Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4"— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
INSTITUT MANAJEMEN WIYATA INDONESIA | IMWI Arranged by ZULKARNAIN, S.E., M.Si.

2 PENGANTAR PERPAJAKAN REFERENSI:
- PERPAJAKAN Edisi Revisi | Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Wakil Menteri Keuangan RI.

3 Topik BAHASAN: ketentuan umum dan tata cara perpajakan
SUB TOPIK BAHASAN: Dasar Hukum Surat Pemberitahuan (SPT) Pengertian-Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak Tahun Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Surat Tagihan Pajak (STP)

4 DASAR HUKUM

5 DASAR HUKUM Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
Undang-undang No. 6 Tahun 1983 unduh Undang-undang No. 16 Tahun 2009 unduh

6 PENGERTIAN- PENGERTIAN

7 Pengertian-pengertian
Beberapa istilah penting: Pajak Pajak yang Terutang Wajib Pajak Surat Paksa Badan Kredit Pajak Masa Pajak Kredit Pajak untuk PPN Tahun Pajak Pemeriksaan Bagian Tahun Pajak Penanggung Pajak

8 TAHUN PAJAK

9 Tahun pajak Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/memberi- tahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.

10 CARA MENENTUKAN SUATU Tahun pajak
Tahun Pajak SAMA dengan Tahun Takwim. Pembukaan dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010. Tahun Pajak TIDAK SAMA dengan Tahun Takwim. No. Pembukaan Berakhir Tahun Pajak Keterangan 1. 1 Juli 2010 30 Juni 2011 2010 6 bulan pertama jatuh di tahun 2010. 2. 1 April 2010 31 Maret 2011 Lebih dari 6 bulan jatuh di tahun 2010. 3. 1 Oktober 2010 30 September 2011 2011 Lebih dari 6 bulan jatuh di tahun 2011.

11 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

12 Nomor pokok wajib pajak (npwp)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi: Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

13 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (2)
Pendaftaran NPWP Diwajibkan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh Tahun dan perubahannya. Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh Tahun 1983 dan perubahannya.

14 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (3)
Pendaftaran NPWP Tempat pendaftaran dilakukan pada Kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak pribadi pengusaha tertentu. Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

15 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (4)
Pendaftaran NPWP Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena berkaitan dengan saat pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah: Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Wajib Pajak orang pribadi lainnya apabila jumlah penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaf- tarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.

16 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (5)
Sanksi Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana ditambahkan menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, setelah selesai menjalani pidana.

17 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (6)
Penghapusan NPWP Dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila: Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

18 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (7)
Penghapusan NPWP Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

19 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (8)
Fomat NPWP NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Formatnya adalah sebagai berikut: Catatan: Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri. Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.

20 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (9)
Catatan: Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya. Untuk badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

21 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (10)
Contoh Kartu NPWP:

22 Nomor pokok wajib pajak (npwp) (11)
Penjelasan Kode NPWP: Dua digit pertama,  menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu: 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha 05 adalah Wajib Pajak Karyawan 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Enam digit berikut, menunjukkan Nomor Registrasi / Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit berikutnya berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikut, adalah Kode KPP. Tiga digit terakhir,  menunjukkan Status Wajib Pajak: 000 berarti Tunggal atau Pusat 00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).

23 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

24 Pengukuhan pengusaha kena pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 dan perubahannya. Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan sebelum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.

25 Pengukuhan pengusaha kena pajak (2)
Fungsi: Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM. Pengawasan administrasi perpajakan. Tempat pengukuhan PKP: Bagi Wajib Pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

26 Pengukuhan pengusaha kena pajak (3)
Pencabutan Pengukuhan PKP: Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal: PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain; atau Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil (Rp ,- setahun). Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP, Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

27 Pengukuhan pengusaha kena pajak (4)
Sanksi: Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana ditambahkan menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

28 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

29 Surat pemberitahuan (spt)
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fungsi SPT: Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawab- kan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang; Untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

30 Surat pemberitahuan (spt) (2)
Bagi PKP, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam 1 Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

31 Surat pemberitahuan (spt) (3)
Prosedur Penyelesaian SPT Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan Dirjen Pajak. Wajib Pajak juga dapat mengambil SPT dengan cara mengakses situs Dirjen Pajak. Wajib Pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP setempat. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

32 Surat pemberitahuan (spt) (4)
Bukti-bukti yang Harus Dilampirkan pada SPT Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah DPP, jumlah Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

33 Surat pemberitahuan (spt) (5)
Jenis SPT SPT Masa, yaitu SPT untuk suatu Masa Pajak. SPT Tahunan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak. meliputi: SPT Tahunan PPh; SPT Masa yang terdiri dari: SPT Masa PPH; SPT Masa PPN; dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

34 Surat pemberitahuan (spt) (6)
Batas waktu penyampaian SPT Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan, dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

35 Surat pemberitahuan (spt) (7)
Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT 1. Sanksi administrasi berupa denda sebesar: Rp ,- untuk SPT Masa PPN, Rp ,- untuk SPT Masa lainnya, Rp ,- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, Rp ,- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi. 2. Sanksi administrasi berupa kenaikan sampai dengan 200%. 3. Pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai dengan 6 tahun.

36 SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

37 Surat setoran pajak (ssp)
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti Bank Persepsi dan Kantor Pos. Fungsi SSP: Sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat Kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

38 Surat setoran pajak (ssp) (2)
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Pembayaran Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak. PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

39 Surat setoran pajak (ssp) (3)
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

40 SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

41 Surat KETETAPAN pajak (SKP)
meliputi: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

42 Surat KETETAPAN pajak (SKP)
Pengertian-pengertian: SKPKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. SKPN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

43 PENERBITAN SKPKB SKPKB diterbitkan apabila:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisis lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau Kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

44 PENERBITAN SKPKB Sanksi Administrasi:
Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 1 dan 5, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2, 3, dan 4, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetap tidak atau kurang disetorkan. 100% dari PPN dan PPnBM, yang tidak atau kurang dibayar.

45 PENERBITAN SKPKB Fungsi SKPKB:
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya. Sarana untuk mengenakan sanksi. Alat untuk menagih pajak. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB.

46 PENERBITAN SKPKBT SKPKBT diterbitkan apabila:
Ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. Fungsi SKPKBT: Sama dengan Fungsi SKPKB. Sanksi SKPKBT: Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

47 PENERBITAN SKPLB SKPLB diterbitkan apabila:
Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB diterbitkan untuk: PPh apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. PPN apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. PPnBM apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Fungsi SKPLB: Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

48 PENERBITAN skpn SKPN diterbitkan apabila:
Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

49 SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

50 Surat TAGIHAN pajak (sTp)
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bungan dan/atau denda. Fungsi: Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak. Sarana mengenakan sanksi admistrasi berupa bunga atau denda. Alat untuk menagih pajak.

51 Surat TAGIHAN pajak (sTp) (2)
STP dikeluarkan apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.

52 Surat TAGIHAN pajak (sTp) (3)
STP dikeluarkan apabila: Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN Tahun 1983 dan perubahannya.

53 Surat TAGIHAN pajak (sTp) (4)
Sanksi Administrasi STP: Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP. Terhadap pengusaha atau PKP selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

54 - End of Chapter -

55 PENUGASAN TERSTRUKTUR DAN KEGIATAN BELAJAR MANDIRI

56 Kegiatan BELAJAR MANDIRI
Buat video liputan pemahaman masyarakat tentang Perpajakan di Indonesia, dengan jumlah responden minimal sebanyak 3 orang. Pemilihan responden bisa berdasarkan lokasi tempat tinggal atau jenis pekerjaan atau kegiatan usaha. Sampaikan narasi identitas kelompok responden di awal video. Video liputan bisa dikerjakan secara berkelompok. Diposting di blog masing-masing dan dishare link judul di WEEKLY UPDATES pada blog


Download ppt "PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google