Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Lanny Kurnia Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRASARANA JALAN Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
2
Beberapa Istilah (1) Jalan: prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel; Jalan umum: jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; Jalan khusus: jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri; Jalan tol: jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol; Tol: sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol;
3
Beberapa Istilah (2) Penyelenggaraan jalan: kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; Pengaturan jalan: kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan, perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan; Pembinaan jalan: kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan; Pembangunan jalan: kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan; Pengawasan jalan: kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan;
4
Beberapa Istilah (3) Penyelenggara jalan: pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya; Jalan bebas hambatan: jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan; Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT): badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri;
5
Beberapa Istilah (4) Badan usaha di bidang jalan tol (Badan Usaha): badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol; Sistem jaringan jalan: satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis;
6
Pengaturan penyelenggaraan jalan
Tujuan: Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; Mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan Mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
7
Pengelompokan Jalan (1)
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Jalan khusus diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
8
Pengelompokan Jalan (2)
Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Sistem jaringan jalan primer: sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan sekunder: sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
9
Pengelompokan Jalan (3)
Jalan umum menurut fungsinya: jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri: jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan: jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
10
Pengelompokan Jalan (4)
Jalan kolektor: jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan: jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Jalan lokal: jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan: jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Jalan lingkungan: jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
11
Pengelompokan Jalan (5)
Jalan umum menurut statusnya: jalan nasional, Jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional: jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
12
Pengelompokan Jalan (6)
Jalan provinsi: jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kabupaten: jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer selain jalan nasional dan provinsi yang menghubungkan: ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
13
Pengelompokan Jalan (7)
Jalan kota: jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan: antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Jalan desa: jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
14
Pengelompokan Jalan (8)
Untuk pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas, jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan. Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
15
Bagian-bagian Jalan (1)
Bagian-bagian jalan meliputi: ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja). Rumaja meliputi: badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Rumija meliputi: ruang manfaat Jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
16
Bagian-bagian Jalan (2)
Ruwasja: ruang tertentu di luar rumija yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam rumaja, rumija, dan ruwasja
17
Bagian-bagian Jalan (3)
18
Jalan Umum (1) Penguasaan atas jalan ada pada negara, sehingga Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan. Wewenang Pemerintah (Pusat): penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional, mencakup: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
19
Jalan Umum (2) Wewenang pemerintah provinsi
penyelenggaraan jalan provinsi, mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Jika pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, maka dapat menyerahkannya kepada Pemerintah (Pusat).
20
Jalan Umum (3) Wewenang pemerintah kabupaten :
penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Wewenang pemerintah kota: penyelenggaraan jalan kota. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, mencakup: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Jika pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, wewenang tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah provinsi.
21
Jalan Umum (4) - pengaturan
Pengaturan jalan umum: pengaturan jalan secara umum, pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
22
Jalan Umum (5) - pengaturan
Pengaturan jalan secara umum: pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; perumusan kebijakan perencanaan; pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan jalan. Pengaturan jalan nasional meliputi: Penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer; Penetapan status jalan nasional; dan Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.
23
Jalan Umum (6) - pengaturan
Pengaturan jalan provinsi meliputi: Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan; Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi; Penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, antaribukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer; Penetapan status jalan provinsi; dan Penyusunan perencanaan jaringan jalan provinsi.
24
Jalan Umum (7) - pengaturan
Pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi: Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa; Penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa; dan Penyusunan perencanaan jaringan jalan kabupaten dan jalan desa.
25
Jalan Umum (8) - pengaturan
Pengaturan jalan kota meliputi: Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota; Penetapan status jalan kota; dan Penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
26
Jalan Umum (9) – pembinaan
Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
27
Jalan Umum (10) – pembinaan
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional meliputi: Pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan; Pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan; Pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait; Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam penyelenggaraan jalan; dan Penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
28
Jalan Umum (11) – pembinaan
Pembinaan jalan provinsi meliputi: Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota; Pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
29
Jalan Umum (12) – pembinaan
Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi: Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa; Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan Pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.
30
Jalan Umum (13) – pembinaan
Pembinaan jalan kota meliputi: Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota; Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan Pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
31
Jalan Umum (14) – pembangunan
Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota.
32
Jalan Umum (15) – pembangunan
Pembangunan jalan secara umum: Pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif; Penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing; Dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual; penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
33
Jalan Umum (16) – pembangunan
Pembangunan jalan nasional meliputi: Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional; Pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional; dan Pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional. Pembangunan jalan provinsi meliputi: Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi; Pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan Pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
34
Jalan Umum (17) – pembangunan
Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi: Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan desa; Pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa; dan Pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa. Pembangunan jalan kota meliputi: Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kota; Pengoperasian dan pemeliharaan jalan kota; dan Pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kota.
35
Jalan Umum (18) – pengawasan
Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum, pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengawasan jalan kota.
36
Jalan Umum (19) – pengawasan
Pengawasan jalan secara umum meliputi: Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan Hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Pengawasan jalan nasional meliputi: Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional
37
Jalan Umum (20) – pengawasan
Pengawasan jalan provinsi meliputi: Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi. Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi: Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa; dan Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa. Pengawasan jalan kota meliputi: Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
38
Jalan Tol (1) Jalan tol diselenggarakan untuk:
Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang; Meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi; Meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan; dan Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan. Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol.
39
Jalan Tol (2) Syarat-syarat:
Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif. Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif. Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.
40
Jalan Tol (3) – wewenang penyelenggaraan
Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah, meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol. Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dilaksanakan oleh BPJT. BPJT dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. Tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol, meliputi: Pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya; Pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah; dan Pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.
41
Jalan Tol (4) – pengaturan
Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna, serta pengusahaan yang transparan dan terbuka. Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional. Pemerintah menetapkan rencana umum jaringan jalan tol. Menteri menetapkan suatu ruas jalan tol.
42
Jalan Tol (5) – pengaturan
Tarif tol dihitung berdasarkan: kemampuan bayar pengguna jalan, Besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
43
Jalan Tol (6) - pembinaan
Pembinaan jalan tol meliputi: kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.
44
Jalan Tol (7) - pengusahaan
Pengusahaan jalan tol adalah untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional. Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan: pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan. Wewenang mengatur pengusahaan jalan tol dilaksanakan oleh BPJT Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta. Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh badan usaha, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
45
Jalan Tol (8) - pengusahaan
Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. Dalam hal konsesi berakhir, Pemerintah menetapkan status jalan tol yang dimaksud sesuai dengan kewenangannya. Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan jalan tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, Pemerintah dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan jalan tol.
46
Jalan Tol (9) - pengusahaan
Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka. Pelelangan dapat meliputi sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol. Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Pemerintah. Jika pembangunan jalan tol melewati jalan yang telah ada, badan usaha menyediakan jalan pengganti. Jika pembangunan jalan tol berlokasi di atas jalan yang telah ada, jalan yang ada tersebut harus tetap berfungsi dengan baik. Jika pelaksanaan pembangunan jalan tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, badan usaha terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
47
Jalan Tol (10) - pengusahaan
Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Penggunaan jalan tol selain untuk kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah. Jika lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol dilakukan oleh Menteri.
48
Jalan Tol (10) - pengawasan
Pengawasan jalan tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan jalan tol serta pengusahaan jalan tol.
49
Pengadaan Tanah (1) – untuk pembangunan jalan
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pembangunan jalan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan. Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian. Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
50
Pengadaan Tanah (2) – untuk pembangunan jalan
Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
51
Pengadaan Tanah (3) – untuk pembangunan jalan tol
Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.