Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)"— Transcript presentasi:

1 REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
SOSIALISASI REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI SUBDIREKTORAT REGISTRASI KEPABEANAN

2 DASAR HUKUM Undang-undang Kepabeanan Pasal 6A UU No. 17/2006, tanggal 15 Nopember 2006: Registrasi Kepabeanan untuk hak akses Untuk mengenali Pengguna Jasa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tanggal 30 Mei 2014 (mulai berlaku 1 Juni 2014) Registrasi Kepabeanan hanya penelitian administratif

3 PENGERTIAN Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

4 PENGERTIAN Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang dan mengajukan manifest ke Bea Cukai

5 1 Pertanyaan dari Pengguna Jasa melalui Contact Center (Bravo Bea Cukai ) tentang Registrasi Kepabeanan menempati urutan pertama pada semester I 2015 (27%) 2 Persepsi Pengguna Jasa bahwa Permohonan NIK sulit. 3 Peningkatan Pelayanan permohonan NIK kepada Pengguna Jasa (Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut) LATAR BELAKANG

6 1 Registrasi Kepabeanan itu tidak sulit. Hanya kesesuaian antara dokumen dan data isian. 2 Pastikan seluruh dokumen konsisten mencantumkan data yang sama satu sama lainnya. 3 Lakukan sendiri permohonan Registrasi Kepabeanan karena username dan password digunakan untuk akses ke Portal Pengguna Jasa yang memuat data-data kegiatan perusahaan. 4 WARNING: Sebelum melakukan proses impor/ekspor agar cek status blokir melalui menu Browse Blokir pada Portal Pengguna Jasa. P E N T I N G

7 P E N T I N G

8 5 NIK diberikan secara otomatis ke dalam system komputerisasi pelayanan sehingga pengguna jasa tidak perlu menunggu SP-NIK/SPPD yang dikirim melalui jasa pengiriman surat. 6 Apabila terdapat perubahan data terkait Eksistensi, Penanggung Jawab, dan/atau Ahli Kepabeanan (khusus PPJK), WAJIB dilakukan Perubahan Data pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. 7 Pengguna Jasa dapat melakukan Perubahan Data selain tiga kategori tersebut di atas untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan. P E N T I N G

9 1 Pengecekan identitas Penanggung Jawab dan Pemilik Perusahaan melalui sistem online dengan Dinas Dukcapil. 2 Usulan dari DJP: kepatuhan penyampaian SPT sebagai persyaratan untuk permohonan NIK. Current Issue

10 Proses Registrasi Kepabeanan
Maks 3 hk setelah upload dokumen, memperoleh TTP-RK (Dok Wajib lengkap) / TPP-RK ( Dok Wajib tidak lengkap) melalui Kotak Masuk Proses maks 5 hk sejak TTP-RK sampai dengan keputusan akhir : terima (SP-NIK/SPPD) tolak (SPP-RK) Janji Layanan/ Waktu Proses Cara penyampaian kelengkapan dokumen Penyampaian kelengkapan dokumen melalui aplikasi online (Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan) Proses Registrasi Kepabeanan Output SP NIK (Permohonan NIK Baru) dan SPPD (Permohonan Perubahan Data) serta lampiran. Seluruh respon disampaikan secara online. SP NIK dan SPPD dikirim secara online dan/atau melalui jasa pengiriman surat

11 Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja, Penggguna Jasa menerima :
TTP-RK , jika: salinan Dokumen Wajib lengkap; atau TPP-RK jika: salinan Dokumen Wajib tidak lengkap. Catatan: Dokumen yang dilampirkan di-scan dari dokumen asli (bukan fotocopy yang di-scan). PENELITIAN DOKUMEN

12 PENELITIAN ADMINISTRASI
Dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak TTP-RK, Penggguna Jasa menerima: SP-NIK atau SPPD, jika: Isian registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, Seluruh salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku; atau SPP-RK, jika: Isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, Ada salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku PENELITIAN ADMINISTRASI

13 Alur Proses Registrasi Kepabeanan
PENGGUNA JASA KEPABEANAN Bagi pengguna jasa yang belum memiliki user id Pendaftaran User Id User Id ( ) Login Sistem Aplikasi RK Pengisian Form, Upload dokumen dan Pengiriman Isian PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN (max 3 HK) PENELITIAN & KEPUTUSAN (max 5 HK sejak TTP-RK) Tidak Lengkap Lengkap Tolak Terima TPP-RK TTP-RK SPP-RK SP-NIK/ SPPD-RK dan via Kiriman Surat

14 Sesi 1 Selesai.


Download ppt "REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google