Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier"— Transcript presentasi:

1 oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN Invest in Invest in remarkable indonesia remarkable indonesia indonesia able indonesia Invest oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier Makassar, 08 Mei 2012 © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

2 Topik Bahasan I. DASAR HUKUM PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN II. PRINSIP DASAR PELAYANAN PENANAMAN MODAL III. PEDOMAN DAN TATA CARA PENANAMAN MODAL IV. ASPEK TEKNIS PENANAMAN MODAL V. FASILITAS PENANAMAN MODAL The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

3 Dasar Hukum Perizinan Penanaman Modal
di Bidang Perdagangan The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

4 Dasar Hukum Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan
KEBIJAKAN DASAR PELAYANAN UU Penanaman Modal – UU No. 25 Tahun 2007 Daftar Negatif Investasi – PerPres No.36 Tahun 2010 Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 (PTSP) Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/M-Dag/Per/1/2012 mengenai pelimpahan kewenangan di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM Peraturan Sektoral terkait antara lain: Permendag No. 36/2007 jo. No. 46/2009 (SIUP) Permendag No. 14/2006 (SIUJS) Permendag No. 33/2008 (SIUP4) Permendag No. 10/2006 jo. No. 28/2010 (SIUP3A) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Mekanisme baru perizinan penanaman modal (PerKa BKPM No. 12 tahun 2009) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

5 II. Prinsip Dasar Pelayanan Penanaman Modal
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

6 Prinsip Dasar Pelayanan Penanaman Modal
PRINSIP DASAR: Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Perlakuan yang sama Tidak mensyaratkan modal minimum Jaminan untuk melakukan repatriasi modal dan keuntungan Jaminan kepastian hukum Penyelesaian sengketa Kemudahan investasi: pemberian fasilitas dan pelayanan perizinan, serta informasi The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

7 Daftar Negatif Investasi – PerPres No.36 Tahun 2010
DAFTAR BIDANG USAHA YANG BERSYARAT Tertutup mutlak ( asing ) Dicadangkan untuk UMKMK Kemitraan Kepemilikan modal asing Lokasi tertentu Perizinan khusus Modal dalam negeri 100% Kepemilikan modal asing serta lokasi Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus Persyaratan kepemilikan modal asing dan /atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

8 III. Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

9 Maksud dan Tujuan - Prinsip Dasar Pelayanan
Panduan bagi para penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal, para penanam modal, serta masyarakat Terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur dan proses penyelesaian permohonan Memberikan gambaran umum dan kepastian waktu penyelesaian permohonan MUDAH : alur proses penyelesaian permohonan sederhana dalam pengertian mudah dipahami CEPAT : waktu proses penyelesaian permohonan singkat TEPAT : kesesuaian produk dengan ketentuan peraturan perundangan AKURAT : pemberian fasilitas impor mesin, barang dan bahan sesuai dengan kebutuhan produksi TRANSPARAN & AKUNTABEL : alur proses penyelesaian permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

10 Tahapan Investasi secara umum
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Tahapan Investasi secara umum TAHAPAN PERSIAPAN Penanam Modal 1a Pendaftaran PM 1 3 Permohonan Izin Prinsip Pengajuan Akta Pendirian Perusahaan Notaris Izin Pendaftaran Izin Prinsip 1b Pendaftaran PM 2 Kemen. Hukum & HAM Pengajuan Pengesahan Badan Hukum 1c Pendaftaran PM TAHAPAN KONSTRUKSI 4 Izin Pelaksanaan Izin Lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin UUG/HO Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dll 5 Fasilitas Non Fiskal API-P RPTKA/TA.01/IMTA 6 Fasilitas Fiskal SP Pabean Barang Modal Usulan Fasilitas PPh Badan TAHAPAN KOMERSIAL 7 Izin Usaha 8 Fasilitas Fiskal SP Pabean Bahan Baku Permohonan Izin Usaha 10 The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

11 Tahapan Investasi di Bidang Perdagangan
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Tahapan Investasi di Bidang Perdagangan TAHAPAN PERSIAPAN Penanam Modal Pendaftaran PM 1a Pengajuan Akta Pendirian Perusahaan 1 Pengajuan Akta Pendirian Perusahaan 1b Notaris Izin Pendaftaran 2a Pengajuan Pengesahan Badan Hukum Pendaftaran PM 2 Pengajuan Pengesahan Badan Hukum 2b Kemen. Hukum & HAM Pendaftaran PM 3 TAHAPAN REALISASI 4 Izin Pelaksanaan Izin Lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin UUG/HO Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dll Fasilitas Non Fiskal API-P RPTKA/TA.01/IMTA 5 TAHAPAN KOMERSIAL 7 Izin Usaha Permohonan Izin Usaha 11 The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

12 IV. Aspek Teknis Penanaman Modal
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

13 Daftar Negatif Investasi-Perpres No.36 Tahun 2010
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

14 Daftar Negatif Investasi-Perpres No.36 Tahun 2010… (lanjutan)
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

15 Daftar Negatif Investasi-Perpres No.36 Tahun 2010… (lanjutan)
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

16 Penilaian Teknis “Pendaftaran Penanaman Modal”
Persyaratan Aspek Teknis Rekaman paspor untuk pemohon WNA Periksa nama, tanda tangan dan masa berlaku paspor Rekaman AOA untuk pemohon perusahaan asing Periksa asal negara Rekaman KTP untuk pemohon WNI Periksa nama, tanda tangan dan masa berlaku KTP Rekaman Akta & perubahan serta pengesahan dari KEMKUMHAM untuk pemohon perusahaan PMA/PMDN Periksa susunan dan komposisi penyertaan dalam modal perseroan dan susunan direksi Rekaman NPWP untuk pemohon WNI atau perusahaan PMA/PMDN Periksa nama, alamat perusahaan dan nomor yang terdapat dalam NPWP Permohonan diatas materai Periksa tandatangan seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) Periksa tandatangan direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum) Surat Kuasa bermeterai cukup Untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan dan dilegalisasi The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

17 Penilaian Teknis “Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan”
Persyaratan Aspek Teknis Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek Untuk permohonan yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas impor barang dan bahan. Rekaman akta pendirian & perubahannya serta pengesahan dari KEMKUMHAM Periksa nama perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian perusahaan, modal perseroan dan susunan pemegang saham (komposisi saham). Sesuaikan penandatangan aplikasi permohonan dengan susunan direksi. Periksa apakah Akta telah disahkan oleh Kemkumham. Rekaman Pendaftaran /Izin Prinsip Penanaman Modal Periksa kesesuaian data perusahaan dalam permohonan dengan data dalam Pendaftaran/Izin Prinsip PM. Rekaman NPWP Periksa nama, alamat perusahaan dan nomor yang terdapat dalam NPWP. Rekaman HGU/HGB/Sewa Menyewa Lahan & Bangunan Pabrik Periksa apakah sertifikat dimiliki oleh perusahaan. Periksa apakah sertifikat dimiliki oleh yang menyewakan. Rekaman IMB Periksa kesesuaian IMB dengan pemilik tanah dan peruntukan bangunan. Untuk sewa, periksa nama pemilik dan penyewa serta masa berlaku sewa The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

18 Penilaian Teknis “Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan “….. (lanjutan)
Persyaratan Aspek Teknis Rekaman UUG/HO/SITU Periksa kesesuaian nama perusahaan dan lokasi perusahaan. Periksa masa berlakunya. Rekaman LKPM periode terakhir Digunakan sebagai acuan untuk penilaian permohonan bagi perusahaan. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pengesahan/persetujuan dari dinas LH setempat Periksa kesesuaian nama perusahaan, lokasi dan kegiatan usaha yang tercantum dalam AMDAL/UKL-UPL dengan yang dimohonkan serta instansi yang memberikan pengesahan/persetujuan Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah Disesuaikan dengan bidang usaha yang memiliki persyaratan tambahan Surat Kuasa bermeterai cukup Untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

19 Penilaian Teknis “Izin Usaha Perubahan”
Perubahan Alamat dan Lokasi Proyek : Persyaratan Aspek Teknis Rekaman akta pendirian & perubahannya serta pengesahan dari KEMKUMHAM Periksa nama perusahaan, tempat kedudukan untuk alamat dan lokasi terbaru. Periksa apakah Akta telah disahkan oleh Kemkumham. Rekaman Izin Usaha Periksa izin usaha. Rekaman NPWP terbaru Periksa nama, alamat perusahaan terbaru dan nomor yang terdapat dalam NPWP. Rekaman HGU/HGB/Sewa Menyewa Lahan & Bangunan Pabrik Periksa apakah sertifikat dimiliki oleh perusahaan. Untuk sewa, periksa nama pemilik dan penyewa serta masa berlaku sewa. Rekaman IMB/Perjanjian Sewa Menyewa terbaru Periksa kesesuaian IMB dengan pemilik tanah dan peruntukan bangunan. Rekaman LKPM periode terakhir Digunakan sebagai acuan untuk penilaian permohonan bagi perusahaan Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL terbaru dan pengesahan/persetujuan dari LH Periksa kesesuaian nama perusahaan,lokasi dan kegiatan usaha yang tercantum dalam AMDAL/UKL-UPL dengan yang dimohonkan serta instansi yang memberikan pengesahan/persetujuan The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

20 V. Fasilitas Penanaman Modal
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

21 Fasilitas Fiskal dan Non-Fiskal
JENIS PERSETUJUAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS FISKAL DAN NON-FISKAL Angka Pengenal Importir (API) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Rekomendasi Visa bagi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Surat Persetujuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin/peralatan Surat Persetujuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan bahan baku/penolong Surat Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek (bagi proyek yang telah memiliki Surat Persetujuan Pabean) Usulan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tax Holiday The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

22 Penilaian Teknis API-P
Persyaratan Aspek Teknis rekaman akta pendirian & perubahannya serta pengesahan dari KEMKUMHAM Periksa nama perusahaan dan susunan direksi terakhir Identitas penandatangan APIP (rekaman IMTA (WNA) dan rekaman KTP (WNI)) Periksa nama TKA, nama perusahaan, jabatan & masa berlaku di IMTA Periksa nama WNI dan masa berlaku di KTP Rekaman NPWP Periksa nama, alamat perusahaan dan nomor Rekaman TDP Periksa nama, alamat perusahaan, nomor dan masa berlaku Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal Periksa kesesuaian nama perusahaan, alamat, lokasi, bidang usaha rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan Periksa kesesuaian alamat kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat dengan permohonan Pasfoto Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah 2 (dua) lembar ukuran 3x4 Surat Kuasa bermeterai cukup Untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan Surat Kuasa bermeterai penandatangan APIP Untuk penandatangan APIP tidak dilakukan oleh direksi perusahaan diwaarmerking oleh notaris The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

23 Fasilitas Fiskal dan Non-Fiskal..... (lanjutan)
RPTKA / TA.01 / IMTA Sesuai dengan Surat MENAKERTRANS tanggal 16 Desember 2009, proses penerbitan tidak dilakukan oleh BKPM, melainkan dilakukan oleh Pejabat KEMENAKERTRANS sesuai kewenangannya. Proses penerbitan RPTKA / TA.01 / IMTA dilakukan oleh Pejabat KEMENAKERTRANS dan dilaksanakan di PTSP BKPM. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

24 ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
I. DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TANGGAL 1 MEI 2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59/M-DAG/PER/9/2012 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

25 Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor;
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) II. LATAR BELAKANG Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor; Mendorong pengembangan industri di dalam negeri; Meningkatkan keadilan (fairness) di antara pelaku impor; dan Meningkatkan kredibilitas dari para pelaku impor. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

26 Angka Pengenal Importir Umum (API-U):
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) III. JENIS API Angka Pengenal Importir Umum (API-U): - API-U adalah hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) untuk tujuan diperdagangkan. - Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila: perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa; atau perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah. (Permendag No. 59/2012) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

27 Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Dalam hal barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (Permendag No. 59/2012) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

28 ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
IV. HUBUNGAN ISTIMEWA Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik dengan perusahaan di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan atas pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku Hubungan istimewa merupakan kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

29 Hubungan istimewa dapat diperoleh melalui:
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) IV. HUBUNGAN ISTIMEWA (lanjutan) Hubungan istimewa dapat diperoleh melalui: persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; kepemilikan saham; anggaran dasar; perjanjian keagenan/distributor; perjanjian pinjaman (loan agreement); atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement). (Permendag No. 59/2012) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

30 ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
V. BARANG INDUSTRI TERTENTU Dalam rangka pengembangan usaha dan investasinya, perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan. Barang industri tertentu tersebut tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk tujuan: Tes Pasar adalah kegiatan untuk menjual barang industri tertentu yang diimpor oleh Produsen Importir untuk memenuhi kriteria yang belum dapat diproduksi dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya. Barang Komplementer adalah barang industri tertentu yang terkait dengan izin usaha industrinya, yang diimpor oleh produsen importir yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan importir. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

31 belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P;
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) IV. BARANG INDUSTRI TERTENTU (lanjutan) Impor barang industri tertentu untuk tujuan tes pasar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P; sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P. Barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer harus memenuhi kriteria sebagai berikut: sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P; dan Berasal dari perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

32 Menteri Mendelegasikan Kewenangan Penerbitan API:
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) V. PENERBIT API Menteri Mendelegasikan Kewenangan Penerbitan API: API-U dan API-P kepada Kepala BKPM, untuk perusahaan penanaman modal (PMA/PMDN) yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah. API-P kepada Direktur Jenderal, untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia. API-U dan API-P kepada Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan untuk perusahaan selain butir a dan b tersebut diatas. Dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri dapat mendelegasikan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Permendag No. 59/2012) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

33 ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
V. PENERBIT API (lanjutan) e. API-U dan API-P kepada Kepala Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Peraturan Menteri ini. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

34 VI. PERSYARATAN API ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
Pada umumnya ketentuan persyaratan untuk mendapatkan API-U dan API-P tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana perusahaan mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi dokumen perusahaan diantaranya: Akta Notaris Pendirian Perusahaan; Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan; Izin Prinsip dan atau Izin Usaha; IMTA Khusus tenaga kerja asing serta NPWP yang menandatangani API-P KTP atau Paspor serta NPWP penandatangan API-P (WNI) Referensi Bank Devisa (Untuk API-U) Fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi; Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

35 ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
VI. PERSYARATAN API (lanjutan) 2. Untuk API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melampirkan: surat pernyataan bermeterai dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri; dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada. (Permendag No. 59/2012) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

36 kebenaran laporan realisasi impor;
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) VII. PENILAIAN KEPATUHAN (POST AUDIT) TERHADAP PEMILIK API Pengawasan terhadap pemilik API dilakukan melalui penilaian kepatuhan (Post Audit) meliputi: kebenaran laporan realisasi impor; kesesuaian barang yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen API dan peruntukkannya; dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor. Penilaian Kepatuhan (post audit) tersebut akan dilakukan Kementerian Perdagangan dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi teknis terkait. (Permendag No. 59/2012) The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

37 ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
VIII. KEWAJIBAN PERUSAHAAN PEMILIK API Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala BKPM, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan; Perusahaan pemilik API-P yang ditetapkan sebagai Produsen Importir wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri; The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

38 VIII. SANKSI BAGI PERUSAHAAN PEMILIK API
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) VIII. SANKSI BAGI PERUSAHAAN PEMILIK API API dibekukan apabila: tidak melaksanakan pendaftaran ulang; tidak melaksanakan kewajiban melaporkan realisasi impor dan perubahan data pada API. API dicabut apabila: mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali; tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API; tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor; melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor; The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

39 VI. SANKSI BAGI PERUSAHAAN PEMILIK API ..... (lanjutan)
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (lanjutan) VI. SANKSI BAGI PERUSAHAAN PEMILIK API (lanjutan) 3. Penetapan Produsen Importir dicabut apabila : hasil atas penilaian kepatuhan (post audit) menyatakan bahwa laporan realisasi impor tidak benar, jenis barang yang diimpor tidak sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat, dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor tidak menyampaikan laporan realisasi impor; terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan sebagai PI dari instansi teknis terkait dengan pertimbangan perusahaan pemilik API-P tidak melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya; terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan sebagai Produsen Importir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan perusahaan pemilik API-P telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau dikenakan sanksi pencabutan API-P. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

40 IX. LAIN-LAIN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) ..... (lanjutan)
API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2012 ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2012. The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia *

41 REKAPITULASI PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
IX. LAIN-LAIN REKAPITULASI PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) Sumber: - Dit Impor Mei 2012 Catatan: Data API berdasarkan Permendag No. 45/M-DAG/PER/9/2009 JENIS PENERBIT API TOTAL DINAS PERINDAG BKPM DAGLU BBK API-U 10.647  - 120 10.767 API-P 9.102 6.648 227 117 16.094 Jumlah 19.749 237 26.861 The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

42 Invest in TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta P.O. Box 3186, Indonesia


Download ppt "oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google