Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM
Semarang, 26 September 2017 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SPAM

2 OUTLINE Air Minum dalam Mendukung Gerakan Mencapai 100% Akses Air Minum Program Pencapaian Akses Aman Air Minum 100% Isu Strategis Penyelenggaraan SPAM Dasar Hukum Penyelenggaraan SPAM Penyelenggaraan SPAM Kebutuhan Pendanaan Pola Investasi dan Alternatif Pembiayaan Skema Pembiayaan Pengembangan SPAM Landasan Penyelenggaraan SPAM Readiness Criteria Usulan Kegiatan Pengembangan SPAM Pengembangan SPAM Regional Profil SPAM Regional Kab. Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Terpenuhinya akses aman air minum baik melalui
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA AIR MINUM Mendukung Gerakan Mencapai 100% Akses Air Minum SASARAN TANTANGAN PENGEMBANGAN SPAM PROGRAM AIR MINUM AMAN & BERKELANJUTAN 100% Platform Sasaran Mencapai 100% 2019 100% 2017 84,8% 2018 92,1% 2015 73,7% 2016 78,8% Akses air minum aman nasional (2016) baru 71,14% Perkotaan: 81.3% Perdesaan: 60.58% PROPORSI INVESTASI (TOTAL 253.8T) Strategi Pelaksanaan: Peningkatan akses aman Alternatif sumber pembiayaan Kapasitas kelembagaan Penerapan NSPK Penyediaan air baku Kemitraan Inovasi teknologi Terpenuhinya akses aman air minum baik melalui Sumber Pembiayaan Rp (T) % APBN 33.899 13% Air baku 18.199 7% KPS & B-to-B 20.153 8% Pinjaman Perbankan 11.446 5% CSR 17.351 APBD 47% PDAM 18.119 DAK 15.397 6% TOTAL 100% 60% 40% bukan jaringan perpipaan terlindungi: Rumah Tangga jaringan perpipaan: SR Idle capacity Liter/detik NRW nasional: 33% 100% PDAM Sehat Kebutuhan Air Baku untuk air minum sebesar 128 m3/det Program Fisik APBN (2015 – 2019) dan Kontribusi SR Program Non Fisik APBN ( ) Kegiatan SPAM 2015 2016 2017 2018 2019 Total SPAM Regional 70.000 35.000 SPAM Perkotaan SPAM Berbasis Masyarakat SPAM di Kawasan Khusus 51.630 54.220 55.770 49.680 46.890 Komitmen Pemda untuk pendanaan air minum (DDUB) < 10% dari kebutuhan APBD Penyehatan PDAM Alt. sumber pembiayaan RPAM Center of Excellent RISPAM Fasilitasi SPAM BJP Terlindungi PDAM Sehat 196 (52%): PDAM Kurang Sehat & Sakit 172 (48%) (2015) Peningkatan akses 5 tahun terakhir 4,5% per tahun

4 PROGRAM PENCAPAIAN AKSES AMAN AIR MINUM 100 %
PENGATURAN PEMBINAAN & PENGAWASAN PENGELOLAAN & OPTIMALISASI PEMBANGUNAN BARU PENINGKATAN SPAM BJP Penyusunan Peraturan Perundangan dan Pedoman a. Pembinaan Perencanaan SPAM b. Pembinaan Konstruksi SPAM c. Penyehatan PDAM dan Kelembagaan Non-PDAM d. Pembinaan Peningkatan Akses Investasi e. Pembinaan Penerapan Good Governance f. Pembinaan Penerapan R-PAM g. Pemenuhan Tarif Full Cost Recovery Optimalisasi & Rehab SPAM Eksisting Penurunan Non-Revenue Water (NRW) Penyerapan Idle Capacity Konsep Water Hibah Peningkatan Efisiensi Energy SPAM Regional SPAM Perkotaan SPAM Berbasis Masyarakat SPAM Kawasan Khusus Peningkatan Kualitas Konstruksi SPAM BJP Peningkatan Kualitas Air SPAM BJP

5 ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN SPAM
Akses air minum aman secara nasional (2015) baru mencapai 71,05% Peningkatan akses 5 tahun terakhir 4,5% per tahun. Sementara untuk mencapai 100% akses aman pada tahun 2019, diperlukan peningkatan rata-rata 7,5% per tahun Idle capacity lt/det (potensi pemanfaatan ± SR) NRW nasional: 33% (target nasional rata2: 20%) Kebutuhan dukungan air baku untuk memenuhi kebutuhan air minum sebesar 128 m3/det (sampai dengan 2019 proyeksi baru akan terpenuhi 50%) Komitmen Pemda untuk pendanaan air minum <10% dari total APBD, atau Rp 10 T selama 5 tahun, sementara untuk mencapai 100% akses aman air minum dibutuhkan APBD sebesar ± Rp 120 T Sesuai audit BPKP 2015, PDAM Sehat 53%, PDAM Kurang Sehat dan Sakit 47%. Target 100% PDAM Sehat pada 2019 Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA membatasi peran serta swasta

6 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN SPAM
UU 11/1974 tentang Pengairan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 121/2015 Tentang Pengusahaan SDA PP 122/2015 Tentang SPAM Perpres 38 /2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Permen PUPR 19/2016 Tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM Permen PUPR 25/2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha Permen PUPR 27/2016 Tentang Penyelenggaraan SPAM

7 PENYELENGGARAAN SPAM Penyelenggaraan SPAM Badan Usaha Swasta Operator
Kerjasama dalam rangka efisiensi & efektivitas penyelenggaraan SPAM Penyelenggaraan SPAM Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Badan Usaha Swasta Wewenang membentuk Kerjasama operasional Operator BUMN/BUMD Wewenang mengatur Jika berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/D Masyarakat Terlayani UPT/UPTD Jika berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/D dan UPT/D Kelompok Masyarakat Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri Untuk kawasan yang belum terjangkau BUMN/D, dan UPT/D Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. (PP 122/2015)

8 KEBUTUHAN PENDANAAN CSR KPBU Dana perbankan Internal PDAM APBD dan DAK Pencapaian target 100% akses membutuhkan ± Rp 253,8 Triliun Sharing pembiayaan untuk skema pembiayaan non APBN

9 POLA INVESTASI DAN ALTERNATIF PEMBIAYAAN
B to B KPBU Pinjaman PDAM pada Perbankan Pinjaman Pemerintah Daerah Obligasi CSR Hibah Berbasis Kinerja Lain-lain Telah Diresmikan: Kab Aetra-PT Aetra Air Tangerang (2010) Kapasitas 900 lpd Biaya investasi Rp 503 M Dalam proses dan potensial: Umbulan, Jatim SPAM Pekanbaru, Riau SPAM Kota Bekasi Pondok Gede SPAM Semarang Barat SPAM Kota Bandar Lampung SPAM Jatigede SPAM Karian KPBU Telah diresmikan: contoh PDAM Kab Bekasi-PT Moya Indonesia (2011) Kapasitas 1000 lpd Biaya investasi: Rp 187 M PDAM Kab Gresik-PT Drupadi Agung Lestari PDAM Kota Tangerang-PT Moya Indonesia PDAM Kotawaringin Timur-PT Bestindo Inogreen Konsorsium PDAM Kab Subang-PT Balqis Environment B to B Sudah tandatangan perjanjian kredit: Kab Bogor (BNI) Kab Lombok Timur (BNI) Kab Ciamis (BJB) Kota Malang (BNI) Kota Banjarmasin (Bank Kalsel) Kab Banyumas (Bank Jateng) Sudah proses Kemenkeu: Kota Cirebon (BPD Jabar Banten) Kota Pontianak (BRI) Kota Palembang (BRI) Kab Purwakarta (BPD Jabar Banten) Perbankan

10 SKEMA PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN SPAM(1) (LINGKUP KABUPATEN/KOTA)
Pemkab/kota: - APBD kab/kota PDAM: - DAK Internal Cash - CSR Pinjaman Perbankan KPBU Pinjaman Pemerintah Kab/Kota B-to-B UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN UNIT AIR BAKU Intake Sungai Jaringan Transmisi Air Baku IPA Reservoar Watermeter Induk Jaringan Distribusi Utama Bagi Jaringan Distribusi Bagi Sambungan Rumah (SR) Reservoir KABUPATEN/KOTA Kab/Kota

11 SKEMA PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN SPAM(2)
(LINGKUP REGIONAL LINTAS KAB/KOTA) Pusat: APBN melalui Ditjen SDA Pemkab/kota: - APBD kab/kota PDAM: - DAK Internal Cash - CSR Pinjaman Perbankan KPBU Pinjaman Pemerintah Kab/Kota B-to-B UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN UNIT AIR BAKU PROVINSI KAB/KOTA Intake Sungai Jaringan Transmisi Air Baku IPA Regional Reservoar Watermeter Induk Jaringan Distribusi Utama Bagi Jaringan Distribusi Bagi Sambungan Rumah (SR) Meter Offtake Lintas Kab/Kota APBN melalui Ditjen CK Pemprov: APBD provinsi Pinjaman Pemprov * Offtake dapat berupa reservoir/watermeter

12 SKEMA PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN SPAM(3)
(LINGKUP REGIONAL LINTAS PROVINSI) Pusat: APBN melalui Ditjen SDA Pemkab/kota: - APBD kab/kota PDAM: - DAK Internal Cash - CSR Pinjaman Perbankan KPBU Pinjaman Pemerintah Kab/Kota B-to-B UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN UNIT AIR BAKU Intake Sungai Jaringan Transmisi Air Baku IPA Regional Reservoar Watermeter Induk Jaringan Distribusi Utama Bagi Jaringan Distribusi Bagi Sambungan Rumah (SR) Meter Offtake Lintas Provinsi PUSAT KAB/KOTA APBN melalui Ditjen CK Loan APBD provinsi untuk fasilitasi dan pembinaan kab/kota yang termasuk dalam SPAM regional lintas provinsi * Offtake dapat berupa reservoir/watermeter

13 LANDASAN PENYELENGGARAAN SPAM
Wewenang Jenis Landasan Penyelenggaraan SPAM Rencana Induk SPAM Nasional Kabupaten/Kota Provinsi Menteri Bupati/Walikota Gubernur Lintas Provinsi Lintas Kab/Kota Kebijakan dan Strategi Referensi : Lampiran I Dokumen Standar Kebijakan dan Strategi SPAM Lampiran II Dokumen Standar RISPAM

14 Readiness Criteria Usulan Kegiatan Pengembangan SPAM
TERSEDIA RENCANA INDUK SPAM (RISPAM) TERSEDIA DOKUMEN RPIJM TERSEDIA STUDI KELAYAKAN/JUSTIFIKASI TEKNIS DAN BIAYA TERSEDIA PERENCANAAN TEKNIS TERINCI (DED) TERSEDIA/ADA SURAT IJIN PEMAKAIAN AIR BAKU SIPA dari BBWS/BWS/Dinas Pengairan yang berwenang sesuai kewenangan pengelolaan wilayah sungai Kesepakatan kerjasama pemanfaatan air baku antar masyarakat (mata air/embung/ dll) TERSEDIA LAHAN/ADA JAMINAN KETERSEDIAAN LAHAN TERSEDIA DANA DAERAH UNTUK URUSAN BERSAMA (DDUB) Sesuai kebutuhan fungsional dan rencana pemanfaatan maksimal sistem yang akan dibangun INSTITUSI PENGELOLA PASKA KONSTRUKSI SUDAH JELAS PDAM/PDAB; UPTD; BLUD; Masyarakat DINYATAKAN DALAM SURAT PERNYATAAN KEPALA DAERAH TENTANG KESANGGUPAN / KESIAPAN MENYEDIAKAN SYARAT-SYARAT DI ATAS

15 PENGEMBANGAN SPAM REGIONAL

16 RASIONAL PEMBENTUKAN SPAM REGIONAL
KONDISI LAPANGAN Ketersediaan air baku untuk air minum secara geografis tidak merata KONDISI YANG TERJADI KEBUTUHAN Ketersediaan air baku untuk air minum tidak merata antar wilayah administrasi kab/kota Kerjasama daerah (kab/kota/provinsi) membentuk sistem SPAM untuk memanfaatkan sumber air baku secara bersama Pemekaran wilayah administrasi sebagai implementasi kerangka otonomi daerah SPAM REGIONAL MANFAAT Efisiensi pembiayaan investasi dan operasional Peningkatan kinerja operator Peningkatan skala ekonomi sehingga menambah daya tarik masuknya sumber pembiayaan dari luar

17 DASAR KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM
UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 363 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan: Daerah lain; pihak ketiga; dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.

18 DASAR KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM
UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Lampiran C PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG No Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi DaerahKabupaten/ Kota 1. Air Minum Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota .

19 DASAR KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM
PERPRES No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Buku 1 PEMBANGUNAN KAWASAN PERMUKIMAN Sasaran No. 3 (iv) pembangunan SPAM Regional untuk SR di 31 kawasan. PP No. 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama. Pasal 36 ayat (5)

20 Alur Pembentukan SPAM Regional
PP No. 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Antar Daerah 20

21 Dokumen-dokumen Penyiapan SPAM Regional
Kesepakatan Kerjasama (KSB) antara Pemprov, Pemkab/ Pemkot dan Pemerintah Pusat Perjanjian Kerjasama (PKS) Rencana Induk SPAM (RISPAM) Regional Studi Kelayakan SPAM Regional Perencanaan Teknis Terinci (DED) Bagian Hulu (Intake s/d Off-take) Bagian Hilir (Distribusi dan Pelayanan kab/kota) AMDAL Surat Ijin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) 21

22 HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(1)
NO KETERANGAN JUMLAH 1 TOTAL SPAM REGIONAL 76 2 TOTAL PROVINSI 30 22

23 SELESAI & BERFUNGSI TA 2016 (9 SPAM REGIONAL)
HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(2) SELESAI & BERFUNGSI TA 2016 (9 SPAM REGIONAL) 1 2 3 4 5 6 8 9 7 No KETERANGAN 1 Riau: Pekan Kampar Tahap I (Kota Pekanbaru danKab. Kampar) 2 Jawa Barat: Metro Bandung (Bandung Selatan) Tahap I (Kota Bandung dan Kab. Bandung) 3 Jawa Tengah: Bregas (Kab. Brebes, Kota Tegal dan Kab. Tegal) 4 DIY: Kartamantul Tahap I Fase I, Sistem Bantar (Kota Yogyakarta, Kab. Sleman dan Kab. Bantul) 5 Jawa Timur: Mojolamong Tahap I (Kab. Mojokerto dan Kab. Lamongan) 6 Bali: Bali Selatan (Petanu) (Kab. Gianyar, Kab. Badung dan Kota Denpasar) 7 Bali: Bali Selatan (Penet) (Kab. Klungkung, Kab. Gianyar, Kab. Badung dan Kota Denpasar) 8 Kalimantan Selatan: Banjarbakula, Wilayah I (Kab. Banjarmasin, Kab. Banjar, Kota Banjarbaru, Kab. Barito Kuala dan Kab. Tanah Laut) Tahap I 9 Sulawesi Tengah: Pasigala Tahap I (Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala) 23

24 KONSTRUKSI TA 2016-2017 (2 SPAM REGIONAL)
HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(3) KONSTRUKSI TA (2 SPAM REGIONAL) 1 2 No KETERANGAN 1 Jawa Tengah: Keburejo (Kab. Kebumen dan Kab. Purworejo) 2 DIY: Kartamantul Tahap I Fase II, Sistem Bantar (Kota Yogyakarta, Kab. Sleman dan Kab. Bantul) 24

25 KONSTRUKSI TA 2017-2018 (5 SPAM REGIONAL)
HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(4) KONSTRUKSI TA (5 SPAM REGIONAL) 1 2 3 4 5 No KETERANGAN 1 Riau: Durolis (Kota Dumai, Kab. Bengkalis dan Kab. Rokan Hilir) 2 Jawa Barat: Jatigede (Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu dan Kab. Sumedang) 3 Jawa Tengah: Petanglong (Kab. Pekalongan, Kab. Batang dan Kota Pekalongan) 4 Jawa Timur: Umbulan (Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kab. Gresik) 5 Jawa Timur: Mojolamong Tahap II (Kab. Mojokerto dan Kab. Lamongan) 48

26 KONSTRUKSI TA 2018-2019 (19 SPAM REGIONAL)
HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(5) KONSTRUKSI TA (19 SPAM REGIONAL) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 No KETERANGAN 1 Aceh: Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara 2 Sumatera Utara: Mebidang (Kota Medan, Kota Binjai dan Kab. Deli Serdang) 3 Sumatera Barat: Kab. Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota 4 Bengkulu: Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Tengah dan Kab. Seluma 5 Banten: Karian (Kab. Lebak, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kab. Bogor dan DKI Jakarta) 6 Banten: Kab. Serang dan Kota Serang 7 Jawa Barat: Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat 8 Jawa Barat: Jatiluhur (DKI Jakarta, Kab. Bekasi, Kota Bekasi dan Kab. Karawang) 9 Jawa Tengah: Semarsalat (Kab. Semarang dan Kota Salatiga) 10 Jawa Tengah: Dadi Muria (Kab. Grobogan, Kab. Kudus, Kab. Jepara dan Kab. Pati) No KETERANGAN 11 Jawa Tengah: Wosusokas (Kab. Wonogiri, Kab. Sukoharjo, Kota Surakarta, Kab. Karanganyar dan Kab. Sragen) 12 Bali: Burana (Kab. Buleleng dan Kab. Jebrana) 13 Kalimantan Utara: Kab. Bulungan dan Kota Tarakan 14 Kalimantan Timur: Kab. Kutai Kartanegara dan Kota Bontang 15 Sulawesi Utara: Bimatara (Kota Bitung, Kota Manado dan Kab. Minahasa Utara) 16 Gorontalo: Gorontalo Raya (Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo dan Kab. Bone Bolango) 17 Sulawesi Selatan: Mamminasata (Kota Makasar, Kab. Gowa, Kab. Maros dan Kab. Takalar) 18 Papua Barat: Sorong (Kota Sorong dan kab. Sorong) 19 Papua: Jayatani (Kab. Jayapura dan Kab. Sentani) 48

27 DALAM PROSES PENYIAPAN (44 SPAM REGIONAL)…(1)
HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(6) DALAM PROSES PENYIAPAN (44 SPAM REGIONAL)…(1) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 No KETERANGAN 1 Aceh: Kab. Aceh Timur, Kab. Langsa dan Kab. Aceh Tamiang 2 Aceh: Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar 3 Aceh: Kab. Aceh Singkil dan Kab. Subussalam 4 Sumatera Utara: Kab. Tebing Tinggi dan Kab. Serdang Bedagai 5 Sumatera Utara: Kota Pematang Siantar dan Kab. Simalungun 6 Sumatera Utara: Kota Sibolga dan Kab. Tapanuli Tengah 7 Sumatera Utara: Kota Padang Sidempuan dan Kab. Tapanuli Selatan 8 Sumatera Barat: Kab. Padang Pariamandan, Kota Pariaman No KETERANGAN 9 Sumatera Barat: Kab. Agam dan Kab. Bukit Tinggi 10 Sumatera Barat: Kab. Solok dan Kota Solok 11 Riau: Kab. Indragiri Hilir dan Kab. Indragiri Hulu 12 Kepulauan Riau: BIN –TAN (Kab. Bintan, Kota Tj. Pinang) 13 Jambi: Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh 14 Lampung: Kota Bandar Lampung, Kab. Pesawaran, Kab. Lampung Tengah dan Kab. Lampung Selatan 15 Lampung: Kota Metro dan Kab. Lampung Timur 16 Bangka Belitung: Kab. Bangka dan Kota Pangkalpinang 17 Banten: Kab. Serang dan Kota Cilegon No KETERANGAN 18 Banten: Kab. Serang dan Kota Serang 19 Jawa Barat: Kuncir (Kab. Kuningan, Kab. Cirebon dan Kota Cirebon 20 Jawa Tengah: Purbamas (Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara dan Kab. Banyumas) 21 Jawa Tengah: Wononegoro (Kab. Wonosobo dan Kab. Banjarnegara) 22 DIY: Sistem Banyusoco (Kab. Bantul dan Kab. Gunung Kidul Bagian Barat) 49

28 DALAM PROSES PENYIAPAN (44 SPAM REGIONAL)…(2)
HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN SPAM REGIONAL…(7) DALAM PROSES PENYIAPAN (44 SPAM REGIONAL)…(2) 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 38 39 40 41 42 43 44 No KETERANGAN 47 Sulawesi Selatan: Kab. Sidrap, Kota Pare-Pare dan Kab. Enrekang 48 Sulawesi Tenggara: Bahteranas 49 Sulawesi Barat: Kab. Majene dan Kab. Enrekang No KETERANGAN 50 Gorontalo: Gorontalo Raya (Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo dan Kab. Bone Bolengo) 51 Papua: Jayatani ( Jayapura dan Sentani) No KETERANGAN 23 Jawa Timur: Pantura (Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban, Kab. Lamongan dan Kab. Gresik) 24 Jawa Timur: Lintas Tengah( Kab. Nganjuk, Kab. Kediri dan Kab. Jombang) 25 Jawa Timur: Malang Raya (Kota Malang, Kab. Malang dan Kota Batu) 26 Jawa Timur: Lintas Madura (Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan dan Kab. Sumenep) 27 Jawa Timur: Regional Timur (Kab. Situbondo, Kab. Bondowoso, Kab. Jember dan Kab. Banyuwangi) 28 Jawa Timur: Regional Selatan (Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek dan Kab. Tulungagung) 29 Jawa Timur: Kab. Malang – Kab. Blitar No KETERANGAN 30 Jawa Timur: Kab. Blitar – Kota Blitar 31 Jawa Timur: Kab Madiun – Kab. Nganjuk 32 Jawa Timur: Kab. Kediri - Kab. Nganjuk - Kab. Jombang 33 Jawa Timur: Kab. Probolinggo - Kab. Lumajang 34 NTT: Kab. Kupang – Kota Kupang 35 NTT: Kab. Sumba Barat – Kab. Sumbarat Daya 36 NTB: Menang Mataram (Kota Mataram – Kab. Lombok Barat) 37 Kalimantan Tengah: Kota Palangkarya – Kab Pulang Pisau 38 Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara dan Bontang 39 Kalimantan Timur: Berau dan Kutai Timur No KETERANGAN 40 Kalimantan Timur: Kutai Timur dan Bontang 41 Sulawesi Selatan: Ajatappareng (Kab. Enrekang, Kab. Sidrap, Kota Pare-pare, Pinrang, Baru) 42 Sulawesi Tenggara: Bahteranas (Kota Kendari dan Kab. Konawe Selatan) 43 Sulawesi Utara: Bimatara (Kota Bitung, Kota Manado dan Kab. Minahasa Utara) 44 Sulawesi Barat: Kab. Majene dan Kab. Poliwalimandar 50

29 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google