Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009"— Transcript presentasi:

1 PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Jakarta, 28 Januari 2009

2 Kerangka Perka Tentang Dalak
Ketentuan Umum Maksud dan Tujuan Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Laporan Kegiatan Penanaman Modal BAP Pembatalan Penanaman Modal Pencabutan Penanaman Modal Sanksi Administratif Biaya Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

3 Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Sektoral dan turunannya; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

4 Maksud Maksud pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Tujuan Memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan; Melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan; dan Melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan tindak lanjut atas penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan

5 HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Kepastian hak, hukum dan perlindungan; Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan; Hak pelayanan; dan Berbagai bentuk fasilitas kemudahan

6 Kewajiban Meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; Menyampaikan LKPM; Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 Tanggung Jawab Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan negara; Menjaga kelestarian lingkungan hidup; Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pemantauan melalui kompilasi, verifikasi dan evaluasi LKPM dan dari sumber informasi lainnya. Pembinaan melalui : penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal; pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh; bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya. Pengawasan melalui : penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan; pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal; tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal.

9 MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL PEMANTAUAN PEMBINAAN PENGAWASAN TEREALISA- SIKANNYA PERSETUJUAN PROYEK PMA/PMDN SESUAI RENCANA DAN PERUNDANG- UNDANGAN YG BERLAKU

10 Pembagian Urusan Dalak
Pemantauan : sesuai dengan yang menerbitkan pendaftaran/izin prinsip PM Pembinaan dilakukan secara berjenjang: PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota; PDPPM terhadap pembinaan penanaman modal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota; dan BKPM terhadap pembinaan penanaman modal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi. Instansi teknis terhadap pembinaan teknis kegiatan PM Pengawasan : PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota; PDPPM terhadap penanaman modal yang kegiatannya bersifat lintas kabupaten/kota dan menjadi kewenangan provinsi sesuai peraturan perundang-undangan; dan BKPM terhadap penggunaan fasilitas PM. Instansi teknis terhadap pengawasan teknis kegiatan PM

11 Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Setiap perusahaan penanaman modal wajib membuat LKPM Kewajiban pertama kali paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan pendaftaran/izin prinsip PM Periode laporan Dalam tahap pembangunan/konstruksi setiap semester Sudah memperoleh Izin usaha setiap tahun Perusahaan yang memiliki pendaftaran/izin prinsip atau kegiatan di lebih dari satu lokasi membuat LKPM secara terpisah. Setelah perusahaan selesai menggunakan fasilitas, LKPM selanjutnya disampaikan kepada instansi teknis yang membina sektor bidang usaha dengan tembusan kepada BKPM, PDPPM dan PDKPM. Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan: (a) dalam bentuk hardcopy atau softcopy; (b) melalui surat elektronik; atau (c) melalui SPIPISE 6. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal wajib menyampaikan: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang atau Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Bahan kepada BKPM cq. Direktorat Jenderal Bea Cukai. Laporan realisasi impor secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen kepada BKPM dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran V.

12 Berita Acara Pemeriksaan Proyek
Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal permohonan bagi penanaman modal yang memerlukan fasilitas impor bahan baku; Permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang menggunakan fasilitas penanaman modal dengan masa importasi mesin/peralatan kurang dari 5 (lima) tahun sejak pengimporannya; Tindak lanjut dari ditemukannya bukti awal penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan; Pengenaan sanksi; dan Pembatalan sanksi.

13 Sanksi Administratif Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan usaha;
Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

14 Lampiran-lampiran Bentuk Surat Pemberitahuan Pengawasan/ Pemeriksaan Kepada Perusahaan Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Proyek (BAP) Bentuk LKPM Bentuk Laporan Tahunan KPPA Bentuk Laporan Impor APIP Bentuk Laporan Kumulatif Dst 26. Bentuk Surat Pemberitahuan Pencabutan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak

15 Biaya Penanam modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal Biaya yang diperlukan BKPM dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dibebankan pada APBN. Biaya yang diperlukan PDPPM atau PDKPM dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal pada APBD .

16 TERIMA KASIH


Download ppt "PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google