Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DITJEN PENDIDIKAN DASAR Oleh: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Jakarta, April 2011
2
SOAL I Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Madolina, golongan ruang II/c, Pelaksana pada Sub Bagian Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari secara terus menerus yaitu tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 April (dibuktikan dengan bukti kehadiran/ finger print /rekapitulasi absensi).
3
IDENTITAS TERPERIKSA (SOAL I)
Nama : Madolina TTL : Tapanuli Selatan, 21 Juli 1969 NIP : Gol.Ruang : Pelaksana, II/c Jabatan : Pelaksana Unit Kerja : Sub Bagian Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
4
DATA PEJABAT DI LINGKUNGAN DITJEND PENDIDIKAN DASAR (Terkait Kasus)
1. Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran : Drs. Mulyono, NIP (gol.ruang IV/d) 2. Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran : Norman, S.E., M.Si. NIP (gol. Ruang IV/a) 3. Sekretaris Direktorat :Wardono, S.H., M.H., NIP (gol. Ruang IV/c) 4. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar : Wijdjojo Suhendro, S.Pd., M.Pd., Ph.D. NIP (gol. Ruang IV/d)
5
PERTANYAAN (SOAL I) Berdasarkan ilustrasi kasus di atas dan bukti awal setiap kelompok/ tim bertugas menyelesaikan kasus tersebut di atas, yaitu dengan rincian ketentuan sebagai berikut : 1. membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan guna keperluan pemeriksaan, kemudian tentukan siapakah pejabat yang berwenang melakukan panggilan dan sejak tanggal berapa dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan; 2. Lakukan Proses Pemeriksaan: a. Dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 siapakah pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan dengan prosedur apakah pemeriksaan dilakukan (atasan langsung / tim pemeriksa) untuk kategori pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas; b. lakukan peran pemeriksa dan terperiksa dan hasilnya dituangkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksan (BAP); c. hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan; 3. Tentukan Siapakah pejabat yang berwenang menghukum (membuat keputusan), jenis hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan kepada yang bersangkutan, dan kemudian tuangkan ke dalam bentuk Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
6
SOAL II Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ago Sumargono, golongan ruang III/a, Pembantu Pimpinan pada Sub Bagian Tata Laksana dan Persuratan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 20 hari kerja secara berselang (dibuktikan dengan bukti kehadiran/ finger print), dengan rincian sebagai berikut : a. bulan Januari 2011 sebanyak 5 hari (tanggal 4, 5, 6, 13, dan 14) b. bulan Februari 2011 sebanyak 5 hari (tanggal 8, 9, 10, 11, dan 16) c. bulan Maret 2011 sebanyak 6 hari ( tanggal 1, 2, 4, 7, 8, dan 31) d. bulan April 2011 sebanyak 4 hari (tanggal 1, 4, 5, dan, 6) Ketentuan Tambahan : 1. Kepada yang bersangkutan telah dipanggil oleh atasan langsung (pada tanggal 17 Januari 2011) , diperiksa (19 Januari 2011), dan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan pada tanggal (21 Januari 2011); 2. Kepada yang bersangkutan telah dipanggil kembali atas dugaan meninggalkan tugas (tanggal 17 Februari 2011), diperiksa (21 Februari 2011), dan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis (22 Februari 2011); 3. Yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran disiplin yang sama, dan kemudian dipanggil kembali (9 Maret 2011), diperiksa (16 Maret 2010), dan dijatuhi dengan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis (tanggal 21 Maret 2011);
7
IDENTITAS TERPERIKSA (SOAL II)
Nama : Sdr. Ago Sumargono TTL : Cirebon, 21 November 1973 NIP : Gol.Ruang: Penata , III/c Jabatan : Pembantu Pimpinan Unit Kerja : Sub Bagian Tata Laksana dan Persuratan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
8
PERTANYAAN (SOAL II) Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, peserta dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok / tim dengan tugas menyelesaikan kasus tersebut di atas, yaitu dengan rincian sebagai berikut : 1. membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan guna keperluan pemeriksaan, kemudian tentukan sejak tanggal berapa dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan; 2. Lakukan Proses Pemeriksaan: a. dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dengan prosedur apakah pemeriksaan dilakukan (atasan langsung / tim pemeriksa), apabila dibentuk tim pemeriksa maka, posisikan setiap anggota kelompok sebagai atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan/atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan mengacu berat/ ringan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan; b. lakukan peran pemeriksa dan terperiksa dan hasilnya dituangkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksan (BAP), c. hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan 3. Siapakah pejabat yang berwenang menghukum, jenis hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan kepada yang bersangkutan, dan kemudian tuangkan ke dalam bentuk Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
9
KUNCI JAWABAN Soal I : dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan (mengingat yang bersangkutan meninggalkan tugas selama 5 hari) - Pasal 8 angka 9 huruf a Soal II : dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun (mengingat yang bersangkutan meninggalkan tugas selama 20 hari kerja) – Pasal 9 angka 11 huruf a
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.