTONG ROYONG MSY, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DESA YANG SAH; BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA; ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA; BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA; BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA; HIBAH DAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA YANG TIDAK MENGIKAT. 18

19 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
6. PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN DESA: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BERPEDOMAN PADA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA. DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, TERDIRI DARI: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 6 TAHUNAN DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TAHUNAN, YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA, DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA DOKUMEN PERENCANAAN DI DESA; RENCANA PROGRAM SEKTORAL YANG MASUK KE DESA WAJIB DISINKRONISASI DAN DIINTEGRASI DGN RENCANA PEMBANGUNAN DESA; 19

20 KEUANGAN DESA (PENDAPATAN DESA Pasal 72)
PADesa Alokasi APBN (Dana Desa) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota ADD merup. bag. dr Dana Perimbangan Keuangan Pusat yang diterima Kab./Kota Bantuan Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan lain-lain pendapatan Desa yg sah. PP 60 Tahun 2014 Paling sedikit 10 % Paling sedikit 10 % dari dana perimbangan Kab./Kota setelah di kurangi DAK; Penundaan dan/atau pemotongan sebesar yg seharusnya disalurkan ke Desa

21 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014

22 SYARAT DANA DESA PEMERINTAH MENETAPKAN DANA DESA SETIAP TAHUN
ISU-ISU STRATEGIS 1. SYARAT DANA DESA PEMERINTAH MENETAPKAN DANA DESA SETIAP TAHUN PENGALOKASIAN DANA DESA DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH DESA DAN DIALOKASIKAN DENGAN MEMPERHATIAN JUMLAH PENDUDUK, ANGKA KEMISKINAN, LUAS WILAYAH DAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS.

23 TRANSFER DANA DESA ISU-ISU STRATEGIS 2. TRANSFER DANA DESA DANA DESA DITRANSFER MELALUI APBD KABUPATEN KOTA DAN SELANJUTNYA DITRANSFER KE APBDESA. PENGELOLAAN DANA DESA DILAKUKAN BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KEUANGAN DESA.

24 PAGU ANGGARAN DANA DESA
ISU-ISU STRATEGIS 3. PAGU ANGGARAN DANA DESA DANA DESA MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGGARAN BELANJA PUSAT NON KEMENTERIAN LEMBAGA SEBAGAI POS CADANGAN DANA DESA. PAGU ANGGARAN DANA DESA DIAJUKAN PEMERINTAH UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN DPR. PAGU DANA DESA TIDAK BERUBAH PADA SAAT PERUBAHAN ANGGARAN PEMERINTAH.

25 PENYALURAN DANA DESA ISU-ISU STRATEGIS 4. PENYALURAN DANA DESA Penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan berpedoman kepada peraturan menteri. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap yaitu : (Tahun Anggaran 2015) tahap I pada bulan april sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III pada bulan Nopember sebesar 20%. (Tahun Anggaran 2016) tahap I pada bulan april sebesar 60%,

26 LANGKAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pengendalian Pemekaran Desa Pengembangan Batas Desa Pemantapan Tipologi dan Tingkat Perkembangan Desa Mewujudkan Kemitrasejajaran Desa Pengembangan Pusat Pertumbuhan Antar Desa (PPTAD) Pengembangan RTR Desa terintegrasi dengan RTR Daerah Pengembangan Program Rural-Urban Linked Praktek Penanganan Kesenjangan: PNPM-MPd

27 Urgensi UU 6/2014 PEMBANGUNAN DESA UANG KE DESA MASALAH DESA
POTENSI DESA MUSYAWARAH DESA

28 Urgensi UU 6/2014 PEMBANGUNAN PERDESAAN PROGRAM PEMERINTAH/K.L
ANTAR DESA KAWASAN PERDESAAN HUBUNGAN DESA KOTA KESENJANGAN ANTAR DESA

29 SEKIAN TERIMA KASIH 085217951666 Kabid Pemerintahan Desa
Manajemen Organisasi Sosial Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia 03/12/2017 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA SEKIAN TERIMA KASIH Kabid Pemerintahan Desa ZAINUDDIN, S.ST, M.Si MARI BERSAMA MEMBANGUN KABUPATEN DONGGALA YANG AMAN DAN SEJAHTERA Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Copy Right October 2011 29

30 Kabid Keuangan dan Aset Desa
Kadis PMD Dra. LUTFIAH MANGUN Kabid Keuangan dan Aset Desa ZAINUDDIN, S.ST, M.Si


Download ppt "DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google