Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Hermawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERTEMUAN 2 PEMILIHAN KEGIATAN USAHA
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
2
PENDAHULUAN Pemilihan kegiatan usaha digunakan untuk mengetahui titik lemah dan kekuatan yang dimiliki masing2 kegiatan usaha dari sudut pandang fiskal (pajak) Pemilihan kegiatan usaha dengan pertimbangan pajak juga diperlukan untuk menentukan rugi laba yang akan dicapai perusahaan, karena hal tersebut akan mempengaruhi pajak 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
3
PENDAHULUAN Dapat digunakan untuk calon pengusaha, sedangkan untuk pengusaha yang sudah memilih kegiatan usaha, dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya. Pengusaha dituntut untuk mampu membaca kebijakan pemerintah dalam memberikan fasilitas fiskal dan mengimplementasikan kebijakan fiskal tsb dalam keegiatan usahanya. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
4
Bidang Pertanian Meliputi : Pertimbangan pengenaan PPh
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan Peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran Perikanan baik dari penangkapan maupun budidaya Pertimbangan pengenaan PPh Perhitungan PPh Badan = Badan Usaha lain Terdapat kewajiban pemungutan PPh 22 yang dilakukan oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan dengan tarif 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
5
Bidang Pertanian Pertimbangan pengenaan PPN
Badan usaha tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau dieskpor. Pertimbangan pengenaan PPN Pertanian Hasil dari pertanian merupakan barang yang tidak dikenakan PPN selama hasil pertanian tersebut diserahkan oleh petani. Gabah merupakan hasil pertanian yang dibebaskan PPN. Untuk mengubah gabah menjadi beras dibutuhkan proses penggilingan. Apabila penggilingan tsb menggunakan jasa penggilingan, maka dikenakan PPN, kecuali melakukan penggilingan sendiri. Oleh karena itu, semua pengusaha jasa penggilingan gabah merupakan PKP. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
6
Bidang Pertanian Kehutanan Perikanan
Hasilnya berupa kayu, dengan perlakuan sbb : Kayu bulat (log) : tidak dikenakan PPN apabila ddiserahkan oleh petani Kayu olahan dikenakan PPN Perikanan Kegiatan bidang perikanan yang dibebaskan PPN : Ikan Benih Makanan ikan Bahan baku pembuatan makanan ikan 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
7
Bidang Pertanian Peternakan
Khusus untuk udang, perusahaan coldstorage dianggap “menghasilkan” produk baru, seperti : udang mentah beku, udang rebus dan hasil laut masak lain yang dibekukan, maka atas “produk” tersebut dikenakan PPN Peternakan Kegiatan perburuan, penangkapan maupun penangkaran dibebaskan PPN, seperti : makanan ternak, unggas, bahan baku makanan ternak & unggas, benih peternakan/penangkaran. Hewan utk fattening (penggemukan) dikenakan PPN, hewan utk breeding dibebaskan PPN 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
8
Bidang Pertambangan Pertimbangan Pengenaan PPN
Minyak bumi : tidak terutang PPN bila dijual sebagai minyak mentah (crude oil) Batu bara : tidak terutang PPN bila dijual sebelum diolah menjadi briket. Panas bumi : Impor tidak dikenakan Bea Masuk, PPN, PPnBM PPN ditangguhkan pembayarannya atas jasa pencarian & pengeboran. PPN masukan dapat dikembalikan bila : Bagian pemerintah telah disetor SPT Tahunan 5 tahun terakhir telah dimasukkan Tidak terdapat tunggakan pajak Pengembalian PPN paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian pemerintah 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
9
Pertimbangan Pengenaan PPh
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
10
Bidang Industri Pertimbangan Pengenaan PPh
PPh Tahunan tidak ada perbedaan, namun dilihat dari kewajiban pemungutan maka terdapat perbedaan yaitu PPh 22. Yang menjadi pemungut PPh 22 adalah : Bendahara pemerintah Badan tertentu yang melakukan impor atau kegiatan usaha produksi tertentu, yaitu : Industri kertas (0,1%) Industri baja (0,3%) Industri semen (0,25%) Industri otomotif (0,45%) 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
11
Bidang Industri Pertimbangan Pengenaan PPN
Pada dasarnya tarif PPN dan dasar pengenaan untuk industri tidak ada perbedaan, yaitu 10% dari DPP. Namun ada industri tertentu yang pengenaannya berbeda, seperti : Industri hasil tembakau : 8,4% dari harga bandrol Industri rekaman gambar dan suara : 10% dari harga jual rata-rata Untuk kedua industri tsb, pelunasannya juga berbeda. Industri lain pelunasan PPN pada saat produk terjual, tapi untuk 2 industri tsb pelunasannya pada saat akan penebusan pita cukai walaupun produknya belum terjual 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
12
Bidang Konstruksi 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
13
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
14
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
15
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
16
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
17
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
18
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
19
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
20
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
21
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
22
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
23
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
24
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.