Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar PPN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar PPN."— Transcript presentasi:

1 Pengantar PPN

2 Sejarah PPN Pajak Pembangunan tahun 1950
Pajak dipungut secara sukarela, dipungut atas rumah makan, penginapan dan penyerahan jasa di rumah- rumah makan. Pajak Peredaran 1950 Pajak peredaran dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Indonesia, Pemungutannya dilakukan secara bertingkat pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusitarifnya single rate 2,5%

3 Pajak Penjualan 1951 dimaksudkan untuk menggantikan Pajak Peredaran yang bersifat kumulatif, Pasal 31 UU No. 19 Tahun 1951 dibuka kemungkinan untuk memperoleh kembali Pajak Penjualan yang dibayar pada saat pembelian bahan mentah,bahan pembantu, bahan bakar, alat pembungkus yang digunakan dalam proses produksi. Namun ketentuan ini kemudian dicabut dengan UU Nomor 20 Tahun 1959, sehingga dalam pelaksanaannya Pajak Penjualan juga bersifat kumulatif. Pajak Pertambahan Nilai UU No. 8 Tahun 1983 Untuk mengantisipasi sifat kumulatif pelaksanaan UU PPn 1951, UU Pajak Penjualan 1951 diganti dengan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984.

4 Pengertian Nilai Tambah
Proses menghasilkan yang menurut pasal 1 angka 16 tahun 2000 menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat, mempunyai daya guna baru, mengolah sumber daya alam Pemberian jasa Profit yang berkaitan dengan perdagangan Kegiatan memasukkan barang atau memanfaatkan barang dan jasa kedalam daerah pabean

5 Beberapa Pengertian Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya dinminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Penggantian adalah nilai berupa uang , termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP. Nilai Ekspor adalah niai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

6 Faktur Pajak adalah bukti pungutan yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea Cukai. Pajak Masukkan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar PKP karena perolehan BKP/JKP atau pemanfaatan BKP/JKP dari Luar Pabean ke dalam Pabean. Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP .

7 Daerah Pabean Wilayah RI yang didalamnya berlaku perundang- undangan pabean, meliputi ; darat, perairan, lapisan udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

8 Pengertian PPN / PPnBM Merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam Daerah Pabean, artinya PPN/PPn BM hanya dikenakan atas barang atau jasa yang tujuan konsumsinya di Dalam Negeri RI (Destination Prinsiple)

9 Pengusaha Kena Pajak Pengusaha adalah orang / badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor dan mengeskpor barang, melakukan perdagangan serta memanfaatkan barang / jasa dari luar pabean Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang / jasa yang dikenakan pajak menurut undang-undang, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK.

10 Karakteristik dan jiwa PPN
Merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pada setiap mata rantai jalur perusahaan. Bersifat netral dan diharapkan tidak menimbulkan efek berganda Merupakan pajak komsumsi didalam negeri Merupakan pajak objektif Mekanisme yang diharapkan sederhana dengan menggunakan tarif tunggal

11 Mekanisme Pemungutan PPN
Setiap PKP yang menyerahkan BKP/JKP diwajibkan membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dapat dipungut disebut pajak keluaran Pada saat PKP membeli / menerima BKP/JKP dari PKP Lain, maka PKP Pembeli membayar Pajak melalui PKP Penjual. Pajak yang dibayarkan disebut Pajak Masukkan.

12 Mekanisme Pengkreditan PPN
Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP / penerimaan JKP. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP / JKP. Apabila Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan pajak yang harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP. Sebaliknya jika Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat diretitusi atau dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

13 Ketentuan tentang pengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran adalah sebagai berikut :
Syarat utama pengkreditan pajak adalah Faktur Pajak. Pengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dilakukan pada Masa Pajak yang sama. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.


Download ppt "Pengantar PPN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google