Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf
Oleh : H. Masdiro, S.Pd, MM Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara Banjarnegara, 19 Juli 2017

2 Dasar Hukum terkait Wakaf
القرآن والحديث (Tanah Khaibar/Umar Bin Khathab) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPN PMA No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang KMA No Tahun 2008 Tentang Penetapan PT BNI Tbk Divisi Syariah, Bank Muamalat, Bank syariah Mandiri dll sebagai LKS PWU Ini semua menunjukkan Perhatian Pemerintah terhadap Wakaf cukup serius

3 PENDAHULUAN Wakaf di Indonesia telah ada sejak masuknya Islam di Indonesia. Pada masa awal perkembangannya pelaksanaan wakaf masih berdasarkan hukum Islam dan belum diatur dalam hukum positif. Kemudian pada tahun 1960 wakaf di Indonesia mulai diatur dengan hukum positif yaitu dalam pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yang menyatakan : ”Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Tuntutan dan perkembangan zaman untuk memajukan dan mengamankan wakaf merupakan tugas kita bersama. Dengan diundangkan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tentang Wakaf, merupakan komitmen pemerintah di bidang wakaf.

4 PENDAHULUAN Data yang ada pada Kementerian Agama R.I., kekayaan tanah wakaf di Indonesia sampai dengan akhir tahun ini sebanyak 420,003 lokasi dengan luas 3,492,045, m2. Dari jumlah tersebut, yang telah bersertifikat sebanyak 282,321 lokasi, dan yang belum bersertifikat sebanyak 132,396 lokasi. Potensi benda wakaf tersebut, dalam kenyataannya lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah mahdhah, seperti masjid, mushalla, pesantren, madrasah, sekolah, pemakaman, rumah yatim piatu, dan lembaga-lembaga Islam lainnya. Sehingga wakaf belum berperan banyak dalam menanggulangi permasalahan umat, khususnya masalah kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi lemah.

5 PENDAHULUAN Tuntutan dan perubahan pandangan Islam terhadap wakaf yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan pembangunan yang berbasis data telah diakomodir pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tersebut, Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama dimana Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri dari:

6 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
2. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; 3. Direktorat Penerangan Agama Islam; 4. Direktorat Pemberdayaan Zakat; dan 5. Direktorat Pemberdayaanh Wakaf.

7 Direktorat Jenderal Bimas Islam Direktur Pemberdayaan Wakaf
Struktur Kementerian Agama dari Pusat sampai daerah yang terkait tugas di Bidang Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Direktur Pemberdayaan Wakaf Sub Bagian Tata Usaha Subdit Sistem Informasi Wakaf Subdit Penyuluhan dan Kerjasama Wakaf Subdit Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf Subdit Pembinaan Nadhir dan Lembaga Wakaf

8 Struktur di Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota tidak menyebut secara khusus nomenklatur Wakaf, akan tetapi tugas-tugas tersebut jatuh ke tangan para Penyelenggara Syariah yang memiliki jalur komando kepada para Kepala KUA yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW

9 VISI DAN MISI Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.

10 Misi Mengoptimalkan pelayanan perkawinan, ketahanan keluarga sakinah, produk halal, memberdayakan masjid dan pembinaan syariah; Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan agama pada masyarakat, kemitraan umat, pemberdayaan lembaga keagamaan dan dakwah Islamiyah; Mengefektifkan penyuluhan kesadaran berzakat dan pemberdayaan lembaga zakat dan ibadah sosial; Meningkatkan penyuluhan, pengelolaan dan pemberdayaan wakaf dan perlindungan aset wakaf Mengoptimalkan pelayanan sistem informasi, sumber daya manusia, keuangan dan pelayanan umum.

11 DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF
TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF Tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan wakaf.

12 Fungsi Perumusan kebijakan dibidang pengembangan sistem informasi, penyuluhan dan kerjasama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan sistem informasi, penyuluhan dan kerjasama, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; Penyuluhan norma, standar, prosedur dan kreteria dibidang sistem informasi, penyuluhan dan kerjasama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; Teknis dan evaluasi dibidang sistem informasi, penyuluhan dan kerja sama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

13 Program Kerja Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Program prioritas Regulasi berkelanjutan peraturan perundang- undangan perwakafan; Sinkronisasi/penyamaan pemahaman terhadap pengertian wakaf kepada komunitas wakaf; Pemetaan aset dan potensi tanah wakaf melalui data base wakaf; Sosialisasi kelembagaan wakaf secara nasional dan internasional; Proyek percontohan wakaf produktif di seluruh Indonesia; Penguatan kelembagaan Nadzir melalui pengembangan SDM dan manajemen.

14 Program Unggulan Bantuan sertipikasi tanah wakaf;
Bantuan pemberdayaan tanah wakaf; Bantuan tanah wakaf; Bantuan pemberdayaan lembaga; dan Bantuan penyelenggaraan penyuluhan perwakafan.

15 Program Pendukung Melaksanakan penyuluhan, orientasi, semiloka, kepada Masyarakat dan Ormas Islam Melaksanakan Pembinaan Nadzir Melaksanakan Orientasi Pendataan aset wakaf Melaksanakan Orientasi Pensertifikatan Tanah Wakaf Melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Database Tanah Wakaf Melaksanakan advokasi dan ruislah tanah wakaf

16 Tugas dan Fungsi Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

17 Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama islam, Kemitraan umat dan publikasi dakwah, Hari Besar agama Islam, Seni Budaya Islam, musabaqah al-Qur’an, al-Hadits, Zakat dan Wakaf, serta pengelolaan sistem informasi Penerangan agama Islam zakat dan wakaf Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Penerangan Agama Islam zakat dan wakaf

18 Program Kerja Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Orientasi Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non-PNS Orientasi Pokjaluh dan FKPAI Orientasi Penghitungan AK PAI Workshop Penyusunan Materi Penyuluhan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan Bantuan insentif bagi PAI non PNS Deseminasi siaran Keagamaan pada Radio dan Televisi Orientasi Jurnalis Keagamaan Orientasi LP2A Orientasi Pustakawan Keagamaan Orientasi Pengurus Majelis Taklim Penggandaan Kitab Suci al-Qur’an Orientasi FKLD

19 Program Kerja Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Penerbitan Bulletin Penaiszawa Orientasi HBI Penyelenggaraan HBI Rakor Kasi Bimas Islam dan Garasyar Penyelenggaraan MTQ, STQ dan musabaqah Al-Hadits Orientasi DH Cabang Tafsir, Tilawah dan Tahfidz Pengiriman Kafilah MTQ dan STQ ke event Nasional Pembinaan Tilawatil Quran Penyelenggaraan Festival Rebana/Qasidah Orientasi Pengurus BAZ Orientasi Pengelola Lembaga Keuangan Syariah Orientasi Publikasi Dakwah Workshop Optimalisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif

20 Program Kerja Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Orientasi Nadhir Wakaf Orientasi Pengelolaan Wakaf Produktif Pendataan tanah dan aset wakaf se-Jawa Tengah Workshop LKS Orientasi pendayagunaan dan Pengelolaan ZIS Orientasi Pemberdayaan Zakat Produktif Workshop Pengelolaan Keuangan ZIS Workshop Perawatan Jenazah Workshop petugas Ibsos

21 Terima kasih ...


Download ppt "Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google