Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi."— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Satgas Pemberantasan Pungli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

2 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik

3 Definisi Pelayanan Publik
Rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

4 Tujuan Pelayanan Publik
Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik

5 Asas Pelayanan Publik Kepentingan Umum; Kepastian Hukum; Kesamaan Hak;
Keseimbangan Hak dan Kewajiban; Keprofesionalan; Partisipatif; Persamaan Perlakuan/Tidak Diskriminatif; Keterbukaan; Akuntabilitas; Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan; Ketepatan Waktu; dan Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan.

6 Persepsi Atas Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur negara, kinerjanya dirasakan masih belum seperti yang diharapkan: prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu, dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan dan KKN

7 Kondisi Pelayanan Publik
KURANG PROFESIONAL KINERJA LAYANAN PUBLIK YANG TIDAK SIMPATIK PUBLIC TRUST THD APARAT RENDAH PERILAKU KORUPTIF KULTUR PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN / KEWENANGAN BIROKRASI BERBELIT-BELIT

8 Kenaikan Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Data IPK Indonesia Rentang skor 0-100 Skor 0 dipersepsikan sangat korup Skor 100 dipersepsikan sangat bersih 2013 2014 2015 2016 37 36 Peringkat 90 Masih termasuk kelompok negara dengan tingkat korupsi tinggi/ mewabah (skor dibawah 43) 34 Peringkat 88 32 Peringkat 107 Kenaikan Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

9 Data IPK Indonesia 2016 Pada tahun 2016, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami kenaikan 1 poin (dari skor 36 ke 37) namun peringkat negara mengalami penurunan (dari peringkat 88 ke 90 dari 167 negara yang diukur)

10 Pengertian Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana

11 Kriteria Pungli Segala pungutan dilakukan oleh Oknum petugas dan/atau Calo: dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah Contoh: harga tiket dan/atau biaya administrasi lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah dengan maksud untuk lebih memperlancar dan/atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap Publik. Contoh: biaya dwelling time, biaya administrasi untuk memperlancar pengurusan perijinan dan/atau suatu kegiatan. yang bersifat memaksa/ wajib / suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Contoh: biaya kemananan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar, pungutan di sekolah di luar yang telah ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa/ wajib / suatu keharusan dengan maksud memperoleh keuntungan dari pungutan tersebut. dengan maksud untuk membebaskan dan/atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan/atau ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan/atau instansi yang berwenang. Contoh: uang sogokan untuk tidak dikenakan sanksi

12 Kriteria Non Pungli Segala pungutan:
yang dimaksudkan untuk kepentingan sosial/bantuan dan atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilakukan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut Contoh: Sumbangan untuk korban bencana alam, sumbangan kematian/kemalangan atas kesepakatan bersama karena adanya suatu aktifitas untuk kepentingan bersama dengan tidak ada unsur pemaksaan/atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau sekelompok orang Contoh: Sumbangan untuk kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan, sumbangan sekolah untuk suatu kegiatan yang tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang telah diatur dalam aturan agama dan/atau hukum adat serta kegiatan yang bersifat keagamaan dan/atau adat dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut kecuali konsekuensi/dampak/akibat sesuai dengan ajaran agamanya dan/atau adat yang dianut masyarakat setempat Contoh: Zakat, sumbangan untuk kegiatan keagamaan dan/atau adat setempat

13 Data Laporan Masuk di Ombudsman RI Tahun 2016
SUMBER: DATA OMBUDSMAN RI 2016

14 Penyebab Korupsi/Pungli
GREEDY (KESERAKAHAN) GONE OPPORTUNITY (KESEMPATAN, KEWENANGAN) NEED (KEBUTUHAN)

15 Faktor Penyebab Pungli
Penyalahgunaan Wewenang Faktor Mental Faktor Ekonomi Faktor Kultural / Budaya Organisasi Terbatas Sumber Daya Manusia Lemahnya Sistem Kontrol dan Pengawasan oleh Atasan

16 Dampak Pungli Ekonomi Biaya Tinggi Rusaknya Tatanan Masyarakat
Ciptakan Masalah Sosial & Kesenjangan Sosial Hambat Pembangunan Masyarakat Dirugikan Menimbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat kepada Pemerintah

17 Upaya yang Sudah Dilakukan
PUNGLI BELUM HILANG 100% !!

18 Program Pemerintah Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang, salah satunya reformasi di bidang hukum meliputi 3 pilar utama, yakni: penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum menciptakan budaya hukum yang kuat. Reformasi hukum (tahap I) difokuskan pada program prioritas, yakni: pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, relokasi lapas dan perb hak paten, merk dan desain.

19 Program Pemerintah Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satgas Saber Pungli. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh Instansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dan menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai pengendali dan penanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

20 Peraturan Presiden Pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Terbitkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli PASAL 8 PERPRES NO 87 TAHUN 2016 : K/L MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN PUNGLI DI LINGKUNGAN KERJA MASING-MASING DALAM MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN PUNGLI, K/L MEMBENTUK UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/KMK.09/2017 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

21 PEMBENTUKAN SATGAS PUSAT DJBC
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN Diktum Kelima Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.09/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menyatakan: “Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Eselon I masing-masing di bawah koordinasi Satgas Pusat.” DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-362/BC/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bersifat ad hoc dengan masa kerja 14 Maret s.d. 31 Desember 2017.

22 Struktur Organisasi Satgas Pusat DJBC
Pengarah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Penanggung Jawab Direktur Kepatuhan Internal Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Tim Pelaksana Ketua Tim: Kepala Subdirektorat PKII Sekretariat Kelompok Kerja Bidang Pencegahan Kelompok Kerja Bidang Penindakan Kelompok Kerja Bidang Yustisi

23 SASARAN, TUGAS, DAN FUNGSI SATGAS PUSAT DJBC
Upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera atas kegiatan pelayanan publik di lingkungan DJBC. SASARAN Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang berada di lingkungan DJBC. TUGAS Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Pusat DJBC menyelenggarakan fungsi: Pencegahan. Penindakan. Yustisi. FUNGSI

24 Tugas Satgas Pusat DJBC
Pengarah Memberikan arahan kepada Satgas Pusat DJBC dalam rangka pemberantasan pungli di DJBC Penanggung Jawab Mengoordinasikan seluruh kegiatan Satgas Pusat DJBC Melakukan koordinasi dengan Satgas Pusat dan para stakeholder di lingkungan DJBC Melaporkan kegiatan Satgas Pusat DJBC kepada Pengarah Satgas Pusat DJBC dan Penanggung Jawab Satgas Pusat Tim Pelaksana Menyusun rencana kerja Satgas Pusat DJBC Melakukan koordinasi dengan Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Melaporkan kegiatan Satgas Pusat DJBC kepada Penanggung Jawab Satgas Pusat DJBC

25 Tugas Satgas Pusat DJBC
Kelompok Kerja Bidang Pencegahan Merumuskan kebijakan pencegahan praktik pungli di lingkungan DJBC Melakukan pencegahan praktik pungli melalui sosialisasi, penelitian, pengkajian, dan layanan pelaporan pengaduan masyarakat Melakukan koordinasi pencegahan praktik pungli dengan unit kerja di lingkungan DJBC Melaporkan kegiatan Bidang Pencegahan kepada Ketua Tim Pelaksana Satgas Pusat DJBC Bidang Penindakan Merumuskan kebijakan penindakan praktik pungli di lingkungan DJBC Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dugaan praktik pungli Melakukan koordinasi penanganan praktik pungli dengan aparat penegak hukum Melakukan penindakan praktik pungli di lingkungan DJBC Melimpahkan hasil penindakan praktik pungli kepada Bidang Yustisi Melaporkan kegiatan Bidang Penindakan kepada Ketua Tim Pelaksana Satgas Pusat DJBC

26 Tugas Satgas Pusat DJBC
Kelompok Kerja Bidang Yustisi Memberikan masukan, saran, dan pertimbangan hukum terkait tugas Satgas Pusat DJBC Melimpahkan kasus penanganan praktik pungli kepada Aparat Penegak Hukum Melaporkan kegiatan Bidang Yustisi kepada Ketua Tim Pelaksana Satgas Pusat DJBC Sekretariat Mengoordinasikan penyusunan agenda dan program pemberantasan pungli di lingkungan DJBC Mengadministrasikan dokumen-dokumen pelaksanaan kegiatan Satgas Pusat DJBC Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemberantasan pungli di lingkungan DJBC

27 Hubungan Tata Cara Kerja
KETUA TIM PELAKSANA SATGAS GAKKUM SANKSI PID SEKRETARIS TP LAYANAN PENGADUAN POKJA TINDAK POKJA YUSTISI POKJA CEGAH - SANKSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN - PERBAIKAN SISTEM NON TP PERBAIKAN SISTEM

28 SATGAS UNIT ESELON II INSTANSI VERTIKAL DJBC
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN Sejalan dengan pembentukan Satgas Pusat DJBC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Nomor INS-01/BC/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Unit Eselon II Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada pokoknya memerintahkan kepada Kepala Kanwil DJBC dan KPUBC untuk melaksanakan pembentukan Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC paling lambat tanggal 31 Maret 2017. DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Kepala Kanwil DJBC/ KPUBC. Bersifat ad hoc dengan masa kerja sejak tanggal penetapan s.d. 31 Desember 2017. SASARAN, TUGAS, DAN FUNGSI SATGAS UNIT ESELON II INSTANSI VERTIKAL DJBC Sasaran, tugas, dan fungsi Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJCB serupa dengan sasaran, tugas, dan fungsi Satgas Pusat DJBC namun dengan ruang lingkup terbatas pada wilayah kerja Kanwil DJBC/ KPUBC tempat kedudukannya. Berada di bawah koordinasi Satgas Pusat DJBC.

29 Struktur Organisasi Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC
Pengarah Kepala Kanwil DJBC / Kepala KPU BC Penanggung Jawab Kepala Bidang Kepatuhan Internal Tim Pelaksana Ketua Tim: Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi Sekretariat Kelompok Kerja Bidang Pencegahan Kelompok Kerja Bidang Penindakan Kelompok Kerja Bidang Yustisi

30 SASARAN, TUGAS, DAN FUNGSI SATGAS UNIT ESELON II INSTANSI VERTIKAL DJBC
Upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera atas kegiatan pelayanan publik di lingkungan kerja Unit Eselon II DJBC. SASARAN Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang berada di lingkungan kerja Unit Eselon II DJBC. TUGAS Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Pusat DJBC menyelenggarakan fungsi: Pencegahan. Penindakan. Yustisi. FUNGSI

31 Strategi Cegah & Berantas Pungli
STRATEGI PRE EMPTIF (PEMBINAAN) MEMBANGUN BUDAYA ANTI PUNGLI, BAIK PENGGUNA JASA KEPABEANAN MAUPUN APARATUR MENINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA PENGGUNA JASA KEPABEANAN MAUPUN APARATUR DALAM GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN PUNGLI STRATEGI PENCEGAHAN MELAKSANAKAN PEMETAAN RAWAN PUNGLI DI LINGKUNGAN DJBC MENGOPTIMALKAN FUNGSI SATUAN PENGAWAS INTERNAL, BAIK PENGAWASAN MELEKAT, PENGAWASAN OLEH UNIT KEPATUHAN INTERNAL (KI), DAN PENGAWASAN FUNGSIONAL INTERN MENGOPTIMALKAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI STRATEGI REPRESIF (PENEGAKAN HUKUM) MENINDAK TEGAS TERHADAP OKNUM PETUGAS DAN PENGGUNA JASA KEPABEANAN YANG TERLIBAT DALAM PUNGUTAN LIAR SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

32 Upaya yang Sedang Dilakukan
Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Implementasi CMC (Coaching, Mentoring, Counseling) Outcome: Lingkungan yang mendukung penegakan integritas sehingga menekan tingkat kerawanan integritas Pegawai menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak tergoda melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik dan disiplin pegawai Spot-Check yg berkelanjutan Inisiatif Strategis (IS) A.1: Pengendalian Titik Rawan Integritas Implementasi waskat dengan memanfaatkan sistem TI Otomasi sistem pengendalian gratifikasi Aplikasi Peta Integritas DJBC Revitalisasi dan Optimalisasi Change Agent DJBC

33 Landasan Hukum No. Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 1. Pasal 2
UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pemberi Suap Pidana: Max 5 Tahun Denda: Max 15 Juta 2. Pasal 3 Penerima Suap Pidana: Max 3 Tahun 3. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pemerasan Pidana: Max 9 Tahun 4. Pasal 5 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Memberi Suap atau Menjanjikan Hadiah pada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Pidana: Min 1 Tahun, Max 5 Tahun Denda: Min 50 Juta, Max 250 Juta 5. Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Suap/Hadiah atau Janji

34 Landasan Hukum No. Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 6. Pasal 11
UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Hadiah atau Janji Pidana: Min 1 Tahun, Max 5 Tahun Denda: Min 50 Juta, Max 250 Juta 7. Pasal 12 a Pasal 12 b Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Hadiah atau Janji untuk Berbuat Sesuatu Pidana: Min 4 Tahun, Max 20 Tahun Denda: Min 200 Juta, Max 1 Milyar 8. Pasal 12 e Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Melakukan Pemerasan 9. Pasal 12B Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Gratifikasi 10. Pasal 13 Memberi Hadiah atau Janji kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Pidana: Max 3 Tahun Denda: Max 150 Juta

35 Kegiatan Satgas Pusat DJBC dan Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC (Semester I)
No Bidang Kegiatan Jenis Kegiatan Satgas Pusat DJBC Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Total % 1 Pencegahan Pengarahan 94 18.95% Sosialisasi 6 25 31 6.25% Wawancara 10 11 2.22% Penyampaian kuesioner 9 2.02% Evaluasi sarana pengaduan masyarakat 3 4 0.81% Analisis Data 0.60% Pemetaan titik rawan 2 0.40% Pembuatan sarana fisik pencegahan pungutan liar 0.20% Pemberitahuan tertulis Jumlah kegiatan di bidang pencegahan 29 128 157 31.65% Penindakan Inspeksi mendadak 21 165 186 37.50% Pemantauan terbuka 132 138 27.82% Pembinaan pegawai 5 1.01% Pemeriksaan internal Pemantauan tertutup Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi kode etik/hukuman disiplin Jumlah kegiatan di bidang penindakan 30 308 338 68.15% Yustisi Bantuan hukum  0 Jumlah kegiatan di bidang yustisi Jumlah keseluruhan kegiatan 59 437 496 100.00%

36 Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I)
Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP Ngurah Rai Foto 1: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 2: Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP A Denpasar Foto 3: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 4: Kegiatan Inspeksi Mendadak

37 Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I)
Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPUBC Tipe B Batam Foto 5: Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP A Tangerang Foto 6: Kegiatan Sosialisasi Foto 7: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 8: Kegiatan Sosialisasi

38 Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I)
Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP B Pontianak Foto 9: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 10: Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMC Malang Foto 11: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 12: Kegiatan Sosialisasi

39 Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I)
Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPUBC Tipe A Tanjung Priok Foto 13: Kegiatan Pemantauan Terbuka Foto 14: Kegiatan Pemantauan Terbuka Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP Tanjung Perak Foto 15: Kegiatan Pemantauan Terbuka Foto 16: Kegiatan Pemantauan Terbuka

40 Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I)
Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP Tanjung Emas Foto 17: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 18: Kegiatan Pemantauan Tertutup

41 Layanan Pengaduan Telepon : (021)- 1500225 SMS : 081- 1500225
Fax : Surat: Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pusat Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat (SIPUMA):

42 “Indonesia akan menjadi negara baik, sejahtera bersama itu apabila kita semua di pemerintahan, swasta berkomitmen bekerja baik dan transparan “ ( Sri Mulyani)


Download ppt "Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google