Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kelalaian dan malpraktik
Meivy
2
HUB. DOKTER - PASIEN PATERNALISTIK KONTRAKTUAL SEJAK HIPPOCRATES
DIANGGAP DASARNYA : SALING PERCAYA PRINSIP MORAL UTAMA : BENEFICENCE “MENIADAKAN” HAK PASIEN (CONSENT) MULAI DIKRITIK TAHUN 1956 KONTRAKTUAL MULAI TAHUN (social contract) PRINSIP MORAL UTAMA : AUTONOMY INSPANNINGSVERBINTENNIS
3
“KONTRAK TERAPEUTIK” SALAH SATU HUBUNGAN HUKUM DOKTER- PASIEN
TIDAK SEIMBANG / SETARA DOKTER TIDAK MENJANJIKAN HASIL (RESULTAATSVERBINTENNIS), TETAPI MENJANJIKAN UPAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA (INSPANNINGSVERBINTENNIS) – reasonable care HARUS DIJAGA DENGAN ATURAN
4
HUB. DOKTER-PASIEN (cont..)
KRITIK TERHADAP KONTRAKTUAL : TAK ADA NEGOSIASI EKSPLISIT TAK ADA EKSPEKTANSI EKSPLISIT TERLALU MATERIALISTIK, BUKAN ETIK MELUPAKAN FAKTOR SISTEM SOSIAL TERLALU LEGALISTIK : PERATURAN TERFOKUS PADA PRINSIP AUTONOMY CENDERUNG M,EMINIMALKAN MUTU DISEBUT : BOTTOM-LINE ETHICS
5
HUB. DOKTER-PASIEN (cont..)
FIDUCIARY : VIRTUE BASED ETHICS PRINSIP : MORAL KEUTAMAAN BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN DAN PERATURAN, TETAPI JUGA “BAGAIMANA SIKAP SEBAIKNYA” EMPATHY, COMPASSION, PERHATIAN, KERAMAHAN, KEMANUSIAAN, SALING PERCAYA, ITIKAD BAIK, dll HUBUNGAN : BERTUMBUH-KEMBANG, BERTUJUAN MENSEJAHTERAKAN PASIEN KOMUNIKASI HARUS BAIK
6
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR MALPRAKTIK MEDIS
7
Pengertian PH Law Medikolegal/legal Etikolegal
Menggunakan peraturan yg sudah ada (dibuat oleh penguasa/pejabat sah masa lalu) sbg “payung hukum” Etikolegal Membuat peraturan baru berbasis etika (oleh penguasa/pejabat sah masa kini utk kepentingan masa depan), krn peraturan lama sdh tak memadai akibat perkembangan iptek, masyarakat dunia/lokal, kapital, dll Bila telah disahkan : menjadi medikolegal masa depan
8
LALAI MENGAKIBATKAN CEDERA/ KERUGIAN
BLACK’S LAW DICTIONARY MALPRACTICE PROFESSIONAL MISCONDUCT OR UNREASONABLE LACK OF SKILL. FAILURE OF ONE RENDERING PROFESSIONAL SERVICES TO EXERCISE THAT DEGREE OF SKILL AND LEARNING COMMONLY APPLIED UNDER ALL THE CIRCUMSTANCES IN THE COMMUNITY BY THE AVERAGE PRUDENT REPUTABLE MEMBER OF THE PROFESSION WITH THE RESULT OF INJURY, LOSS OR DAMAGE TO THE RECIPIENT OF THOSE SERVICES OR TO THOSE ENTITLED TO RELY UPON THEM. ARTINYA : LALAI MENGAKIBATKAN CEDERA/ KERUGIAN
9
PENGERTIAN MALPRAKTIK
KATA MALPRAKTIK TIDAK ADA DALAM PERATURAN PER-UU-AN DI INDONESIA Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.
10
Pasal 50 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : “dokter dan dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”. JADI, …… MALPRAKTIK BILA “KESALAHAN”, “KELALAIAN”, “TAK SESUAI STANDAR PROFESI”, “TAK SESUAI STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL” ????
11
Unsur malpraktik Ada kesalahan dokter
Terjadi krn tidak menggunakan lmu dan ketrampilan yg seharusnya dilakukan Berdasarkan standar profesi Mengakibatkan pasien terluka /cacat/ meninggal
12
MALPRAKTEK “INTENTIONAL” (secara sadar) NEGLIGENCE LACK OF SKILL
PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI
13
PROFESSIONAL MISCONDUCT
PELANGGARAN DISIPLIN PROFESI PELANGGARAN STANDAR SECARA SENGAJA (DELIBERATE VIOLATION) PELANGGARAN PERILAKU PROFESI PIDANA UMUM: PEMBOHONGAN (FRAUD / MISREPRESENTASI) KETERANGAN PALSU PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL
14
LACK OF SKILL KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN
SERING MENJADI PENYEBAB ERROR ATAU KELALAIAN SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI- KONDISI LOKAL TERTENTU (LOCALITY RULE, LIMITED RESOURCES) TUNTUTAN DAPAT BERUPA KELALAIAN
15
Tingkatan malpraktik (ringan – berat)
Eror of jugdment (kesalahan penilaian) Slight negligence (kelalaian ringan) Gross negligence (kelalaian berat) Intentional wrongdoing atau criminal intent (tindakan dengan sengaja yg bernafas kriminal)
16
KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTIK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN
TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK
17
SYARAT KELALAIAN (4D) DUTY (Duty of care) DERELICTION / BREACH OF DUTY
KEWAJIBAN PROFESI KEWAJIBAN AKIBAT KONTRAK DG PASIEN DERELICTION / BREACH OF DUTY PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB DAMAGES CEDERA, MATI ATAU KERUGIAN DIRECT CAUSALSHIP HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT, SETIDAKNYA PROXIMATE CAUSE
18
MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. D2 D1 D2 D2 D4 D3 World Medical Association, 1992
19
Apakah KTD = Malpraktik?
20
PREVENTABLE ADVERSE EVENTS
NEAR MISS Adalah tindakan yg dapat mencederai pasien, tetapi tidak mengakibatkan cedera karena faktor kebetulan, pencegahan atau mitigasi ERRORS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS VIOLATION Setiap cedera yang lebih disebabkan oleh manajemen medis drpd akibat penyakitnya ADVERSE EVENTS UNPREVENTABLE ACCEPTABLE RISKS UNFORESEEABLE RISKS DISEASE / COMPLICATION
21
kelalaian # 1 Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan
TERSERING DILAKUKAN Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan Implikasi : ada standar profesi (sebagian mengatur standar kompetensi Dr) sbg tolok ukur Ini sejalan dgn hukum disiplin : mengukur kurva normal (rata2). OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK
22
MISCONDUCT # 2 Lebih ke arah DELIBERATE VIOLATION
SENGAJA, TERCELA FRAUD / MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN / TANPA KOMPETENSI SENGAJA TIDAK MEMATUHI STANDAR Lebih ke arah DELIBERATE VIOLATION BERKAITAN DENGAN MOTIVASI
23
3 jenis OPZET (Kesengajaan)
Dari awal = maksud mencapai tujuan Sebagai keharusan : Perbuatan bukan tujuan ttp “suatu antara” utk mencapai tujuan = keharusan Sebagai Kemungkinan ( Dolus Eventualis ) Mengerti Insaf akibatnya Berani ambil tindakan itu Mis : Ngebut di jalan yg ada peringatan banyak orang
24
LACK OF SKILL # 3 Lebih ke arah ERRORS BERKAITAN DENGAN INFORMASI
KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN SERING MENJADI PENYEBAB ERROR SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI / SARANA KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI- KONDISI LOKAL TERTENTU Lebih ke arah ERRORS BERKAITAN DENGAN INFORMASI
25
Mistakes = kekeliruan Occurs at a conscious level = berkesadaran
Causes Lack of knowledge Didn’t ask for help Inadequate/ineffective orientation - & understanding of others healthcare team mate needs Didn’t know, afraid to help, difficult to ask Miscommunication Verbal orders & illegible orders (just clear enough to make a guess) Application of “rules” that doesn’t work High dose opioid are OK in patient with severe longstanding pain
26
Liable MALPRAKTIK vs BAD OUTCOME ADVERSE EVENTS
UNDERLYING DISEASE PERJALANAN PENYAKIT DAN KOMPLIKASI NO ERROR ADVERSE EVENTS (Kejadian yg tak diharapkan) ACCEPTABLE RISKS UNFORESEEABLE RISKS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS ACTIVE ERRORS (Error of planning & error of execution) LATENT ERRORS NEGLIGENT ADVERSE EVENTS DUTY + BREACH OF DUTY (KELALAIAN MEDIS) + DAMAGE + CAUSAL Liable
27
JADI, MALPRAKTIK: DINILAI BUKAN DARI “HASIL” PERBUATANNYA, MELAINKAN DARI “PROSES” PERBUATANNYA. Dugaan adanya malpraktik kedokteran harus ditelusuri dan dianalisis terlebih dahulu untuk dapat dipastikan ada atau tidaknya malpraktik, kecuali apabila faktanya sudah membuktikan bahwa telah terdapat kelalaian – yaitu pada res ipsa loquitur (the thing speaks for itself)
28
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KELALAIAN
PASAL 359 BARANGSIAPA KARENA KESALAHANNYA (KEALPAAANNYA) MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN PALING LAMA SATU TAHUN. PASAL 360 (1) BARANGSIAPA KARENA KESALAHANNYA(KEALPAANNYA) MENYEBABKAN ORANGLAIN MENDAPAT LUKA-LUKA BERAT DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALINGLAMA LIMA TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN PALING LAMA SATU TAHUN.
29
RISIKO MEDIS INHEREN PADA SETIAP TINDAKAN MEDIS
SEBAGIAN DIANGGAP ACCEPTABLE: TINGKAT PROBABILITAS DAN KEPARAHANNYA MINIMAL (UMUMNYA BERSIFAT FORESEEABLE BUT UNAVOIDABLE: CALCULATED, CONTROLLABLE) RISIKO “BERMAKNA” TETAPI HARUS DIAMBIL KARENA “THE ONLY WAY” (UNAVOIDABLE, UNPREVENTABLE)) RISIKO YG UNFORESEEABLE = UNTOWARD RESULTS 1 DAN 2 PERLU INFORMED CONSENT, SEHINGGA BILA TERJADI, DOKTER TIDAK BERTANGGUNGJAWAB SECARA HUKUM
30
Risiko Medik (Anny Isfandyarie)
Dalam tindakan medik ada resiko yg tidak sesuai dng harapan pasien tuntutan ke pengadilan Dalam tindakan medis ada tindakan yg beresiko tinggi Bahwa resiko tinggi tsb berkaitan dng keselamatan jiwa pasien
31
Gradasi Sanksi Pidana Kedokteran PASCA JUDICIAL REVIEW
Korporasi (+ 1/3 & cabut ijin) 80(2) Bohir – DR ilegal : 10 th/Rp.300 jt 80 (1) DR palsu&tiru2 DR: 5th/Rp.150 jt 77 & 78 WNA STR(-) WNI SIP(-) 100 JT 75 & 76 DR STR (-) : 100 JT 74 Papan nama (-), RM (-); lege artis (-) 79 jo 41, 46, 51 Sanksi Disiplin 69 (2) 68 Sanksi Etis via MKEK PS 79 : PIDANA KURUNGAN (-) TANPA PAPAN & TDK CME
32
“Risiko DR/G Diadili/diperiksa” (UU Pradok)
Komite Etik/Medik Komplin RS MKEK “sisa langgar etis” MKDKI Mediasi MAKERSI PS 68 Ps 29 UU Kes 36/09 Dewan Dosen/KPS Kolegium Pan.Adhoc Disiplin Dik PPDS Peer group/Senat PPDS MKDKI DR PN Pidana Merasa dirugikan Ps 66 (3) PS 55 “Peradilan Pers” PN Perdata Adverse event = malpractice DIR RS : PS 80 PIDANA BPSK-Kesehatan
33
ATURAN PRAKTEK KEDOKTERAN
ATURAN KHUSUS UU PRAKTEK KEDOKTERAN KUHP,KUHPERD UU TENTANG RS ATURAN PELENGKAP UU TENTANG KESEHATAN ATURAN PRAKTEK KEDOKTERAN ATURAN KKI ATURAN PELAKSANA ATURAN IDI ATURAN KEMENKES
34
Hak Pasien (psl 52) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis F:\rsij\PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS.docx b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; d. menolak tindakan medis; dan e. mendapatkan isi rekam medis.
35
SENGKETA MEDIS HUKUM ADR DOKTER –PASIEN RUMAH SAKIT –PASIEN PIDANA
PERDATA ETIKA DISIPLIN ADMINISTRASI 1.REKAM MEDIS 2.INFORM CONSENT HUKUM ADR
36
TANGGUNGJAWAB HUKUM Disiplin Pidana Perdata Etika Polisi,jaksa hakim
IDI MKDKI Hakim Cabut Reko mendasi Pencabutan STR/ SIP Denda/Kurungan Penjara Ganti Rugi DOKTER
37
MASYARAKAT/MEDIA MASSA
DUGAAN MALPRAKTEK MASYARAKAT/MEDIA MASSA SETIAP KERUGIAN BAIK LUKA/KEMATIAN MAUPUN CACAT AKIBAT TINDAKAN DOKTER MALPRAKTEK
38
Apakah dokter dapat dihukum ??
NIAT BERBUAT JAHAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM AKIBAT YANG MERUGIKAN HUBUNGAN KAUSAL PRAKTEK KEDOKTERAN MKDKI
39
Kriminal kedokteran RAHASIA KEDOKTERAN(KUHP 322) EUTHANASIA (344 KUHP)
ABORTUS TANPA INDIKASI(346,347,348 KUHP) KETERANGAN PALSU( 263,267 KUHP)
40
TUNTUTAN PIDANA MEDIS DALAM AZAS HUKUM PIDANA, PASAL 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) MENYATAKAN TIADA SUATU PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA KECUALI ATAS KEKUATAN ATURAN PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH ADA, SEBELUM PERBUATAN DILAKUKAN. IKTIKAD BAIK PIDANA KARENA KESALAHAN /KEALPAAN : DITIK BERATKAN PADA AKIBAT Kelalaian/kesalahan menyebabkan mati (KUHPid ps 359) Kelalaian/kesalahan meyebabkan luka berat (KUHPid ps 360 ayat 1) Kelalaian menyebabkan luka sementara (KUHPid ps 360 ayat 2 )
41
LUKa BERAT Pasal 90 KUHP JATUH SAKIT ATAU MENDAPAT LUKA YANG TIDAK MEMBERI HARAPAN AKAN SEMBUH SAMA SEKALI, ATAU YANG MENIMBULKAN BAHAYA MAUT; TIDAK MAMPU TERUS MENERUS UNTUK MENJALANKAN TUGAS JABATAN ATAU PEKERJAAN PENCARIAN; KEHILANGAN SALAH SATU PANCAINDERA; MENDAPAT CACAT BERAT (VERMINKING); MENDERITA SAKIT LUMPUH; TERGANGGUNYA DAYA PIKIR SELAMA EMPAT MINGGU LEBIH; GUGURNYA ATAU MATINYA KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN
42
BEBAN PEMBUKTIAN . Azas utama suatu Negara hukum adalah Rule of law dimana salah satuprinsipnya adalah “Praduga tidak bersalah” (presumption of innocence). Seorang terdakwa harus dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya. Azas ini antara lain dapat dilihat/tercermin didalam: KUHAP Pasal 66: “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” KUHAP pasal 158: “Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa
43
Dengan demikian maka jelaslah bahwa didalam Hukum Pidana seseorang yang dituduhkan sesuatu tidak dibebani pembuktiannya. Kewajiban untuk membuktikan terletak pada penuntut umum. Dokter yang didakwa melakukan dugaan malpraktek tidak dibebani kewajiban pembuktian Pasien yang diwakili penuntut umum adalah seorang yang awam dalam bidang kedokteran. Bagaimana ia bisa memberikan bukti-bukti bahwa misalnya seorang dokter telah berbuat kelalaian (negligence)? Disini memang terletak kesulitan pada Hukum Kedokteran, karena pasien atau penuntut umum tidak mengetahui seluk beluk ilmu kedokteran. Untuk itu biasanya akan dimintakan pendapatnya SAKSI AHLI DARI PROFESI KEDOKTERAN.
44
Dugaan Malpraktek (Pidana)
KUHP 359/ dugaan kelalaian TDK SESUAI SPM SESUAI SPM DOKTER PASIEN Informed consent Rekam medis MATI/LUKA BERAT/ringan POLISI SAKSI AHLI IDI DAN KPTSN MKEK SP/SEBAB AKIBAT JAKSA SP3 PENGADILAN
45
KAPAN DOKTER BISA DIGUGAT?
melakukan wanprestasi (Pasal KUHPerdata); melakukan perbuatan melawan hukum(Kesalahan) (Pasal 1365 KUHPerdata); melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (Pasal 1366 KUHPerdata); melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab (Pasal 1367 ay at(3) KUHPerdata (PASAL 46 RS)
46
SALAH /KEALPAAN TINDAKAN MEDIS DILAKUKAN TIDAK SESUAI STANDART PROFESI MEDIS
47
STANDART PROFESI Standar profesi Medis menurut Oemar Seno Adji yang mengambil ukuran: Dokter memiliki kemampuan rata-rata atau "average", Equal Category and Condition (Kategori dan keadaan yang sama), kategori Dokter di Puskesmas akan berlainan dengan Dokter di rumah sakit modern dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Asas Proporsionslitas dan Subsidiaritas yaitu adanya keseimbangan yang wajar dengan tujuan untuk menangani pasiennya
48
Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no
Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004 Standar Profesi : batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi
49
Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no
Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004 Standar Profesi : batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi
50
TIDAK SALAH /TIDAK KEALPAAN
TINDAKAN MEDIS DILAKUKAN SESUAI STANDART PROFESI MEDIS
51
Hubungan sebab akibat KESALAHAN MENYEBABKAN KERUGIAN (HARUS BERHUBUNGAN)
52
Tanggungjawab hukum PERDATA
AZAS HUKUM PERDATA BARANG SIAPA YANG MENGGUGAT, MAKA HARUS MEMBUKTIKAN KECUALI FAKTA YANG BERBICARA
53
KAPAN ADA TANGGJWB HUKUM ?
Hub Dokter---Pasien KONSULTASI INFORM CONSENT/RM DOKTER PASIEN ADA KERUGIAN TANGGUNGJWB HUKUM HUB. HUKUM MKEK Pengadilan
54
SYARAT TINDAKAN MEDIS DAPAT DIGUGAT
UNSUR 1365/1366 KUHPerd ADA KESALAHAN (TIDAK SESUAI STANDART PROFESI) ADA KERUGIAN----MATERIAL, IMATERIAL? ADA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KERUGIAN
55
DAPAT DIMINTA TGGJWB HUKUMNYA
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA DOKTER IDI TDK SESUAI SPM MELAKUKAN KESALAHAN/ KELALAIAN ADA KERUGIAN DAPAT DIMINTA TGGJWB HUKUMNYA
56
TDK DPT DIMINTA TANGGUNGJWB HUKUMNYA
RESIKO MEDIS DOKTER IDI SESUAI SPM TDK SALAH/LALAI RESIKO MEDIS KERUGIAN TDK DPT DIMINTA TANGGUNGJWB HUKUMNYA
57
KESIMPULAN 99 % PENGGUGAT TIDAK BISA MEMBUKTIKAN KESALAHAN DOKTER
99% HAKIM MEMPERTIMBANGKAN PUTUSAN MKEK 99% PUTUSAN BEBAS
58
Tanggungjawab administrasi
Dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki STR ,dipidana denda 100jt ( pasal 75 (1) ) 2. Tanpa SIP ,dipidana denda 100jt (pasal 76) Kecuali : diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan.
59
TANGGUNG JAWAB HUKUM RS
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah).
60
TANGGUNGJAWAB HUKUM PIDANA DI RS
DSP/KONSULEN Residen DU Paramedis Diri sendiri Du/dsp Diri sendiri Diri sendiri SESUAI KEWENANGANNYA SESUAI KEWENANGANNYA SESUAI KEWENANGANNYA SESUAI KEWENANGANNYA
61
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA DI RS
Dsp RESIDEN DU PARAMEDIS PASAL 46 UU RS RS BERTANGGUNGJAWAB
62
SEBAGAI BAHAN PEMAHAMAN
CONTOH KASUS SEBAGAI BAHAN PEMAHAMAN
63
Kelalaian sistem Seorang anak perempuan menunggu untuk di CT-Scan karena kecelakaan. Dia dipanggil masuk ke OK dan kemudian di operasi pengangkatan usus buntu. Ternyata keliru, seharusnya anak laki-laki lain yang akan dioperasi. Seorang pasien akan dioperasi telinga kiri, disiapkan oleh perawat kepercayaan, dokter tinggal operasi. Ternyata yg dioperasi telinga kanan wrong person and wrong site surgery
64
Kelalaian manajemen Dua orang pasien meninggal ketika dioperasi di RS pada dua hari yang berbeda, menggunakan mesin anestesi yg berbeda. Ternyata gas N2O tertukar dengan gas CO2 RS tidak pernah menggunakan gas CO2 Dokter bukan yg bertanggungjawab atas pengadaan gas medik, melainkan manajemen rumah sakit
65
Malpraktik tenaga medis
Seorang perempuan menjalani operasi pengangkatan tumor rongga hidung-mulut yg sangat invasif. Jaringan diperiksa histopatologi, dinyatakan tidak ganas. Ternyata beberapa bulan kemudian terbukti ganas Preparat histopatologi dibaca ahli-ahli lain di kota lain: terdapat tanda ganas Kelalaian ataukah Ketidak-kompetensian ?
66
Risiko Tindakan / Penyakit
Seorang ibu menderita Ca mamma dioperasi pengangkatan jaringan tumor untuk “de-bulking”, dan radioterapi. Kemudian terjadi pembengkakan lengan Pembengkakan akibat sumbatan saluran getah bening di ketiak: apakah oleh massa kanker, operasi ataukah radioterapi ?
67
Risiko yg unforeseeable
Seorang perempuan disiapkan untuk di SC atas indikasi KPD. Saat operator sedang cuci tangan, SpAn memberikan anestesi (umum), terjadi apnoe dan bradikardi. Upaya resusitasi dilakukan tetapi tidak berhasil. D: anafilaktik thd obat anestesi Unforeseeable risk ???
68
Fraud Seorang laki-laki datang dengan keluhan pilek dan sengau. Foto rontgen menunjukkan “perselubungan” Direncanakan besok pagi CT-Scan dan siangnya dioperasi sinusnya. Hasil CT-Scan tidak ada kelainan, tetapi operasi tetap berjalan Professional misconduct
69
Tak menolong keadaan gawat
Seorang ibu datang dengan perdarahan per- vaginam post-partum (HPP), ditangani dokter UGD. Dikonsulkan ke SpOG yg sedang melakukan kuretase, tetapi ia tidak mau dengan alasan “akan ke RS lain karena sudah waktunya dan sudah ditelpon” Professional misconduct
70
CONTOH KETIDAK-KOMPETENSIAN DAPAT DIANGGAP PMH ATAUPUN KELALAIAN
Tidak memiliki sertifikat kompetensi Berpraktik bukan pada bidang kompetensinya Melakukan tindakan yg bukan kompetensinya Mendelegasikan tindakan kepada orang yang tidak kompeten Tanpa alasan pembenar atau alasan pemaaf
71
CONTOH KELALAIAN LAIN BERMASALAH BILA TERJADI CEDERA
KETERLAMBATAN HADIR PADA SAAT DIBUTUHKAN PD KEDARURATAN KEGAGALAN MEMONITOR KONDISI PASIEN ATAU FOLLOW-UP HASIL PEMERIKSAAN KETERLAMBATAN DIAGNOSIS / TERAPI KEGAGALAN MENGINGATKAN / MENGANJURKAN KEGAGALAN MEMENUHI PROSEDUR (error of planning dan error of execution)
72
Diambil dari Slide Prof Budi Sampurna Slide Prof Agus Purwadianto Slide
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.