Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANHAM: Gerakan Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANHAM: Gerakan Nasional"— Transcript presentasi:

1 RANHAM: Gerakan Nasional
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Departemen Hukum & HAM

2 @copyrights harkrisnowo 2008
Hak Asasi Manusia Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia @copyrights harkrisnowo 2008

3 Prinsip-prinsip Utama HAM
A. Kesetaraan: Non diskriminasi Kesetaraan kesempatan Kesetaraan akses pada sumber daya publik Partisipasi B. Harkat dan Martabat Kebebasan Kebebasan untuk memilih Otonomi @copyrights harkrisnowo 2008

4 @copyrights harkrisnowo 2008
C. Kemanusiaan Penghormatan pada hak orang lain Saling menghormati Solidaritas @copyrights harkrisnowo 2008

5 Tanpa melupakan Resolusi PBB bulan Maret 1999 tentang
Deklarasi tentang Hak dan Kewajiban Individu, Kelompok dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi Hak dan Kebebasan Dasar Manusia @copyrights harkrisnowo 2008

6 Hak-hak ekonomi, sosial & budaya
Hak yang setara antara perempuan dan laki-laki Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak Hak untuk mendirikan serikat perkerja Hak-hak dalam keluarga & perkawinan Hak atas kehidupan yang layak Hak atas pendidikan Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, dan Hak untuk memperoleh informasi @copyrights harkrisnowo 2008

7 @copyrights harkrisnowo 2008
Hak-hak sipil & politik hak untuk menentukan nasib sendiri non – diskriminasi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki hak untuk hidup hak untuk bebas dari penyiksaan hak atas kebebasan dasar hak atas kebebasan bergerak, berpindah & bertempat tinggal hak atas keadilan (dalam proses peradilan) hak untuk berkeluarga hak untuk berkeyakinan dan beragama, dan hak untuk berkumpul dan berserikat @copyrights harkrisnowo 2008

8 @copyrights harkrisnowo 2008
HAM dan Indonesia Dalam Masyarakat Dunia @copyrights harkrisnowo 2008

9 Part pro toto---toto pro parte
Indonesia Eks Masy Leg Yud @copyrights harkrisnowo 2008

10 @copyrights harkrisnowo 2008
Maka…. Betapapun kecilnya terjadi pelanggaran HAM, bahkan di tempat yang terpencil sekalipun… Akan dapat menjadi perhatian dunia internasional Misalnya….. @copyrights harkrisnowo 2008

11 @copyrights harkrisnowo 2008
Contoh kasus…. perburuhan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP pemukulan oleh aparat kepolisian anak-anak yang bekerja dalam kondisi yang berbahaya tahanan/napi dalam kondisi over-capacity masyarakat adat dan tanah/hutan sumber daya alam @copyrights harkrisnowo 2008

12 Indonesia di mata dunia…
Pendapat investor tentang sistem hukum di Indonesia? Di antara negara2 Asia, Indonesia memperoleh: Score: 9.22 skala 1 – 10 (1= best, 10 = worst) Indonesia di mata dunia… Kondisi sosial politik yang belum stabil Tingginya tingkat kesenjangan ekonomi Tingginya tingkat KKN Kelemahan proses penerapan hukum: Mispersepsi akan makna demokrasi Belum sepenuhnya dilaksanakannya prinsip-prinsip Good Governance Kasus pelanggaran HAM yang belum dituntaskan @copyrights harkrisnowo 2008

13 @copyrights harkrisnowo 2008
Posisi Indonesia Anggota Human Rights Council pada PBB Anggota non-permanen pada Dewan Keamanan Penggagas Asean Charter di lingkungan ASEAN Satu dari 24 negara di dunia yang memiliki Rencana Aksi Nasional HAM Satu-satunya negara yang memiliki Panitia RANHAM @copyrights harkrisnowo 2008

14 Permasalahan HAM di Indonesia
Pranata-pranata politik belum berfungsi sebagaimana diharapkan Masih lebarnya kesenjangan ekonomi Rendahnya tingkat pemahaman penyelenggara negara dan masyarakat mengenai HAM Belum optimalnya profesionalisme penyelenggara negara Belum difahaminya makna demokrasi secara utuh @copyrights harkrisnowo 2008

15 @copyrights harkrisnowo 2008
Adanya pemaksaan kehendak oleh kelompok-kelompok tertentu terhadap kelompok lain Miskinnya data tentang HAM, baik implementasi maupun pelanggarannya Mispersepsi sebagian masyarakat mengenai pemangku kepentingan & penanggungjawab HAM HAM lebih banyak dilihat sebagai HAK SAYA dan KEWAJIBAN ANDA daripada melihat ‘KEWAJIBAN SAYA’ sebagai sisi lain dari HAM @copyrights harkrisnowo 2008

16 @copyrights harkrisnowo 2008
Implementasi HAM Negara (executive, legislative, judiciary) beserta dengan Masyarakat umum Institusi HAM (nasional, daerah dsb) Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Internasional Korporasi @copyrights harkrisnowo 2008

17 @copyrights harkrisnowo 2008
Kewajiban Pemerintah (Pusat & Daerah) Pasal 71UU no. 39/1999: Pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM Pasal 72: Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. @copyrights harkrisnowo 2008

18 @copyrights harkrisnowo 2008
Kewajiban Negara menghormati HAM: Negara tidak boleh mencampuri hak-hak warga negara & mengupayakan pemenuhan hak-hak warga. melindungi HAM: Negara harus mencegah pelanggaran HAM oleh siapapun,termasuk memastikan individu & organisasi untuk menghormati hak-hak orang lain, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun @copyrights harkrisnowo 2008

19 @copyrights harkrisnowo 2008
Termasuk… Membuat hukum & menindaklanjutinya dalam anggaran dan perekonomian negara, Meningkatkan kemampuan lembaga penyelenggara kekuasaan negara untuk melaksanakan tugasnya dengan beroreintasi pada HAM Menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM melalui due process @copyrights harkrisnowo 2008

20 @copyrights harkrisnowo 2008
Dokumen Dasar HAM RI Amandemen II UUD 1945 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Keppres no. 36 tahun 1990 tentang Ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) UU no. 29 of 1999 tentang Ratifikasi Convention on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) @copyrights harkrisnowo 2008

21 @copyrights harkrisnowo 2008
UU no 5 of 1998, tentang Ratifikasi Convention Against Torture and Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CAT) UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No. 11 tentang Pengesahan ICESCR UU No. 12 tentang Pengesahan ICCPR UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga UU no. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang @copyrights harkrisnowo 2008

22 Rencana Aksi Nasional HAM Kepres No. 40/2004
Panduan dan Rencana Umum untuk tingkatkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM Mengamanatkan pembentukan Panitia Pelaksana RANHAM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat @copyrights harkrisnowo 2008

23 @copyrights harkrisnowo 2008
Mengapa RANHAM ? Merupakan politik HAM Negara untuk mendorong pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia Mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM Membangun kerjasama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pemajuan HAM @copyrights harkrisnowo 2008

24 @copyrights harkrisnowo 2008
Enam Pilar RANHAM…. Pembentukan & penguatan institusi pelaksana RANHAM Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional Persiapan harmonisasi peraturan perUUan Diseminasi & Pendidikan HAM Penerapan norma & standar HAM Pemantauan, evaluasi & pelaporan HAM @copyrights harkrisnowo 2008

25 Dengan memperhitungkan kendala yang dihadapi…
Belum meratanya pemahaman HAM baik di tingkat penyelenggara negara maupun masyarakat Belum optimalnya tingkat koordinasi dan konsultasi antar lembaga pemerintah, maupun antar lembaga pemerintah dengan masyarakat Kelangkaaan data yang berkenaan dengan implementasi HAM Anggaran yang terbatas @copyrights harkrisnowo 2008

26 Panitia Pelaksana RANHAM
Panitia Nasional Unsur : Instansi Pemerintah Lembaga Nasional (untuk Panitia Nas.) Pakar Unsur masyarakat Panitia Provinsi Panitia Kab/Kota @copyrights harkrisnowo 2008

27 Fungsi Lembaga di tingkat Nasional
Eksekutif Memastikan implementasi HAM oleh aparat pemerintah Legislatif Menyusun dan memastikan produk legislasi yang berorientasi pada HAM Mengawasi kinerja pemerintah dalam implementasi HAM Yudikatif Menghasilkan produk hukum yang berorientasi pada HAM @copyrights harkrisnowo 2008

28 Peran Panitia RANHAM di daerah
Mendorong agar aparat pemerintah memahami dan berorientasi pada HAM dalam pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas di unit masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar HAM Melakukan sosialisasi pada masyarakat dan aparat mengenai HAM Mengupayakan agar peraturan daerah selaras dengan Hukum HAM Mendorong agar masyarakat bisnis berorientasi pada HAM @copyrights harkrisnowo 2008

29 @copyrights harkrisnowo 2008
Melakukan pemetaan masalah HAM, baik yang langsung berkaitan dengan tugas masing-masing maupun PANRANHAM secara keseluruhan Melakukan pencatatan data pelaksanaan tugas masing-masing ke dalam data-base HAM Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan mengenai pelaksanaan HAM di wilayahnya Menerima warga yang mengajukan keluhan mengenai pelanggaran HAM, melakukan analisis dan menyusun rekomendasi bagi pihak terkait @copyrights harkrisnowo 2008

30 @copyrights harkrisnowo 2008
Peran Mengajukan usulan-usulan kepada lembaga terkait mengenai upaya untuk lebih memenuhi HAM; Bekerja sama dengan masyarakat untuk pemajuan dan perlindungan HAM Mendorong media massa untuk membantu penghormatan dan penegakan HAM oleh semua unsur dalam masyarakat, termasuk mendorong berkembangnya peace journalism; Memberikan kritik yang konstruktif pada lembaga dan individu yang berkewajiban memenuhi HAM @copyrights harkrisnowo 2008

31 Agar mencapai kondisi dimana setiap orang…
Memahami dan memanfaatkan HAM bagi diri sendiri dan orang lain Memahami dan menghormati HAM orang lain Menghormati adanya pluralisme dalam budaya, warna kulit, agama, etnis dll Menyadari pentingnya perdamaian dan kerjasama dalam rangka membangun bangsa Menghormati dan membantu hukum dan penegakannya @copyrights harkrisnowo 2008

32 Berbagai upaya sinergistik, misalnya:
Capacity building: meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam HAM, baik melalui pelatihan formal maupun informal, dan melalui media massa Sensitivity training: meningkatkan kepekaan dalam hal-hal yang berkenaan dengan HAM Harmonisasi peraturan perundang-undangan di semua tingkat agar berorientasi pada HAM @copyrights harkrisnowo 2008

33 @copyrights harkrisnowo 2008
Menyusun data base mengenai sejauh mana HAM telah diimplementasikan di Indonesia, dan juga pelanggaran2 yang terjadi Menciptakan kondisi yang kondusif untuk berdialog antar kelompok masyarakat dan antar kelompok masyarakat dengan pemerintah @copyrights harkrisnowo 2008

34 Jawabnya ada di tangan anda…
Siapkah kita…..? Jawabnya ada di tangan anda…


Download ppt "RANHAM: Gerakan Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google