Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 BIRO SUMBER DAYA MANUSIA KEMRISTEKDIKTI 2016
2
Penguatan Jabatan Fungsional
Peningkatan Profesionalisme PNS Satu dari 9 (sembilan) Progam Percepatan Reformasi Birokrasi ada Peningkatan Profesionalisme PNS. Penetapan standar komptensi jabatan A K S I Identifikasi jabatan fungsional Identifikasi output jabatan fungsional Peningkatan kemampuan PNS berbasis komptensi (Diklat) Penyusunan standar komptensi Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Program Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Peningkatan Etika dan Disiplin PNS Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional Profesionalisasi PNS Sertifikasi komptensi profesi Mutasi dan Rotasi sesuai komptensi secara periodik Penguatan Jabatan Fungsional
3
Jabatan Fungsional ASN
Administrator (setara eselon III) Pengawas (setara eselon IV) Pelaksana (setara eselon V) Administrasi Keahlian : Ahli utama; Ahli madya; Ahli muda; dan Ahli pertama. Keterampilan : Penyelia; Mahir; Terampil; dan Pemula. Fungsional Utama (setara eselon I) Madya (setara eselon I) Pratama (setara eselon II) Pimpinan Tinggi
4
Dikutip dari presentasi Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, 2014
5
Tugas, Peran, dan Kedudukan Jabatan Fungsional ASN
Melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu Memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat tinggi atau pejabat admnistrasi yang memiliki ketertakitan dengan pelaksana tugas jabatan fungsional tertentu
6
Komptensi dan Persyaratan Jabatan Fungsional
Peran Memiliki pengetahuan di bidang tertentu Memiliki kemampuan menggugnakan metodologi Memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual Memeiliki kemampuan untuk mengembangkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu Profesional dengan pendidikan minimal S-1 atau D.IV Memeiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, pengingkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksnaan tugas dan fungsi jabatan fungsional ybs. Syarat-syarat lainanya sesuai peraturan dan perudangan Keahlian Memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan Mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan Mampu menerapkan prosedur dan teknik vokasional/kejuruan tertentu Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan stinggi-tingginya D-3 Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiataan teknis operasional Syarat-syarat lainanya sesuai peraturan dan perudangan Keterampilan
7
Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional
Pendidikan dan pelatihan Penataran Seminar Praktik kerja Kursus Pertukaran PNS dan Swasta
8
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.