Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015
DISAMPAIKAN OLEH Ir. ANTONIUS SOMBOLON,MM NIP KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

2 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015 Ir. WAHYUDDIN NOOR, MS NIP DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DISAMPAIKAN OLEH KEPALA BIDANG PKP

3 KONDISI KETENAGAKERJAAN TAHUN 2014
PENDUDUK USIA KERJA BUKAN ANGKATAN KERJA ANGKATAN KERJA BEKERJA PENGANGGUR TERBUKA 73.767 Sumber : BPS, Sakernas Pebruari 2014

4 PENDUDUK USIA KERJA NO PEREMPUAN TOTAL 1 SD 2 SMTP 3 SMTA 4
JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL 1 SD 2 SMTP 3 SMTA 4 D1/D2/D3/AK 19.455 30.636 50.091 5 UNIVERSITAS 82.178 62.489 JUMLAH

5 ANGKATAN KERJA NO JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL % 1 SD
51,33 2 SMTP 17,65 3 SMTA 290.09 22,08 4 D1/D2/D3/AK 18.078 23.762 41.84 2,16 5 UNIVERSITAS 76.389 55.432 6,79 JUMLAH 100

6 PENGANGGURAN TERBUKA NO JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL %
1 SD 12.768 4.405 17.173 23,28 2 SMTP 12.058 4.845 16.903 22,91 3 SMTA 18.759 13.8 32.559 44,14 4 D1/D2/D3/AK 473 1.362 1.835 2,49 5 UNIVERSITAS 3.403 1.894 5.297 7,18 JUMLAH 47.461 26.306 73.767 100

7 PENDUDUK BEKERJA NO JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL % 1
SD 52,44 2 SMTP 17,44 3 SMTA 21,22 4 D1/D2/D3/AK 17.605 22.400 40.005 2,14 5 UNIVERSITAS 72.986 53.538 6,78 JUMLAH 100

8 PENDUDUK YANG BEKERJA MENURUT JENIS PEKERJAAN DAN JABATAN
NO JENIS PEKERJAAN % 1 Pertanian, 39,81 2 Industri 6,04 3 Bangunan 5,36 4 Perdagangan 23,28 5 Jasa Kemasyarakatan 15,05 6 Lainnya 10,46 JUMLAH 100

9 II . TINJAUAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DARI ASPEK PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan” UU No. 13 tentang 2003 Ketenagakerjaan Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan ” Pasal 41 “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”

10 AZAS PELAKSANAAN PENEMPATAN
TERBUKA, BEBAS, OBJEKTIF, ADIL, SETARA TANPA DISKRIMINASI

11 MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
AEC adalah bentuk integrasi ekonomi regional dicapai tahun 2015 AEC menjadikan pasar tunggal dimana arus barang,jasa, investasi bebas

12 Lima Aliran Bebas (Free Flow) Barang dan Jasa Dalam Implementasi MEA 2015
Bea masuk turun ke 0% pada 2010 (kecuali CLMV pada 2015) 1. FREE FLOW OF GOODS Mendorong dan melindungi investasi antar negara ASEAN atas dasar perlakuan Nasional. Mengijinkan saham asing sampai 70% 5. FREE FLOW OF CAPITAL 2. FREE FLOW OF INVVESTMENT IN SERVICES AEC 3. FREE MOBILITY OF SKILLED LABOR 4. FREE FLOW OF INVESTMENT Mendorong hubungan pasar modal dan pengembangan pasar saham. Mutual Recognition Agreements (MRA) untuk 8 jasa profesi

13 KONSEKWENSI MEA DAMPAK POSITIF
TENAGA KERJA INDONESIA DALAM MENGISI PASAR ASEAN AKAN MENINGKATKAN KESEMPATAN KERJA DAMPAK NEGATIF TENAGA KERJA LUAR AKAN MASUK KE INDONESIA AKAN MENGURANGI KESEMPATAN KERJA

14 KEBIJAKAN DIBIDANG KETENAGAKERJAAN
REGULASI KETENAGAKERJAAN PERMEN 12 TAHUN pasal 26 ayat (1) PERSYARATAN TKA PENDIDIKAN/PENGALAMAN >5 TAHUN BERSEDIA MENGALIHKAN KEAHLIAN KEPADA TKI BERKOMUNIKASI BAHASA INDONESIA JABATAN MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI

15 2. UU 13 TAHUN 2013 KEWAJIBAN PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN TKA
Memiliki izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk; Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian (tidak berlaku bagi jabatan direksi dan/atau komisaris); Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; Membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan; Memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.

16 Larangan bagi Pemberi kerja TKA :
UU 13 TAHUN 2013 Larangan bagi Pemberi kerja TKA : Mempekerjakan TKA lebih dari satu jabatan; Mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain,kecuali jabatan Direksi/Komisaris; Mempekerjakan TKA untuk jabatan yang berkaitan dengan personalia.

17 3. PERDA NO.7 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN TENAGAKERJA DAERAH
Pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan kerja Perusahaan di Daerah wajib untuk menerima Tenaga Kerja Daerah untuk magang. Setiap Perusahaan di Daerah wajib memberdayakan penduduk sekitarnya melalui kegiatan pengembangan perluasan kesempatan kerja.

18 2.Mengembangkan dan melaksanakan perjanjian pengakuan kesetaraan atau MRA (Mutual Recognition Arrangement) dalam lingkup ASEAN.

19 Sektor/Bidang Profesi Yang Sudah MRA Di ASEAN
MRA Accountant MRA Logistik MRA Land Surveying MRA Architect MRA E-telecommunication MRA Kesehatan MRA Engineering MRA Pariwisata

20 Implementasi MEA 2015 Pada Tahap Awal Di Prioritaskan Pada 12 Sektor
SEKTOR PRIORITAS 7 Sektor Barang : 7 Sektor Barang : 5 Sektor Jasa : 5 Sektor Jasa : 1. Produk berbasis Agro 1. Produk berbasis Agro 1. Penerbangan 2. Otomotif 2. Otomotif 2. Jasa Online 2. Jasa Online 3. Elektronika 3. Pariwisata 3. Pariwisata 4. Produk Karet 4. Kesehatan, dan 5. Tekstil & Produk Tekstil 5. Logistik 6. Perikanan, dan Barang dari Kayu

21 Peningkatan kualitas tenaga kerja
Meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia dibandingkan tenaga kerja dari negara negara ASEAN lainnya Peningkatan kualitas tenaga kerja Formal Informal 51,33 angkatan kerja lulus SD 22,02 angkatan kerja lulus SLTA

22 PENINGKATAN KUALITAS KERJA
INFORMAL PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PEMAGANGAN

23 TERima KasiH


Download ppt "KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google