Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
2
A. Pendirian Badan Usaha
Tujuan Mendirikan Badan Usaha Tujuan utama adalah untuk mendapatkan laba Tujuan lain : kelangsungan hidup (mata pencaharian), bebas tidak terikat, dorongan sosial, mendapatkan kekuasaan, melanjutkan usaha orang tua dan lain-lain. Masalah yang dihadapi dlm pendirian badan usaha : Barang dan jasa yang akan dijual Pemasaran barang dan jasa tersebut Penentuan harga barang dan jasa
3
Pembelian Kebutuhan tenaga kerja/personalia Organisasi intern Pembelanjaan Jenis badan usaha yang akan dipilih
4
Barang dan jasa yang akan dijual
Sifat barang/jasa yg akan dijual mempengaruhi fase2/proses dlm perusahaan Perusahaan hrs mempertimbangkan apakah akan menghasilkan barang tunggal/bbrp macam golongan barang akan dihasilkan sekaligus Bila brng2 sudah dihasilkan oleh perusahaan,mk perlu mengadakan perubahan dlm hal design/bentuknya, kualitasnya, bahan yg dipakai dll / perubahan2 itu tdk diperlukan Dmkn pula apabila perusahaan akan menjual jasa2, hal2 tsb di atas jg perlu dipikirkan kembali
5
Pemasaran barang dan jasa
Pengusaha yg mengabaikan usaha memperkirakan kemungkinan berapa besar/luasnya penjualan dr brng2nya, akan mengalami kesulitan Keadaan ini pd umumnya tdpt dlm perusahaan2 kecil Dg diketemukannya barang baru dlm perusahaan & krn ingin segera dpt menjual brng baru tsb, mk biasanya perusahaan segera mengadakan investasi besar2an utk membeli mesin2 yg hasilnya melebihi permintaannya yg ada pd wkt2 yg akan datang
6
Utk memperkirakan permintaan diperlukan penyelidikan daerah yg akan dilayani serta pembeli potensial yg ada di daerah itu Pendapatan serta kebiasaan membeli dr penduduk di daerah tsb, jumlah pesaing yg ada serta harga2 hrs diperbandingkan Semuanya ini diperlukan utk mengetahui gelombang/musim2 penjualan utk mengatur produksi, pembelian bhn2 & tenaga kerja yg diperlukan Hrs ditentukan pula saluran distribusinya, yaitu apakah melalui pedagang besar ke pedagang kecil terus konsumen/ mll cara yg lain
8
Dlm hal ini perlu dipikirkan bgmn spy perusahaan lbh dekat dg konsumennya
Perlu pula diperhitungkan adpertensi, hub.nya dg para langganan , jaminan barang2 nya dll. Ini mrpkn tugas dr manajer pemasaran
9
Dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan, faktor-faktor yang harus diperhatikan:
Jumlah modal yang dimiliki Kemungkinan penambahan modal Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
10
Rencana pembagian laba
Rencana penentuan tanggung jawab Pengawasan manajemen Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi Keuntungan yang diinginkan Rencana luas organisasi intern Pembagian dan penempatan SDM Kebebasan-kebebasan (relatif) terhadap peraturan-peraturan pemerintah.
11
Kay, et. all (2008), Downey dan Erickson, (1987), Winardi, (1986) , bentuk-bentuk organisasi bisnis secara umum dalam bentuk: 1. Single atau Sole Proprietorship (individu atau perseorangan) 2. Partnership (persekutuan) 3. Corporation (perseroan) 4. Koperasi
12
Beberapa Bentuk Perusahaan
Usaha Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas Negara (PT (Persero)) Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan Negara Umum (Perum) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Koperasi Yayasan
13
Sole proprietorship adalah bentuk organisasi perusahaan yang dimiliki satu orang pemilik.
Umumnya perusahaan kecil diorganisasi dalam bentuk sole proprietorship. Organisasi ini banyak terbentuk pada usaha kecil, demikian juga pada sebagian besar agribisnis terutama dalam subsistem budidaya. Oleh karena itu, kadang – kadang bentuk organisasi ini juga disebut individual proprietorship.
14
Usaha perseorangan Karakteristik usaha perseorangan :
Bentuk yang banyak dipakai di Indonesia Untuk kegiatan usaha kecil/permulaan usaha Dimiliki oleh seseorang Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko dan kegiatan perusahaan Volume penjualan relatif kecil Cukup diperlukan ijin dari pemda untuk pendiriannya (bahkan kadang tidak memiliki ijin usaha). Tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi.
15
Kebaikan : Seluruh laba menjadi miliknya Adanya kepuasan pribadi (jika usaha berhasil maka insentif akan lebih besar) Kebebasan dan fleksibelitas (lebih cepat dalam mengambil keputusan dan lebih bebas). Sifat kerahasiaan (tidak perlu dibuat laporan keuangan, sehingga adanya masalah keuangan tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaingnya. Mudah membentuk dan membubarkannya. Keuntungan pajak karena ukuran perusahaan kecil
16
Keburukan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangannya terbatas Kesulitan dalam manajemen Kelangsungan usaha kurang terjamin Kurangnya kesempatan pada para karyawan Kesulitan dalam menambah modal Ukuran perusahaan kecil Contoh : RPA Muslimah, Peternakan Babi bu Aning
17
Partnership. Merupakan suatu organisasi yang dimiliki dua orang atau lebih. Dibedakan dalam bentuk General Partnership atau Firma (Fa) , merupakan suatu asosiasi dua orang atau lebih dimana masing-masing partner sebagai pemilik dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Lainnya adalah Limited Partnership merupakan asosiasi dua orang atau lebih, dimana satu orang atau lebih (tetapi bukan semuanya) mempunyai tanggung jawab terbatas atas hutang- hutang perusahaan.
18
Keuntungannya: 1. Suatu partnership pembentukannya mudah dan sederhana dengan persetujuan dua orang atau lebih secara oral untuk bergabung bersama melakukan suatu bisnis untuk mencari profit. 2. Persetujuan tertulis hanya secara tertentu jika profit tidak dibagi secara sama diantara personel dalam partnership.
19
Kerugiannya: 1. Persetujuan dalam partnership secara oral merupakan pernyataan legal tetapi tidak direkomendasikan. 2. Persetujuan secara oral lama-kelamaan dengan berjalannya waktu dapat menciptakan friksi diantara partner. 3. Problem terjadi ketika membayar pajak pendapatan diantara partner.
20
Bentuk General Partnership pada industri yaitu Firma (Fa) berdasarkan Kitab UU Hukum dagang (KUHD pasal 16, Firma merupakan persekutuan bagi mereka yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Masing – masing anggota (firman) menyetorkan sejumlah modal, bertanggungjawab tidak terbatas sampai kekayaan pribadinya. Artinya, jika salahsatu firman membuat rugi maka kerugian itu ditanggung bersama oleh semua firman
21
Firma Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang/ lebih dengan nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota (firman) tidak terbatas, laba yang diperoleh dibagi bersama-sama dan jika rugi semuanya ikut menanggung. Karakteristik firma yang lain : Masing-masing anggota dengan harta benda pribadinya bertanggung jawab atas utang perusahaan. Sulit menarik modal kembali
22
Keuntungan dibagi seluruh anggota berdasarkan perbandingan modalnya/ berdasarkan persetujuan.
Jika ada kerugian maka ditanggung seluruh anggota menurut perjanjian. Setiap anggota berhak menjadi pimpinan Nama untuk firma dapat diambilkan dari nama salah satu atau beberapa anggota.
23
Kebaikan: Prosedur pendirian mudah Lebih mudah memperoleh kredit kemampuan finansial lebih besar Kemampuan manajemennya lebih besar Keputusan yang diambil lebih baik Jumlah modal relatif lebih besar Status hukum tertentu ada akte notaris. Diadakan pembagian kerja berdasarkan kecakapan masing-masing firman, Perseorangan,
24
Kebebasan dan kreatifitas cukup tinggi, meski tidak setinggi pada perusahaan Perseorangan,
Firma – firma saling mengenal dan percaya, Ada kesatuan dan keahlian di antara firman, Meski tanggungjawab tak terbatas, tapi karena ditanggung bersama, tanggungjawab menjadi ringan.
25
Keburukan : Tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan Kelangsungan perusahaan tidak menentu pembatalan anggota Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama oleh anggota lain. Mengandung bahaya bila anggota (firman) tidak mematuhi persetujuan/Sering timbul ketegangan antar firman karena sama-sama merasa memimpin, jika ada konflik sulit diselesaikan.
26
Bentuk limited partnership (persekutuan) pada industri adalah berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang merupakan asosiasi 2 orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan sebagai milik bersama guna mendapatkan laba dengan ikatan perjanjian akan tanggung jawab masing – masing orang.
27
Berdasar Kitab UU Hukum dagang di Indonesia (KUHD) pasal 19, CV merupakan bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara 2 pihak: Pihak I Bersedia memimpin perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Pihak II Orang yang memberikan pinjaman tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan sehingga tanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
28
Perseroan Komanditer (CV) = Comanditaire Vennotschap
CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
29
Keanggotaan dalam CV Dalam CV terdapat anggota/sekutu/partner yaitu: Sekutu pimpinan (General Partner) Anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus Modal yang disetorkan lebih besar dari anggota lain Bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
30
Sekutu Terbatas (Limiter Partner)
Tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan Terlibat aktif dalam manajemen perusahaan Sekutu Diam (Silent Partner) Tidak aktif dalam manajemen perusahaan, tetapi diketahui umum bahwa mereka anggota CV. Sekutu Rahasia (Secreet Partner) Sekutu yang tidak diketahui umum, tetapi aktif dalam manejemen perusahaan.
31
Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Sekutu yang tidak diketahui umum dan tidak aktif dalam perusahaan. Sekutu Nominal (Nominal Partner) Bukan merupakan pemilik perusahaan, tetapi selalu memberikan saran-saran seperti partner. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner) Sekutu Senior : sekutu yang sudah lama bekerja dalam badan usaha dengan investasi relatif lebih banyak. Sekutu Junior : sekutu yang belum lama berada di badan usaha tersebut dgn penyertaan yang relatif masih sedikit.
32
Keunggulan CV : Modal yang dikumpulkan lebih besar Pendiriannya mudah Mudah memperoleh kredit usaha Kesempatan ekspansi lebih banyak Kemampuan manajemennya lebih besar Kebebasan dan kreativitas cukup tinggi pada sekutu aktif Tanggungjawab sekutu pasif terbatas pada modal yang disetorkan Spesialisasi keahlian tertentu yang dimiilki oleh tiap-tiap sekutu.
33
Keburukan CV Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas/ Tanggungjawab sekutu aktif terhadap kreditur tidak terbatas, sampai harta pribadinya Kelangsungan hidupnya tidak menentu Sukar untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan). Kekuasaan dan pengawasan kompleks.
34
Ada larangan bagi sekutu pasif untuk turut campur mengurus perusahaan,
Memungkinkan terjadinya tindak tidak jujur yang dilakukan sekutu aktif terhadap sekutu pasif, terutama dalam hal laba firm, Jika salahsatu anggota sekutu meninggal, maka berakhir riwayat CV tersebut, Anggota CV dalam partnership terbatas, Setiap sekutu bertanggungjawab atas tindakan sendiri dan tindakan sekutu lainnya, Timbul kebuntuan jika tidak ada kesesuaian diantara sekutu-sekutunya
35
Bentuk-Bentuk Khusus Partnership (persekutuan)
Ada 4 bentuk persekutuan : Joint venture Limited partnership Limited partnership association Joint stock company
36
Joint venture Joint Ventura yaitu bentuk persekutuan yang dibatasi masa berlakunya kerjasama. bila proyek selesai maka kerjasama berakhir.
37
Joint Venture Adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
38
Know–how disini mencakup pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements. Joint venture : 1) mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan , 2) perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract), pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian (technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya
39
Ciri-ciri joint venture:
Merupakan perusahaan baru yang secara bersama- sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain. Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam. Perusahaan-perusahaan pendiri tetapi memiliki eksistensi dan kebebasan. Resiko ditanggung bersama-sama antara masing- masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.
40
Limited Partnership Ada seseorang yang tanggungjawabnya tidak terbatas Secara umum tanggung jawab dari partner terbatas, sesuai dengan modal yang disetorkan Limited Partnership Association Bentuk campuran antara partnership dan PT Saham-saham dikeluarkan/diambil sekutu dan tidak dapat diperjualbelikan. Dewan manajer/direktur dipilih oleh sekutu-sekutu (pemegang saham) Tanggung jawab sekutu-sekutu terbatas (seperti pada PT).
41
Joint Stock Company Persekutuan comanditer (CV) yang mengeluarkan saham Saham perusahaan bebas dijual Pemegang saham bertanggung jawab tidak terbatas
42
Perseroan Terbatas (PT)
Yaitu suatu kumpulan yang terdiri atas para pemegang saham (persero/ stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbesar terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan, serta diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
43
Ciri-ciri PT yaitu: Merupakan suatu usaha skala besar Kekayaan perusahaan terpiah dari kekayaan pribadi pemegang saham Akumulasi modal besar Pendirian dengan akte notaris badan hukum Dewan direksi dipilih oleh pemegang saham Pimpinan (eksekutif perusahaan) dipilih oleh dewan direksi
44
Hak-hak pemegang saham:
Menentukan menajemen yang tidak memihak Mengumumkan pembagian laba melalui dewan direksi Menyetujui tambahan saham, sebelum saham dijual Meneliti jalannya perusahaan Penentuan modal dasarnya Memilih direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
45
Kebaikan PT : Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham. Mudah memperoleh tambahan modal Manejemen lebih efisien Pembagian pemilikan dalam jumlah skala kecil, dapat menarik penanaman modal dari segala lapisan masyarakat.
46
Keburukan PT : Subyek pajak tersendiri laporan pajak pada pemerintah Pendiriannya lebih sulit akte notaris dan ada ijin khusus untuk usaha tertentu Ongkos pembentukannya yang relatif tinggi Kurangnya rahasia perusahaan, karena segala aktivitas harus dilaparkan pada RUPS sehingga dapat dimanfaatkan para pesaing. Kurangnya hubungan-hubungan perseroan dan incentive (dorongan) karena: adanya pemilik yang tinggal di daerah dan kurang adanya kesetiaan terhadap perusahaan.
47
Macam-macam PT : PT Tertutup Saham dimiliki oleh ruang tertentu (keluarga, saudara, sahabat) dan tidak diperjualbelikan. PT Terbuka Saham dapat diperjualbelikan di pasar terbuka PT Kosong PT yang sudah tidak menjalankan usaha, tinggal nama saja
48
PT Asing PT yang didirikan di luar negeri, menurut hukum yang berlaku di sana. Menurut Pasal 3 UUPMA : bahwa perusahaan asing yang akan investasi di Indonesia bentuk PT didirikan dan berkedudukan di Indonesia sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. PT Domestik PT yang menjalankan kegiatan usaha di dalam negeri dan mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah setempat. PT Perseroan Saham yang dikeluarkan jatuh pada satu tangan dan hanya terdapat seorang pemegang saham
49
Contoh PT : PT. Charoen Phokphand Tbk PT. Japfa Comfeed
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.