Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KSAP KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN INTERPRETASI PSAP NO 04 TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN TANPA PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN

2 KSAP Struktur PENDAHULUAN Referensi Latar Belakang Permasalahan
INTERPRETASI TANGGAL EFEKTIF

3 KSAP pendahuluan REFERENSI Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap PSAP 09: Akuntansi Kewajiban PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan PSAP 12: Laporan Operasional

4 KSAP pendahuluan LATAR BELAKANG
01. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak mengatur mengenai penyajian kembali laporan keuangan. Kewajiban penyajian kembali laporan keuangan diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), sehingga menimbulkan penafsiran bahwa penyajian kembali tersebut juga diperlukan dalam rangka penerapan SAP Berbasis Akrual sesuai Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip diperlukannya perbandingan laporan keuangan tahun berjalan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya. 02. Terdapat berbagai tafsir tentang koreksi kesalahan akuntansi akibat belum diterapkannya akuntansi penyusutan aset tetap, akuntansi penyisihan piutang dan lain– lain, sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005 dan Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010 yang mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual untuk periode akuntansi

5 KSAP pendahuluan PERMASALAHAN
03. Penafsiran mengenai penyajian kembali laporan keuangan dapat berdampak luas bagi proses pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), antara lain : 1. Perubahan Undang-Undang (UU)/Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/APBD. Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/APBD setiap tahun ditetapkan dalam UU/Perda. Apabila dilakukan penyajian kembali laporan keuangan maka laporan keuangan yang menjadi dasar penetapan UU/Perda dimaksud akan berubah dan memerlukan pengesahan kembali. 2. Pemeriksaan (Audit) ulang Laporan keuangan pemerintah setiap periode diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor eksternal pemerintah. Apabila dilakukan penyajian kembali laporan keuangan, maka diperlukan pemeriksaan ulang atas unsur–unsur laporan keuangan yang berubah.

6 KSAP INTERPRETASI 04. Entitas tidak menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahun 2014 berbasis Kas Menuju Akrual menjadi Laporan Keuangan Tahun 2014 berbasis Akrual agar dapat dibandingkan dengan Laporan Keuangan Tahun Perubahan dalam penyajian Laporan Keuangan Tahun 2015 terhadap Laporan Keuangan Tahun 2014 bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi pada umumnya, namun lebih mendasar karena merupakan perubahan basis standar akuntansi. Penerapan SAP Berbasis Akrual (sesuai Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010) untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2015 menyebabkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (sesuai Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010) tidak berlaku lagi. Dengan demikian, kedua laporan keuangan (Laporan Keuangan per 31 Desember 2014 dan Laporan Keuangan per 31 Desember 2015) disajikan sesuai dengan basis akuntansinya masing-masing.

7 KSAP INTERPRETASI 06. Entitas tidak melakukan penyajian kembali laporan keuangan sebagai akibat perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan. Dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang berdampak pada laporan keuangan periode sebelumnya disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 07. Perubahan yang signifikan atas pos-pos laporan keuangan akibat dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang berdampak pada laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam rangka memberikan informasi atas keterbandingan laporan keuangan.

8 KSAP TANgGAL EFEKTIF 08. IPSAP ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan periode yang dimulai pada dan setelah tanggal 1 Januari 2015.

9 KSAP - ILUSTRASI -

10 KSAP Lk Pemda saat ini No Kondisi Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah
per 31 Desember 2014 Persiapan menuju basis Akrual Tahun 2015 1. Neraca sudah berbasis akrual atau sudah melakukan akrualisasi pos-pos neraca. Apabila pemerintah daerah sudah menerapkan basis akrual untuk pos-pos neraca, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat langsung menerapkan basis akrual tahun 2015. 2. Baru melakukan sebagian akrualisasi pos-pos neraca. Apabila baru melakukan akrualiasi sebagian atau belum seluruhnya sampai akhir tahun 2014, maka Pemda terlebih dahulu melakuan perhitungan dampak kumultif perubahan kebijakan akuntansi/basis kuntansi sampai dengan tahun Tujuan dari penghitungan dampak kumulatif ini adalah membedakan dampak perubahan nilai asset/kewajiban di neraca terhadap ekuitas atau pendapatan/belanja periode berjalan. 3. Belum sama sekali melakukan akrualisasi pos-pos neraca.

11 Akun subledger ekuitas
KSAP Akun subledger ekuitas Agar dapat dibuat Jurnal atas penghitungan kembali akun-akun yang belum diakrualisasi atau dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi perlu ditambahkan subledger akun ekuitas, antara lain sebagai berikut: 1) Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi - Aset Lancar Penyisihan Piutang Tak Tertagih 2) Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi - Aset Tetap Akumulasi Penyusutan 3) Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi - Aset Lainnya Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud

12 KSAP Ilustrasi I Pemda JKL memiliki kendaraan bermotor senilai Rp yang diperoleh awal Jumlah tersebut disajikan di neraca 2014 dengan nilai yang sama tanpa adanya penyusutan. Sesuai dengan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan Pemda JKL Aset terserbut memiliki masa manfaatnya 8 tahun. Pada tahun 2015 Pemda JKL melakukan penghitungan nilai akumulasi penyusutan kendaraan bermotor dari tahun 2011 sampai tahun 2014 dan penyusutan khusus tahun Berdasarkan perhitungan diperoleh angka sebagai berikut: a. Nilai Aset = Rp b. Penyusutan Aset/Tahun = Rp / 8 Tahun = Rp c. Akumulasi Penyusutan Sampai tahun 2014 = Rp X 3 Tahun = Rp d. Penyusutan Tahun 2015 = Rp e. Akumulasi Penyusutan Sampai dengan 2015 = Rp Rp = Rp

13 KSAP Ilustrasi I Jurnal akuntansi yang dilakukan:
1. Mencatat Akumulasi Penyusutan : 2. Mencatat Penyusutan Tahun 2015 Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-31 Des 2014 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi-Aset Tetap Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Tanggal Uraian Debit Kredit 31 Des 2015 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin

14 KSAP Ilustrasi II Pemda JKL memiliki Aset Tak Berwujud berupa Software senilai Rp yang diperoleh awal Jumlah tersebut disajikan di neraca tahun 2014 dengan nilai yang sama tanpa amortisasi. Sesuai dengan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan Pemda JKL Aset Tak Brwujud berupa Sofware ditetapkan masa manfaatnya 4 tahun. Pemda JKL melakukan penghitungan nilai akumulasi amortisasi dari tahun 2010 sampai tahun 2013 dan tahun 2015 tidak ada lagi amortisasi. Berdasarkan perhitungan diperoleh angka sebagai berikut: a. Nilai Aset Tak Berwujud = Rp b. Amortisasi ATB/Tahun = Rp / 4 Tahun = Rp c. Akumulasi Penyusutan Sampai tahun = Rp X 4 Tahun = Rp d. Penyusutan Tahun 2015 = Rp - e. Akumulasi Penyusutan Sampai dengan = sama dengan tahun 2015

15 KSAP Ilustrasi II Jurnal akuntansi yang dilakukan:
1. Mencatat Akumulasi Penyusutan : Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-31 Des 2014 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar - Aset Tak Berwujud Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud

16 Taksiran Piutang Tak Tertagih
KSAP Ilustrasi IIIa Pemda JKL memiliki Piutang Pajak pada 31 Desember sebesar Rp sampai tahun 2015 belum pernah dilakukan penyisihan atas piutang yang tak tertagih. Dari jumlah tersebut Rp memiliki umur kurang dari 6 bulan (lancar), Rp antara 6-12 bulan (kurang lancar), Rp antara 1-2 tahun (ragu-ragu, Rp memiliki umur datas 2 tahun. Berdasarkan kebijakan akuntansi penyisihan ditetapkan masing masing 0,5% untuk yang lancar, 10% untuk yang kurang lancar, 50% untuk yang diragukan dan 100% yang macet. Uraian Kualitas Jumlah Taksiran Piutang Tak Tertagih Penyisihan Piutang Piutang Pajak Lancar Rp 0,5% Rp Kurang Lancar Rp 10% Rp Ragu-Ragu Rp 50% Rp Macet Rp 100% Rp JUMLAH Rp Rp

17 KSAP Ilustrasi IIIA Jurnal akuntansi yang dilakukan:
1. Mencatat Penyisihan atas saldo piutang 31 Des 2014: Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-31 Des 2015 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar - Piutang Penyisihan Piutang Tak Tertagih

18 Taksiran Piutang Tak Tertagih Tambaha Penyisihan 31 Des 2015
KSAP Ilustrasi IIIB Pemda JKL memiliki Piutang Pajak pada 31 Desember sebesar Rp sampai tahun 2015 belum pernah dilakukan penyisihan atas piutang yang tak tertagih. Dari jumlah tersebut Rp memiliki umur kurang dari 6 bulan, Rp antara 6-12 bulan, Rp antara 1-2 tahun, Rp memiliki umur datas 2 tahun. Berdasarkan kebijakan akuntansi penyisihan ditetapkan masing masing 0,5% untuk yang lancar, 10% untuk yang kurang lancar, 50% untuk yang diragukan dan 100% yang macet. Uraian Kualitas Jumlah Taksiran Piutang Tak Tertagih Penyisihan Piutang Piutang Pajak Lancar Rp 0,5% Rp Kurang Lancar Rp 10% Rp Ragu-Ragu Rp 50% Rp Macet Rp 100% Rp JUMLAH Rp Rp Penyisihan sd 31 Des 2014 Rp Tambaha Penyisihan 31 Des 2015 Rp

19 KSAP Ilustrasi IIIB Jurnal akuntansi yang dilakukan:
Mencatat Penyisihan atas saldo piutang 2015: Total penyisihan Yang telah disisihkan pada 2014 sebesar sehingga beban penyisihan = Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-31 Des 2015 Beban Penyisihan Piutang Penyisihan Piutang Tak Tertagih

20 KSAP Ilustrasi IV Entitas pada 4 Januari 2012 menerima pendapatan sewa untuk masa sewa 5 tahun sebesar 250juta. Pendapatan sewa menurut akrual sebesar 250juta/5=50juta Pendapatan sewa yang sudah diakui = 3 tahun  3 x 50 = 150juta Pendapatan sewa tahun 2015 sebesar 50 juta Akhir 2015, Pendapata sewa diterima dimuka bersaldo 50juta pada Neraca dan pendapatan sewa diakui sebesar 50juta dalam LO. Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-2015 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar-Aset Tetap Pendapatan diterima dimuka Tanggal Uraian Debit Kredit 31 Des 2015 Pendapatan diterima dimuka Pendapatan sewa

21 KSAP Ilustrasi V Entitas 3 Jan 2014 membayar sewa sebesar 500 juta untuk masa sewa 5 tahun Sewa per tahun sebesar 500 juta / 5 = 100 juta 1 Jan 2015  sewa dibayar dimuka = 400  dilakukan koreksi LK tahun 2015 Sewa dibayar dimuka 300  Neraca Beban sewa 100juta  LO Dampak kumulatif  400 Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-2015 Sewa dibayar dimuka Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan - Sewa Tanggal Uraian Debit Kredit 31 Des 2015 Beban Sewa Sewa dibayar dimuka

22 ILUSTRASI Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini:
Aset Nilai Masa manfaat Tahun Terlewat Beban Depresiasi Akumulasi Depresiasi 31/12/2014 A 40.000 40 2005 10 1.000 10.000 B 20 2008 7 500 3.500 C 2.000 2012 3 200 600 D 1.500 5 2010 300 E 1.600 4 2013 2 400 800 TOT 2.400 16.400 Tanggal Uraian Debit Kredit 1 Jan-31 Des 2014 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi-Aset Tetap 16.400 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Tanggal Uraian Debit Kredit 31 Des 2015 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin 2.400 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin

23 LATIHAN - AKRUAL Entitas membeli peralatan awal 2013 sebesar 200 juta, masa manfaat 5 tahun. 1 Jan 2015  akumulasi penyusutan = 80  koreksi Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar-Aset Tetap 80 Akumulasi penyusutan 80 Beban penyusutan 40 Akumulasi penyusutan 40 Beban penyusutan 40  LO Koreksi kesalahan 80  LPE Akumulasi penyusutan 120  Neraca Entitas 3 Jan 2013 membayar sewa sebesar 1000 juta untuk masa sewa 10 tahun. 1 Jan 2015  sewa dibayar dimuka = 400  koreksi Sewa dibayar dimuka Akuntansi/Kesalahan Mendasar-Sewa 800 Beban sewa Sewa dibayar dimuka Sewa dibayar dimuka 700  Neraca Beban sewa 100  LO Koreksi kesalahan 800  LPE

24 ILUSTRASI - AKRUAL Entitas pada 4 Januari 2012 menerima pendapatan sewa 1.000juta untuk masa sewa 10 tahun sebesar 100juta. Sewa per tahun sebesar 1.000/10 = 100juta 1 Jan 2015  pendapatan sewa diterima dimuka = 700  koreksi (3 tahun) Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar-Pendapatan sewa 700 Pendapatan diterima dimuka 700 Pendapatan diterima dimuka 100 Pendapatan sewa Koreksi kesalahan 700  LPE Pendapatan sewa  LO Pendapatan diterima dimuka  600 Neraca Entitas 31 Desember 2015 memiliki piutang pajak 400. Piutang awal tahun 300 juta. Selama satu tahun terdapat penerimaan pajak kas 5.000 Kas Perubahan SAL Pendapatan pajak LO Pendapatan LRA Piutang pajak 100 Pendapatan pajak LO 100 Persediaan awal sebesar 200 juta, belanja barang sebesar 1.500juta, stock opname 500 juta. Persediaan Belanja barang Kas Perubahan SAL Beban barang 1.200 Persediaan

25 Penyusunan laporan perubahan ekuitas
KSAP Penyusunan laporan perubahan ekuitas Penyusunan laporan Perubahan Ekuitas untuk pertama kali tidak disajikan secara komparatif, karena baru pertama kali dibuat. Sebagai contoh; Dari Laporan Operasional 2015 diperoleh Surplus/ Defisit LO sebesar Rp Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi terdiri atas: 1. Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp Akumulasi Penyusutan Rp Akumulasi Amortisasi ATB Rp Jumlah Rp

26 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
KSAP LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS PEMERINTAH DAERAH/SKPD LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2015 dan 2014 Dalam Ribuan Rupiah URAIAN 2015 2014 EKUITAS AWAL SURPLUS/DEFISIT-LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR Aset Lancar-Penyisihan Piutang ( ) Aset Tetap – Akumulasi Penyusutan ( ) Aset Lainnya –Amortisasi Aset Tak Berwujud (50.000) Jumlah Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar ( ) KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS EKUITAS AKHIR

27 KSAP LPE TAHUN 2016 Untuk periode selanjutnya (2016 dan seterusnya):
Dampak Kumulatif perubahan kebijakan Akuntansi atau koreksi kesalahan tidak ada jika tidak terdapat perubahan kebijakan Akuntansi atau koreksi kesalahan Dampak Kumulatif perubahan kebijakan Akuntansi atau koreksi kesalahan akan disajikan jika terdapat perubahan kebijakan Akuntansi atau koreksi kesalahan, misal ada asset yang belum didepresiasi Dampak pada LPE dapat dibuat secara kumulatif, bila terdapat perubahan kebijakan akuntansi/kesalahan mendasar yang mempengaruhi periode-periode sebelumnya disajikan dalam Dampak Kumulatif perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan mendasar pada LPE.

28 KSAP PENYAJIAN NERACA Penyajian Neraca 2015 disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya (2014). Untuk hal-hal yang tidak dapat dibandingkan karena tahun sebelumnya tidak ada diberikan tanda khusus atau dikosongkan angka yang tidak relevan untuk disajikan pada salah satu tahun pelaporan. Contoh neraca komparatif basis CTA dan basis akrual sebagai berikut:

29 PEMERINTAH DAERAH/SKPD
NERACA PER 31 DESEMBER 2015 dan 2014 Dalam Ribuan Rupiah URAIAN 2015 2014 ASET ASET LANCAR Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Penyisihan Piutang Tak Tertagih ( ) Persediaan JUMLAH ASET LANCAR INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non-Permanen Investasi Permanen JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan ( ) JUMLAH ASET TETAP DANA CADANGAN Dana Cadangan ASET LAINNYA Tagihan TGR Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Akumulasi Amortisasi ( ) Aset Lain-Lain JUMLAH ASET LAINNYA JUMLAH ASET KSAP NERACA

30 PEMERINTAH DAERAH/SKPD
NERACA PER 31 DESEMBER 2015 DAN 2014 Dalam ribuan rupiah URAIAN 2015 2014  KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga Utang Jangka Pendek Lainnya JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Pemerintah Pusat JUMLAH KEWAJIBAN  EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR SILPA Pendapatan yang Ditangguhkan Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Dana Yg Disediakan U/ Pemb. Utang Jk. Pendek ( ) JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI EKUITAS DANA CADANGAN Diinvestasikan Dalam Dana Cadangan JUMLAH EKUITAS DANA   JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA KSAP NERACA

31 KSAP NERACA 2016 Untuk periode selanjutnya Neraca disajikan secara komparatif dengan basis yang sama, yaitu basis akrual.

32 Ilustrasi laporan arus kas 2015 dan 2014
LAK Dua Periode Akuntansi Klasifikasi Berbeda Dilakukan penyandingan

33 LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH KABUPATEN MAKMUR MERATA
Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2015 dan 2014 Metode Langsung (Dalam Rupiah) No. Uraian 2015 2014 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Penerimaan Pajak Daerah 330,000,000 326,000,000 4 Penerimaan Retribusi Daerah 45,000,000 42,000,000 5 Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 25,000,000 23,000,000 6 Penerimaan Lain-lain PAD yang sah 190,000,000 180,000,000 7 Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak 500,000 384,000 8 Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam - 9 Penerimaan Dana Alokasi Umum 1,100,000,000 952,000,000 10 Penerimaan Dana Alokasi Khusus 40,000,000 36,000,000 11 Penerimaan Dana Otonomi Khusus 2,000,000 1,000,000 12 Penerimaan Dana Penyesuaian 30,000,000 13 Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak 170,000,000 165,000,000 14 Penerimaan Bagi Hasil Lainnya 35,000,000 15 Penerimaan Hibah 6,000,000 4,000,000 16 Penerimaan Dana Darurat 17 Penerimaan Lainnya 251,000,000 248,000,000 18 Penerimaan dari Pendapatan Luar Biasa N/A 19 Jumlah Arus Masuk Kas 2,224,500,000 2,027,384,000 20 Arus Keluar Kas 21 Pembayaran Pegawai 1,200,000,000 22 Pembayaran Barang 355,000,000 351,000,000 23 Pembayaran Bunga 12,000 24 Pembayaran Subsidi 25 Pembayaran Hibah 41,000,000 26 Pembayaran Bantuan Sosial 50,000,000 27 Pembayaran Tak Terduga 880,000 841,000 28 Pembayaran Bagi Hasil Pajak 29 Pembayaran Bagi Hasil Retribusi 20,000,000 30 Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 15,000,000 31 Pembayaran Kejadian Luar Biasa 32 Jumlah Arus Keluar Kas 1,740,892,000 1,602,853,000 33 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 483,608,000 424,531,000

34 34 Arus Kas dari Aktivitas Investasi/Investasi Aset Non Keuangan 35 Arus Masuk Kas 36 Pencairan Dana Cadangan 30,000,000 N/A 37 Penjualan atas Tanah - 38 Penjualan atas Peralatan dan Mesin 60,000,000 50,000,000 39 Penjualan atas Gedung dan Bangunan 45,000,000 40 Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan 13,000,000 41 Penjualan Aset Tetap Lainnya 12,000,000 15,000,000 42 Penjualan Aset Lainnya 1,000,000 43 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 20,000,000 44 Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen 45 Jumlah Arus Masuk Kas 211,000,000 77,000,000 46 Arus Keluar Kas 47 Pembentukan Dana Cadangan 48 Perolehan Tanah 120,000,000 100,000,000 49 Perolehan Peralatan dan Mesin 26,000,000 50 Perolehan Gedung dan Bangunan 51 Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan 55,000,000 52 Perolehan Aset Tetap Lainnya 10,000,000 53 Perolehan Aset Lainnya 7,000,000 5,000,000 54 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 55 Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen 3,000,000 56 Jumlah Arus Keluar Kas 308,000,000 230,000,000 57 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi/Investasi Aset Non Keuangan (97,000,000) (153,000,000)

35 58 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan 59 Arus Masuk Kas 60 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 5,000,000 25,000,000 61 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 2,000,000 3,000,000 62 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank 15,000,000 10,000,000 63 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank - 64 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 65 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 66 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara 67 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 12,000,000 68 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 69 Pencairan Dana Cadangan N/A 50,000,000 70 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 71 Jumlah Arus Masuk Kas 44,000,000 105,000,000 72 Arus Keluar Kas 73 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 74 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 75 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank 76 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank 77 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 78 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 79 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 20,000,000 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 80 Pembentukan Dana Cadangan 81 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 82 Jumlah Arus Keluar Kas 55,000,000 83 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan 19,000,000 84 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris/Nonanggaran 85 86 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 30,000,000 27,000,000 87 88 89 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 35,000,000 26,000,000 90 91 Arus Kas Bersih dari Aktivitas transitoris (5,000,000) 1,000,000 92 Kenaikan/Penurunan Kas 400,608,000 322,531,000 93 Saldo Awal Kas di BUD & Kas di Bendahara Pengeluaran 1,322,530,999 999,999,999 94 Saldo Akhir Kas di BUD & Kas di Bendahara Pengeluaran 1,723,138,999 95 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan 96 Saldo Akhir Kas 1,738,138,999 1,337,530,999

36 KSAP TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) website :


Download ppt "KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google