Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sistem Layanan Informasi Publik
BIMBINGAN TEKNIS --- TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK --- KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Jakarta, 06 September 2017 Disampaikan oleh : soekartono ė-mail : twitter HP.: KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT © 2017
2
--- TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK ---
PPID STRUKTUR --- LANDASAN HUKUM --- --- TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK --- PROSEDUR & SUBTANSI --- TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ---
4
--- BADAN PUBLIK --- BADAN PUBLIK : INFORMASI PUBLIK :
( UU NO.14 TH.2008 ) DANA BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK : BADAN PUBLIK NEGARA : Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan Lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; ORGANISASI NON-PEMERINTAH : Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. INFORMASI PUBLIK : Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang- Undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
5
---TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK ---
SKEMA ---TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK --- BERDASARKAN UU NO. 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK P P I D S D M S I D INFORMASI PUBLIK PELAYANAN INFORMASIPUBLIK LAPORAN INFORMASI WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN RAHASIA BERKALA S. MERTA S. SAAT Negara Bisnis Pribadi Jabatan
6
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI --- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- 1 NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. ORGANISASI PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN PPID TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI P P I D P P I D PEMBANTU P P I D PEMBANTU BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PELAYANAN INFORMASI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PEJABAT FUNGSIONAL PPID Utama di lingkungan Pemerintahan Provinsi/Kab/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah dan/ atau Pejabat Fungsional.
7
SUMBER DAYA MANUSIA P P I D PEJABAT FUNGSIONAL 2 1.
STRUKTUR ORGANISASI SUMBER DAYA MANUSIA 2 NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Pendokumentasian Penyimpanan Pengamanan Informasi 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4. Pengujian Konsekuensi; 5. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. P P I D PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER ARSIPARIS PRANATA HUMAS
8
--- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB --- (TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN IP )
BADAN PUBLIK : Menunjuk dan Menetapkan PPID & Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi untuk digunakan di PPID Utama dan PPID Pembantu Menetapkan Standar layanan informasi publik untuk digunakan PPID Utama dan PPID Pembantu ATASAN PPID (TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN IP ) Menerima dan memberikan Jawaban atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik secara tertulis; Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi publik tertentu yang dikecualikan di lingkungan badan publik; Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan badan publik; Menghadiri atau menunjuk kuasanya berdasarkan kuasa khusus dalam sidang penyelesaian sengketa serta gugatan ke PTUN dan MA. P P I D UTAMA Mengkoordinasikan dan melaksanakan Penyediaan Informasi Publik; Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan /pembuatan daftar informasi publik; Mengkoordinasikan dan melaksanakan Pengujian Konsekuensi ; Mengkoordinasikan dan melaksanakan Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; Mengkoordinasikan dan menetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; Mengkoordinasikan dan Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi; Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik; Menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyebarluasan Informasi Publik; Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Penyebarluasan Informasi melalui website ( ENTRY – EDITOR – PUBLISH ); Mengkoordinasikan dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public; Mengkoordinasikan dan membuat Laporan Harian – Bulanan - Tahunan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik; Mengkoordinasikan dan Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun, paling lambat tiga (3) bulan setelah tahun berakhir. PEMBANTU Melaksanakan Penyediaan Informasi Publik; Membuat daftar informasi publik ; Melaksanakan pengujian Konsekuensi untuk disampaikan ke PPID Utama; Melaksanakan Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya untuk disampaikan ke PPID Utama; Menetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses, untuk disampaikan ke PPID Utama; Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi ; Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik; Melaksanakan Penyebarluasan Informasi yang terbuka melalui website ( ENTRY – EDITOR - PUBLISH ); Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public; Membuat Laporan Harian – Bulanan - Tahunan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik. Laporan Bulanan disampaikan ke PPID Utama pada Minggu Pertama bulan berikutnya; Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID setiap tahun, paling lambat dua (2) bulan setelah tahun berakhir.
9
SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ALUR DAN MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK 3 Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
10
SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ALUR DAN MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK 3 --- PENGELOLAAN INFORMASI--- DATABASE P P I D PPID UTAMA PPID PEMBANTU PJ Fungsional PJ Fungsional PPID PEMBANTU PPID PEMBANTU PJ Fungsional PPID PEMBANTU PPID PEMBANTU PJ Fungsional PPID PEMBANTU PPID PEMBANTU PJ Fungsional PJ Fungsional PPID PEMBANTU PJ Fungsional PJ Fungsional PJ Fungsional --- PELAYANAN INFORMASI --- --- PENDOKUMENTASIAN ---
11
PENGELOLAAN IP SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI 3 PENGUMPULAN
ALUR DAN MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK 3 PENGELOLAAN IP PENGUMPULAN PENGOLAHAN PENYAJIAN DESK LAYANAN WEBSITE PROSES OUTPUT INFORMASI PUBLIK D I P D I K IDENTIFIKASI TERBUKA DIKECUALIKAN REGISTRASI NO JUDUL RINGKASAN ISI PJ. PENERBITAN WAKTU (TH.) PEMBUATAN IP ≥26 DESKRIPSI FORMAT INFORMASI RETENSI KLASIFIKASI DOKUMENTASI PENATAAN PENYIMPANAN PENGAMANAN TEMU KEMBALI INFORMASI
12
? PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK 4 26
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN 4 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). INFORMASI PUBLIK INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INF. YANG DIKECUALIKAN INFORMASI ATAS DASAR PERMINTAAN BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT RAHASIA NEGARA ? RAHASIA BISNIS 26 RAHASIA PRIBADI RAHASIA JABATAN
13
--- INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN --- 10 1 15
DISEDIAKAN & DIUMUMKAN BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT 10 1 15 Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik. 26 KEBERATAN Pasal 35, ayat 1, huruf b – UU NO.14 TH.2008 KETENTUAN PIDANA Pasal 52 – UU NO.14 TH.2008
14
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Profil Informasi tentang kedudukan/domisili/alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud & tujuan, tugas & fungsi, kantor unit dibawahnya Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. Program & kegiatan Ringkasan Tentang Program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kinerja Ringkasan Informasi tentang Kinerja dalam lingkup Badan Publik Laporan : Ringkasan Laporan Keuangan Sekurang-kurangnya : Rencana dan L R A Neraca Laporan Arus Kas dan C A L K Daftar Aset dan Investasi Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik : Jml.Permintaan yg diterma Waktu Jml. Pemberian dan Penolakan Alasan Penolakan Regulasi : Peraturan Keputusan dan/atau kebijakan Yang sedang dlm proses pembuatan dan yang telah disahkan/ditetapkan Hak dan tata cara : Memperoleh Informasi Publik Pengajuan Keberatan Proses penyelesaian sengketa IP berikut pihak2 yg bertanggungjawab yg dapat dihubungi Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yg dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yg mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yg bersangkutan Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
15
BP Wajib Menyediakan, Memberikan Dan/Atau Menerbitkan Informasi Publik Yang Berada Di Bawah Kewenangannya Kepada Pemohon IP, Selain Informasi Yang Dikecualikan Sesuai Ketentuan (Ps.7)
16
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Standar pengumuman informasi serta merta Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Daftar Informasi Publik Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan Data perbendaharaan atau inventaris Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Agenda kerja pimpinan satuan kerja Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
17
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka
18
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK --- TAHUN INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA NO JUDUL RINGKASAN ISI INFORMASI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN / PENERBIT INFORMASI WAKTU PEMBUATAN INFORMASI (Informasi Yang Tersedia) FORMAT INFORMASI YANG TERSEDIA RETENSI ARSIP KLASIFIKASI CETAK REKAM ONLINE 1 Profil Badan Publik Informasi Tentang Kedudukan/Domisili/ Alamat Lengkap, Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi, Kantor Unit Dibawahnya B. Kepegawaian 2017 √ Selama Berlaku KP.01.01 Struktur Organisasi, Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja, Profil Singkat Pejabat Struktural Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Negara Yang Telah Dikirimkan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Ke Badan Publik. 2 Program dan/atau kegiatan Informasi Program dan/atau Kegiatan Yang Sedang Dijalankan B. Perencanaan 5 Tahun PR.01 3 Kinerja Badan Publik Informasi Tentang Kinerja Badan Publik (LAKIP) 2016 PR.02 4 Laporan Keuangan Audited Informasi tentang Rencana dan L R A; Neraca; Laporan Arus Kas dan C A L K; Daftar Aset dan Investasi B. Keuangan KU.02 5 Laporan Akses Informasi Publik Informasi tentang Jumlah Permintaan yg diterima; Waktu; Jumlah Pemberian dan Penolakan; Alasan Penolakan PPID HM.02 6 Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan B.Hukum HK.02.01 7 Hak Dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik 8 Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Itjen PW.01 9 Pengadaan Barang dan Jasa Informasi Tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa B.Umum 1 Tahun UM.02. 01 10 Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat UM.02
19
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP INFORMASI PUBLIK YANG TERTENTU P P I D 19 54 54 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 17
20
METODE PENGUJIAN TERHADAP IP TERTENTU
PPID STRUKTUR METODE PENGUJIAN TERHADAP IP TERTENTU I. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. II. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. III. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam Salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi PPID wajib memberikan alasan pada masing-masing materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.
21
INFORMASI YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 : Informasi Yang Dikecualikan Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
22
METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN
PPID STRUKTUR METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN I. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. II. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. III. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam Salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi PPID wajib memberikan alasan pada masing-masing materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.
23
CONTOH IP DIKECUALIKAN
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NO. JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Dokumen keuangan Negara (Lap.Keuangan Sebelum Diaudit (Unaudited) (Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun) pasal 1, ayat 10 UU No.15 Tahun 2004 UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; ps.10 : Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat : (a). meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (b). mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 31 ayat (1) Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. ... Tahun II TUGAS DAN FUNGSI Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, ... Tahun
24
INFORMASI YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN
UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 : Informasi Yang Dikecualikan Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
25
Pasal 54 : Setiap Orang/Kelompok orang/Badan Hukum/Badan Publik yang dengan sengaja dan tanpa hak :
mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh juta rupiah). Dokumen Keuangan Negara (Lap.Keuangan Sebelum Diaudit (Unaudited) UU No.14 Tahun 2008, pasal 17 huruf j : 1. UU No.15 Tahun 2004 Tentang …… pasal 10 : ………… 2. UU No.17 Tahun 2004 Tentang …… pasal 30 & 31 : ………… Bahwa Setiap Orang/Kelompok Orang/Badan Hukum/Badan Publik Yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau/ memperoleh dan/ atau memberikan informasi yg dikecualiakn……………………………. J
26
METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN
PPID STRUKTUR METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN I. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. II. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. III. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam Salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi PPID wajib memberikan alasan pada masing-masing materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
27
No. 1 dan 5 diberikan alasan dan konsekuensi
PENGHITAMAN ATAU PEMBURAMAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Daftar Informasi Publik Fsde fsgs hs shsksks ksksks nnsnsnsnsyywywgsgsgs --nannananamanaba Imamamamamamam mamamamaman nan bhhhhhhhhhhha ababababba Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Xxxc vvnm fffgghh yyy dddd frgyh hujk lkoig mmsmsms msmsnjr ll kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; 1 5 No. 1 dan 5 diberikan alasan dan konsekuensi
28
INFORMASI YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN
Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. 17 Pasal 54 : SETIAP ORANG/KELOMPOK ORANG/BADAN HUKUM/BADAN PUBLIK YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK : Mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp ,00 (sepuluh juta rupiah). Mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak rp ,00 (dua puluh juta rupiah). 54
29
--- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ---
5
30
--- HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI---
PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK (UU NO.14 TH.2008) DANA BADAN PUBLIK HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK 1. Memperoleh informasi Melihat & Mengetahui Mendapatkan salinan melalui permohonan dengan mengajukan permintaan disertai alasan Menghadiri pertemuan yg bersifat terbuka 2. Menyebaluaskan 3. Mengajukan gugatan KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK Menggunakan Sesuai Per – UU Mencantumkan Sumber dari mana memperolehnya baik untuk kepentingan sendiri/ keperluan publikasi
31
--- HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI---
PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK (UU NO.14 TH.2008) DANA BADAN PUBLIK KETENTUAN PIDANA, pasal : 51. Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). 53. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). 55. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK 1. Memperoleh informasi Melihat & Mengetahui Mendapatkan salinan melalui permohonan dengan mengajukan permintaan disertai alasan Menghadiri pertemuan yg bersifat terbuka 2. Menyebaluaskan 3. Mengajukan gugatan KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK Menggunakan Sesuai Per – UU Mencantumkan Sumber dari mana memperolehnya baik untuk kepentingan sendiri/ keperluan publikasi
32
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK --- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ---
KOMPONEN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK --- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK --- LAYANAN LANGSUNG PENGUMUMAN DESK LAYANAN INFORMASI √ WEBSITE PETUGAS LAYANAN INFORMASI DAFTAR INFORMASI PUBLIK MAKLUMAT S O P FORMULIR JAM LAYANAN INFORMASI MEKANISME WAKTU PENYELESAIAN TARIF ATAU BIAYA 5
34
JAM PELAYANAN IP
35
--- CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK ---
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum; 2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik; 3. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik; 4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
36
FORM PERMINTAAN IP NO. REGISTRASI
37
NO. REGISTRASI
38
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMINTAAN
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. 3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara : langsung, melalui , fax ataupun jasa pos;
40
TARIF DAN BIAYA Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
41
W ≤ 85 JAM
42
BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI
SETIAP TAHUN BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI --- LAPORAN --- Laporan Harian Laporan Bulanan Laporan Tahunan 6
43
6 SISTEMATIKA LAPORAN TAHUNAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 6 Badan Publik Membuat Laporan Dalam Bbentuk : Laporan lengkap yang merupakan gambaran lengkap (utuh) pelaksanaan layanan informasi publik masing-masing Badan Publik. Ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik masing-masing Badan Publik; (IP Berkala) I. Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di BADAN PUBLIK II. Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik, antara lain : Sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya Sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi publik beserta kualifikasinya Anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya III. Rincian Pelayanan Informasi Publik Masing-masing Badan Publik Yang Meliputi : Jumlah permintaan/permohonan informasi publik Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik Jumlah permintaan/permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, Jumlah permohonan informasi publik yang ditolak beserta alasannya IV. Rincian penyelesaian sengketa informasi publik, meliputi : Jumlah keberatan yang diterima; Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik Jumlah permintaan/permohonan penyelesaian sengketa ke komisi informasi yang berwenang Hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi komisi informasi yang berwenang dan Pelaksanaanya oleh badan publik Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik V. Kendala Eksternal Dan Internal Dalam Pelaksanaan Layanan Informasi Publik. VI. Rekomendasi Dan Rencana Tindak Lanjut Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi.
44
BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN
LAPORAN TAHUNAN SETIAP TAHUN BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI (---RINGKASAN---) Jumlah permintaan informasi yang diterima; Waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau; Alasan penolakan permintaan informasi. 6 BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN
45
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
RINGKASAN LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK TAHUN 2013 BULAN JUMLAH PERMINTAAN IP WAKTU ALASAN PENOLAKAN JAM MENIT PEMBERIAN PENOLAKAN PROSES JAN 40 26 54 FEB 33 8 2 32 1 Dikecualikan MAR 18 105 28 APR 207 56 39 MEI 37 220 42 38 1 Belum dikuasai JUNI 21 367 11 12 Dikecualikan + tidak dalam penguasaan JULI 13 10 5 Tidak dalam penguasaan AGUS 41 50 29 SEPT 15 6 27 OKT 9 22 NOP 168 14 23 3 DES 104 1 1.281 339 JML : 345 1.286 326
48
Semoga Bermanfaat Sekian ………. Terima Kasih
49
Materi Paparan Silahkan Download : Kanal Galeri – Mata Kuliah
Pada Kanal Galeri – Mata Kuliah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.